Connect with us

Empat Lawang

Mantan Kades Paduraksa Terindikasi KKN Hingga Miliaran Rupiah, LSM GERHANA Resmi Adukan Oknum ke – POLDA SUM-SEL

Published

on

 2,108 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN – Netralitasnews.com – Berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa adanya dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai dana desa (BLT-DD) dan KKN dana desa sejak tahun 2017 di Desa Paduraksa Kecamatan Sikap dalam, Kabupaten Empat Lawang pada hari minggu (01/05/2022).

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut TIM Investigasi LSM GERHANA INDONESIA melakukan penelusuran kelapangan, alhasil benar adanya ditemukan dugaan penyalahgunaan bantuan langsung tunai dana desa tahun 2022.

Tak hanya itu, lebih mirisnya lagi terdapat KKN dana desa sejak dari tahun 2017 hingga tahun 2022 ini. adapun item indikasi KKN tersebut sebagai berikut :

1). APBN DD Tahun 2022 tahap 1 (satu) bantuan langsung tunai dana desa sebesar Rp. 900.000,- / KPM. Ironisnya bagi keluarga penerima manpaat (KPM)  di sumpah untuk memilih calon Kepala desa Berinisial “A.S.H” dan BLT yang diberikan sebesar Rp.450.000,- / KPM.

2). APBN DD Tahun 2019 yang salah satu itemnya untuk mengrehab jembatan gantung. akan tetapi  terkesan di selewengkan. pasalnya lantai jembatan tersebut hanya  menggunakan papan, yang mana semustinya menggunakan plat border.

3). APBN DD tahun 2021 jalan rabat beton yang tidak bisa di temukan titik posisinya atau terindikasi (fiktif).

Ketua umum LSM GERHANA Inuar Ependi, SH saat di konfirmasi beliau akan mengawal pengaduan ini.

” Saya sendiri yang kawal aduan dari anggota saya ke POLDA Sumatera Selatan dari pusat. kerena jelas tembusannya ke POLRI langsung, ” Tulis Inuar melalui  WhatsApp.

Terpisah Ketua LSM Gerhana Provinsi Sumatera Selatan melalui Ketua LSM Gerhana Kabupaten Empat Lawang saat di MAPOLDA Sum-Sel menjelaskan, bahwa mereka sudah mengadukan mantan kepala desa tersebut ke POLDA Sumatera Selatan pada hari ini (11/05/2022)

” Iya benar, kami sudah mengadukan mantan Kepala Desa paduraksa ke POLDA,  dan  kami harap untuk masyarakat desa paduraksa untuk bersabar kita lihat hasilnya dulu dan jangan dulu untuk melakukan aksi unjuk rasa. karena ini suda di serahkan ke aparat penegak hukum, ” Jelas Cenci Riestan.

Adapun bukti yang kami lampirkan dalam aduan ini adalah, gambar fisik pembangunan jembatan, serta pernyataan 270 orang masyarakat desa paduraksa. ” Ungkapnya.

Sementara itu Mantan kepala desa paduraksa inisial ” A.S.H” belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya indikasi KKN dalam pengelolaan APBN DD, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga patut diduga keras telah terjadi mall praktek korupsi ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan secara sengaja dilakukan oleh oknum mantan kepala desa. 

Sementara terpisah, Bidang Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan akan segera menindak lanjuti pengaduan ini. ” Tegasnya. (Red).

Empat Lawang

Quick Count LKPI PSU Empat Lawang, Joncik – Arifai Unggul di 9 Kecamatan

Published

on

 480 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang nomor urut 02 Joncik Muhammad – Arifai unggul disembilan kecamatan berdasarkan hitung cepat atau quick count yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI), Sabtu (19/4/2025).

LKPI mencatat dengan data masuk 50,00 persen, Joncik- Arifai unggul di Kecamatan Saling dengan persetase 83,49 persen. Sedangkan paslon nomor urut 01 Budi Antoni Al Jufri- Henny 16,51 persen.

Kecamatan Muara Pinang, pasangan 02 unggul dengan perolehan 82,16 persen dan 01 sebanyak 17,84 persen. Lalu, Lintang Kanan Joncik- Arifai 62,76 persen dan 01 mendapatkan 37,24 persen.

Kemudian, di Kecamatan Pendopo, 02 mendapatkan perolehan suara 76,29 persen dan 01 mendapatkan suara 23,71 persen. Kecamatan Talang Padang, 02 unggul 52,08 persen dan 01 sebanyak 47,92 persen.

Di Kecamatan Sikap Dalam, 02 unggul 62,49 persen dan 01 memperoleh 37,51 persen. Pendopo Barat 02 unggul kembali dengan raihan suara 66,95 persen dan 01 memperoleh 33,51 persen. Kecamatan Ulu Musi paslon 01 unggul 56,29 persen dan 01 memperoleh 43,71 persen. Untuk di Kecamatan Pasemah Air Keruh, 02 memperoleh 57,81 persen dan 01 memperoleh 42,19 persen.

Terakhir, Kecamatan Tebing Tinggi paslon 01 unggul tipis. Paslon Budi Antoni- Henny unggul 53,85 persen suara dan Joncik Muhammad-Arifai 46,15 persen.

Meski unggul di sembilan Kecamatan, hasil PSU ini tetap menunggu penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. (@Net).

Continue Reading

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 1,304 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 1,531 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!