Empat Lawang
Polres Empat Lawang Usut Kasus Perundungan Terhadap Siswa SMP

1,676 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Empat Lawang dirundung teman – temannya sendiri. Pada Senin (5/9) Pukul 10.00 WIB.
Sebuah video yang memperlihatkan perundungan terhadap korban R (15) yang dilakukan oleh siswa lainnya yaitu RF (16), GM (14), VR (14), MR (14) YR (15) sempat viral di media sosial.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin mengatakan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini telah mendalami kasus perundungan tersebut.
Pasca tindak kekerasan tersebut, Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara yang diketahui lokasi kejadian berada di pinggir sungai perkebunan kopi milik warga, yang beralamat di Desa. Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.
Kejadian bermula saat korban di panggil oleh salah satu temannya untuk datang ke pinggir
sungai tempat biasa anak-anak SMP tersebut duduk, para terlapor telah menunggu korban
dan kemudian korban langsung di serang dari arah belakang oleh VR dengan cara menendang pinggang korban dibagian belakang, dan kemudian YR langsung memiting leher korban dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan terlapor dan langsung menjatuhkan korban ke tanah, setelah korban terjatuh ke tanah, Aksi tersebut dilanjutkan oleh MR dengan
menginjak paha sebelah kiri korban menggunakan kaki kanan.
Aksi tersebut tidak berhenti sampai disitu, saat korban hendak berdiri para terlapor langsung mengelilingi korban dan kemudian RF langsung meninju kepala korban dan menendang paha korban dan dilanjutkan dengan GM yang memukul kepala korban menggunakan 1 (satu) batang kayu yang berukuran kurang lebih 50 cm, dan kemudian RF kembali menendang korban dari arah belakang sehingga korban langsung terjatuh ke tanah, dan RF langsung menindih tubuh korban dan memukuli wajah dan tubuh korban berkali-kali bersamaan
dengan itu GM memukul pergelangan mata kaki korban menggunakan batang kayu yang
berukuran kurang lebih 50 cm sebanyak 2 kali.
Aksi tersebut sampai dilerai oleh saksi yaitu Ali, namun saat hendak melerai dan memisahkan mereka namun dihalangi oleh RF dengan cara memegang kerah baju saksi, dan bersamaan dengan RF melanjutkan aksinya dengan menendang arah wajah korban tersebut, dan kemudian setelah itu korban langsung berdiri dan meninggalkan tempat kejadian.
Akan tetapi RF kembali menghampiri korban tersebut bersamaan dengan menampar pipi sebelah kanan korban, dan kemudian korban hanya bisa diam dan meninggalkan tempat kejadian tersebut untuk kembali ke sekolah.
Mengenai motif perundungan tersebut, Kasat Reskrim AKP M Tohirin menjelaskan karena
adanya balas dendam dikarenakan 1 (satu) bulan yang lalu antara teman – teman korban dan teman – teman terlapor pernah hampir berkelahi
Dalam perkara ini, belum ada tindak penahanan terhadap para terlapor, dikarenakan para terlapor masih tergolong anak dibawah umur dan masih sekolah.
Akan tetapi pihak Polres Empat Lawang melalui unit PPA Polres Empat Lawang sudah memanggil serta meminta keterangan kepada para terlapor. (Rls).

Empat Lawang
Quick Count LKPI PSU Empat Lawang, Joncik – Arifai Unggul di 9 Kecamatan

122 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang nomor urut 02 Joncik Muhammad – Arifai unggul disembilan kecamatan berdasarkan hitung cepat atau quick count yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI), Sabtu (19/4/2025).
LKPI mencatat dengan data masuk 50,00 persen, Joncik- Arifai unggul di Kecamatan Saling dengan persetase 83,49 persen. Sedangkan paslon nomor urut 01 Budi Antoni Al Jufri- Henny 16,51 persen.
Kecamatan Muara Pinang, pasangan 02 unggul dengan perolehan 82,16 persen dan 01 sebanyak 17,84 persen. Lalu, Lintang Kanan Joncik- Arifai 62,76 persen dan 01 mendapatkan 37,24 persen.
Kemudian, di Kecamatan Pendopo, 02 mendapatkan perolehan suara 76,29 persen dan 01 mendapatkan suara 23,71 persen. Kecamatan Talang Padang, 02 unggul 52,08 persen dan 01 sebanyak 47,92 persen.
Di Kecamatan Sikap Dalam, 02 unggul 62,49 persen dan 01 memperoleh 37,51 persen. Pendopo Barat 02 unggul kembali dengan raihan suara 66,95 persen dan 01 memperoleh 33,51 persen. Kecamatan Ulu Musi paslon 01 unggul 56,29 persen dan 01 memperoleh 43,71 persen. Untuk di Kecamatan Pasemah Air Keruh, 02 memperoleh 57,81 persen dan 01 memperoleh 42,19 persen.
Terakhir, Kecamatan Tebing Tinggi paslon 01 unggul tipis. Paslon Budi Antoni- Henny unggul 53,85 persen suara dan Joncik Muhammad-Arifai 46,15 persen.
Meski unggul di sembilan Kecamatan, hasil PSU ini tetap menunggu penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. (@Net).
BAWASLU
Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

985 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.
Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.
Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.
Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).
Empat Lawang
Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

1,226 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.
Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.
Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).
Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:
1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan
2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.
3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo
4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo
5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya
“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.
Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg