Connect with us

Empat Lawang

Yendri Terlapor Kasus Tipu Gelap tidak Menghadiri Undangan Penyidik Polres

Published

on

 6,956 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Yendri terlapor kasus tipu gelap tidak menghadiri undangan penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang.

Hal ini di ketahui berdasarkan surat Nomor : SP2HP/64/VII/2024/Reskrim, perihal : perkembangan pemberitahuan hasil penyelidikan SP2HP yang dikirimkan oleh satreskrim Polres Empat lawang kepada pelapor pada tanggal 22 Juli 2024.

1). RUJUKAN :
a. Undang – undang nomor 02 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia

b. Peraturan kepala badan reserse kriminal polri nomor 01 tahun 2022 tentang standar operasional prosedur administrasi penyidikan tindak pidana

c. Laporan polisi nomor : LP/B/140/VI/2024/ SPKT/Pol res Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan tanggal 21 juni 2024 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
d. Surat perintah penyelidikan nomor : SP. lidik / 59 / VII / Reskrim tanggal 2 juli 2024

2). Bersama ini kami memberitahukan bahwa laporan / pengaduan saudara telah kami terima, adapun tindakan yang telah kami lakukan antara lain :
1. Penyidik pembantu telah menerima laporan polisi :
2. Penyidik pembantu telah mengirimkan undangan klarifikasi :
a. Sdr. ATENG (Sudah terpenuhi)
b. Sdr. YENDRI (Tidak hadir)
c. Sdr. Dedi (Tidak hadir).
3). Penyidik pembantu akan mengirimkan lagi undangan klarifikasi saksi yang tidak hadir
3). Guna kepentingan penyidikan laporan saudara maka kami menunjuk BRIPDA ERIK PRAKOSO selaku penyidik pembantu dengan nomor HP : 0812XXXX5865, jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyidikan.
4. Apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidikan, agar menghubungi Kanit pidum sartreskrim Polres Empat Lawang IPDA RIYANTO, SE, dengan nomor 0812XXXX5865.
5). Demikian untuk dimaklum dan terimakasih atas kerja samanya. Ditanda tangani
A.n. Kepala Kepolisian Resort Empat Lawang. Kasat Reskrim selaku penyidik Alpian, SH.

Demikian isi surat pemberitahuan perkemba ngan hasil penyelidikan yang dikirimkan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang.

Dilain sisi, terlapor Yendri menghubungi Heri Harianto dengan cara mengirimkan pesan WhatsApp sebagai berikut, ” Asalamualaikum wr wb cakmano ri duitnyo masih sdng kami usahakan dan pasti kami balikkan sdh aku pintakan samo tempat aku ngirim katonyo tggu dulu cak itu minta kesabarannyo sdh ado langsung dihubungi. Yo aku jugo sdng nggu duit yg tempat aku kirim waktu pas kamu kirim ke aku cak itu.

Terpisah, Yendri juga mengirimkan pesan kepada kuasa pelapor dengan chat WhatsApp, ” Cakmano ceritonyo bos masalah sahrul samo aku nih maksud aku damai2 bae duit itu kalau ado dalam minggu ini langsung dikirimkan. Itulah maksud kami kagek sdh ado kami kabari. pesan ini dikirim pada tanggal, 22 juli, pukul 21 : 43 WIB.

Hingga berita ini ditayangkan, Yendri di Konfirmasi Audio WhatsApp Pada hari jum,at 26 juli pukul 10 : 08 WIB.  hari apa dan kapan pastinya uang 20 juta tersebut di kembalikan, namun sampai detik ini terlapor Yendri menjadi diam seribu bahasa BAK di telan BUMI.

Untuk mengikuti perkembangan nya nantikan tayangan berikutnya setelah Sndri dan Dedi diundang lagi oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang.

Untuk di ketahui telah di beritakan Sebelumnya dengan judul sebagai berikut :

1. https://www.netralitasnews.com/oknum-y-rt-rumdin-bupati-empat-lawang-terancam-dilaporkan-pasal-378-dan-374-kuhp/

2.https://www.netralitasnews.com/terjerat-kasus-378-kuhp-oknum-y-dan-a-resmi-di-laporkan-ke-polres-empat-lawang/

3.https://www.netralitasnews.com/laporan-kasus-tipu-gelap-oleh-yendri-dan-ateng-tahap-penyelidikan/

REDAKSI

Advertorial

PJ. Bupati Empat Lawang Kunjungi Rumah Korban Penculikan Anak

Published

on

 357 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Fauzan Khoiri Penjabat Bupati Empat Lawang, melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban seorang anak berusia 4 (Empat) tahun yang menjadi korban penculikan dan penyanderaan oleh seorang pria bersenjata tajam di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling. Senin, (09/12/24).

Dalam kunjungannya, Fauzan Khoiri menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap korban dan keluarganya, serta memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang berhasil menyelamatkan anak tersebut.

Kejadian yang sempat menghebohkan masyarakat setempat ini dapat ditangani dengan baik tanpa korban jiwa, berkat aksi cepat tim Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Tebing Tinggi.

Fauzan Khoiri berharap kejadian serupa tidak terulang dan menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk menyampaikan pesan kewaspadaan kepada warganya, terutama orang tua, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika ada menemukan tanda-tanda yang mencurigakan.

Kunjungan ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan dan mendukung aparat penegak hukum menciptakan situasi kondusif di Empat Lawang.

Sebelumnya masyarakat empat lawang dihebohkan dengan kasus penyanderaan yang menimpa anak laki-laki di sebuah pondok perkebunan kopi pad Minggu siang.

Dalam rekaman berdurasi 0,13 detik tampak anggota polisi Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang melakukan negosiasi agar pelaku mau melepaskan korban.

Pada video lain yang berdurasi 5 menit 24 detik, terlihat pelaku yang menggunakan celana jeans dan baju lengan panjang mengalungkan senjata tajam di sekitar leher korban.

Insiden itu korban menjerit histeris. namun pelaku tetap tidak melepaskan korban walaupun berulang kali dibujuk anggota kepolisian untuk melepaskan korban. hingga sampai akhirnya korban berhasil diselamatkan. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diminta Kepada APH Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian

Published

on

 814 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kami, dari Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Empat Lawang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan tidak pantas yang disampaikan oleh akun TikTok @yunitasmansubroto. diminta kepada aparat penegak hukum tindak tegas pelaku ujaran kebencian. Minggu, (08/12/24).

Pernyataan tersebut, yang menyebut masyarakat Empat Lawang sebagai “biang kerok,” merupakan bentuk penghinaan yang tidak bisa kami terima, dan pernyataan tersebut merupakan sebuah ujaran kebencian.

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan dan kerukunan, kami menilai ucapan tersebut sangat melukai nama baik kabupaten kami.

Pernyataan tersebut berpotensi menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat luas, yang sama sekali tidak mencerminkan jati diri warga Empat Lawang.

Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku. Pernyataan yang merendahkan atau menghina suatu kelompok masyarakat merupakan pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum, yang harus disikapi dengan serius.

Dalam hal ini, kami meminta agar individu tersebut diberikan pembinaan yang tegas agar menyadari dampak dari ucapannya di ruang publik.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman dan peradaban.

Media sosial adalah ruang publik yang seharusnya digunakan untuk membangun komunikasi yang positif dan konstruktif, bukan sebagai alat untuk menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan.

Nama baik dan martabat Kabupaten Empat Lawang adalah tanggung jawab kita bersama.

Kami tidak akan tinggal diam jika nama kabupaten kami direndahkan tanpa dasar. Oleh karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menjaga keadilan dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Elemen Masyarakat Kabupaten Empat Lawang dengan ini menyatakan menuntut pelaku agar dapat di proses sesuai Prosedur hukum serta undang-undang yang berlaku. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Oknum Pj Kades Makarti Jaya Korupsi APBN DD

Published

on

 1,478 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Di duga oknum penjabat (PJ) Kepala desa Makarti Jaya III B, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang gelapkan beberapa item anggaran pendapatan dan belanja negara dana desa (APBN-DD) tahun anggaran 2023.

Berdasarkan laporan masyarakat Makarti Jaya bahwa ada beberapa kegiatan dana desa tahun anggaran 2023 tidak di umumkan oleh oknum penjabat Kepala Desa, tidak dikelola secara transparan, fiktif yang terindikasi korupsi.

Adapun besaran Dana yang di terima tahap 1 tahun 2023 sebagai berikut ;

– Penyelenggaraan /Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Insentif Guru Paud) Rp 4.834.000 

– Pengadaan Makanan Tambahan dan Insentif KPM serta Kader Posyandu) Rp 29.000.000 

Media Informasi desa dan Cetak Baleho APBDes dan LRA  Rp 3.288.100 

– Pembangunan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Lampu Jalan Desa) Rp 150.000.000

– Penyelenggaraan Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pendataan IDM dan SDGs Desa) Rp 9.344.000 

– Penyelenggaraan Musyawarah Desa Non Reguler (Musyawarah Rembug Stunting) Rp 5.307.000

– Pengadaan Perlengkapan Linmas dan Insentif Linmas) Rp. 10.860.200 

– BLT DANA DESA Bulan Januari s.d Maret 2023) Rp 25.200.000 

– BLT 7/9 thn 2023 Rp 25.200.000 – – BLT DD BULAN 10-12 Rp 25.200.000 

– Besaran Dana yang di terima Tahap II yang diduga beberapa itemnya digelapkan dan terindikasi korupsi sebagai berikut ;

Rp 212.633.400 Tanggal Diterima 27-JUN-23

– Operasional PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif guru paud) Rp 6.400.000 

– Kegiatan posyandu Rp 68.315.000

– Pembangunan jalan rabat beton 50 x 1,2 x 0,15) Rp 16. 342.000 

– Penyelenggaraan Kegiatan serimonial Rp 6.041.000 

– Pemberdayaan Masyarakat Penguatan ketahanan pangan tingkat desa) Rp 96.253.600 

– Pengadaan perlengkapan linmas dan insentif linmas) Rp 10.515.300 

– Sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat) Rp 5.700.000 

Berdasarkan data diatas bahwa  diduga keras telah terjadi penggelapan anggaran, teindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). sedangkan didalam pengelolaan dana desa harus disiplin anggaran yaitu dana desa harus digunakan secara hemat, terarah, dan terkendali, mengedepankan azaz transparansi, serta akuntabilitas.

Hipotesis dari terindikasinya penyalah gunaan APBN DD 2023 adalah, akibat dari KKN oknum aparatur penjabat kepala Desa Makarti Jaya yang mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta rupiah.

Indikasi Pelanggaran :

A. Diduga Telah Melanggar Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

B. Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023

C. Melanggar UU no 14 tahun 2008 yang dikumandangkan tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

D. Melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

E. Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. 

Dilain sisi, Menindak lanjuti perihal tersebut Lembaga Informasi independen resmi akan melaporkan perihal ini ke Pj. Bupati Empat Lawang melalui Inspektorat untuk di audit secara langsung baik Administrasi maupun fisik.

Selain itu, akan di laporkan ke satgas Dana Desa, serta berbagai pihak aparat penengak hukum yang berwenang. dengan tujuan agar oknum penjabat kepala desa ini dapat ditindak lanjuti.

Dengan mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, 11 kode etik jurnalistik, serta PP 43 tentang peran serta masyarakat maka penjabat Kepala Desa Makarti Jaya Sapran dikonfirmasi menjawab, ” sudahlah saya ini orang sepuluh betul, ” jawabnya.  (@TIM).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!