Empat Lawang
Bagi Masyarakat yang Belum Mendapat Undangan Pemilu Gunakan E-KTP
408 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Bagi warga masyarakat Empat Lawang yang belum mendapat undangan untuk datang ke – TPS masing – masing, tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya silahkan membawa karta tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman saat dikonfirmasi wartawan tentang adanya beberapa warga masyarakat Empat Lawang yang belum mendapatkan undangan dari KPU untuk datang ke TPS mencoblos surat suara pasangan calon (PASLON) Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota yang di selenggarakan secara serentak pada 27 November besok pagi.
” Bagi masyarakat Empat Lawang yang belum mendapatkan undangan silahkan datang ke TPS dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). guna untuk mencoblos surat suara pemilihan umum Gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, besok pagi. jadi silahkan gunakan E-KTP. ” Jelasnya Selasa, (26/11/04). 21:30 WIB.
Sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa mereka tidak mendapatkan undangan untuk pemilihan umum yang di selenggarakan secara serentak besok pagi.
Kami KPU Empat Lawang berharap PILKADA Empat Lawang dapat berjalan dengan aman lancar, dan kondusif. dan kami meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang dapat mewujudkan pemilihan yang adil dan jujur dengan cara datang ke TPS Besok pagi tanggal 27 November, yang belum mendapat undangan bawa E-KTP. ajaklah sanak saudara untuk menggunakan hak pilihnya datang ke TPS masing – masing, ” Ungkap Eskan Budiman mengakhiri. (@Red).
Empat Lawang
Pleno KPU Rekapitulasi Suara JM-FA’I, HDCU Unggul
2,007 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Empat Lawang yang dibacakan PPK dari 10 Kecamatan JM-FA’I Unggul, Senin, (02/12/24)
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dipimpin ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman dihadiri para komisioner KPUD, Ketua Bawaslu dan anggota serta saksi dari masing-masing paslon bupati maupun gubernur serta dijaga TNI-Polri.
Perolehan suara Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-FAI) pasangan calon bupati dan wakil bupati empat lawang nomor urut 2 berhasil unggul dengan mendapat 147.332 suara sah, sedangkan Kotak kosong mendapat 35.923 suara.
Bertempat di kantor KPU Empat Lawang Jalan Poros Noerdin Fanji Tebing Tinggi – Pendopo.
Dengan hasil tersebut JM-FAI dipastikan menjadi pemenang Pilkada di Empat Lawang tahun 2024, dan akan dilantik pada 10 Februari sebagai bupati dan wakil bupati empat lawang periode 2025-2030.
Sementara, dalam rekapitulasi perhitungan suara H. Herman Deru dan H. Cik Ujang (HDCU) di Pilgub Sumatera Selatan, HDCU meraih suara tertinggi dengan 92.628 suara, disusul pasangan Edi Santana-Eddy-Riezky dengan 43.230 suara, sedangkan nomor urut 3 Mawardi Yahya yang berpasangan dengan Anita mendapat 38.888 suara.
Rapat pleno berlangsung lancar dan aman karena pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan suara sesuai dengan salinan D hasil yang dipegang semua saksi pasangan Calon (Paslon).
Setelah pembacaan hasil perhitungan suara Ketua KPU Empat Lawang menskor rapat pleno hingga pukul 19.00 Wib untuk mengumumkan secara resmi hasil perhitungan suara yang telah dibacakan oleh para PPK se- SeKabupaten Empat Lawang. (@RED).
Empat Lawang
Hari Jadi Humas Polri ke – 73, Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah
1,111 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Dalam rangka Hari Jadi Humas Polri ke – 73, Polres Empat Lawang polda Sum-Sel Gelar Donor Darah.
Bertempat di gedung Sangkar Elang Polres Empat Lawang. Selasa (29/10/2024).
Kegiatan ini bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Empat Lawang dan Tenaga Medis dari Poli Klinik Polres Empat Lawang.
Sedikitnya ada 367 orang dari Anggota Polres Empat Lawang, Forkopimda, forkopimcam, TNI dan Rekan Media yang datang melakukan donor darah, termasuk Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H., PJ. Bupati Empat Lawang FAUZAN KHOIRI DENIN, AP., MM. dan Ketua DPRD Kab. Empat Lawang DARLI, S.H., M.H.
Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H., “Kegiatan donor darah ini dilakukan secara serentak jajaran Humas Polres dengan mengundang stakholder terkait. untuk peserta jumlahnya mencapai 367 orang, ” ungkap Kapolres Empat Lawang.
Dikatakannya, acara donor ini dilakukan untuk membantu orang-orang yang memerlukan tambahan darah. apalagi donor darah seringkali dibutuhkan untuk mengganti darah yang hilang akibat operasi atau cidera.
AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H. juga mengapresiasi peran serta semua pihak yang telah berpartisipasi, terutama para pendonor yang telah dengan suka rela mendonorkan darahnya. (@Red).
Empat Lawang
PTUN Menyatakan HBA Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Bupati
1,053 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Gugatan Kuasa Hukum HBA-Henny di PTUN Palembang Terancam Gagal. pasalnya Hakim PTUN anggap pernyataan saksi ahli pemohon kesimpulan sendiri di Gugatan TMS Pilkada Empat Lawang, Sidang gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan di Pilkada serentak 27 November mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menyatakan H Budi Antoni Aljufri (HBA) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati empat lawang, Selasa, (22/10/24)
Sidang dipimpin hakim ketua Simon Sinaga Pangondian, SH dengan anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH dan Irhamto, SH.
Hakim anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH saat mencecar berbagi pertanyaan kepada saksi ahli Bahrul Ilmi Yakup, SH., MM yang dihadirkan pihak pemohon (kuasa hukum Hba-Henny).
Bonnyarti mengatakan pendapat saksi ahli kontradikitif dengan fakta yang terjadi. karena sebelumnya saksi ahli merujuk pada 3 keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak membeda-bedakan jabatan baik sementara maupun defenitif.
Namun ucapan saksi ahli dipertegas oleh Hakim PTUN Palembang bahwa kesimpul yang dibeberkan saksi ahli hanya merupakan pendapat saksi ahli.
Hakim menngatakan pernyataan ahli yang dihadirkan pihak pemohon kontradikitif dengan fakta yang terjadi.
Menurut hakim penunjukan pejabat sementara tidak serta menghilangkan jabatan bupati defenitif. pejabat yang dutunjuk hanya untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sehingga memang harus ditunjuk pejabat sementara namun pejabat defenitif tetap mendapat hak keuangan/gaji.
Hakim juga menjelaskan terkait 3 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikaitkan pihak penggugat harus dilihat dengan bijaksana. Sedangkan dalam keputusan MK masih kata Bonnyarti menyoroti tentang wakil bupati yang menjabat bupati yang masuk dalam hitungan periodeisasi.
Sebelumnya saksi ahli pihak pemohon saat ditanyakan oleh Hakim pendapatnya terkait pemberhentian sementara dari Mendagri apakah diberhentikan secara defenitif mengatakan sejak ada putusan pemberhentian sementara untuk tidak boleh lagi melakukan tugas dan kewenangan jabatannya. Dengan kata lain saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum pemohon secara tidak langsung mengatakan bahwa penunjukan pejabat sementara kepala daerah yang digantikan wakilnya karena sedang dalam proses hukum tidak serta merta memberhentikan kepala daerah tersebut.
Hal tersebut disetejui hakim bahwa selama diberhentikan sementara sampai menunggu keputusan bersifat Inkrach kepala daerah non aktif tetap mendapat hak, diantaranya hak keuangan/gaji. Sementara itu dia masih dianggap pejabat tapi supaya roda pemerintahan di daerah itu tetap berjalan maka harus ditunjuk penjabat sementara, penjabat sementara itu siapa ya kalau ada wakilnya, wakilnya yang ditunjuk. Sama seperti pengadilan, sewaktu kepala pengadilan berhalangan sampai ada ketua baru yang dilantik maka wakilnya wajib menjabat sebagai ketua sementara,” ucap Hakim Anggota PTUN Palembang.
Sidang akan kembali digelar pada kamis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon (KPUD) Empat Lawang. dalam jadwal yang tertera sidang gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Hba-Henny akan diputus pada tanggal 4 November 2024. (@Rls).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Opini3 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg