Connect with us

Empat Lawang

Sebanyak 21 SDN Muara Pinang di Duga Selewengkan Item APBN BOS

Published

on

 2,006 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Sebanyak 21 sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Muara pinang diduga selewengkan anggaran pendapatan dan belanja negara bantuan operasional sekolah (APBN-BOS) tahun anggaran 2023.

Beberapa SDN yang diduga telah selewengkan dana APBN BOS ini adalah ;

1. SDN 1 Muara Pinang
2. SDN 2 Muara Pinang
3. SDN 3 Muara Pinang
4. SDN 4 Muara Pinang
5. SDN 5 Muara Pinang
6. SDN 6 Muara Pinang
7. SDN 7 Muara Pinang
8. SDN 8 Muara Pinang
9. SDN 9 Muara Pinang
10. SDN 10 Muara Pinang
11. SDN 11 Muara Pinang
12. SDN 12 Muara Pinang
13. SDN 13 Muara Pinang
14. SDN 14 Muara Pinang
15. SDN 15 Muara Pinang
16. SDN 16 Muara Pinang
17. SDN 17 Muara Pinang
18. SDN 18 Muara Pinang
19. SDN 19 Muara Pinang
20. SDN 20 Muara Pinang
21. SDN 21 Muara Pinang

Item APBN BOS yang diindikasikan telah terjadi penyelewengan/ tindak pidana korupsi yakni ;

– Pengembangan perpustakaan
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
– Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran 
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
– Langganan daya dan jasa
– Pemeliharaan sarana dan
perasarana sekolah
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran

BESARAN DANA YANG DI TERIMA OLEH BERBAGAI SDN ;

1). SDN 1 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) Tahap 2 Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)

2). SDN 2 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 114.300.000,- (seratus empat belas juta tiga ratus ribu rupiah), Tahap 2  Rp. 114.300.000,- (seratus empat belas juta tiga ratus ribu rupiah)

3). SDN 3 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 147.150.000,- (seratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 147.150.000,- (seratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah)

4). SDN 4 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 76.050.000,- (tujuh puluh enam juta lima puluh ribu rupiah), tahap 2  Rp. 76.050.000,- (tujuh puluh enam juta lima puluh ribu rupiah)

5). SDN 5 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 34.650.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Tahap 2 Rp. 34.650.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

6). SDN 6 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 74.250.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tahap 2 Rp. 74.250.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

7). SDN 7 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

8). SDN 8 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 56.700.000,- (lima puluhjuta tujuh ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 56.700.000,- (lima puluhjuta tujuh ratus ribu rupiah)

9). SDN 9 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

10). SDN 10 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah ). Tahap 2 Rp. 30.600.000,- ( tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah).

11). SDN 11 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 45.450.000,- (empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 45.450.000,- (empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

12). SDN 12 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 84.600.000,- (delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 84.600.000,- (delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

13). SDN 13 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), tahap 2  Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

14). SDN 14 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Tahap 2 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

15). SDN 15 Muara Pinang tahap 1 Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah ), tahap 2 Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)

16). SDN 16 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 46.350.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Tahap 2 Rp. 46.350.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

17). SDN 17 Muara Pinang tahap 1 Rp. 61.650.000,- (enam puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 61.650.000,- (enam puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

18). SDN 18 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 36.450.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 36.450.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)

19). SDN 19 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

20). SDN 20 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 37.800.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 37.800.000,- ( tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)

21). SDN 21 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 28.350.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Tahap 2 Rp. 28.350.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari beberapa Item APBN BOS reguler tersebut diduga kerugian negara ditafsir ratusan juta rupiah.

INDIKASI PELANGGARAN ;

– Di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).  

– Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

– Pernendikbud, riset dan teknologi RI nomor 2 tahun 2022.

TERPISAH ;

Berdasarkan bukti-bukti yang ada masyarakat muara pinang berharap agar semua kepala SDN Muara Pinang dapat di selidiki sesuai prosedur hukum serta undang – undang yang berlaku di NKRI. apabila ditemukan bukti pelanggaran berat, baik secara administrasi, fisik, serta keuangan, dan ditemukan bukti fakta pendukung yang kuat lainnya maka jangan segan – segan untuk menindaknya, ” pinta masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang melalui kepala bidang pembinaan SDN belum berhasil di konfirmasi. 

Demi keseimbangan berita, 21 kepala SDN Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang masih dalam upaya konfirmasi. apabila ada Jawaban di kemudian hari maka berita ini dapat diupdate kembali. (@TIM/RED).

Empat Lawang

Quick Count LKPI PSU Empat Lawang, Joncik – Arifai Unggul di 9 Kecamatan

Published

on

 207 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang nomor urut 02 Joncik Muhammad – Arifai unggul disembilan kecamatan berdasarkan hitung cepat atau quick count yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI), Sabtu (19/4/2025).

LKPI mencatat dengan data masuk 50,00 persen, Joncik- Arifai unggul di Kecamatan Saling dengan persetase 83,49 persen. Sedangkan paslon nomor urut 01 Budi Antoni Al Jufri- Henny 16,51 persen.

Kecamatan Muara Pinang, pasangan 02 unggul dengan perolehan 82,16 persen dan 01 sebanyak 17,84 persen. Lalu, Lintang Kanan Joncik- Arifai 62,76 persen dan 01 mendapatkan 37,24 persen.

Kemudian, di Kecamatan Pendopo, 02 mendapatkan perolehan suara 76,29 persen dan 01 mendapatkan suara 23,71 persen. Kecamatan Talang Padang, 02 unggul 52,08 persen dan 01 sebanyak 47,92 persen.

Di Kecamatan Sikap Dalam, 02 unggul 62,49 persen dan 01 memperoleh 37,51 persen. Pendopo Barat 02 unggul kembali dengan raihan suara 66,95 persen dan 01 memperoleh 33,51 persen. Kecamatan Ulu Musi paslon 01 unggul 56,29 persen dan 01 memperoleh 43,71 persen. Untuk di Kecamatan Pasemah Air Keruh, 02 memperoleh 57,81 persen dan 01 memperoleh 42,19 persen.

Terakhir, Kecamatan Tebing Tinggi paslon 01 unggul tipis. Paslon Budi Antoni- Henny unggul 53,85 persen suara dan Joncik Muhammad-Arifai 46,15 persen.

Meski unggul di sembilan Kecamatan, hasil PSU ini tetap menunggu penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. (@Net).

Continue Reading

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 1,069 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 1,306 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!