Connect with us

Bengkulu Tengah

Diduga Infrastruktur DD Kelindang Atas Tahun Anggaran 2023 Terjadi Pelanggaran

Published

on

 705 X dibaca hari ini

BENGKULU TENGAH, Netralitasnews.com – Diduga Infrastruktur DD Kelindang Atas, Kecamatan Merigi Kelindang Tahun Anggaran 2023 telah terjadi pelanggaran.

Pasalnya, Kepala Desa kelindang Atas di duga selewengkan APBN DD Tahun Anggaran 2023 bidang infrastruktur, Sabtu, (06/07/2024).

Menurut informasi yang didapat bahwa penerapan DD dibidang infrasrruktur fisik terkesan amburadul dan asal jadi.

Realisasi Penyaluran Rp 21.600.000, Tanggal Diterima 02 – MAR – 23, Realisasi Penyaluran Rp 21.600.000, Tanggal Diterima 08 – JUN – 23, Realisasi Penyaluran Rp 257.176.500 Tanggal Diterima 02 – MAR – 23

Indikasi terjadinya penyelewengan pemeliha raan jalan usaha tani Jalan Usaha Tani (Rehab JUT) Rp 30.265.000, Pengerasan JUT) Rp 199.490.000

Pemeliharaan Sumber Air Bersih (Pengadaan material) Rp 12.290.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT bulan 1, 2 dan 3) Rp 21.600.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT TW.2) Rp 21.600.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT D D Triwulan 3) Rp 21.600.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT bulan 10, 11 dan 12) Rp 21.600.000

Dari data tersebut di atas ada kemungkinan terjadi penyelewengan berupa pengurangan Volume fisik bangunan, pengurangan jumlah semen/adukan muda, pengurangan volume lebar x panjang x tinggi.

Akibat dari hal tersebut terindikasi tidak sesuai dengan perencanaan awal, tidak sesuai RAB, gagal administrasi serta manipulasi pelaporan.

INDIKASI PELANGGARAN AKIBAT DARI TINDAKAN TERSEBUT ADALAH ;

a. Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

b. Di duga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan unsurnya.

c. Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022

d. Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023

e. Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

ANALISIS YURIDIS
Diduga akkibat dari oknum Kepala Desa Kelindang terindikasi KKN adalah perbuatan melanggar hukum dengan secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara.

Dengan tidak mengesampingkan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 KEJ serta PP 43 tentang peran serta masyarakat. kepala desa Kelindang belum dapat di konfirmasi.

Sementara adanya jawaban maka berita ditayangkan, apabila dimemudian hari berhasil Oknum Kades berhasil dikonfirmasi maka berita ini di perbarui.(@TIM/Red).

REDAKSI

Advertisement

Bengkulu Tengah

Di Duga Item DD Karang Tengah 2024 Terindikasi di Selewengkan

Published

on

 1,054 X dibaca hari ini

BENGKULU TENGAH // PROVINSI BENGKULU, Netralitasnews.com – Di Duga Item DD Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah tahap 1 2024 terindikasi di selewengkan oknum kepala desa, Jum’at, ( 13/09/04).

A. BERDASARKAN OBSERVASI :

Penggunaan Dana Desa Karang Tengah tidak dikelola secara transparan oleh oknum pemerintah desa beserta jajarannya, bahkan di duga kuat ada terjadi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berikut beberapa kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD tahun anggaran 2024 tahap 1 yang beberapa itemnya terindikasi di selewengkan oknum :

Realisasi Penyaluran Rp. 180.657.000 Tanggal Diterima 02-APR-24 Realisasi Penyaluran
Rp 162.881.600 Tanggal Diterima 02-APR-24 Rincian Penerimaan Keadaan Mendesak (BLT bulan 1-7)
Rp 79.800.000.

(1). Penyusunan dokumen keuangan Rp. 10.338.000.

(2). Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler, Musyawarah desa lainnya Rp. 6.608.000

(3). Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Penyusunan laporan Kepala Desa) Rp. 1.248.000.

(4). Bantuan kerawanan sosial) Rp. 2.500.000

(5). Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp. 7.900.000

(6). Operasional Pemerintah Desa (Honorarium PKPKD dan PPKD dan operator siskeudes) Rp. 19.670.000

(7). Pengadaan Laptop printer, dan infokus Rp. 45.500.000

(8). Profil kependudukan dan potensi desa) (Profil Desa) Rp. 2.405.000

(9). Penyusunan dokumen RKPDes) Rp. 2.139.000.

(10). Sosialisasi kepada Masyara kat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (Penyuluhan hukum) Rp. 8.898.600

(11). Pembinaan Lembaga Adat Terselenggaranya Pembinaan Lembaga Adat (Insentif ketua adat) Rp. 900.000

(12). Insentif ketua karang taruna Rp. 900.000

(13). Insentif LPM, KTD dan KPMD Rp. 3.600.000

(14). Insentif ketua PKK dan barang diberikan pada masyarakat) Rp. 7.350.000

(15). Penyelenggaraan Festival / lomba kepemudaan dan olahraga tingkat Desa (HUT RI) Rp 6.300.000

(16). Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (publikasi Desa) Rp. 21.250.000

(17). Pengadaan matrial pembangunan jalan) Rp. 10.575.000

(18). Insentif guru Ngaji dan guru PAUD) Rp. 4.800.000

(19). Penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan, kelas Ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu) Rp. 9.660.000

(20). Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Kebun Jagung) Rp. 84.537.000

B. HIPOTESIS

Oknum kepala Desa Karang Tengah di duga kuat telah dengan secara sengaja melakukan praktek / penyalahgunaan APBN DD 2024 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah.

C. INDIKASI PELANGGARAN ;

– Di duga telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).

– Diduga Telah Melanggar Amanat Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,

– Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023.

– Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.

Dilain sisi, Ketua Umum DPP – LII Melalui Ahwandi , ” jika oknum di duga telah dengan secara sengaja melakukan praktek KKN sejak dirinya menjabat hingga saat ini maka dapat kita tindak lanjuti ke aparat penegak hukum maupun aparat penuntut hukum yang berwenang. berdasarkan bukti- bukti pemula yang ada pada management DPP – LII. Karena KKN  merupakan perbuatan kejahatan yang luar biasa,  ” Tegasnya mengakhiri.

Kepala Desa Karang Tengah Sahrun  belum menjawab konfirmasi wartawan. demi kepercayaan masyarakat kepada pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila adanya jawaban dari yang bersangkutan maka berita ini dapat di perbarui. (@TIM/RED – Lintang Keadilan Netralitasnews).

REDAKSI

Continue Reading

Bengkulu Tengah

Siswa/i SMPN 2 Benteng Raih Berbagai Prestasi

Published

on

 959 X dibaca hari ini

BENGKULU TENGAH, Netralitasnews.com – Sekolah menengah pertama Negeri (SMPN) 2 Bengkulu tengah, raih berbagai prestasi.

Surpriyanto Kepala SMPN 2, pada tahun ini pelajar SMPN 2 ini raih berbagai prestasi ” jelas Surpriyanto di ruang kerjanya, jum’at, (13/09/04).

Prestasi yang di raih ialah juara III (tiga) Tari, Jura 1 (satu) baca puisi, juara III (tiga) Cerdas cermat belajar, ” imbuhnya

Moment ini dilaksanakan dalam rangka hari ulang tahun ( HUT ) Bengkulu tengah (Benteng) bulan juli kemarin, ” Tambahnya lagi

Alhamdulillah SMPN ini dapat meraih berbagai prestasi, sehingga dapat membawa nama harum sekolah khususnya, Kabupaten Benteng pada umumnya, ” ucapnya mengakhiri. (@Ahwan).

Continue Reading

Bengkulu Tengah

Titik Nol Pembangunan di Desa Suka Rami Sukses

Published

on

 1,062 X dibaca hari ini

BENGKULU TENGAH // PROVINSI BENGKULU, Netralitasnews.com – Titik Nol pembangunan gorong – gorong, plat duiker, dan jalan rabat beton usaha tani desa suka rami berlangsung sukses, Jum’at, ( 13/09/04). 10 : 30 WIB.

Kegiatan titik nol pembangunan  ini berlokasi di dusun 1 (satu) Desa Suka Rami.

Pada kesempatan ini di hadiri oleh Pemerintah Kecamatan Taba Penanjung, Kapolsek Taba Pananjung Resort Bengkulu Tengah, Ketua BPD Suka Rami, dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Suka Rami, ” Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan sesuai dengan pengajuan masyarakat sebelumnya, dan sesuai dengan Musyawarah desa (MUSDES), ” Terang Syarifudin

Bangunan ini berlokasi di dusun 1 ( satu ) Desa suka Rami. di bangunnnya gorong – gorong, plat duiker dan jalan usaha tani ini guna untuk memperlancar akses masyarakat dari desa ke lahan pertanian dan sebaliknya, dari lahan kembali ke desa, ” Tambahnya

Kami selaku Kepala Desa Suka rami berharap dengan memghimbau kepada masyarakat agar sama – menjaga dan merawatnya, ” imbuhnya lagi

Kami ucapkan terimakasih kepada perum komunikasi pimpinan kecamatan (Porkopimcam) Taba Penanjung yang mana telah hadir pada dua kegiatan hari ini

Kami sampaikan juga ucapan terimakasih kepada panitia penyelengggara, elemen masyarakat yang mana telah membantu serta mensukseskan acara pada hari ini, ” Ucapnya mengakhiri

Kegiatan titik nol sejak dilaksanakan hingga selesai berlangsung sukses tanpa adanya hambatan apapun. (@Tim/Red. YU/HD/AH). 

REDAKSI

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!