Empat Lawang
PTUN Menyatakan HBA Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Bupati

1,610 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Gugatan Kuasa Hukum HBA-Henny di PTUN Palembang Terancam Gagal. pasalnya Hakim PTUN anggap pernyataan saksi ahli pemohon kesimpulan sendiri di Gugatan TMS Pilkada Empat Lawang, Sidang gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan di Pilkada serentak 27 November mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menyatakan H Budi Antoni Aljufri (HBA) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati empat lawang, Selasa, (22/10/24)
Sidang dipimpin hakim ketua Simon Sinaga Pangondian, SH dengan anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH dan Irhamto, SH.
Hakim anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH saat mencecar berbagi pertanyaan kepada saksi ahli Bahrul Ilmi Yakup, SH., MM yang dihadirkan pihak pemohon (kuasa hukum Hba-Henny).
Bonnyarti mengatakan pendapat saksi ahli kontradikitif dengan fakta yang terjadi. karena sebelumnya saksi ahli merujuk pada 3 keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak membeda-bedakan jabatan baik sementara maupun defenitif.
Namun ucapan saksi ahli dipertegas oleh Hakim PTUN Palembang bahwa kesimpul yang dibeberkan saksi ahli hanya merupakan pendapat saksi ahli.
Hakim menngatakan pernyataan ahli yang dihadirkan pihak pemohon kontradikitif dengan fakta yang terjadi.
Menurut hakim penunjukan pejabat sementara tidak serta menghilangkan jabatan bupati defenitif. pejabat yang dutunjuk hanya untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sehingga memang harus ditunjuk pejabat sementara namun pejabat defenitif tetap mendapat hak keuangan/gaji.
Hakim juga menjelaskan terkait 3 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikaitkan pihak penggugat harus dilihat dengan bijaksana. Sedangkan dalam keputusan MK masih kata Bonnyarti menyoroti tentang wakil bupati yang menjabat bupati yang masuk dalam hitungan periodeisasi.
Sebelumnya saksi ahli pihak pemohon saat ditanyakan oleh Hakim pendapatnya terkait pemberhentian sementara dari Mendagri apakah diberhentikan secara defenitif mengatakan sejak ada putusan pemberhentian sementara untuk tidak boleh lagi melakukan tugas dan kewenangan jabatannya. Dengan kata lain saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum pemohon secara tidak langsung mengatakan bahwa penunjukan pejabat sementara kepala daerah yang digantikan wakilnya karena sedang dalam proses hukum tidak serta merta memberhentikan kepala daerah tersebut.
Hal tersebut disetejui hakim bahwa selama diberhentikan sementara sampai menunggu keputusan bersifat Inkrach kepala daerah non aktif tetap mendapat hak, diantaranya hak keuangan/gaji. Sementara itu dia masih dianggap pejabat tapi supaya roda pemerintahan di daerah itu tetap berjalan maka harus ditunjuk penjabat sementara, penjabat sementara itu siapa ya kalau ada wakilnya, wakilnya yang ditunjuk. Sama seperti pengadilan, sewaktu kepala pengadilan berhalangan sampai ada ketua baru yang dilantik maka wakilnya wajib menjabat sebagai ketua sementara,” ucap Hakim Anggota PTUN Palembang.
Sidang akan kembali digelar pada kamis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon (KPUD) Empat Lawang. dalam jadwal yang tertera sidang gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Hba-Henny akan diputus pada tanggal 4 November 2024. (@Rls).

BAWASLU
Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

271 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.
Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.
Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.
Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).
Empat Lawang
Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

675 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.
Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.
Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).
Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:
1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan
2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.
3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo
4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo
5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya
“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.
Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).
Empat Lawang
Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

2,147 X dibaca hari ini
SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah, menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).
Nomor : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi. : Biasa
Lampiran. –
Hal. : permohonan bantuan informasi
Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.
Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;
Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika sangat mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.
Dan saya juga sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain akan mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya
Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.
Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo saya simpan.
Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.
Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.
Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg