Connect with us

News

Dirlantas Polda Sumsel, 3 Faktor Utama Knalpot Brong Ditertibkan

Published

on

 637 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pratama Sik menggelar acara deklarasi bersama elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, pada Jumat pagi (19/1/2024) dihalaman mako Ditlantas Polda Sumsel.

Pratama mengatakan setidaknya ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.

“Point pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang. Diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas Angkuta Jalan No 22 Th 2009. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman Daripada pengendara pengguna knalpot brong itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya duaratus limapuluh ribu rupiah, itu yang pertama,” terangnya.

Point kedua menurutnya adalah himbauan bagi pemilik bengkel.

“Penting untuk dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan agar tidak Mmmenggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan,” lanjutnya.

Satu point lagi yang disebutnya sebagai dampak sosial dimasyarakat.
Menurut Pratama, hal ini juga menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Point ketiga adalah dampak sosialnya. Setiap pengemudi ataupun pengguna jalan dujalan raya itu berhak mendapatkan rasa aman nyaman, kalau ada yang menimbulkan kebisingan,tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan dan mengganggu konsetrasi berkendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakaan. Ini harus kita sadari,” ujarnya.

Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas karena kesemuanya untuk kepentingan keselamatan bersama.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi semua peraturan karena itu demi keselamatan. Toleransi dijalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti saat dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib,”tandasnya. (@Rls).

Advertisement

KPU

KPU Kota Pagar Alam Akan Gelar PSU di TPS 5 Sidorejo

Published

on

 177 X dibaca hari ini

PAGARALAM, Netralitasnews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam menjadwalkan pemunggutan suara ulang (PSU) pada hari minggu 1 Desember 2024.

Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kecurangan dan kelalalian dari penyelenggara pemunggutan suara yang tidak mengisi daftar hadir masyarakat yang memberikan hak suaranya.

Rapat koordinasi terkait PSU digelar di ruang rapat KPUD Kota Pagar Alam, Jumat, (29/11/24). siang.

Dihadiri Ketua KPU Ibrahim Putra, Komisioner Bawaslu Chlara Febriana, Perwakilan Pemkot Pagar Alam, Wakapolres Kompol M. Ali Asri, Perwakilan Kejari, serta para komisioner, saksi paslon, PPS, KPPS, PPK Kelurahan Sidorejo.

Menurut Chlara Febriana kelalaian terjadi di TPS 5 Kelurahan Sidorejo, “Saya di telpon ketua Bawaslu ibu Nurweni bahwa ada laporan dari PKD PTPS dan Panwascam melaporkan adanya pemilih yang mewakili pada saat pencoblosan di TPS 05 Kelurahan Sidorejo Pagar Alam.

PKD PTPS dan Panwascam merekomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

Kemudian di temukan juga kelalaian terhadap daftar hadir pada TPS 05 Kelurahan Sidorejo tidak ada pemilih yang menandatangani daftar hadir pemilih dari KPU. penyelenggara kurang teliti pada saat penerimaan Logistik berupa daftar hadir pemilih dari KPU Pagaralam.

Petugas KPPS TPS 05 kelurahan Sidorejo berinisiatif membuat daftar hadir sendiri, oleh sebab itu dari PTPS, PKD dan Panwascam merekomendasikan pemungutan suara ulang pada TPS 05 kelurahan Sidorejo kota Pagaralam, “urai Chlara Febriana.

Ketua KPU Kota Pagar Alam menyampaikan pemilihan ulang gubernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Minggu 1 Desember 2024.

“Logistik sampai hari ini sudah kita siapkan semuanya, kemungkinan besok sudah sampai, sekali lagi kami mengharapkan kerjasamanya untuk KPPS, PPS dan PPK untuk pelaksanaan ini serius, teliti, harus berhati hati berjalan sesuai regulasi yang ada d KPU. Utamakan kehati-hatian, keseriusan, “ucap ketua KPU Kota Pagar Alam Ibrahim Putra.

Sementara itu, Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Ali Asri meminta masyarakat tidak kaget saat memberikan suaranya. karena akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

“Jadi kami akan melaksanakan pengamanan extra di TPS yang melaksanakan pemungutan suada ulang (PSU), ” ucapnya mengakhiri.

Rapat koordinasi perencanaan akan menggelar pemnugutan suara ulang berjalan dengan kondusif hingga selesai. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Masyarakat Paiker Minta Polres Hentikan Aktifitas Galian C di Duga Ilegal 

Published

on

 2,783 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com  – Diduga galian C ilegal, di Desa Muara Aman, Kecamatan Pasemah Air Keruh (PAIKER), Kabupaten Empat Lawang, masyarakat meminta Polres Empat Lawang turun gunung. Kamis, (28/11/24). 12:30. WIB.

Adapun Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong / ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang kian meraja lela di wilayah hukum Polres Empat Lawang. pasalnya masih maraknya galian galian C yang beropoerasi/  tidak berijin.

Galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam terkhusus di Wilayah Desa Muara Aman.

Diduga keras melakukan penambangan galian C tanpa izin dengan menggunakan alat berat berupa Excavator.

Hal ini tentu perbuatan melawan hukum, oknum yang tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima akibat dari aktivitas ini.

Berdasarkan laporan masyarakat  bahwa di lokasi tersebut ada alat berat yang sedang beraktifitas penambangan, dengan adanya alat berat yang sedang beroperasi yang beroperasi sekitar satu minggu, ” terang sumber.

Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum Polres Empat Lawang agar segera mengambil tindakan dengan cara   menutup serta menghentikan aktifitas tambang galian C yang di duga ilegal ini.

“ Kami minta Polres Empat Lawang dapat turun ke lokasi kegiatan tambang tersebut, apabila benar tidak berijin pagar dapat dihentilan segala aktifitas Galian C dan ditutup, ” Pinta masyarakat. 

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas – jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang galian C ilegal tersebut.

Pemerintah kecamatan pasemah Air Keruh Zaili Husin” , Maaf dinda, saya beluum tahu kalau disitu ada galian C. Nanti saya cek ke lokasi, terimakasih, ” Jawabnya.

ILEGAL MINING tersebut jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sumsel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktifitas.

Selanjutnya bagi pengurusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KHUP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun 6 (enam) bulan penjara / sesuai amananat UU No. 22 tahun 2009

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Muara Aman belum berhasil di konfirmasi. demi kepercayaan masyarakat berita ini ditayangkan. (@TIM/Red). 

Continue Reading

Nasional

Pilwako dan Wawako Paslon 1, Heppy – Efsi Unggul

Published

on

 275 X dibaca hari ini

PAGARALAM, Netralitasnews.com  – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Pagar Alam no urut satu Hepy Safriani berpasangan dengan Efsi Komar Unggul, Rabu, (27/11/24).

Jauh di atas dari pasangan calon no urut 2 (dua) Alap, dan pasangan no urut 3 (tiga) Luber. pada pemilihan wali kota pagaraman dan wakil periode 2024-2029.

Keunggulan ini diketahui dari hasil Quick Count Indometrix Pilwako Pagar Alam Rabu 27 Nopember 2024 sebagai berikut :

1. Hepy Safriani – Efsi Komar Memperoleh 36.31% Suara

2. Alpian Maskoni – Alfikriansyah Memperoleh 32.51% Suara

3. Ludi Oliansyah – Bertha Edhar Memperoleh 31.18% Suara

Dari perolehan hasil hitungan Quick Count Indomatrix Tahun 2024 pada hari Rabu 27 Nopember 2024 sekira Pukul 18.20 Wib. perolehan total 64% suara masuk bahwa pasangan calon walikota dan wakil walikota Pagaralam no urut 1 (satu) Hepy-Efsi unggul Jauh dari pasangan Alap dan Luber. ***

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!