Connect with us

Empat Lawang

MoU Dinas Kominfo Empat Lawang dengan Perusahaan Media dinilai Bobrok 

Published

on

 1,723 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com Memorandum of Understanding (MoU) dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Empat Lawang dengan perusahaan Media diragukan/tidak transparan.

Pasalnya, bagian humas dan Publikasi dinas tersebut saat dikonfirmasi media ini pada tanggal, 18 April 2022, sekira pukul 13 : 27 Wib. tidak dapat  memperlihatkan berapa jumlah media yang telah tanda tangan kontrak Memorandum of Understanding (MoU) selama satu tahun.

” Kami tidak bisa memperlihatkan. kecuali perintah, ” ungkap staf.

Jadi mengenai (MoU) ini pihak dinas komunikasi dan informatika tidak dapat memperlihatkan kepada awak media yang konfirmasi, semua terkesan ditutup – tutupi.

Sehingga timbul pertanyaan dari para Insan Pers ada apa, perusahaan milik siapa saja yang telah tanda tangan kontrak, kapan dilakukan, dimana terjadinya kontrak tersebut, mengapa tidak dapat memperlihatkan, dan bagaimana proses nya mulai  penawaran dari perusahaan Pers, surat jawaban dari dinas Komunikasi dan Informatika,  Tanda tangan kontrak perjanjian kerja, dan hingga ke tahap pencairan ?

Seperti apa sih mekanisme sesuai dengan SOP pencairan pada tri wulan pertama (TW 1) ?

Perusahaan siapa saja yang telah tanda tangan kontrak (Mou) ?

Kapan (Mou) nya antara dinas Kominfo dengan Para perusahaan Pers ?

Dimana dilakukan tanda tangan kontrak tersebut ?

Mengapa pihak dinas tidak dapat menunjukkan bahwa telah ada (MoU) dengan beberapa perusahaan pers/media ?

Bagaimana prosesnya pencairannya jika benar adanya (MoU) ?

Beberapa media yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang meragukan tanda tangan kontrak/Mou antara dinas kominfo dengan perusahaan media. 

Diduga kuat ada media yang kontrak namun tidak ada tanda tangan (Mou).

Selain itu, kami sangat meragukan beberapa legalitas/badan hukum perusahaan media yang telah melaksanakan pencairan tri wulan pertama (TW 1) tahun 2022.

Adapun badan hukum yang dimaksud adalah berbadan hukum Perseroan terbatas (PT). SK Kementerian Hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia, NPWP, Kode KBLI, dan nomor induk berusaha (NIB). beserta dasar hukummya.

Di duga keras hal ini ada yang di rekayasa oleh oknum dinas tersebut.

Sebelumnya Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad kepada media ini mengatakan, untuk anggaran publikasi di Kominfo ada, bagi sedikit seorang.

” untuk anggaran publikasi di kominfo ada, bagi sedikit seorang, ” ungkap Bupati Joncik saat tim media ini menghadap tahun lalu. 

Pasca perihal tersebut diduga kuat pencairan TW 1 anggaran tahun 2022 terkesan syarat penyimpangan/yang berpotensi korupsi hingga berindikasi KKN. 

Dilain sisi, media yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang saat dikonfirmasi menuturkan, tanda tangan kontrak hari kamis itu, ” jawabnya. ditanya bagaimana dengan sebelumnya, ” tidak ada,” jawabnya singkat.

Seorang kepala Biro media lainnya juga menjelaskan, iyaa tidak ada surat dari dinas kominfo Empat Lawang tentang jawaban penawaran dari media kami pada tahun sebelumnya, apa lagi tanda tangan kontrak kerja sama, ” jelasnya. 

Sementara itu, ” Kepala dinas Komunikasi dan Informatika dikonfirmasi media ini di depan pintu ruangannya mengungkap kan, ada media yang di cover dan ada yang tidak bisa di cover. Karena anggaran media Online / tahun hanya Rp. 200.000. ( dua ratus juta rupiah ), jadi tidak bisa kami cover semua, ” jawab M. Taufik

Pada tanggal 20 April Iklan di kunjungi tim media ini diruangannya, menurut iklan jika ada penambahan anggaran (APBDP) nanti media kalian akan diprioritaskan, tapi saya tidak berjanji. ” Ungkap Iklan dengan penuh janji manis namun tidak pasti.

Berdasarkan analisis awak media senior di Kabupaten Empat Lawang bahwa betapa bobroknya administrasi dinas Kominfo Empat Lawang dengan perusahaan media.

Karena tidak ada jawaban atas surat penawaran perusahaan Pers yang di kirimkan pada akhir tahun 2021, tidak adanya kontrak selama satu tahun, tidak diketahui mekanismenya seperti apa dan bagaimana, dan hingga triwulan 1 di cairkan sebesar ± sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat ratus juta rupiah). 

Pertanyaannya adalah, apakah anggaran tersebut tepat sasaran, apakah sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) dan apakah benar-benar Real, Wallahualam bissowab, Kita belum mengetahui. ” simak liputan selanjutnya pada TW II. anggaran Tahun ini. (Tim/Redaksi).

 

Empat Lawang

Quick Count LKPI PSU Empat Lawang, Joncik – Arifai Unggul di 9 Kecamatan

Published

on

 208 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang nomor urut 02 Joncik Muhammad – Arifai unggul disembilan kecamatan berdasarkan hitung cepat atau quick count yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI), Sabtu (19/4/2025).

LKPI mencatat dengan data masuk 50,00 persen, Joncik- Arifai unggul di Kecamatan Saling dengan persetase 83,49 persen. Sedangkan paslon nomor urut 01 Budi Antoni Al Jufri- Henny 16,51 persen.

Kecamatan Muara Pinang, pasangan 02 unggul dengan perolehan 82,16 persen dan 01 sebanyak 17,84 persen. Lalu, Lintang Kanan Joncik- Arifai 62,76 persen dan 01 mendapatkan 37,24 persen.

Kemudian, di Kecamatan Pendopo, 02 mendapatkan perolehan suara 76,29 persen dan 01 mendapatkan suara 23,71 persen. Kecamatan Talang Padang, 02 unggul 52,08 persen dan 01 sebanyak 47,92 persen.

Di Kecamatan Sikap Dalam, 02 unggul 62,49 persen dan 01 memperoleh 37,51 persen. Pendopo Barat 02 unggul kembali dengan raihan suara 66,95 persen dan 01 memperoleh 33,51 persen. Kecamatan Ulu Musi paslon 01 unggul 56,29 persen dan 01 memperoleh 43,71 persen. Untuk di Kecamatan Pasemah Air Keruh, 02 memperoleh 57,81 persen dan 01 memperoleh 42,19 persen.

Terakhir, Kecamatan Tebing Tinggi paslon 01 unggul tipis. Paslon Budi Antoni- Henny unggul 53,85 persen suara dan Joncik Muhammad-Arifai 46,15 persen.

Meski unggul di sembilan Kecamatan, hasil PSU ini tetap menunggu penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. (@Net).

Continue Reading

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 1,070 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 1,307 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!