Connect with us

Nasional

Pilwako dan Wawako Paslon 1, Heppy – Efsi Unggul

Published

on

 273 X dibaca hari ini

PAGARALAM, Netralitasnews.com  – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Pagar Alam no urut satu Hepy Safriani berpasangan dengan Efsi Komar Unggul, Rabu, (27/11/24).

Jauh di atas dari pasangan calon no urut 2 (dua) Alap, dan pasangan no urut 3 (tiga) Luber. pada pemilihan wali kota pagaraman dan wakil periode 2024-2029.

Keunggulan ini diketahui dari hasil Quick Count Indometrix Pilwako Pagar Alam Rabu 27 Nopember 2024 sebagai berikut :

1. Hepy Safriani – Efsi Komar Memperoleh 36.31% Suara

2. Alpian Maskoni – Alfikriansyah Memperoleh 32.51% Suara

3. Ludi Oliansyah – Bertha Edhar Memperoleh 31.18% Suara

Dari perolehan hasil hitungan Quick Count Indomatrix Tahun 2024 pada hari Rabu 27 Nopember 2024 sekira Pukul 18.20 Wib. perolehan total 64% suara masuk bahwa pasangan calon walikota dan wakil walikota Pagaralam no urut 1 (satu) Hepy-Efsi unggul Jauh dari pasangan Alap dan Luber. ***

Advertisement

Jakarta

Ketum PPKHI Soroti Permasalahan Peradi dan Harapan Solusi Lebih Bijaksana

Published

on

 116 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum PPKHI Dheky Wijaya, SH.MH. dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada 8 Desember 2024, menegaskan bahwa sebagai Menteri, seharusnya yang lebih diutamakan adalah memberikan solusi nyata bagi negara, bukan sekadar mengulang hal-hal yang sudah basi. Menurutnya, masalah yang dihadapi oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) harus diatasi dengan bijak, terutama karena organisasi ini kini terpecah menjadi tiga versi yang berbeda. Ia menyarankan agar Menteri yang bersangkutan berfokus terlebih dahulu pada upaya mendamaikan Peradi, sebelum membahas isu lain yang lebih besar.

Lebih lanjut, Ketum PPKHI juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Pancasila dalam sistem hukum Indonesia. “Bicara hukum di Indonesia harus berdasarkan Pancasila, yang artinya harus adil dan bijaksana,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa seorang pemimpin seharusnya tidak hanya adil, tetapi juga bijaksana dalam mengambil keputusan. Organisasi advokat, katanya, sudah banyak yang mendukung standar profesi yang lebih baik, dan hal ini perlu disuarakan lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Dheky Wijaya, SH. MH Ketum PPKHI juga mengingatkan bahwa Yusril Ihza Mahendra sebaiknya lebih memahami sejarah organisasi advokat. Ia merujuk pada pertemuan Rakernas Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan di Bali, yang berhubungan dengan SKMA No. 73 Tahun 2015. Menurutnya, perpecahan yang terjadi pada Munas Peradi di Makassar tahun 2015 menjadi salah satu faktor utama mengapa rekonsiliasi hingga saat ini belum terwujud. Dheky Wijaya bahkan mengungkapkan bahwa ia sendiri menjadi saksi perpecahan tersebut.

Selain itu, ia menambahkan bahwa meskipun ada upaya rekonsiliasi yang melibatkan berbagai pihak seperti Otto Hasibuan, Juniver, dan Luhut dengan Menteri Yossana sebelumnya, hingga kini, tidak ada kemajuan yang signifikan. “Munas bersama yang disepakati untuk menyelesaikan persoalan ini tampaknya sulit terealisasi,” katanya, menandakan bahwa masalah internal Peradi masih jauh dari selesai.

Perihal PERADi sebagai wadah tunggal organisasi advokat, sebagaimana yang dimaksud dlm UU advokat no18 tahun 2003, memberikan amanat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU advokat tsb diundangkan pada tanggal 5 April 2003 namun kenyataannya akte badan hukum pendirian berdirinya PERADi pada 5 September 2005 tentu melewati batas waktu yang diundangkan, ditambah dengan 8 organisasi yang ada di undang undang advokat tidak pernah mengakui Peradi di bawah naungan nya, ungkapnya

Ketum PPKHI Dheky Wijaya SH MH, berharap agar ke depannya, para pihak yang terlibat dalam organisasi advokat dapat lebih mendalami prinsip keadilan dan kebijaksanaan dalam penyelesaian sengketa, agar tidak hanya tercipta solusi formal, tetapi juga solusi yang adil bagi semua pihak. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Hasil Quick Count Indometrix JM-FA’I Raih 84.97% Suara

Published

on

 1,245 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com, – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang no urut dua Joncik Muhammad berpasangan dengan Arifa’i peroleh 84.97% Suara berdasarkan hasil Quick Count Indometrix 2024, Rabu (27/11/24).

Sedangkan kotak kosong memperoleh 15.03% suara dari total suara masuk 75%.
sekira pukul 19.04 WIB.

Ini Hasil Quick Count Indometrix Tahun 2024:

1. Kota kosong memperoleh 15:03% Suara

2. Joncik Muhammad Arifa’i memperoleh 84.97 % suara.

Hitungan sementara Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dari Hasil Quick Count Indometrix Tahun 2024.

Kotak kosong memperoleh 15.03% Suara sedangkan Pasangan Joncik-Arifa’i memperoleh 84. 97% Suara dari 75% suara masuk.***

Continue Reading

Empat Lawang

KPU Kabupaten Empat Lawang Terbitkan Pemberitahuan

Published

on

 589 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – KPU Kabupaten Empat Lawang Terbitkan Pemberitahuan Pelaksanaan Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bersama ini  sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Nomor : 317/PP.06-SD/1611/2024
Tebing Tinggi, 25 November 2024
Lampiran : Pemberitahuan

Perihal
Kepada Yth.

1. Ketua PPK Se-Kabupaten Empat Lawang
2. Ketua PPS Se-Kabupaten Empat Lawang
3. Ketua KPPS Se-Kabupaten Empat Lawang di-
Tempat

Sehubungan dengan Pelaksanaan Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Tahapan Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berpedoman pada:

a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015;

b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024;

d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pelaksanaan Pemilihan dapat dipantau oleh Pemantau Pemilihan;

3. Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemantau Pemilihan salah satunya adalah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Tahapan Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan berakhir sampai dengan pada tanggal 16 November 2024;

5. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II tentang Mekanisme Pendaftaran Pemantau tertulis bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi pemantau pemilihan adalah bersifat independen;

6. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Empat Lawang bersama ini menyampaikan pemberitahuan bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak menerbitkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang.

Demikian surat ini disampaikan. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN EMPAT LAWANG,

DTO

ESKAN BUDIMAN.

Eskan Budiman Ketua KPU Empat Lawang,  Intinya, tidak ada Lembaga Survei Pemilu yang Mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari KPU Empat Lawang, sehingga dapat diKatakan Tidak ada Pemantau Pemilu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati d Kabupaten Empat Lawang. ” Tukasnya. (@Red). 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!