Connect with us

Empat Lawang

BPD Babatan Minta Kajari Usut Dugaan Perubahan Data Bansos

Published

on

 541 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babatan bersama rombongan dan Puluhan ibu-ibu KPM Bantuan BPNT dan PKH menggelar aksi Unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Rabu (31/5/2023).

Dalam aksinya, masa meminta Kejari Empat Lawang mengusut tuntas adanya indikasi dugaan perubahan data penerima bantuan yang di gelontarkan oleh Pemerintah Pusat Melalui Pihak PT Pos Indonesia.

Dugaan Perubahan data itu disinyalir terjadi di Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan dengan jumlah data berdasarkan data penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH)
timbulnya dugaan ini bermula dengan tidak ada data yang seharusnya masyarakat mengetahui berapa jumlah data yang sesungguhnya.

Sedangkan data yang disimpan dan di arsipkan oleh pihak BPD di konfimasi Rabu (31/5/2023) untuk Desa Babatan Berjumlah 574 Keluarga Penerima Manfaat( KPM)

Anggota BPD desa Babatan dan Puluhan ibu-ibu yang merasa terzholimi Dalam penyaluran bantuan tersebut. karena pemberian bantuan dinilai secara Tebang pilih atau tidak tepat sasaran ,karena nama nama Penerima bantuan sosial tersebut diduga telah di rubah dengan nama orang tidak tepat, hal ini menurut keterangan pihak BPD telah terbukti terhadap salah seorang penerima yang sudah mempunyai mobil maupun sepeda motor.

Dikutif di video unghahan Akun Facebook Saat berlangsung nya aksi unjuk rasa itu terlihat ada seorang nenek yanti yang sudah tua. Terlihat meneteskan air mata saat memperjuangkan hak nya yang seharusnya ia dapatkan tetapi malah di ganti dengan orang lain.

Dalam aksinya koordinator aksi Rika menyerukan dengan menyampaikan “dengan ini kami menuntut kepala Desa babatan dan memintak kepada kejari empat lawang:

Hukum lah dia sesuai dengan iya perbuat dan meminta kepada bapak bupati untuk memecat dan menggantinya serta meminta kepada pihak PT pos agar tidak lagi menyerahkan batuan kami kepada pihak pemerintah desa” serunya
Di ahir unjuk rasa yang sempat di saksikan oleh Kejari Empat lawang dan Anggota Polres Empat lawang juga Kapolsek Tebing Tinggi Beserta Rombonganya serta Para awak Media dan lembaga juga turut menyaksikan dan Aksi unjuk rasa warga yang didampingi salah satu anggota BPD desa Babatan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha, S.H., M.Hum didampingi kasi Pidsus Iwan dan Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh meminta perwakilan pengunjuk rasa untuk bermediasi.

Atas orasi yang dilakukan oleh BPD dan puluhan ibu-ibu warga Desa Babatan pihak Kejari Empat Lawang pun menerima serta memberikan tanggapan dengan para pengunjuk rasa untuk membuat laporan secara tertulis “dan kaami akan men tela’ah lebih lanjut kita akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang bapak-bapak Bawak pada hari ini serta tunggu sampai proses 21 hari kedepan nya. ” Tutupnya. (Release).

Advertisement

Empat Lawang

Quick Count LKPI PSU Empat Lawang, Joncik – Arifai Unggul di 9 Kecamatan

Published

on

 287 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang nomor urut 02 Joncik Muhammad – Arifai unggul disembilan kecamatan berdasarkan hitung cepat atau quick count yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI), Sabtu (19/4/2025).

LKPI mencatat dengan data masuk 50,00 persen, Joncik- Arifai unggul di Kecamatan Saling dengan persetase 83,49 persen. Sedangkan paslon nomor urut 01 Budi Antoni Al Jufri- Henny 16,51 persen.

Kecamatan Muara Pinang, pasangan 02 unggul dengan perolehan 82,16 persen dan 01 sebanyak 17,84 persen. Lalu, Lintang Kanan Joncik- Arifai 62,76 persen dan 01 mendapatkan 37,24 persen.

Kemudian, di Kecamatan Pendopo, 02 mendapatkan perolehan suara 76,29 persen dan 01 mendapatkan suara 23,71 persen. Kecamatan Talang Padang, 02 unggul 52,08 persen dan 01 sebanyak 47,92 persen.

Di Kecamatan Sikap Dalam, 02 unggul 62,49 persen dan 01 memperoleh 37,51 persen. Pendopo Barat 02 unggul kembali dengan raihan suara 66,95 persen dan 01 memperoleh 33,51 persen. Kecamatan Ulu Musi paslon 01 unggul 56,29 persen dan 01 memperoleh 43,71 persen. Untuk di Kecamatan Pasemah Air Keruh, 02 memperoleh 57,81 persen dan 01 memperoleh 42,19 persen.

Terakhir, Kecamatan Tebing Tinggi paslon 01 unggul tipis. Paslon Budi Antoni- Henny unggul 53,85 persen suara dan Joncik Muhammad-Arifai 46,15 persen.

Meski unggul di sembilan Kecamatan, hasil PSU ini tetap menunggu penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. (@Net).

Continue Reading

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 1,133 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 1,369 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!