Connect with us

Empat Lawang

Partai Demokrat Usung Joncik Arifa’i di Pilbup Kabupaten Empat Lawang

Published

on

 1,240 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com Menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Empat Lawang November 20224 mendatang mulai ramai partai politik memberikan dukungan kepada Incumben Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH untuk kembali menjabat Bupati Empat Lawang periode kedua 2024-2029.

Setelah diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Joncik juga mendapat surat tugas dari Partai Besutan Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan konsolidasi yang notaben merupakan dukungan Partai Demokrat kepada Joncik Muhammad.

Surat Tugas Konsolidasi ditandangani Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP)Demokrat H. Teuku Riefky Harsya, B,SC., MT tertangal 22 Mei 2024.

Menariknya surat tugas tersebut juga diberikan kepada Arifa’i yang didukung Partai Demokrat untuk menjadi calon Wakil Bupati mendampingi Joncik Muhammad.
Joncik Muhammad merupakan Bupati Empat Lawang periode 2018-2023 berpasangan dengan Yulius Maulana, ST. Kepemimpinan Joncik selama 5 tahun terbukti berhasil, berbagai program pro rakyat sangat dirasakan oleh masyarakat. Dengan slogan Empat Lawang MADANI (Makmur Aman Damai Agamis Nasionalis dan Indah ) mengubah kabupaten empat lawang yang dikenal Texsas menjadi salah satu daerah ter-aman di Sumatera Selatan berkat pembentukan polisi Desa (Poldes). Dimana setiap desa dipekerjakan 2 orang untuk menjaga keamanan desa yang gaji nya diambil dari APBD Kabupaten Empat Lawang.

Sementara Calon Wakil Bupati yang digadangkan mendampingi Joncik merupakan politikus handal yang saat ini menjabat sebagai Waka I DPRD Kabupaten Empat Lawang.

Arifa’i yang kader partai besutan Megawati (PDI-P) berdasarkan perolehan suara Pileg Februari lalu berpeluang menduduki kursi Waka I kembali.

Keluarnya surat dukungan dari DPP Partai Demokrat nomor : 126/ST/CAKADA/SATGAS PD/V/2024 merespon surat DPC Demokrat Kabupaten Empat Lawang nomor : 0129/SPM/PD-DPC/EL/V/2024 Tentang permohonan surat tugas calon Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Selain Joncik dan Arifa’i, DPP Demokrat ikut usung Hj. Hepy Safriani, SKM., M.Kes (Bunda Hepy) sebagai Calon Walikota Pagaralam, surat dengan nomor : 133/ST/CAKADA/SATGAS PD/V/2024 memberikan mandat kepada Hj Hepy Safriani untuk melakukan konsolidasi dan komunikasi politik ke partai-partai sahabat agar segera terpenuhinya persyaratan dukungan minimal 20 persen koalisi untuk menjadi Pasangan Calon Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024.

Hj Hepy Safriani saat ini merupakan PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang, Hepy Safriani merupakan wanita inspiratif, berbagai prestasi pernah ia torehkan saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang. Salah satunya inovasi Jebol Vavid yang menghantar kannya menjadi salah satu wanita inspirator dan diberikan kenaikan pangkat luar biasa.

Inovasi jemput bola vaksinasi covid (Jebol Vavid) yang sukses dalam vaksinasi masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.

Berkat inovasi Jebol Vavid yang digagas Hj. Hepy, kabupaten empat lawang yang diawal bulan November 2021 menduduki peringkat 3 terbawah dalam vaksinasi covid-19 langsung melesat ke peringkat 3 teratas pada bulan Desember 2021 se-Sumatera Selatan.

Tak hanya Jebol Vavid, inovasi Hj. Hepy Safriani dalam Bulan Imunisasi Anak (BIAN) ditahun 2022 juga sukses besar, dimana 95,1 persen pelajar berhasil di imunisasi sehingga menjadikan kabupaten empat lawang sebagai yang tertinggi se-Sumsel serta berbagai inovasi lainnya. (@Rls).

Advertisement

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 420 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 770 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 2,242 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!