Connect with us

Nasional

Dedengkot Pelaku Koruptor PWI di Lindungi, Presiden RI di Telanjangi

Published

on

 938 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menciptakan ‘kuburan massal’ Pers Indonesia yang menjadi catatan sangat memalukan bagi perjalanan sejarah Pers Indonesia. Betapa tidak, Ketua Umum PWI, Hendri Bangun cs, yang terlibat dugaan korupsi dan penggelapan uang rakyat dari anggaran BUMN, nyaris tak tersentuh media mainstream nasional dan jaringan media terverifikasi Dewan Pers.

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tidak pernah memerintahkan dan mengintervensi secara terang-terangan terhadap lembaga peradilan, terus saja diobok-obok oleh media nasional dan media jaringan konstituen Dewan Pers sampai hari ini. Media nasional terus membombardir pemberitaan terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi merevisi usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dan kini giliran Mahkamah Agung ‘dipreteli’ media gara-gara merevisi batas usia pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Media nasional membangun opini secara telanjang bahwa Presiden Joko Widodo berada di balik semua ini.

Semua pengamat dan tokoh oposisi diekspolitasi menyerang Presiden dan keluarganya demi menaikan rating media dan pundi-pundi income perusahaan pers nasional, termasuk kepentingan politik para pemilik media mainstream. Presiden dan keluarganya diobok-obok terus-menerus tak ada hentinya dengan isu politik dinasti.

Demi keseimbangan berita isu dinasti politik, media nasional pun begitu gagah berani mengekspolitasi berita kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaaan Agung RI. Lihat saja pada gemerlapnya pemberitaan tentang kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan melibatkan suami seorang artis terkenal. Akibatnya satu negara pun bergosip miring terkait kasus ini.

Sayangnya, hingar-bingar isu politik dinasti yang menyerang Presiden Jokowi dan sederet kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah, ternyata tak berlaku bagi petinggi organisasi PWI. Media seolah bungkam dan pura-pura amnesia demi melindungi ‘peternak koruptor’ PWI. (meminjam istilah Ketum PPWI, Wilson Lalengke).

Dalam kasus dugaan korupsi dan penggelapan uang rakyat oleh Ketua PWI Hendri Bangun cs, kehadiran media nasional dan media terverifikasi Dewan Pers menghilang dari peredaran bak ditelan bumi. Hanya tersisa satu media nasional bernama TEMPO yang aktif memberitakannya dan didukung sederet media online lokal dari jaringan media non konstituen Dewan Pers.

Dua orang tokoh pers nasional, Wilson Lalengke dan Jusuf Rizal, begitu keras bersuara dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan korupsi dan penggelapan dana BUMN miliaran rupiah untuk kegiatan Uji Komptensi Wartawan liar, terhadap Ketua PWI Hendri cs ke Mabes Polri dan KPK. Selain itu ada Ketum WAKOMINDO, Dedik Sugianto, yang ikut melaporkan kasus yang sama ke pihak kejaksaan melalui Kejati Jatim.

Anehnya, peristiwa hukum laporan dugaan korupsi ini hanya media Tempo yang berani memberitakannya bersama ratusan media online lokal non terverifikasi Dewan Pers. Media nasional lainnya, seperti Kompas, Media Indonesia, TVRI, dan lainnya diam membisu.

Pemberitaan dugaan korupsi dan penggelapan dana BUMN oleh Ketua PWI Hendri cs oleh Media Tempo dan jaringan media non mainstream, rupanya tak digubris sama sekali oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Parbowo. Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi Kapolri terkait penanganan kasus yang maha dahsyat tersebut karena melibatkan petinggi organisasi pers tertua di Indonesia.

Serupa dengan Kapolri, Menteri BUMN Erick Thohir pun sama-sama diam seribu bahasa. Belum ada tindakan disiplin yang dilakukan Menteri Erick terhadap bawahannya yang diduga terima suap dengan dalih dana cash back sebesar lebih dari 1 miliar rupiah dari petinggi PWI.

Tak hanya Kapolri dan Menteri BUMN yang bungkam terkait PWI Gate ini. KPK dan Kejaksaan Agung pun ikut tutup mulut. Seolah ikut irama media nasional diam tak bersuara. Tak seperti biasanya petinggi KPK atau Kejagung pasti akan langsung bersuara ketika ada tokoh penting yang dilaporkan terlibat korupsi.

Padahal, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua PWI ini, prosesnya melibatkan Presiden RI Joko Widodo selaku pihak yang memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir sehingga dana miliaran pun digelontorkan untuk UKW liar yang berujung korupsi. Sehingga kasus ini selayaknya disebut sebagai Super Mega Skandal teranyar di Republik Indonesia.

Korupsi yang dilakukan wartawan sejatinya sama jahatnya dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum yakni jaksa, hakim, polisi, dan pengacara. Bahkan mungkin melebihi batasan extra ordinary crime karena yang bekerja mengawasi jaksa, hakim, polisi, dan pengacara adalah wartawan.

Kalau wartawan korupsi dan dilindungi media, maka akibatnya PILAR UTAMA kontrol sosial pers yakni wartawan dan media menjadi runtuh dan hancur berkeping-keping. ‘Kuburan massal’ pers Indonesia pun terhampar di mana-mana.

Keputusan Dewan Kehormatan PWI memberi sanksi dan pemecatan terhadap petinggi PWI sayangnya tak bisa diamankan seluruh jajarannya hingga ke daerah. Semua seirama diam tak bersuara.

Rasanya malu mengaku sebagai wartawan. Saya mencoba merekayasa perbincangan kalangan bawah terkait kasus korupsi Ketum PWI Hendri cs. Dua tokoh rekayasa yakni si Unyil dan si Usro.

“Bro, tau gak kamu ada ketua wartawan korupsi? Tapi teman-teman medianya gak berani beritakan dan malah melindunginya,” kata Unyil kepada Usro temannya.

Usro pun langsung menanggapinya. “Wah enak banget ya jadi wartawan. Kalau korupsi gak ada beritanya di media nasional. Kita-kita ini kalau maling sesuatu dan ditangkap polisi pasti jadi berita menarik bagi media. Nah giliran dia maling uang rakyat, mana berita televisi, kok gak ada? Gue jadi gak percaya sama media,” kata Usro kesal.

Melihat kawannya kesal, si Unyil pun berkata: ”Pada kemana ya si Rocky Gerung, aktifis ICW, petinggi LSM anti korupsi, Ketua Dewan Pers si Nining, Efendi Ghazali, dan para vokalis sok suci lainnya?”

Sebagai penutup, pernyataan si Unyil: “Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang”.

_Penulis adalah Ketua LSP Pers Indonesia_(@Red).

Empat Lawang

Berikut Profil JM Calon Bupati Empat Lawang Periode 2025 – 2030

Published

on

 3,531 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com, Berikut profil Joncik Muhammad mulai dari Kehidupan Awal, Aktivisme, Karier Politik, Kehidupan Pribadi, Riwayat Pendidikan, dan Riwayat Pekerjaan.

Joncik Muhammad lahir di Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang pada tanggal 4 November 1970. lahir dari keluarga yang sederhana, dengan orang tua seorang buruh tani. kesulitan ekonomi yang dialami tidak mengurangi semangatnya untuk bersekolah.

Ia mengawali pendidikan di SD Negeri 16 Desa Sawah hingga ia mendapatkan beasiswa di kelas lima dan enam. di masa kecilnya Joncik dikenal anak yang lincah gesit dan pintar dalam berkata-kata.

PENDIDIKAN
Setelah lulus dari SD Negeri 16 Desa Sawah ia melanjutkan dengan beasiswa di SMP Negeri 1 Muara Pinang, kemudian ia bersekolah di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi yang merupakan sekolah SMA pertama yang ada di Tebing Tinggi.

meskipun bersekolah di tempat yang terpencil dan tidak banyak diminati, SMA 1 Tebing Tinggi dapat mengantarkan Joncik Muhammad lulus di Universitas Gadjah Mada yang merupakan Perguruan Tinggi yang diminati oleh banyak mahasiswa.

AKTIVISME
Joncik Muhammad diterima di Fakultas Geografi UGM, Yogyakarta. Saat mahasiswa ia aktif diberbagai organisasi baik di internal kampus maupun di eksternal kampus. Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam dan sering mengikuti kegiatan pengajian, kajian keislaman, dan kajian keilmuan umum. Di fakultas, ia diamanahkan sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas yang merupakan organisasi internal kampus. Sedangkan di organisasi eksternal kampus ia pernah diamanahkan sebagai Ketua Umum Cabang HMI Yogyakarta. Saat itulah jiwa kepemimpinannya terbentuk, dengan adanya perpaduan ini menjadi bekal utama ia dalam memimpin.

KARIR POLITIK
Joncik Muhammad mengawali karier politiknya pada pemilihan Legislatif di DPRD Kabupaten Lahat. Ia terpilih dua periode dan dipercaya sebagai Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lahat yaitu pada tahun 1999-2004 s/d 2004-2007. Setelah terjadinya pemekaran wilayah, Empat Lawang berhasil memekarkan dari Kabupaten Lahat sehingga saat pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad kembali diamanahkan sebagai wakil rakyat, ia terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2007-2009 dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2009-2014. Untuk menghilangkan rasa malu kalah dalam pemilihan bupati 2009-2014 dan 2014-2019 joncik muhammad dengan percaya diri maju ke DPRD Provinsi.

Sejak saat itu Karier Politik Joncik Muhammad semakin melonjak dengan ia terpilih sebagai Ketua Komisi II di DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2014-2018. Menjelang Pilkada, Joncik Muhammad mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan terkait pencalonannya sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan serentak tahun 2018.

Joncik Muhammad berpasangan dengan Yulius Maulana mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dengan berkoalisi bersama tujuh partai pendukungnya yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). 

Setelah deklarasi berlangsung Joncik Muhammad dan wakilnya langsung mendatangi sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

Joncik pun memenangi pemilihan Bupati Empat lawang dengan memperoleh suara sebanyak 81.396 atau 60,28 %. Ia dilantik sebagai Bupati Empat Lawang bersama dengan keenam Kepala Daerah lainnya oleh Gubernur Sumatera Selatan Ir. H. Alex Noerdin, SH pada tanggal 18 September untuk menjabat Bupati Empat Lawang periode (2018-2023).

Joncik Muhammad dan wakilnya sudah menyiapkan program 100 hari kerja yang berfokus pada bidang keamanan, pertanian dan Sumber Daya Manusia (SDM).

KEHIDUPAN PRIBADI
Joncik Muhammad memiliki seorang istri bernama Hj. Hepy Safriani yang merupakan istri pernikahan kedua yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Mereka dikarunia empat orang anak perempuan yang bernama Nabila Azzahra Putri, Nadila Azzahra Putri, Alisa Fidelia Putri, Alika Fidelia Putri.

RIWAYAT PENDIDIKAN
1). SD Negeri 16 Desa Sawah (1978-1984)
2). SMP Negeri 1 Muara Pinang (1984-1987)
3). SMA Negeri 1 Tebing Tinggi (1987-1990)
4). S1 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1995-2000)
5). S1 Universitas Palembang (UNPAL) (2006-2011)
6). S2 STIE ABI Surabaya (2000-2003)
7). S2 Universitas Muhammadiyah Palembang (2014-2017)

8). Sebelumnya Joncik Muhammad sandang gelar H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. kemudian ia berhasil meraih gelar Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. Ia menyelesaikan studi S3 nya di Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unissula Kota Semarang Jawa Tengah Januari 2023 dengan nilai 3,85 (Camlaude). (2019-2023).

RIWAYAT PEKERJAAN
Asisten Dosen Fakultas Geografi UGM (1994-1996)
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lahat (1999-2004 s/d 2004-2007)
Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang (2007-2009)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang (2009-2014)
Ketua BAPPILU DPP Partai Amanat Nasional Periode (2010-2015)
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (2014–2018)
Ketua Umum KAHMI Sumatera Selatan (2016-2021)
Bupati Empat Lawang terhitung Tanggal 18 September (2018–2023).

Kini kembali calon Bupati Empat Lawang berpasangan dengan Arifa’i, Periode (2025-2030). (@YU).

REDAKSI

Continue Reading

Bekasi

Ketum IWO Indonesia Segera Laporkan Dalang Pagar Laut Bekasi

Published

on

 1,933 X dibaca hari ini

BEKASI, Netralitasnews.com – Polemik pagar laut misterius yang berada di beberapa daerah menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan ini. Tak terkecuali dengan pagar laut misterius yang ada di Bekasi, Jawa Barat.

Menyikapi persoalan laut yang di pagar di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ini, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian SH,MH akan segera melaporkan dalang dari keberadaan pagar laut Bekasi ini.

“Pemagaran laut Bekasi tidak memenuhi peraturan yang berlaku, terutama tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Ada tiga perusahaan yang secara jelas telah diketahui, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN),” ujar Icang Rahardian kepada awak media, Selasa (11/2).

Icang memaparkan, “pagar laut dibangun PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), sekitar 3,3 km dengan luas yang ditaksir 60 hektar.
Sedangkan kedua perusahaan lainnya PT CL dab PT MAN mencapai 509 hektar. Ini jelas mengusik keadilan bagi warga sekitar terutama para nelayan,” imbuh Icang.

Menurutnya, keberadaan pagar laut bukan hanya merugikan para nelayan dalam aktifitas mencari nafkah penghasilan, pagar laut Bekasi juga merusak eko siatem biota laut yang ada di perairan tersebut. Oleh karenanya saya akan segera melaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Ketua Umum oraganisasi profesi jurnalis yang baru saja merayakan HUTnya yang ke 7 tahun.

“Patut diduga,” Icang Rahardian melanjutkan, “dari cakupan luas tersebut, terdapat tanah yang dicatut milik warga sekitar. Ini yang akan kita dorong untuk segera dilakukan penindakan hukum, dan dalang dari pemagaran laut tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Ketua Umum IWO Indonesia, Icang Rahardian SH,MH,

Dari informaai yang didapat, temuan Kementerian ATR/BPN diantaranya:

1. PT Cikarang Listrindo 78 bidang dengan luas 90,159 ha. Perusahaan ini memiliki 57 bidang dengan luas 64,0645 ha di luar garis pantai. Sementara, di dalam garis pantai 21 bidang dengan luas 26,0954 ha

2. PT Mega Agung Nusantara 268 bidang luas 419,635 ha. Perusahaan ini memiliki 211 bidang dari luar garis pantai dengan luas 346,382 ha. Sementara di dalam garis pantai 57 bidang dengan luas 73,253 ha.

3. Perorangan dengan 89 bidang tanah PTSL pada tahun 2021 yang dipindah tidak melalui prosedur pendaftaran tanah. Adapun rinciannya, luas awal sebesar 11,263 ha dan luas pindah 72,571 ha.

“Meskipun kabar terakhir, perusahaan tersebut telah melakukan pembongkaran atas kesadaran sendiri, hal itu tidak menghilangkan proses hukumnya, untuk itu kami tetap akan membuat laporan,” pungkas Icang Rahardian. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik

Published

on

 6,713 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG,  MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.

Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).

MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.

Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.

“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.

Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.

“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)  kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.                 

Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara. 

“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.

Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III,  Selasa (4/02/2025).

“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.

Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.

Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.

Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.

Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik.   (@YU-Red).         

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!