Connect with us

Empat Lawang

Humas DPP Bakornas Temukan Indikasi Pung-li di SMKN 2 Empat Lawang

Published

on

 752 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com Humas DPP badan anti korupsi nasional (Bakornas) temukan indikasi Pung-li di SMKN 2 Empat Lawang Sum-Sel. hal ini di ketahui berdasarkan laporan masyarakat kepada humas DPP Bakronas baru – baru ini.

Mendapati laporan tersebut Tim bakornas mencoba menelusuri informasi didapatkan Fakta besaran indikasi pungutan liar ini bervariasi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari 30 siswa/i, dan 30 siswa/i lainnya di angka Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari jumlah 60 siswa/i. dengan total Rp. Rp.9000.000,-  (sembilan juta rupiah).

Setelah investigasi Fakta dilapangan Humas DPP Bakornas Konfirmasi langsung ke SMKN 2 Empat Lawang. setelah di konfirmasi indikasi Pungutan liar  tersebut di akui oleh oknum guru inisial “AN” saat di depan Mahsun kepala SMKN 2 Empat Lawang.

Sementara pihak yang terlibat dalam indikasi pungutan liar ini 3 (tiga)  orang oknum guru di SMKN 2 diantaranya berinisial “AN”, “AS”, dan “PL” atas peristiwa ini Mahsun Kepala SMKN 2 menghela Nafas.

Sementara itu, Humas DPP Bakornas menyampaikan, Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Siber Pungli). yang dibentuk pada 20 Oktober 2016 oleh Presiden Jokowidodo dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas pung-li), bersamaan saat Presiden melantik kabinet kerja Negara, ” ungkapnya

Adapun tugas utama satgas siber Pungli adalah melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah, ” bebernya

Sedangkan kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar, ” jelasnya lagi

Sanksi pidana Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pung-li di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kami berharap semoga pihak kemendikbud riset dan teknologi, dinas pendidikan Propinsi Sumatera Selatan, APH kejaksaan tinggi dapat memperhatikan dan menindak lanjuti pung-li yang telah terjadi di SMKN 2 Empat Lawang ini, ” Pungkasnya. (@Red).

Empat Lawang

Duel Dua Pemuda, 1 Meninggal Dunia

Published

on

 720 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Warga Desa Bayau Kecamatan Pendopo, meninggal dunia akibat perkelahian seusai nonton Organ Tunggal (OT) saat tahun baru 2025. Dewa Saputra (24), kini harus mendekam di sel tahanan Polres Empat Lawang.

Hal tersebut setelah ia terlibat perkelahian hingga tewasnya Redo Saputra (20) karena kehabisan darah, Kamis (2/01/25).

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi setelah keduanya terlibat perkelahian usai nonton organ tunggal bertepatan di Tahun Baru, Rabu (01/01/2025)

Keduanya terlibat perkelahian karena bersenggolan sepeda motor di lokasi parkiran usai menonton organ tunggal.

Mulanya kedua pemuda tersebut hanya cekcok mulut saja, akan tetapi karena keduanya dalam keadaan mabuk minuman keras, cekcok tersebut berubah menjadi perkelahian.

Tidak hanya sampai disitu karena perkelahiannya dilerai oleh warga, yang bernama Redo Saputra menantang Dewa Saputra untuk melanjutkan perkelahian ke tempat sepi.

Dewa Saputrapun menerima tantangan dengan mengikuti Redo Saputra menuju tempat sepi yang tidak jauh dari lokasi organ tunggal.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskri , AKP Alpian menyampaikan, ” usai terjadi cekcok di parkiran organ tunggal perkelahian dengan menggunakan senjata tajam terjadi di 2 lokasi.

“Setelah sampai di tempat sepi korban atas nama Redo Saputra mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan membacok lengan pelaku atas nama Dewa Saputra, ”katanya.

Usai membacok Dewa Saputra, Redo Saputra bersama rekannya pergi meninggalkan lokasi tersebut, yang kemudian dikejar oleh Dewa Saputra.

“Di jalan Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan pelaku memepet sepeda motor korban lalu mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya, lalu membacok lengan korban,” ujarnya.

Karena kehabisan darah nyawa Redo Saputra pun tidak tertolong, sementara pelaku setelah ditangkap oleh pihak kepolisian mengakui jika ia telah melakukan pembacokan terhadap Redo Saputra.

Saat ini Dewa Saputra (24) mendekam di sel tahanan Polres Empat Lawang. pihak Satreskrim masih menyelidiki dan mendalami motif kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Redo Saputra tersebut. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Hidayat Muhammad Jabat Ketua Koni Empat Lawang

Published

on

 2,497 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com  Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sukses digelar.   terpilih secara aklamasi Hidayat Muhammad menjadi ketua KONI Kabupaten Empat Lawang, Jumat, (27/12/2024) 10.00 WIB.

Musyawarah uni dihadiri Ketua Umum KONI Sumatera Selatan yang diwakili oleh Sekretaris, Ketua Umum KONI Kabupaten Empat Lawang, Pj, Sekda, Dispora, Kemenag, OPD, Pengurus KONI Kabupaten dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini berlangsung di Aula ruang rapat MADANI milik pemerintah daerah Kabupaten Empat Lawang.

Kegiatan musyawarah di buka langsung secara resmi oleh Pj. Bupati Empat Lawang melalui Pj. Sekda Yulius Sugiantara.

Hidayat Muhammad Ketua KONI Kabupaten Empat Lawang yang terpilih secara aklamasi periode 2025 – 2029 menyampaikan, ” melihat kondisi KONI ke depan kita harus punya harapan besar bahwa KONI akan melakukan kegiatan lebih baik lagi sesuai dengan tema pelaksanaan musyawarah Olahraga Jabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

” Insya Allah kedepan akan lahir atlit – atlit Nasional maupun internasional yang akan mengharumkan, serta membawa bendera Kabupaten Empat Lawang di manapun dia berada, ” Jelas Hdayat akrab disapa bos kecik

” Oleh karena itu saya berharap semoga profesionalisme organisasi prestasi olahraga dapat menjadi bagian yang sangat penting untuk membesarkan nama Kabupaten Empat Lawang, ” tambahnya.

Mari kita bersama – sama mencoba sesuatu yang baru, jika kita benar – benar menjalankan tidak ada kata terlambat untuk mengurus dan menggali potensi bakat sehingga melahirkan atlit – atlit yang berprestasi diberbagai cabang olahraga, ” Ajaknya mengakhiri. (@YU-Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Menjelang Nataru PJ. Bupati Kunjungan ke SPBU

Published

on

 2,578 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, turun langsung ke lapangan untuk memantau ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya.

Kunjungan dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, yang terletak di jalur strategis Jalan Lintas Sumatera.

Fauzan memastikan bahwa pasokan BBM di Kabupaten Empat Lawang cukup dan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode liburan.

“Ketersediaan BBM insya Allah tidak menjadi halangan dalam mendukung perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, ” ujar Fauzan kepada media di lokasi, Sabtu (22/12/2024).

Selain itu, Fauzan mengungkapkan bahwa pihak SPBU telah diarahkan untuk melakukan pemesanan ulang BBM secara terbuka apabila terjadi kekurangan. Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan permintaan yang biasanya terjadi selama Nataru.

“Kami memastikan distribusi BBM tetap lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tenang dan nyaman. Insya Allah, perayaan Nataru di Kabupaten Empat Lawang akan berjalan aman dan kondusif,” tukasnya. (@ADV).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!