Connect with us

Empat Lawang

Anggaran Peta Desa di Empat Lawang 2 M Terindikasi Korupsi, Sudah Selesai di Polres 

Published

on

 1,724 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Pembuatam Peta Desa di Kabupaten Empat Lawang terindikasi Korupsi, sudah selesai di Polres, 4 Kecamatan tinggal cetak.

Anggaran Pembuatan Peta Desa tersebut bersumber dari APBN Dana Desa sebesar 17.000.000,- / desa yang artinya menelan anggaran hingga 2 Miliar se Kabupaten Empat Lawang, mirisnya masih 4 Kecamatan masih belum selesai.

Menurut Sumber terpercaya  pengerjaan Peta Desa tersebut menggunakan anggaran APBN Dana Desa tahun 2021 lalu. namun pengerjaannya tidak usai di tahun 2021, mungkin baru akan di selesaikan di tahun 2022 ini.

Anggaran yang fantastis seperti itu, tidak ada satupun pihak-pihak terkait yang melihat kejanggalan dalam Pembuatan Peta desa, yang bersumber dana desa yang notabenenya adalah  uang rakyat yang digunakan untuk kesejahteraan rakyatnya.

Sementara itu pihak Mediator atau Penghubung pihak rekanan dan Pemerintah desa, Sekaligus menjabat sebagai salah satu Komisoner Bawaslu Empat Lawang, Martin saat di konfirmasi menuturkan, ” bahwasanya keterlambatan pembuatan peta desa tersebut dikarenakan adanya perubahan data yang diajukan pihak Rekanan dalam Hal ini CV. Cakrawala Sinergi Nusantara.

Sebelumnya ada wacana Pemekaran Kecamatan dari 10 kecamatan menjadi 13 kecamatan. ternyata dari Kemendagri dan BIG disarankan melakukan perbaikan data, Mengingat status kecamatan di Empat Lawang masih 10.

“Adanya rekomendasi perbaikan data dari kementerian dan  BIG, itulah alasan pengerjaannya menjadi terlambat. ” terang Martin.

Hal senada disampaikan oleh Ditektur Utama CV. Cakrawala Sinergi Nusantara,  Arie Nugroho melalui phone cell di nomor 08129917 XXXX menjelaskan, ” adanya perubahan data sehingga mengharuskan pihaknya melakukan perubahan data ulang.

Bahkan ada beberapa perbatasan desa di beberapa kecamatan yang belum selesai sehingga mengharuskan pihaknya terlambat.

“ Ya, Kita akui date line kita molor alias terlambat dalam kerjaan ini gara-gara ada perubahan data,” jelas Arie ketika dikonfirmasi

Untuk saat ini lanjut Ari, ” meskipun Molor dari Date Line sudah ada Enam Kecamatan yang diselesaikan, sementara sisanya tinggal cetak.

“ Kecamatan yang lain tinggal print saja pak, Sementara alat print yang bagus itu nggak ada di Palembang, selain itu juga kita masih menunggu ada beberapa batas desa  yang belum selesai seperti dikecamatan saling, ” kilahnya.

Sebelumnya Ditektur CV.CSN Arie alias sempat tidak mau memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan. bahkan sempat menanyakan kartu nama Wartawan atau LSM.

Menurutnya sebelumya pihaknya terkait pengerjaan Peta Desa sudah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Polres. Dan itu sudah pihaknya klarifikasi dan datangi Mapolres Empat lawang, Itu sudah diselesaikan 86.

“ Kemarin itu ada panggilan ke Mapolres dan sudah kita klarifikasi sudah selesai. ” Tukasnya. (Rls/Red)

Advertisement

Empat Lawang

Quick Count LKPI PSU Empat Lawang, Joncik – Arifai Unggul di 9 Kecamatan

Published

on

 49 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang nomor urut 02 Joncik Muhammad – Arifai unggul disembilan kecamatan berdasarkan hitung cepat atau quick count yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI), Sabtu (19/4/2025).

LKPI mencatat dengan data masuk 50,00 persen, Joncik- Arifai unggul di Kecamatan Saling dengan persetase 83,49 persen. Sedangkan paslon nomor urut 01 Budi Antoni Al Jufri- Henny 16,51 persen.

Kecamatan Muara Pinang, pasangan 02 unggul dengan perolehan 82,16 persen dan 01 sebanyak 17,84 persen. Lalu, Lintang Kanan Joncik- Arifai 62,76 persen dan 01 mendapatkan 37,24 persen.

Kemudian, di Kecamatan Pendopo, 02 mendapatkan perolehan suara 76,29 persen dan 01 mendapatkan suara 23,71 persen. Kecamatan Talang Padang, 02 unggul 52,08 persen dan 01 sebanyak 47,92 persen.

Di Kecamatan Sikap Dalam, 02 unggul 62,49 persen dan 01 memperoleh 37,51 persen. Pendopo Barat 02 unggul kembali dengan raihan suara 66,95 persen dan 01 memperoleh 33,51 persen. Kecamatan Ulu Musi paslon 01 unggul 56,29 persen dan 01 memperoleh 43,71 persen. Untuk di Kecamatan Pasemah Air Keruh, 02 memperoleh 57,81 persen dan 01 memperoleh 42,19 persen.

Terakhir, Kecamatan Tebing Tinggi paslon 01 unggul tipis. Paslon Budi Antoni- Henny unggul 53,85 persen suara dan Joncik Muhammad-Arifai 46,15 persen.

Meski unggul di sembilan Kecamatan, hasil PSU ini tetap menunggu penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. (@Net).

Continue Reading

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 909 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 1,156 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!