Connect with us

Empat Lawang

8 Bulan Beroperasi Ternyata Yayasan Miftahussyifa diduga Belum Mengantongi Izin

Published

on

 5,355 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, NN.comYayasan MIFTAHUSSYIFA yang bergerak dibidang Pengobatan Alternatif atau Pengobatan Tradisional , membuka praktik di Gang Garuda Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan diduga belum memiliki izin praktik baik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang maupun terdaftar di Kesbangpol. Yayasan ini juga tidak bekerjasama dengan bidan atau puskesmas setempat dalam melakukan praktiknya. Dalam menggunakan alat kesehatan mereka lakukan dengan otodidak tanpa dibekali pelatihan khusus dan alat terapy lainnya tidak juga di kalibrasi. Padahal pasien terlihat sudah cukup banyak setiap harinya , karena praktik yayasan ini beroperasi sejak 8 (Delapan) bulan.

Menurut sumber dari masyarakat kelurahan pasar Ilir Kecamatan Tebing tinggi, sebelumnya dirinya berkunjung ke pengobatan alternatif tersebut sempat berbincang-bincang kepada Pimpinan Cabang Yayasan Miftahussyifa inisial “R” , terkait tentang methode pengobatan. karena hendak mengobati ibunya yang sedang sakit. Namun dalam dialog tersebut “R” belum memberikan kejelasan seputar legalitas dan methode pengobatan yang mereka lakukan ini.

Sementara itu terpisah, “R” pimpinan cabang Yayasan MIFTAHUSSYIFA ketika dikonfirmasi tim media Netralitas, BIN, dan SBP.com menjelaskan, ” Yayasan Kami ini bernama MIFTAHUSSYIFA yang berkantor pusat di Provinsi Bengkulu, dengan salah satu dari metode Pengobatannya adalah Bio Energi. Yayasan Miftahussyifa Pusat beralamat Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Sedangkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang sudah diurus sekitar satu bulan ini, baru tahap kunjungan lapangan guna verifikasi pertama.

Untuk berkas penting Yayasan MIFTAHUSSYIFA sudah di serahkan baik
Kepada RT, RW dan Surat Pengantar dari Lurah Tanjung Makmur
sudah di serahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang.

Pengobatan memasang baner dan plang di sejumlah tempat. Menerima pasien dari berbagai kalangan masyarakat baik laki-laki dan perempuan dengan berbagai keluhan penyakit. Jadwal buka praktik Yayasan ini mulai pagi hingga sore hari dan semua terapist-Nya adalah laki-laki. Tertulis pada baner di ruang tamu mulai dari terapy Bio Energi, Gurah mata, Bekam, bahtera Pijat refleksi.

Menurut keterangan dari mantan pasien berinisial “B” warga Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dari pengalaman dirinya saat menjadi pasien “Saya di terapy di ruang seperti kamar dan Saya duduk diatas hambal agak basah, menggunakan alat berupa hambal, terlihat dialiri medan listrik yang tegangannya diatur dengan alat sehingga bisa besar kecil tegangan, lalu kaki saya terasa ada getaran listrik yang terhubung ke tubuh Saya”. ” Tukasnya.

Hasil dialog tim lapangan Netralitasnews.com mengenai legalitas dan sertifikasi Terapist tidak dapat di ambil photonya dengan alasan tidak boleh diambil gambar, menurut “R” pimpinan Yayasan tersebut “SK semuanya dipusat karena kita hanya di cabang, sertifikat yang ada dari pusat, sertifikat pelatihan satu sertifikat, dan surat perintah tugas cuma satu. sedangkan yang bertugas menangani pasien ada lima orang. ” Untuk penanganan yang menangani 3 orang, Saya sendiri, mas Anam, dan Mas Agus” tambahnya.

Praktek pengobatan ini libur hari Jum’at jadi buka 6 hari , dengan jumlah pasien kadang 10 orang kadang lebih, gak tentu mas , sistem sukarela juga membayar jasa Kami “. ” ungkap “R”

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Empat Lawang melalui Kasubag Informasi & Humas Yuyun Trimansyah , S.Kep., Ners. ,Menguraikan, mengenai mekanisme perizinan yang seharusnya dilakukan terkait dengan Kesehatan Masyarakat. “Silahkan ditanyakan langsung kepada Kasi SDK dan Kasi Pelayanan Kesehatan”. Tim lapangan didampingi langsung Penasihat media online Netralitasnews bertemu langsung dan sempat menanyakan sejauh mana proses perizinan Yayasan MIFTAHUSSYIFA.

Kasi Pelayanan Kesehatan , Intan Sari Dewi , S.Kep.,Ners., menyampaikan sudah berkunjung dan melihat langsung ke tempat praktik Yayasan MIFTAHUSSYIFA bersama rekan dan pihak Puskesmas. ” Menindaklanjuti Surat Pengajuan Izin dari Yayasan MIFTAHUSSYIFA ini , Kami 2 (dua) orang dari Dinas Kesehatan bersama 1 (satu) orang dari PUSKESMAS Tebing Tinggi , melakukan kunjungan lapangan melihat langsung guna memverifikasi serta melakukan tinjauan lapangan, banyak hal yang belum memenuhi persyaratan untuk memberikan rekomendasi perizinan yang dimaksud , sertifikasi terapist juga tidak lengkap , seperti Bekam dan lain sebagainya, jadi hanya terapy Pijat Refleksi yang sudah ada sertifikasi”. ” Ungkapnya.

Bahkan disampaikan juga langsung Kasi Pelayanan Kesehatan , saat kunjungan melihat ada pasien wanita sedang ditangani di bilik bertirai hanya berdua saja dengan terapist. dirinya menegur agar tidak menangani pasien wanita tanpa didampingi suami atau saudara. ” Saya tegur langsung Pak saat itu juga, agar jangan melanggar etika. karena Yayasan ini memakai nama Islam seharusnya ‘kan sesuai ajaran Islam”. ” tambahnya.

Kasi. Sumber Daya Manusia Kesehatan , Helda Rahmi , SKM., via telephon memberikan penjelasan bahwa sejauh ini baru melakukan kunjungan dan mempelajarinya terlebih dahulu terkait Perizinan Yayasan Miftahussyifa . ” Kami baru tahapan kunjungan lapangan untuk membuat rekomendasi jika memang tidak memenuhi syarat maka Kami juga belum akan mengeluarkan rekomendasi secara resmi”. Katanya.

Terpisah Sekretaris Lurah merangkap PLT. Lurah Tanjung Makmur , Saipul, SE saat disambangi menjelaskan sudah memberi arahan dan teguran. “Apabila Yayasan Miftahussyifa tidak meng indahkan dan menganggap sepele hal ini maka Kami juga dari Pemerintah Kelurahan tidak segan untuk menghentikan kegiatan Yayasan ini sementara menunggu proses perizinan selesai.” ungkapnya.

Saipul, SE menambahkan jika Yayasan ini ternyata sulit dibina atau diarahkan, agar kiranya pimpinan yayasan ini untuk dapat bekerjasama dengan baik dan apabila mereka tidak taat hukum serta aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlebih lagi ada komplain dari pihak manapun maka sudah seharusnya Yayasan ini segera berbenah diri, dalam memberikan pelayanan dengan baik apabila ada tamu baik dari masyarakat biasa, rekan media dan LSM ataupun Instansi Pemerintah. Jangan sampai membuat keresahan masyarakat yang dapat memicu konflik lebih luas lagi.

Tim dari reporter Netralitasnews , Suplan dan Sekretaris Redaksi Netralitasnews pernah 2 (dua) kali menyambangi tempat praktik Yayasan Miftahussyifa. Untuk menelusuri informasi yang berkembang ditengah masyarakat luas terkait Praktik Pengobatan dari Yayasan Miftahussyifa yang diduga Ilegal ini.

Alhasil tim dari Media Online Netralitasnews, Beritainvestigasi nasional.com dan Sergapbuserpos.com dilarang mengambil gambar ruang praktik dan tidak boleh mengambil Photo kelengkapan berkas baik berupa piagam pelatihan berupa sertifikat keahlian dan legalitas yang mereka miliki dengan alasan dokumen tersebut bersifat intern atau privasi.” Jangan di Foto mas , silahkan dibaca saja ” ungkap Ramadani saat konfirmasi di tempat Praktiknya.

Sampai berita ini tayang, tim belum bertemu Camat Tebing Tinggi untuk mengkonfirmasi hal ini. (Tim Redaksi)

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 81 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Empat Lawang

Ini Daftar Pemilih yang Berhak Gunakan Hak Suara pada PSU Pilkada Empat Lawang

Published

on

 828 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memastikan hanya pemilih tertentu yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, didampingi Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Riantra Jaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2025, khususnya poin 5.

“PSU dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ungkap Eskan.

Dengan demikian, berikut kategori pemilih yang sah menggunakan hak suaranya di TPS yang menggelar PSU:

– Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang melaksanakan PSU.

– Pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pada 27 November 2024.

– Pemilih tambahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan pada tanggal yang sama.

Namun demikian, warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih setelah 27 November 2024, meski telah memiliki KTP elektronik atau biodata penduduk, tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU kali ini.

“Hal ini juga berlaku bagi warga yang baru menikah dan baru memiliki KTP setelah Pilkada 27 November lalu. mereka tidak bisa ikut memilih dalam PSU,” tegas Riantrajaya.

KPU memastikan petugas di lapangan, melalui KPPS, akan memverifikasi data pemilih berdasarkan DPT yang telah diberikan.

Warga juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

Adapun Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan keabsahan pelaksanaan (PSU) demi terciptanya PILKADA yang adil dan demokratis di Kabupaten Empat Lawang. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

JM-FA’I Realisasikan Perbaikan Drainase untuk Swasembada Pangan di Empat Lawang

Published

on

 560 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com –  Calon nomor urut 2 dalam Pilkada Empat Lawang, Dr. Joncik Muhammad (JM) dan Arifa’i (FA’I), mengambil langkah konkret dengan memperbaiki drainase ratusan hektar persawahan.

Bertempat di Dusun Pulau Tengah, Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh, Rabu, (09/04/2025) 08 : 15 WIB. 

Setelah diadakan gotong royong ini pastinya  langsung dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi masalah saluran air tersumbat dan rawan banjir.

Dukungan alat berat dari tim JM-FA’I mempercepat proses perbaikan, mengembalikan fungsi irigasi yang vital bagi pertanian di kawasan Pasemah Air Keruh, yang mana merupakan sentra penghasil padi terbesar di Kabupaten Empat Lawang.

Masyarakat Pasemah Air Keruh mengapresiasi inisiatif ini, menyebutnya sebagai upaya nyata mewujudkan ketahanan pangan.

“Saluran air kami sudah lama tertutup, sering banjir dan mengganggu produksi padi, ” ungkap Warga

Dengan perbaikan ini, kami berharap areal persawahan kembali subur dan produktif, ” terang salah seorang petani.

Sementara, JM-FA’I menegaskan komitmennya mendorong swasembada pangan jika terpilih nanti sebagai Bupati Empat Lawang. 

“Ini bukti kerja nyata, bukan sekadar janji. Drainase yang baik adalah fondasi pertanian kuat,”* tegas Joncik.

Kegiatan gotong royong sejak di slenggarakan hingga selesai berjalan kondusif. (@Red). 

#JMFA’IPeduliPangan
#EmpatLawangMadani. 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!