Connect with us

Sumatera Selatan

DPW CACA Desak Kejati, Usut HBA Terima Gaji Ketika Tersangka KKN

Published

on

 145 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Dewan pimpinan wilayah corporation anti coruption agency (DPW-CACA) Sumtaera Selatan, mendesak kejaksaan tinggi Sumatra Selatan. untuk menelusuri dan menelaah tentang (HBA) Mantan Bupati Empat Lawang yang di duga masih menerima Insentif gaji ketika tersangka kasus KKN. Rabu, (26/02/2025). 

Akan hal tersebut Corporation Anti Coruption Agency Sum-Sel, membuat pernyataan sikap sebagai berikut ;

Sehubungan dengan Terjadinya Kasuistik Mantan Bupati HBA, Yang diduga Masih Menerima Insentif Gaji Ketika Tersangka Kasus KKN, Bahwa Seorang Kepala Daerah Dalam Hal ini Mantan Bupati yang Tersangkut Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Jabatan, (Abuse Of Power) apakah itu Suap atau Kejahatan Lainnya Ketika sudah diputuskan oleh Kekuatan Hukum Tetap Pengadilan, Semestinya tidak lagi mendapatkan Fasilitas dari Negara dan Gaji terkait dengan Jabatan yang melekat dengan yang bersangkutan. Karena Terbukti telah melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Daerah Dalam hal ini Bupati, Adalah Jabatan Politik yang bukan ASN, yang memiliki Tanggung jawab Kepada Rakyatnya, yang memiliki Tanggungjawab secara Struktural dengan Pemerintah Pusat, Hakikatnya Kepala Daerah itu adalah Kepanjangan Tangan dari Pemerintah Pusat untuk mengurusi rumah tangga Daerah yang di Pimpinnya.

Sangat Tidak Adil, kalau seorang Bupati yang Tersangkut Korupsi yang sudah memiliki Keputusan Hukum Tetap dari Pengadilan, dan Mesti Mengundurkan diri dari Jabatannya diminta atau tidak diminta karena sudah cacat demi hukum, serta tidak mendapatkan Fasilitas dan Gaji dari Negara demi Tegak Lurus dengan aturan Larangan Tentang KKN.

TUNTUTAN

Mendesak Kepada KEJATI SUM-SEL, untuk menelusuri dan menelaah tentang Problem tersebut dugaan karena menurut kami ini tidak adil. karena sudah tersangka dengan dibuktikan kekuatan hukum tetap. namun diduga Masih menerima gaji dan fasilitas Negara.

Demikian surat pernyataan sikap Ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini kami ucapkan banyak terima kasih. (@RED).

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumatera Selatan

PSU Bukan Hanya di Empat Lawang

Published

on

 124 X dibaca hari ini

SUM-SEL, Netralitasnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengabulkan sebagian permohonan Perkara pemilihan Kepala Daerah 2024.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (24/2/2025) yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya itu terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Salah satunya yakni PSU di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (SUMSEL).

Usai putusan MK tersebut, salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di Empat Lawang dari informasi yang diterima media ini, ada isu bahwa keputusan MK tersebut karena kehebatan orang tertentu yang bisa melobi MK untuk membatalkan kemenangan Paslon di Empat Lawang dan memerintahkan PSU.

Padahal periodesasi ini bukan hanya terjadi di Empat Lawang tetapi juga di daerah lain seperti di Pasaman, Mahakam Ulu, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Banjar Baru, dan Bangka Barat.

Sontak isu di Empat Lawang yang menyebut keputusan tersebut karena kehebatan seseorang yang bisa melobi MK itu sangat menyesatkan dan seolah memfitnah hakim MK.

Padahal ini cluster tertentu atau kejadian khusus bukan karena kehebatan seseorang.

Seharusnya Paslon di Empat Lawang usai keputusan MK ini mulai berlomba-lomba untuk memberikan visi misi terbaiknya untuk masyarakat dan kemajuan Empat Lawang.

Serta mengimbau pendukung masing-masing serta masyarakat untuk menjaga kondusifitas daerah. ***

Continue Reading

Berita

Diminta KPK Bertindak Tegas Indikasi KKN BBWS SUM-SEL VIII

Published

on

 6,805 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Diminta KPK tindak tegas indikasi KKN BBWS SUM-SEL, Pasalnya diduga keras telah merugikan Negara puluhan miliar oleh oknum penjabat pembuat komitmen (PPK) SATKER, Kepala bidang Operasi & Pemeliharaan (O&P) balai besar wilayah sungai (BBWS) Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2024

Adapun yang didiga telah terjadi infikasi KKN seperti Kegiatan pemeliharaan, tebas / pembersihan saluran, cat pintu air, cat bangunan, pelumasan pintu air, perbaikan saluran berbentuk fisik dikerjakan hanya 30 % saja, ” jelas sumber informasi.

Seperti contoh kegiatan tebasan saluran primer, sekunder, dan tersier hanya dikerjakan saluran primer saja, lebih mirisnya lagi ada kegiatan yang fiktif.

Selain itu, saluran primer volume panjang 40 KM. namun yang di tebas hanya 3 KM saja, hanya sedikit sekedar untuk dokumentasi pelaporan, yang mana semustinya harus dikerjakan 100%.

Berikut beberapa titik kegiatan operasi dan pemeliharaan sumber daya air SUMATERA VIII Sumber Dana APBN 2024 wilayah Sumatera Selatan di duga keras telah dirampok oleh oknum penyelenggara   :

A. Kabupaten Banyu Asin dan Musi Banyu Asin
1). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Karang Agung Hilir Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin volume 195.21 KM Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000

2). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin, Volume panjang 515.49 KM, Nilai Kontrak   Rp. 1.xxx.xxx.000

3). Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin volume panjang 30.80 KM Nilai Kontrak   Rp. 4.xxx.xxx.000

4). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin volume panjang 340,59 KM Nilai Kontrak  Rp. 4.xxx.xxx.000

5). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume panjang 979.17 KM Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000

6). Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume Panjang 19.25 KM Nilai Kontrak  Rp. 3.xxx.xxx.000

7). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume panjang 266,56 KM Nilai Kontrak Rp. 3.xxx.xxx.000

8). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Delta Air Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin volume 1081.86 KM Nilai Kontrak Rp. 3.xxx.xxx.000

9). Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air  Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin Volume panjang    38.50 KM Nilai Kontrak   Rp. 5.xxx.xxx.000

10). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air    Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin volume panjang 549,64 km Nilai Kontrak Rp. 5.xxx.xxx.000

B. Kabupaten Ogan Komering Ilir
1). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Delta Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 474.24 km Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000

2). Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air  Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 19.25 KM Nilai Kontrak  Rp. 2.xxx.xxx.000

3). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air  Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 300,58 KM Nilai Kontrak  Rp. 1.xxx.xxx.000

C. Kabupaten Empat Lawang :
1). Kegiatan Operasi Rutin Bendung D.I. Lintang Kiri; Sumatera Selatan; Kab. Empat Lawang; 1 Unit; 1 Unit Nilai Kontrak  Rp. 7x.xxx.000

2). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Bendung D.I. Lintang Kiri Kabupaten Empat Lawang ; 1 Unit Nilai Kontrak Rp. 9x.xxx.000

3). Kegiatan Operasi Rutin Jaringan Irigasi D.I. Lintang Kiri Kabupaten Empat Lawang Volume panjang 27.09 KM Nilai Kontrak Rp. 3xx.xxx.000

4). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi D.I. Lintang Kiri    Kabupaten Empat Lawang Volume panjang 27.09 KM Nilai Kontrak Rp. 4xx.xxx.000

Diduga akibat perbuatan curang yang merupakan perbuatan melawan hukum dari oknum diatas berdasarkan rincian kerugian Negara ditaksir 15 hingga 20 Miliar. 

Sementara itu, sebelumnya pejabat pembuat komitmen (PPK) satker & kabid  operasi & pemeliharaan (O&P) telah dikirim surat konfirmasi oleh DPP LEMBAGA INFORMASI INDEPENDEN Dengan Nomor : 750/DPP-LII/IVL/SS/X/2024 Lamp. 1 (Satu) Berkas, Perihal KONFIRMASI DUGAAN KEGIATAN FIKTIF. dikirim  pada tanggal 22 Oktober 2024.

Pada tanggal 24 November 2024 mendapat jawaban dari Pihak Balai Sumatera VIII dengan isi sebagai berikut :

Tanggapan Atas Surat Pengaduan 

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI SUMATERA VIII

Jalan Soekamo-Halta No. 869 RT.12 Kel. Talang Kelapa Kec Alang-Alang Lebar Palembang Telp/Fax. (0711) 414019 ext.016

Nomor : UM01.03/Bid.OP/Ah.5/214/X1/2024

Palembang, 14 November 2024
Sifat :
Lampiran : 
Hal : Tanggapan atas Surat Pengaduan

Yth. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Informasi Independen.
di-
Tempat

Dengan hormat,
Kami sampaikan terima kasih atas surat pengaduan yang telah Saudara sampaikan kepada Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Sumatera VIII. Kami telah menelaah dengan seksama isi dan permasalahan yang Saudara kemukakan.

Terkait dengan hal tersebut, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Dalam pelaksanaan pekerjaan, kami telah menerapkan prinsip efisiensi, baik dari segi anggaran maupun waktu penyelesaian. Hal ini memungkinkan kami untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh sumber daya yang tersedia secara efektif. Perlu kami tegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah melalui serangkaian proses. perencanaan serta mendapatkan persetujuan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa tidak terdapat unsur fiktif dalam seluruh rangkaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Demikian kami sampaikan tanggapan ini, dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan pemahaman yang komprehensif atas permasalahan yang Saudara kemukakan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak, diucapkan terima kasih.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Sumatera VIII,
Arlinsyah, S.T., M.T.

Tembusan:
1. Kepala BBWS Sumatera VIII; dan
2. Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBWS Sumatera VIII.

Demi Kepercayaan Masyarakat kepada Awak media dan Aktivis yang bertugas di Wilayah Daerah Kabupupaten Empat Lawang pada unumnya NKRI Pada Umumnya maka dengan ini Pihak DPP Lembaga Informasi independen tetap menindak lanjuti perihal ini ke tingkat Pusat dengan tenggat waktu yang secepatnya guna untuk ditindak lanjuti. (@TIM-RED).

Continue Reading

Nasional

Herman Hamzah Dampingi Diah Atika Mencari Keadilan

Published

on

 1,592 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Perjuangan Diah Artika dan kawan-kawan melalui kuasa hukum Herman Hamzah S.H., M.H mencari keadilan terkait diberhentikannya Diah Artika Cs dari struktur Pemerintahan desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat terus berlanjut.

Diah Artika dan rekan dahulu sebagai Penggugat/pembanding kini Sebagai Termohon Kasasi melawan Wardi dahulu sebagai Tergugat Pembanding sekarang sebagai Pemohon Kasasi melalui kuasa hukumnya IMAM RUSTANDI, S.H dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum pada Advokat & Konsultan Hukum Rusdi Hartono Somad, S.H & Rekan.

Pada amarnya berbunyi MENGADILI 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WARDI tersebut: 2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Herman Hamzah S.H., M.H kuasa hukum Diah Artika dan kawan – kawan, dalam keterangan resminya, mengucapkan banyak terimakasih dan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, ia menjelaskan, pihaknya telah menerima release pemberitahuan Putusan Kasasi dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2023/PN Lahat dari Agus M. Ali Tuyono selaku Jurusita Pengadilan Negeri Lahat.

“Alhamdulillah putusannya sudah kita dapat, pada Intinya Putusan Kasasi sudah Inkrach,kami sebagai Kuasa Hukum akan segera berkoordinasi dengan Pihak PN Lahat untuk segera mengajukan Eksekusi terhadap putusan tersebut, dan selaku pemohon yakni oknum Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan ini, ”sampai Herman.

Lanjut lelaki asli suku Komering ini, ia menjelaskan bahwasanya putusan kasasi perdata berkekuatan hukum tetap, putusan kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan. Putusan kasasi bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.

“Dapat kita jelaskan bahwa Putusan kasasi merupakan pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Jika masih tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, ”tegasnya mengakhiri. (@Red.)

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!