Connect with us

Empat Lawang

MoU Dinas Kominfo Empat Lawang dengan Perusahaan Media dinilai Bobrok 

Published

on

 1,467 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com Memorandum of Understanding (MoU) dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Empat Lawang dengan perusahaan Media diragukan/tidak transparan.

Pasalnya, bagian humas dan Publikasi dinas tersebut saat dikonfirmasi media ini pada tanggal, 18 April 2022, sekira pukul 13 : 27 Wib. tidak dapat  memperlihatkan berapa jumlah media yang telah tanda tangan kontrak Memorandum of Understanding (MoU) selama satu tahun.

” Kami tidak bisa memperlihatkan. kecuali perintah, ” ungkap staf.

Jadi mengenai (MoU) ini pihak dinas komunikasi dan informatika tidak dapat memperlihatkan kepada awak media yang konfirmasi, semua terkesan ditutup – tutupi.

Sehingga timbul pertanyaan dari para Insan Pers ada apa, perusahaan milik siapa saja yang telah tanda tangan kontrak, kapan dilakukan, dimana terjadinya kontrak tersebut, mengapa tidak dapat memperlihatkan, dan bagaimana proses nya mulai  penawaran dari perusahaan Pers, surat jawaban dari dinas Komunikasi dan Informatika,  Tanda tangan kontrak perjanjian kerja, dan hingga ke tahap pencairan ?

Seperti apa sih mekanisme sesuai dengan SOP pencairan pada tri wulan pertama (TW 1) ?

Perusahaan siapa saja yang telah tanda tangan kontrak (Mou) ?

Kapan (Mou) nya antara dinas Kominfo dengan Para perusahaan Pers ?

Dimana dilakukan tanda tangan kontrak tersebut ?

Mengapa pihak dinas tidak dapat menunjukkan bahwa telah ada (MoU) dengan beberapa perusahaan pers/media ?

Bagaimana prosesnya pencairannya jika benar adanya (MoU) ?

Beberapa media yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang meragukan tanda tangan kontrak/Mou antara dinas kominfo dengan perusahaan media. 

Diduga kuat ada media yang kontrak namun tidak ada tanda tangan (Mou).

Selain itu, kami sangat meragukan beberapa legalitas/badan hukum perusahaan media yang telah melaksanakan pencairan tri wulan pertama (TW 1) tahun 2022.

Adapun badan hukum yang dimaksud adalah berbadan hukum Perseroan terbatas (PT). SK Kementerian Hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia, NPWP, Kode KBLI, dan nomor induk berusaha (NIB). beserta dasar hukummya.

Di duga keras hal ini ada yang di rekayasa oleh oknum dinas tersebut.

Sebelumnya Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad kepada media ini mengatakan, untuk anggaran publikasi di Kominfo ada, bagi sedikit seorang.

” untuk anggaran publikasi di kominfo ada, bagi sedikit seorang, ” ungkap Bupati Joncik saat tim media ini menghadap tahun lalu. 

Pasca perihal tersebut diduga kuat pencairan TW 1 anggaran tahun 2022 terkesan syarat penyimpangan/yang berpotensi korupsi hingga berindikasi KKN. 

Dilain sisi, media yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang saat dikonfirmasi menuturkan, tanda tangan kontrak hari kamis itu, ” jawabnya. ditanya bagaimana dengan sebelumnya, ” tidak ada,” jawabnya singkat.

Seorang kepala Biro media lainnya juga menjelaskan, iyaa tidak ada surat dari dinas kominfo Empat Lawang tentang jawaban penawaran dari media kami pada tahun sebelumnya, apa lagi tanda tangan kontrak kerja sama, ” jelasnya. 

Sementara itu, ” Kepala dinas Komunikasi dan Informatika dikonfirmasi media ini di depan pintu ruangannya mengungkap kan, ada media yang di cover dan ada yang tidak bisa di cover. Karena anggaran media Online / tahun hanya Rp. 200.000. ( dua ratus juta rupiah ), jadi tidak bisa kami cover semua, ” jawab M. Taufik

Pada tanggal 20 April Iklan di kunjungi tim media ini diruangannya, menurut iklan jika ada penambahan anggaran (APBDP) nanti media kalian akan diprioritaskan, tapi saya tidak berjanji. ” Ungkap Iklan dengan penuh janji manis namun tidak pasti.

Berdasarkan analisis awak media senior di Kabupaten Empat Lawang bahwa betapa bobroknya administrasi dinas Kominfo Empat Lawang dengan perusahaan media.

Karena tidak ada jawaban atas surat penawaran perusahaan Pers yang di kirimkan pada akhir tahun 2021, tidak adanya kontrak selama satu tahun, tidak diketahui mekanismenya seperti apa dan bagaimana, dan hingga triwulan 1 di cairkan sebesar ± sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat ratus juta rupiah). 

Pertanyaannya adalah, apakah anggaran tersebut tepat sasaran, apakah sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) dan apakah benar-benar Real, Wallahualam bissowab, Kita belum mengetahui. ” simak liputan selanjutnya pada TW II. anggaran Tahun ini. (Tim/Redaksi).

 

Advertorial

PJ. Bupati Empat Lawang Kunjungi Rumah Korban Penculikan Anak

Published

on

 412 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Fauzan Khoiri Penjabat Bupati Empat Lawang, melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban seorang anak berusia 4 (Empat) tahun yang menjadi korban penculikan dan penyanderaan oleh seorang pria bersenjata tajam di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling. Senin, (09/12/24).

Dalam kunjungannya, Fauzan Khoiri menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap korban dan keluarganya, serta memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang berhasil menyelamatkan anak tersebut.

Kejadian yang sempat menghebohkan masyarakat setempat ini dapat ditangani dengan baik tanpa korban jiwa, berkat aksi cepat tim Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Tebing Tinggi.

Fauzan Khoiri berharap kejadian serupa tidak terulang dan menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk menyampaikan pesan kewaspadaan kepada warganya, terutama orang tua, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika ada menemukan tanda-tanda yang mencurigakan.

Kunjungan ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan dan mendukung aparat penegak hukum menciptakan situasi kondusif di Empat Lawang.

Sebelumnya masyarakat empat lawang dihebohkan dengan kasus penyanderaan yang menimpa anak laki-laki di sebuah pondok perkebunan kopi pad Minggu siang.

Dalam rekaman berdurasi 0,13 detik tampak anggota polisi Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang melakukan negosiasi agar pelaku mau melepaskan korban.

Pada video lain yang berdurasi 5 menit 24 detik, terlihat pelaku yang menggunakan celana jeans dan baju lengan panjang mengalungkan senjata tajam di sekitar leher korban.

Insiden itu korban menjerit histeris. namun pelaku tetap tidak melepaskan korban walaupun berulang kali dibujuk anggota kepolisian untuk melepaskan korban. hingga sampai akhirnya korban berhasil diselamatkan. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diminta Kepada APH Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian

Published

on

 858 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kami, dari Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Empat Lawang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan tidak pantas yang disampaikan oleh akun TikTok @yunitasmansubroto. diminta kepada aparat penegak hukum tindak tegas pelaku ujaran kebencian. Minggu, (08/12/24).

Pernyataan tersebut, yang menyebut masyarakat Empat Lawang sebagai “biang kerok,” merupakan bentuk penghinaan yang tidak bisa kami terima, dan pernyataan tersebut merupakan sebuah ujaran kebencian.

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan dan kerukunan, kami menilai ucapan tersebut sangat melukai nama baik kabupaten kami.

Pernyataan tersebut berpotensi menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat luas, yang sama sekali tidak mencerminkan jati diri warga Empat Lawang.

Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku. Pernyataan yang merendahkan atau menghina suatu kelompok masyarakat merupakan pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum, yang harus disikapi dengan serius.

Dalam hal ini, kami meminta agar individu tersebut diberikan pembinaan yang tegas agar menyadari dampak dari ucapannya di ruang publik.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman dan peradaban.

Media sosial adalah ruang publik yang seharusnya digunakan untuk membangun komunikasi yang positif dan konstruktif, bukan sebagai alat untuk menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan.

Nama baik dan martabat Kabupaten Empat Lawang adalah tanggung jawab kita bersama.

Kami tidak akan tinggal diam jika nama kabupaten kami direndahkan tanpa dasar. Oleh karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menjaga keadilan dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Elemen Masyarakat Kabupaten Empat Lawang dengan ini menyatakan menuntut pelaku agar dapat di proses sesuai Prosedur hukum serta undang-undang yang berlaku. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Oknum Pj Kades Makarti Jaya Korupsi APBN DD

Published

on

 1,522 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Di duga oknum penjabat (PJ) Kepala desa Makarti Jaya III B, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang gelapkan beberapa item anggaran pendapatan dan belanja negara dana desa (APBN-DD) tahun anggaran 2023.

Berdasarkan laporan masyarakat Makarti Jaya bahwa ada beberapa kegiatan dana desa tahun anggaran 2023 tidak di umumkan oleh oknum penjabat Kepala Desa, tidak dikelola secara transparan, fiktif yang terindikasi korupsi.

Adapun besaran Dana yang di terima tahap 1 tahun 2023 sebagai berikut ;

– Penyelenggaraan /Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Insentif Guru Paud) Rp 4.834.000 

– Pengadaan Makanan Tambahan dan Insentif KPM serta Kader Posyandu) Rp 29.000.000 

Media Informasi desa dan Cetak Baleho APBDes dan LRA  Rp 3.288.100 

– Pembangunan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Lampu Jalan Desa) Rp 150.000.000

– Penyelenggaraan Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pendataan IDM dan SDGs Desa) Rp 9.344.000 

– Penyelenggaraan Musyawarah Desa Non Reguler (Musyawarah Rembug Stunting) Rp 5.307.000

– Pengadaan Perlengkapan Linmas dan Insentif Linmas) Rp. 10.860.200 

– BLT DANA DESA Bulan Januari s.d Maret 2023) Rp 25.200.000 

– BLT 7/9 thn 2023 Rp 25.200.000 – – BLT DD BULAN 10-12 Rp 25.200.000 

– Besaran Dana yang di terima Tahap II yang diduga beberapa itemnya digelapkan dan terindikasi korupsi sebagai berikut ;

Rp 212.633.400 Tanggal Diterima 27-JUN-23

– Operasional PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif guru paud) Rp 6.400.000 

– Kegiatan posyandu Rp 68.315.000

– Pembangunan jalan rabat beton 50 x 1,2 x 0,15) Rp 16. 342.000 

– Penyelenggaraan Kegiatan serimonial Rp 6.041.000 

– Pemberdayaan Masyarakat Penguatan ketahanan pangan tingkat desa) Rp 96.253.600 

– Pengadaan perlengkapan linmas dan insentif linmas) Rp 10.515.300 

– Sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat) Rp 5.700.000 

Berdasarkan data diatas bahwa  diduga keras telah terjadi penggelapan anggaran, teindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). sedangkan didalam pengelolaan dana desa harus disiplin anggaran yaitu dana desa harus digunakan secara hemat, terarah, dan terkendali, mengedepankan azaz transparansi, serta akuntabilitas.

Hipotesis dari terindikasinya penyalah gunaan APBN DD 2023 adalah, akibat dari KKN oknum aparatur penjabat kepala Desa Makarti Jaya yang mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta rupiah.

Indikasi Pelanggaran :

A. Diduga Telah Melanggar Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

B. Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023

C. Melanggar UU no 14 tahun 2008 yang dikumandangkan tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

D. Melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

E. Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. 

Dilain sisi, Menindak lanjuti perihal tersebut Lembaga Informasi independen resmi akan melaporkan perihal ini ke Pj. Bupati Empat Lawang melalui Inspektorat untuk di audit secara langsung baik Administrasi maupun fisik.

Selain itu, akan di laporkan ke satgas Dana Desa, serta berbagai pihak aparat penengak hukum yang berwenang. dengan tujuan agar oknum penjabat kepala desa ini dapat ditindak lanjuti.

Dengan mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, 11 kode etik jurnalistik, serta PP 43 tentang peran serta masyarakat maka penjabat Kepala Desa Makarti Jaya Sapran dikonfirmasi menjawab, ” sudahlah saya ini orang sepuluh betul, ” jawabnya.  (@TIM).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!