Connect with us

Empat Lawang

DD Muara Karang 2023 Rp. 1.082.532.000, RLA Sedang diTelusuri

Published

on

 985 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews com – Anggaran Pendapatan dan belanja negara dana desa (APBN-DD) Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada tahun anggaran 2023 nilai pagu anggaran 1.082.532.000 ( Satu miliar delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah ). sejauh mana tepat guna realisasi anggaran tersebut tim sedang menelusuri dilapangan sesuai dengan SOP serta kode etik jurnalistik.

Berikut Rinciannya sesuai dengan Laporan realisasi dana desa tahap 1,2, dan Tahap 3 Tahun 2023 Melalui OMSPAN KEMENKEU :

Tahap 1
Realisasi Penyaluran Rp 27.000.000 Tanggal Diterima 16-MAR-23 Realisasi Penyaluran Rp 27.000.000 Tanggal Diterima 21-JUN-23 Realisasi Penyaluran Rp 27.000.000 Tanggal Diterima 29-AUG-23 Realisasi Penyaluran Rp 27.000.000 Tanggal Diterima 11-DEC-23 Realisasi Penyaluran Rp 323.313.900 Tanggal Diterima 13-MAR-23 Rincian Penerimaan Nama Realisasi Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT BULAN 10/12 THN 2023) Rp 27.000.000 Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt 7/9 2023) Rp 27.000.000 Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt 4-6) Rp 27.000.000 Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BULAN 1-3) Rp 27.000.000 Pembinaan Kemasyarakat an Desa Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (sosialisasi pengelolaan perkebunan dan pertanian) Rp 4.895.500. Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (pelatihan sotk) Rp 8.216.000. Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll). Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (bantuan bibit ) Rp 210.647.100. Pelaksanaan Pembangunan Desa Penyeleng garaan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (media informasi) Rp 500.000 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (pelatihan kapasitas stunting) Rp 5.216.000 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (posyandu) Rp 7.500.000 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst). Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (tersedianya penyelenggaraan posyandu) Rp 10.150.000 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan Prasar na Kantor Lainnya (pengadaan alat alat persedeka han ) Rp 76.000.000.

Tahap 2
Realisasi Penyaluran Rp 323.313.900 Tanggal Diterima 21-JUN-23 Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Jalan rabat beto 800 x 1,5 x 0,20 M 4 unit) Rp 151.353.500 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Makanan tambahan) Rp 35.995.500. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan / Sanggar Belajar Lainnya (Pnegadaanmedia informasi desa) Rp 7.490.000. Pembinaan Kemasyarakatan Desa Pelatihan/ Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masya rakat,Jumlah Peserta Pelatihan Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (Sosialisasi perlindungan kepada masyarakat di bidang hukum) Rp 4.206.000. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Kegiatan Linmas) Rp 22.132.000 Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan keterampilan pemadam kebakaaran) Rp 5.243.000. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Penyusunan/ Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**BDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pendataan SDGS dan IDM desa ) Rp 36.591.000 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran / pemerintahan Prasarana Kantor Lainnya (Pengadaan alat prasmanan) Rp 31.857.000. Prasarana Kantor Lainnya (Pengadaan alat pemadam kebakaran) Rp 17.950.000.

Tahap 3
Realisasi Penyaluran Rp 323. 085.200 Tanggal Diterima 09-OCT-23 Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Jalan Desa (jalan rabat beton plat deker 4 unit 800x,1,5×0,20m) Rp 264.018.000. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (pengadaan media inpormasi desa) Rp 500.000 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (penyelenggaraan posyandu pengadaan barang dan jasa) Rp 8.021.000. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst). Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (penyelenggaraan posyandu insentif kader posyandu kpm ) Rp 16.800.000 Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/ Sanggar Belajar Lainnya (Penagdaan buku bacaan) Rp 10.656.000 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Dukungan kegiatan seremonial di desa (operasional ) Rp 25.888.500. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Dokumen Keuangan Desa (bimbingan teknis penata usahaan dan telpon keuangan desa) Rp 5.346.000. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbang des, dll., bersifat reguler) Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (kegiatan musdes desa perencanaan tahun 2023) Rp 2.540.900. (@TIM) *BERSAMBUNG*

Advertisement

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 407 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 757 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 2,229 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!