Empat Lawang
Penganiayaan Bocil 11 Tahun Resmi dilaporkan, ini Penjelasan Pengacara Kondang Herman Hamza, SH MH

6,087 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Empat Lawang resmi di laporkan oleh ayah korban ke Polres Empat Lawang, pada Jum’at, (14/06/2024). Pukul 16:00 WIB.
Sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan polisi (STPL) nomor : LP/B/138/V1/2024/SPKT/POL RES EMPAT LAWANG/ POLDA SUMATRA SELATAN. mengetahui A.n KA. SPKT RESOR EMPAT LAWANG Kanit 1 Roli Suganda.
Setelah dilaporkan atas kejadian yang menimpa anaknya, Indra Ayah korban berharap agar perkara ini dapat di tindak lanjuti oleh pihak Polres Empat Lawang.
Sebelumnya Arif pegawai Lapas tersebut di duga keras telah melakukan penganiayaan terhadap bocah kecil (BOCIL) 11 tahun 2 hari lalu. korban di pukul oleh oknum pelaku di bagian kepala dengan cara berulang kali dengan menggunakan besi
Akibat penganiayaan yang di alami, korban dilarikan ke RSUD Tebing Tinggi Empat Lawang untuk mendapatkan perawatan intensif dan telah usai operasi.
Setelah adanya pemberitaan peganiayaan terhadap anak dibawa umur yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Lapas kelas II B Empat Lawang, malam Jum’at 14 Juni 2024 sekira pukul 20:30 WIB, oknum pelaku tersebut kunjungi korban di RSUD Empat Lawang tampak arogan dan terkesan mau mengambil surat pernyataan sebelumnya.
Terlihat didalam video yang direkam oleh keluarga korban, oknum pelaku tersebut mengelak. pelaku mengaku bukan dirinya yang melakukan peganiayaan tersebut.
Pelaku saat datang ke RSUD Empat Lawang, Jum’at malam Sabtu tanggal, 15 Juni 2023 meminta surat pernyataan sebelumnya.
Diketahui sebelumnya pelaku dan kedua orang tua korban telah menandatangani surat pernyataan, yang isinya pelaku bertanggung jawab biaya pengobatan korban sampai pulih hingga pulang dari rumah sakit.
Dari surat pernyataan diatas materi tersebut dapat disimpulkan bahwa benar pelaku penganiayaan anak tersebut memang dilakukan oleh oknum petugas Lapas Kelas II B Empat Lawang.
Setelah dua hari korban dirawat dan di oprasi di RSUD Tebing Tinggi Empat Lawang, korban dinyatakan boleh pulang oleh pihak RSUD Empat Lawang.
Namun anehnya, saat orang tua korban meminta biaya pengobatan anaknya melalui pesan whatsapp kepada pelaku, pelaku tidak mau membayarnya dan menyuruh korban untuk pergi begitu saja dari rumah sakit tersebut dengan cara kabur.
BERIKUT PESANNYA MELALUI WhatsApp ;
” Balek lah bae, Tingalkan bae rumah sakit o, bukan rumah sakit daerah man sampai 6 juta o.” Tulis korban melalui pesan whatsapp
INI PENJELASAN PENGACARA KONDANG Herman Hamza, SH., MH ;
Pengacara kondang asal ogan ini penjelasan, ” jika benar baju biru langit itu terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur, ini lex spesialis jadi tidak ada ruang perdamaian ( Peraturannya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 80 )
Kalau korban nya anak dibawah umur. ini termasuk delik umum, jadi orang tuanya tetap Laporkan ke Polisi, nanti kalau dia ingin bedamai bersedia bertanggung jawab itu hal yang wajar dan perbuatannya tetap di proses secara hukum jangan mau diobati memakai KK dan KTP samo saja dengan gratis, (perdamaian tidak mengugurkan tindak pidana), ini delik umum aturan hukum positifnya sangat jelas, ” tegas Herman Hamzah, SH., MH. Mengakhiri. (@RED).

BAWASLU
Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

403 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.
Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.
Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.
Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).
Empat Lawang
Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

753 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.
Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.
Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).
Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:
1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan
2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.
3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo
4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo
5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya
“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.
Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).
Empat Lawang
Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

2,225 X dibaca hari ini
SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah, menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).
Nomor : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi. : Biasa
Lampiran. –
Hal. : permohonan bantuan informasi
Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.
Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;
Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika sangat mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.
Dan saya juga sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain akan mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya
Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.
Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo saya simpan.
Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.
Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.
Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg