Connect with us

Empat Lawang

IWO I Bersama Bakornas Seret Oknum Guru SMKN 2 ke – APH

Published

on

 1,712 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.comIWO I Bersama Bakornas Seret Oknum Guru SMKN 2 ke – APH atas dugaan oknum guru SMKN 2 Empat Lawang Sum-Sel tersebut telah dengan secara sengaja mencemarkan nama baik SMA N 1 Muara Pinang ke media sosial Facebook,  Senin (08/05/2023).

Menurut salah sorang guru SMAN 1 Muara pinang inisial “Y” yang menerima berkas calon peserta didik baru kepada pewarta menerangkan, bahwa oknum guru tersebut hendak mendaftarkan anaknya. namun data KK tersebut belum genap satu tahun sehingga tidak bisa mengikuti jalur Zonasi, melainkan bisa mengikuti jalur tes, ” ungkap “Y”

Dijelaskannya lagi, Mendengar penjelasan dr pihak SMN 1 Muara pinang seperti itu orang tua/wali yang merupakan seorang guru di salah satu SMKN 2 Empat Lawang  marah dan mengatakan, ” sudah kita tidak saling hargai lagi sesama guru ini, saya tidak mau ikut jalur tes, anak saya tidak bersedia mengikuti jalur tes, ” Ungkap “Y” menirukan.

Berdasarkan informasi tersebut di atas oknum Guru SMKN 2 empat Lawang Sum – Sel  telah berulang kali di konfirmasi wartawan. namun belum ada jawaban.

Dilain sisi, DPD IWO Indonesia Empat Lawang menanggapi bahwa adanya indikasi dugaan pencemaran nama baik oleh oknum guru SMKN tersebut, pasalnya oknum telah memposting hal yang negatif ke Publik melalui Akun facebook miliknya pribadi bernama Agus Ramadhan dengan isi postingannya sebagai berikut, “Seorang anak pendidik dibatasi haknya. dengan oknum guru yang di foto”.

” ini pelajaran bagi kamu pak, jadi tidak saling hargai lag. kalo orang masukkan berkas harus di terima. kalo kamu tidak nerima berarti ada pembatasan hak. anakku bukan anak PKI pak. jadi tolong kamu pelajari. hal ini akan saya bawa kedinas dulu baru akan saya bawa ke Komnas HAM perlindungan anak. jadi kamu berpikirlah.

Aku dak senang anak aku dilarang sekolah bererti sekolah ajang dendam ajang adu kekuatan, ” tulis Agus Ramadhan Wa Pribadi yang di posting ke media sosial Facebook.

Atas dugaan pencemaran nama baik yang disertai pengancaman kepada pihak SMAN 1 Muara Pinang, maka DPD IWO I Empat Lawang Akan membawa perihal ini ke jalur hukum.

” Kami akan segera membawa perihal ini kejalur Hukum, ” ungkap ketua DPD IWO I Cenci Riestan melalui divisi humas.

Terpisah, Menurut ketua DPD LSM BAKORNAS Sum – sel terkait dugaan Fitnah dan pencemaran nama baik serta pengancaman SMAN 1 Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang oknum akan dibawa ke APH atas dasar ;
1. Dugaan pemalsuan data KK dan KTP
2. Pencemaran nama baik yang di sertai
3. Pengancaman.
” Tegas Feri Indera Leki.

(Rilis tim-07-Redaksi).

Empat Lawang

Mengapa, Jalan Lintas Sumatera di Empat Lawang Terdapat Speed Bump

Published

on

 222 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Secara umum pemasangan polisi tidur (speed bump) di jalan lintas tidak diperbolehkan. Pemasangan polisi tidur hanya boleh dilakukan di jalan pemukiman, jalan lokal, atau jalan dengan pengerjaan konstruksi, itu pun harus sesuai dengan peraturan dan izin yang berlaku.

Aturan Pemasangan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2021 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pemasangan polisi tidur hanya boleh dilakukan oleh pemerintah (Dirjen atau Kepala Badan Kemenhub, Gubernur, Bupati, Walikota) atau Badan Usaha untuk jalan tol.

Pemasangan polisi tidur tanpa izin bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, sesuai dengan Pasal 28 dan 274

UU LLAJ.
Standar Pembuatan:
Polisi tidur harus memenuhi standar tertentu, seperti ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan kelandaian maksimal 15%. Polisi tidur juga harus diberi tanda dengan garis serong warna putih agar mudah terlihat oleh pengendara.

Kesimpulan:
Pemasangan polisi tidur di jalan lintas adalah tindakan yang tidak diizinkan secara umum dan bisa berakibat sanksi hukum.

Pemasangan polisi tidur hanya boleh dilakukan oleh pihak berwenang dengan izin yang sesuai, dan harus memenuhi standar tertentu untuk memastikan keselamatan pengendara.

Berdasarkan Investigasi pewarta dilapangan anehnya speed bump/polisi tidur ini terdapat di jalan lintas Sumatera Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, tepatnya tidak jauh dari sekolah luar biasa Negeri (SLBN) Empat Lawang.

Sementara itu, Pj Bupati Empat Lawang, Dinas Perhubungan, Dinas Perijinan terpadu Satu Pintu masih dalam upaya Konfirmasi. hingga berita ini ditayangkan sementara mendapat jawaban dari berbagai pihak terkait. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Forum Kades Kec. Tebing Tinggi Jalin Kerja Sama dengan Awak Media

Published

on

 887 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Forum Kepala Desa Kecamatan Tebing Tinggi Jalin kerja sama dengan beberapa awak media yang bertugas di Wilayah Kabupaten Empat Lawang, Selasa, (19/04/2024). 16 : 00 WIB.

Adapun forum kepala Desa ini berjumlah 20 Desa sekecamatan, sementara media berjumlah 23 media cetak, elektronik/online baik lokal, Regional dan Nasional.

Tujuan terjalinnya kerja sama ini guna menyampaikan informasi kepada publik secara transparan dan akuntabilitas.

Sedangkan desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur fokus penggunaan Dana Desa, termasuk untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, dan peningkatan layanan dasar kesehatan. 

Sebagai landasan dasar dalam kerjasama ini, kami juga mengacu pada regulasi yang berlaku sebagai berikut :

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi dalam pembangunan desa.

– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

– Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur penggunaan anggaran desa agar lebih akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa Tebing Tinggi Windra, ” Kami mengapresiasi awak media yang bertugas di Empat Lawang, yang mana telah bekerja secara profesional dan telah menjalin kerja sama yang baik sejak tahun 2024 lalu hingga saat ini, ” sampainya. 

Kami juga mengucapkan terimakasih yang mana selama ini telah mengangangkat/ memberitakan semua kegiatan di desa sehingga program dan pembangunan di desa dapat di ketahui secara Publik yang artinya transparan, ” tukasnya.

Menanggapi hal itu, sebagai media profesional tentu  bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. (@YU/Redaksi).

Continue Reading

Advertorial

Paripurna Istimewa HUT ke – 18 Kabupaten Empat Lawang Meriah

Published

on

 422 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Rapat Paripurna Istimewa hari ulang tahun (HUT) ke – 18 Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan meriah.

Bertempat di Gedung serbaguna (GSG) milik pemerintah daerah Kabupaten Empat Lawang, Selasa, (29/04/2025).

Acara puncak peringatan diawali dengan sidang paripurna istimewa DPRD Empat Lawang yang dihadiri oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Wakil 1, Wakil II serta seluruh anggota.

Pada mementum yang besar yang dilaksanakan setiap setahun sekali ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Kapolda Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, serta unsur FORKOPIMDA Provinsi Sumatra Selatan lainnya.

Ketua DPRD Empat Lawang, Darli menyampaikan apresiasi kepada seluruh komponen yang telah menjaga kondusifitas daerah, terutama selama proses PSU Pilkada.

Menurutnya, sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat merupakan kekuatan utama dalam menjaga keberlangsungan birokrasi Empat Lawang.

” Semangat gotong royong dan kebersamaan harus menjadi roh dalam pemerintahan. Tanpa itu, kita hanya akan berjalan sendiri-sendiri. Kami di DPRD berkomitmen mendukung penuh program – program pro rakyat, ” ungkapnya mengakhiri.

Sejak acara diselenggarakan semua rangkaian Paripurna Istimewa berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan. (@ADV).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!