Connect with us

Empat Lawang

Ribuan Pendukung JM-PA’I Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal

Published

on

 1,448 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Luar biasa! Antusiasme masyarakat Kecamatan Lintang Kanan begitu tinggi dalam menghadiri acara Silaturahmi dan Halal Bihalal Tim Pemenangan JM-PA’I, yang digelar di Desa Babatan, Jum’at (04/4/2025). 14:00 WIB.

Ribuan simpatisan dan pendukung membanjiri lokasi acara, menciptakan lautan manusia yang penuh semangat dan harapan untuk kemenangan Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. bersama Arifa’i, S.H. sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.

Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berlangsung lancar, damai, dan kondusif. Kehadiran sejumlah tokoh penting semakin menambah semangat perjuangan para pendukung, di antaranya Ustadz Suharli, Anggota DPRD Empat Lawang Rudi Hartono, Romlah, Ego, Dui Anggraini, serta Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Persi, S.E.. Tak hanya itu, tokoh politik dari luar daerah seperti Ma’mun Abdul Goni dari DPC PDIP Kabupaten Lahat juga turut hadir memberikan dukungan penuh.

Dalam sambutannya, Dr. H. Joncik Muhammad menyampaikan refleksi perjuangannya selama menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama lima tahun terakhir. Dengan penuh semangat, ia mengingatkan masyarakat bahwa meskipun hampir tiga tahun masa kepemimpinannya dilanda pandemi (COVID-19), ia tetap berjuang keras membangun Kabupaten Empat Lawang di tengah keterbatasan global.

“Saya sudah memimpin lima tahun, dan hampir tiga tahun kita dihantam badai COVID-19.

Tapi apakah itu membuat kita berhenti membangun? Tidak! Saya tetap membuktikan bahwa dengan semangat dan kerja keras, kita tetap bisa maju meski di tengah keterbatasan ! ” tegasnya disambut tepuk tangan meriah dari ribuan pendukung yang hadir.

Lebih lanjut, Joncik Muhammad menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Kali ini, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bersatu demi meneruskan pembangunan Musi ke depan agar lebih baik lagi.

“Kita tidak boleh mundur! Kita tidak boleh terpecah! Perjuangan ini harus kita lanjutkan! Mari kita bersatu, bergandengan tangan, dan bersama-sama berjuang untuk masa depan Empat Lawang yang lebih baik!” serunya dengan penuh semangat.

Sambutannya menggugah emosi para pendukung yang hadir. Yel-yel kemenangan semakin menggema, menunjukkan bahwa dukungan untuk JM-PA’I semakin kuat dan tak terbendung.

Solidaritas dan Perjuangan yang Tak Terbendung

Momentum Halal Bihalal ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga memperkuat barisan perjuangan Tim JM-PA’I di Kecamatan Lintang Kanan. Dukungan yang semakin meluas dari berbagai elemen masyarakat menjadi sinyal kuat bahwa pasangan ini memiliki tempat di hati rakyat.

Dengan membeludaknya massa pendukung, semakin jelas bahwa JM-PA’I adalah harapan baru bagi Empat Lawang. Kini, tinggal menunggu hari penentuan, di mana seluruh pendukung siap mengawal dan memenangkan pasangan Joncik Muhammad – Arifa’i pada 19 April 2025.

“Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” Seruan perjuangan ini terus menggema, mengiringi langkah menuju kemenangan. (@Red).

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 272 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 676 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 2,148 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!