Kemenkes
KEMENKES Kembangkan Skrining Di Puskesmas Guna Cegah Penyakit Jantung

261 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Kementerian Kesehatan Rpublik Indonesia melalui direktur pencegahan dan Pengendalian penyakit tidak menular Siti Nadia Tarmizi mengatakan pada 2025 mereka akan mulai mengembang kan pemeriksaan layanan EKG di Puskesmas, sebagai upaya memfasilitasi skrining guna penanganan penyakit kardiovaskuler, Senin, (23/09/04)
“Kalau kemudian ada kelainan pada pemeriksaan kolesterol, bisa dilanjutkan untuk pemeriksaan EKG di Puskesmas,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam temu media daring dalam rangka Hari Jantung Sedunia di Jakarta.
Nadia mengatakan bahwa proses hingga seseorang terkena penyakit tidak menular itu cukup panjang. “Sering orang lengah sehingga akhirnya menderita penyakit tersebut tanpa mengetahuinya karena tidak ada gejalanya, ” katanya.
Dirinya menyebutkan, penyakit tidak menular dipicu oleh tiga hal, yakni faktor genetik, lingkungan, dan perilaku. adapun penyakit kardiovaskuler, katanya, sangat dipengaruhi oleh perilaku seseorang.
Nadia mencontohkan, perilaku masyarakat yang menderita hipertensi tetapi meminum obatnya hanya pada saat hipertensinya naik serta perilaku konsumsi gula yang berlebihan.
Dia menyebutkan bahwa konsumsi makanan dan minuman manis dapat menjadi adiksi, yang pada akhirnya menyebabkan kadar gula darah naik, ” tambahnya
Selain itu, perilaku lain yang meningkatkan risiko penyakit tidak menular yaitu berupa kebiasaan merokok atau vape, konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan, serta kurangnya aktivitas fisik.
Mereka yang punya penyakit hipertensi, obesitas, dan diabetes melitus, apabila tidak terkontrol, akan menjadi penyakit jantung koroner, dan 50 persen daripada penderita penyakit jantung koroner akan mengalami henti jantung mendadak.
Oleh karena itu, katanya, edukasi serta skrining menjadi sejumlah pilar guna mengenal tentang pentingnya kesehatan jantung dan mengelola penyakit melalui deteksi dini, faktor-faktor resiko, maupun juga mengelola penyakit-penyakit komorbid yang bisa menjadikan seseorang terkena penyakit jantung.
Dalam kesempatan itu, dia merekomendasikan bagi penderita hipertensi untuk melakukan skrining dalam 6 bulan atau setahun.
Nadia menjelaskan, ada sembilan target pengendalian penyakit tidak menular secara global antara lain penurunan kematian akibat penyakit tidak menular hingga 25 persen pada 2025 mendatang, penurunan konsumsi alkohol hingga 10 persen, dan penurunan konsumsi tembakau hingga 30 persen, ” Siti Nadia mengakhiri. (@Intan S).


DINAS KESEHATAN
Aktivis Empat Lawang Pinta DPRD Tindak Klinik Syafa Medika

3,273 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com, Aktivis Empat Lawang bersatu adakan aksi ke DPRD guna untuk meminta tindak kegiatan Klinik Syafa Medika pendopo, Senin (17/12/24).
Aktivis Empat Lawang bersatu ini antara lain, Likwanyu ketua Umum dewan pimpinan pusat Lembaga Informasi Independen (DPP-LII), Yulizar/Ateng Ketua dewan pimpinan cabang lembaga komunitas pengawas korupsi (DPC L-KPK), Feri Indra Leki, Humas DPP badan anti korupsi nasional (BAKORNAS), Cenci Ristan ketua dewan pimpinan kabupaten Lembaga Gerhana Indonesia (DPK-GI) , Visra Irawan DPC Lembaga Elemen Masyarakat (ELANG EMAS).
Aksi ini disampaikan guna untuk meminta agar Ketua DPRD Empat Lawang melalui Komisi kesehatan agar segera bertindak tegas Aktivitas klinik syafa medika pendopo Empat Lawang. Karena diduga klinik tersebut tidak memiliki intalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang artinya diduga keras telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. sementara sumber Pemerhati Lingkungan menyebut Perusahaan Tak Memiliki IPAL. ancamannya Denda Rp15 Miliar dan Penjara 9 Tahun.
Dalam orasinya, Cenci Riestan dengan tegas meminta DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk bertindak tegas dan menutup Klinik Syafa Medika jika terbukti melanggar hukum.
“Kami meminta DPRD segera menutup Klinik Syafa Medika. jangan biarkan klinik ini beroperasi jika tidak memiliki (IPAL). ini jelas diduga melanggar, kedepannya dapat membunuh masharakat sekitar. Karena LB3 Bahan berbahaya dan beracun (B3).
DPRD musti berani bertindak tegas.
Sementara itu, Feri Indra Leki selaku penyampai tuntutan aksi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan temuan yang diterima, Klinik Syafa Medika diduga belum memiliki IPAL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014.
“Jika klinik ini masih beroperasi tanpa IPAL, ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ” sampai Feri.
Lebih lanjut, massa aksi menilai Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang terkesan lalai dan terkesan tutup mata dalam hal ini, sedangkan sebelunya pihak kami telah mengirimkan surat kedinas Kesehatan, DLHD, DPMPTSP.
“Kami tidak akan diam saja, DPRD harus segera turun tangan, memanggil pemilik Klinik Syafa Medika, mengevaluasi izin operasional. dan jika terbukti melanggar maka tutup klinik ini, ” pinta Cenci Riestan.
Kami dari Aktivis Empat Lawang bersatu akan terus mengawal tuntutan ini hingga DPRD mengambil langkah konkret untuk menindak Klinik Syafa Medika dan memastikan pengelolaan limbah medis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah orasi disampaikan, para perwakilan aktivis dan anggota DPRD serta pihak – pihak dinas terkait melakukan mediasi. di dalam mediasi tersebut DPRD Empat Lawang pihak terkait akan membentuk PANSUS dan akan segera kroscek ke lapangan secara bersama.
Aksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat pihak kepolisian resort Empat Lawang POLDA SUM-SEL. berjalan lancar hingga selesai. (@Red).
Empat Lawang
Diduga Tidak Memiliki IPAL, L I I Minta Komisi III DPRD Tinjau Klinik Syafa Medika

1,980 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Lembaga Informasi Independen minta komisi III dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang untuk meninjau langsung klinik Syafa Medika. Pasalnya, di duga keras klinik tersebut tidak memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL). Sabtu, (26/10/24).
Ketua Umum Lembaga Informasi Independen yang didampingi sekretarisnya, ” Kami minta kepada komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang untuk dapat turun ke lapangan guna meninjau langsung IPAL klinik Syafa Medika di Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo, ” Pinta Likwanyu.
Secara administrasi kami membuat surat tertulis tujuan ke Ketua DPRD Empat Lawang melalui Ketua Komisi III, tembusan Bupati Empat Lawang dan berbagai pihak terkait, seperti Dinas PUPR bidang Tata Ruang, DLHD, DPTSP, Dinas Kesehatan, ” Jelasnya.
Secara Hukum kami akan melayangkan surat pengaduan Resmi ke Kapolres Empat Lawang melalui Pidsus, ” tambahnya.
Di jelaskannya lagi, Beberapa ancaman tindak pidana lingkungan hidup sebagai berikut :
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 untuk perbuatan yang mengakibatkan pencema ran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 untuk perbuatan yang mengakibatkan orang mati atau luka berat
Pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
Pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00
Selain itu, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan demo besar – besaran, mengingat dampak dari perihal ini cukup serius. karena oknum pemilik syafa medika diduga keras telah dengan secara sengaja melanggar peraturan serta juknis yang telah di tentukan oleh pihak Pemerintah. yang pada akhirnya akibat dari hal tersebut dapat terjadi hal – hal yang tidak diinginkan yakni warga masyarakat sekitar klinik dapat cidera, keracunan, bahkan mengakibatkan kematian, ” jelasnya.
Adapun sanksi bagi klinik yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah bisa berupa denda, pencabutan izin, atau tindakan hukum lainnya, ” Tegasnya mengakhiri.
Untuk diketahui ;
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah limbah agar lingkungan aman dari bahan berbahaya beracun (B3).
MEKANISME KERJA IPAL
Pengumpulan dan pengolahan awal tahap ini disebut pre-treatment, di mana air limbah dikumpulkan dan diolah dari sumbernya, prosesnya meliputi penyaringan, pengendapan, dan penghilangan bahan padat dan minyak.
PENGOLAHAN PRIMER
Tahap ini bertujuan untuk meng hilangkan bahan organik seperti lemak, minyak, dan protein.
PENGOLAHAN SEKUNDER
tahap ini digunakan untuk menghilangkan bahan organik yang tersisa setelah pengolahan primer.
PENGOLAHAN TERSIER
Berfungsi untuk membunuh organisme biologis yang bisa menimbulkan penyakit, seperti bakteri, desinfeksi terakhir dalam proses IPAL, di mana bakteri dan virus yang masih ada dalam air limbah dibunuh.
LANDASAN DASAR TENTANG IPAL KLINIK
1). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2). Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. (@Putry).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg