Connect with us

Empat Lawang

HUT RI Ke – 78 DPC LIN Empat Lawang Adakan Ragam Kegiatan

Published

on

 1,164 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan republik Indonesia yang ke – 78, DPC Lembaga Investigasi Negara Empat Lawang mengadakan ragam kegiatan. dengan cara menggelar berbagai perlombaan yang menarik, mulai dari anak – anak, remaja hingga dewasa, pada Minggu, (20/08/2023). 10.00 WIB.

Bertempat Desa Lubuk Tanjung didepan kediaman Izhar/Ang Kantor DPC Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Empat Lawang yang di resmikan.

Sebelum menggelar perlombaan di awali dengan peresmian Sekretariat DPC LIN Empat Lawang yang di resmikan langsung oleh bapak Helmi Korda Sumbagsel, turut hadir Polsek Muara Pinang, Koramil 405-06 Muara Pinang, DPC LIN Empat Lawang, Humas DPP LSM Bakornas, Ketua IWOI Empat Lawang, Rekan Media dan tamu undangan lainnya.

Helmi Korda Lembaga Investigasi Negara SUMBAGSEL menyampaikan, Lembaga Investigasi Negara adalah suatu Lembaga yang identik dengan kegiatan langsung di lapangan, baik kegiatan sosial maupun kegiatan – kegiatan nasional terutama kegiatan 17 Agustus.

Setiap DPC Lembaga Investigasi Negara baik Kabupaten maupun Kota harus ada kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. karena suatu lembaga bukan hanya memberikan kritik kepada aparatur pemerintah saja namun harus juga melakukan kegiatan di lapangan, ” Ucapnya.

Sementara itu ketua DPC LIN Empat Lawang menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, atas terselenggaranya kegiatan dalam rangka ikut memeriahkan HUT RI ke – 78.

Rangkaian perlombaan ini digelar sebagai bentuk partisipasi dan rasa cinta tanah air dan sekaligus peresmian sekretariat atau Kantor, dengan adanya sekretariat bisa menjadi tempat atau wadah dalam berkoordinasi baik sesama anggota maupun masyarakat yang mau melapor jika ada keluhan, ” terang Aprianto/Ceceb.

Kegiatan ini diselenggarakan guna menyemarakkan HUT RI, serta untuk menjalin silaturahmi serta menjaga kekompakan. Kegiatan yang akan menjadi agenda tahunan ini harus tetap dilestarikan, guna menanamkan nilai-nilai sejarah perjuangan Bangsa Indonesia kepada masyarakat, khususnya generasi muda. menang kalah tidak jadi masalah yang penting harus kompak selalu, ” beber Ketua DPC LIN Empat Lawang mengakhiri.

Setelah peresmian Sekretariat, di teruskan ada beberapa suguhan untuk masyarakat sekitar yaitu perlombaan yakni lomba tarik tambang, tarik mubil, makan kerupuk, estafet air, joget kursi, joged balon, dan panjat pinang.

Berbagai ragam kegiatan berlangsung meriah yang diikuti ratusan warga tampak hadir serta antusias dengan bersemangat dalam mengikuti rangkaian kegiatan perlombaan yang digelar.

Masyarakat setempat Deni menyampaikan, terima kasih kepads anggota DPC LIN yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, baru sekarang kami warga merasakan kegiatan dari suatu Lembaga atau LSM sedemikian rupa yang melibatkan langsung masyarakat di bawah dan beberapa lomba di suguhkan serta hadiah menarik sudah disiapkan oleh panitia lomba agar menambah semangat para peserta lomba ini, ” tukasnya.

Rangkaian acara kegiatan satu demi satu di gelar sampai dengan selesai berjalan sukses dan lancar yang di dukung dengan cuaca yang cerah, sehingga acara berjalan begitu meriah. (@Red).

Advertisement

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 530 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 863 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 2,335 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!