Empat Lawang
Diduga Item DD Pajar Bakti 2023 Terindikasi di Selewengkan

1,446 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Item DD Pajar Bakti, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2023 terindikasi diselewengkan oknum penjabat Kepala Desa.
Pada tahun 2024 Desa Pajar Bakti satu-satunya desa di Kecamatan Tebing Tinggi nendapat Insentif Desa sebesar Rp. 120.000.000,- dan masyarakat Desa pajar Bakti minta Pj Kades di Audit.
A. BERDASARKAN OBSERVASI :
Penggunaan Dana Desa Pajar Bakti tidak dikelola secara transparan oleh oknum pemerintah desa, bahkan di duga kuat adanya terjadi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Berikut beberapa kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD tahun anggaran 2023 tahap 1, II, dan III yang beberapa itemnya terindikasi di selewengkan oknum :
TAHAP 1 ; Realisasi Penyaluran Rp 26.100.000 Tanggal Diterima 24-MAR-23 Realisasi Penyaluran Rp 26.100.000
Tanggal Diterima 14-JUN-23 Realisasi Penyaluran Rp 26.100.000 Tanggal Diterima 23-AUG-23 Realisasi Penyaluran Rp 26.100.000 Tanggal Diterima 22-NOV-23 Realisasi Penyaluran Rp 217.747.500 Tanggal Diterima 21-MAR-23
Kegiatan PAUD dan TPA Rp 40.560.000, Posyandu Makanan Tambahan Rp 26.460.000, Media Informasi Desa Rp 5.205.000, Profil kependudukan dan potensi desa) (Pendataan SDGS dan IDM) Rp 27.594.000, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya koordinasi pemerintah) Rp 3.300.000, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional 3) Rp 7.274.750, Jumlah Peserta Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/ Peternakan (Budidaya ikan lele kolam terpal) Rp 106.550.000, BLT DD BULAN 1-3 Rp 26.100.000, BLT D DBULAN 4-6 Rp 26.100.000, BLT 7/9 thn 2023) Rp 26.100.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD 10-12) Rp 26.100.000
TAHAP 2 ; Realisasi Penyaluran Rp 217.747.500 Tanggal Diterima 21-JUN-23
Pengadaan sarana PAUD/TK.APE dan sarana TPA) Rp 37.325.000, Pengadaan buku bacaan) Rp 10.656.000, Penyelenggaraan Posyan du, Penyelenggaraan rembuk stunting) Rp 2.394.000, Pembangunan jalan usaha tani 400 M) Rp 106.967.500, Musyawarah desa RKPDes Rp 11.159.000, Biaya koordinasi pemerintah desa Rp 7.200.000, Dukungan penyelenggaraan dan penanggula ngan kerawanan sosial Rp 2.000.000, Pelatihan perlindungan masyarakat melalui agen pemulihan desa bersinar) Rp 7.700.000, Pelatihan relawan pemadam kebakaran Rp 7.200.000, Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (Sosialisasi perlindungan kepada masyarakat dibidang hukum) Rp 5.725.000.
TAHAP 3 ; Realisasi Penyaluran Rp 185.930.000 Tanggal Diterima 20-SEP-23
Pengadaan alat pemadam kebakaran) Rp 20.211.000, Penyelengaraan dan penanggulangan kerawa nan sosial) Rp 2.000.000, Penyelenggaraan PAUD) Rp 24.865.000, Penyelenggara an posyandu Rp 46.721.450
Pelatihan Peningkatan TTPS Desa Rp 5.775.000, Pelatihan penurunan stunting Rp 5.775.000, Informasi Desa Rp 500.000, Pembangunan jalan usaha tani Rp 46.917.500, pembangunan plat deucker) Rp 10.466.000, Pembangunan draise/ siring) Rp 17.273.800, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pelatihan SOTK) Rp 7.950.000, pelatihan pengelolan bumdes) Rp 5.700.000, Operasional tenaga keamanan desa) Rp 12.000.000.
Ditambah lagi pada tahun 2024 ini Desa Pajar Bakti Mendapatkan dana Insentif Desa Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta Rupiah).
B. HIPOTESIS
Oknum penjabat kepala Desa pajar Bakti di duga kuat telah dengan secara sengaja melakukan praktek/penyalahgunaan APBN DD 2023 yang berpotensi kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah.
C. INDIKASI PELANGGARAN ;
– Di duga telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).
– Diduga Telah Melanggar Amanat Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,
– Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023.
– Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Sementara terpisah, salah seorang Masyarakat desa Pajar Bakti yang jati dirinya tidak di sebutkan meminta kepada Penjabat Bupati Empat Lawang melalui Inspektorat untuk dapat menindak lanjuti indikaasi penyelewengan ini dengan cara melakukan Audit Investigasi langsung kelapangan baik secara Fisik maupun secara administrasi. apabila benar adanya indikasi kecurangan manipulasi data pelaporan maka dengan ini masyarakat meminta kepada Pj. Bupati Empat Lawang melalui Pihak Inspektorat untuk dapat minindak sesuai Prosedur.
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat. Kepala Desa Pajar Bakti masih dalam Upaya Konfirmasi. (@Tim/Red).

BAWASLU
Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

393 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.
Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.
Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.
Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).
Empat Lawang
Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

746 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.
Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.
Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).
Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:
1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan
2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.
3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo
4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo
5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya
“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.
Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).
Empat Lawang
Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

2,218 X dibaca hari ini
SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah, menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).
Nomor : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi. : Biasa
Lampiran. –
Hal. : permohonan bantuan informasi
Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.
Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;
Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika sangat mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.
Dan saya juga sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain akan mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya
Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.
Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo saya simpan.
Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.
Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.
Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg