Empat Lawang
19 Kepala SDN Lintang Kanan Terduga Melakukan Korupsi, Kepsek Siap-Siap di Panggil

2,385 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – 19 sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Lintang Kanan terduga selewengkan anggaran pendapatan dan belanja negara bantuan operasional sekolah (APBN – BOS) tahun anggaran 2023.
Beberapa SDN yang terduga telah melakukan korupsi APBN BOS tersebut ialah ;
1. SDN 1 Lintang Kanan
2. SDN 2 Lintang Kanan
3. SDN 3 Lintang Kanan
4. SDN 4 Lintang Kanan
5. SDN 5 Lintang Kanan
6. SDN 6 Lintang Kanan
7. SDN 7 Lintang Kanan
8. SDN 8 Lintang Kanan
9. SDN 9 Lintang Kanan
10. SDN 10 Lintang Kanan
11. SDN 11 Lintang Kanan
12. SDN 12 Lintang Kanan
13. SDN 13 Lintang Kanan
14. SDN 14 Lintang Kanan
15. SDN 15 Lintang Kanan
16. SDN 16 Lintang Kanan
17. SDN 17 Lintang Kanan
18. SDN 18 Lintang Kanan
19. SDN 19 Lintang Kanan
Item APBN BOS yang diduga keras telah terjadinya tindak pidana korupsi yakni ;
– Pengembangan perpusta kaan – Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler – Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran – Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidi kan – Langganan daya dan jasa – Pemeliharaan sarana dan perasarana sekolah – Penyediaan alat multime dia pembelajaran
BESARAN DANA YANG DI TERIMA OLEH BERBAGAI SDN ;
1). SDN 1 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 77.850.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Tahap 2 Rp. 77.850.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
2). SDN 2 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 114.750.000,- (seratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Tahap 2 Rp. 114.750.000,- (seratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
3). SDN 3 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 44.100.000,- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 44.100.000,- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah)
4). SDN 4 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 35.550.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 35.550.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
5). SDN 5 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 16.642.000,- (enam belas juta enam ratus empa puluh dua ribu rupiah). Tahap 2 Rp. 16.642.000,- (enam belas juta enam ratus empa puluh dua ribu rupiah).
6). SDN 6 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan lima ratus ribu rupiah). Tahap 2 Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan lima ratus ribu rupiah).
7). SDN 7 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 92.250.000,- (sembilab puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 92.250.000,- (sembilab puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
8). SDN 8 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 79.200.000,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 79.200.000,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
9). SDN 9 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 119.700.000,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) Rp. 119.700.000,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
10). SDN 10 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Tahap 2 Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
11). SDN 11 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 48.150.000,- (empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp 48.150.000,- (empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah),
12). SDN 12 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 40.050.000,- (empat puluh juta lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 40.050.000,- (empat puluh juta lima puluh ribu rupiah)
13). SDN 13 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
14). SDN 14 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 61.200.000,- (enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), Tahap 2 61.200.000,- (enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
15). SDN 15 Lintang Kanan tahap 1 Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), tahap 2 Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
16). SDN 16 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 65.250.000.000,- ( enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tahap 2 Rp 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
17). SDN 17 Lintang Kanan tahap 1 Rp. 19.350.000,- (sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 19.350.000,- (sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
18). SDN 18 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
19). SDN 19 Lintang Kanan Tahap 1 Rp. 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Akibat dari beberapa Item APBN BOS reguler tersebut diduga di korupaikan maka kerugian negara ditafsir ratusan juta rupiah.
INDIKASI PELANGGARAN ;
– Di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).
– Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
– Permendikbud, riset dan teknologi RI nomor 2 tahun 2022.
TERPISAH ;
Berdasarkan bukti-bukti yang ada masyarakat lintang kanan berharap agar semua kepala SDN Lintang Kanan dapat di selidiki sesuai prosedur hukum serta undang – undang yang berlaku di NKRI. apabila ditemukan bukti pelanggaran berat, baik secara administrasi, fisik, serta keuangan, dan ditemukan bukti fakta pendukung yang kuat lainnya maka jangan segan – segan untuk menindak oknum pelaku, ” pinta masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang melalui kepala bidang pembinaan SDN belum berhasil di konfirmasi.
Demi keseimbangan berita, 19 kepala SDN Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang masih dalam upaya konfirmasi. apabila ada Jawaban di kemudian hari maka berita ini dapat diupdate kembali.(@TIM/RED).

Empat Lawang
Quick Count LKPI PSU Empat Lawang, Joncik – Arifai Unggul di 9 Kecamatan

119 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang nomor urut 02 Joncik Muhammad – Arifai unggul disembilan kecamatan berdasarkan hitung cepat atau quick count yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI), Sabtu (19/4/2025).
LKPI mencatat dengan data masuk 50,00 persen, Joncik- Arifai unggul di Kecamatan Saling dengan persetase 83,49 persen. Sedangkan paslon nomor urut 01 Budi Antoni Al Jufri- Henny 16,51 persen.
Kecamatan Muara Pinang, pasangan 02 unggul dengan perolehan 82,16 persen dan 01 sebanyak 17,84 persen. Lalu, Lintang Kanan Joncik- Arifai 62,76 persen dan 01 mendapatkan 37,24 persen.
Kemudian, di Kecamatan Pendopo, 02 mendapatkan perolehan suara 76,29 persen dan 01 mendapatkan suara 23,71 persen. Kecamatan Talang Padang, 02 unggul 52,08 persen dan 01 sebanyak 47,92 persen.
Di Kecamatan Sikap Dalam, 02 unggul 62,49 persen dan 01 memperoleh 37,51 persen. Pendopo Barat 02 unggul kembali dengan raihan suara 66,95 persen dan 01 memperoleh 33,51 persen. Kecamatan Ulu Musi paslon 01 unggul 56,29 persen dan 01 memperoleh 43,71 persen. Untuk di Kecamatan Pasemah Air Keruh, 02 memperoleh 57,81 persen dan 01 memperoleh 42,19 persen.
Terakhir, Kecamatan Tebing Tinggi paslon 01 unggul tipis. Paslon Budi Antoni- Henny unggul 53,85 persen suara dan Joncik Muhammad-Arifai 46,15 persen.
Meski unggul di sembilan Kecamatan, hasil PSU ini tetap menunggu penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. (@Net).
BAWASLU
Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

982 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.
Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.
Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.
Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).
Empat Lawang
Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

1,223 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.
Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.
Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).
Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:
1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan
2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.
3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo
4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo
5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya
“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.
Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg