Connect with us

Dinas

Ada apa, Oknum “S” Tarik dana BPNT Secara Kolektif

Published

on

 1,942 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.comOknum “S” warga desa ujung alih kecamatan tebing tinggi kabupaten empat lawang, diduga tarik dana bantuan pangan non tunai (BPNT) bulan Juli dan Agustus 2023 secara kolektif.

Menurut keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT yang merupakan sumber terpercaya yang namanya tidak ingin di sebutkan, pada hari sabtu tanggal 26 agustus minggu lalu kartu BPNT/sembako dikumpulkan atas permintaan “S” dengan alasan untuk mengecek saldonya, kemudian diserahkan oleh KPM desa ujung alih.

“S” adalah orang kepercayaan Yayan selaku TKSK Dinas Sosial wilayah kecamatan tebing tinggi.

Kemudian disalurlan oleh Oknum “S” kepada masing keluarga penerima manfaat sebesar Rp. 350.000,- tiga ratus lima puluh ribu rupiah.

“Iyaa, sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). ” Ucap KPM singkat.

Sementara BRI link tanjung kupang inisial “F” membenarkan nama “S” mengambil uang BPNT secara kolektif di tempatnya sebanyak 37 KPM dihari yang sama sabtu 26 agustus 2023.

Sementara terpisah, Isial “S” dikonfirmasi mengatakan, iyaa berkisar 10 atau 15 KPM yang dananya di ambil, kemudian uang tersebut telah disalurkan, ” dalihnya.

Bantuan pangan non tunai ini penyalurannya dilakukan secara rapel setiap dua bulan sekali oleh Kemensos melalui bank Himbara dan Kantor Pos. Artinya, setiap penerima BPNT akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) /dua bulan.

Hal ini dilakukan oknum di duga keras ada unsur kesengajaan guna untuk mengambil keuntungan pribadi.

Kepala desa ujung alih di konfirmasi, Sebelumnya kami sudah menyaranakan kepada KPM agar menarik uang bantuan pangan non tunai tersebut secara sendiri – sendiri agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, ” ungkap Umar kades.

Sementara itu, kepala dinas sosial kabupaten empat lawang masih dalam upaya konfirmasi. (@Tim/Red).

Berita

Diminta KPK Bertindak Tegas Indikasi KKN BBWS SUM-SEL VIII

Published

on

 8,138 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Diminta KPK tindak tegas indikasi KKN BBWS SUM-SEL, Pasalnya diduga keras telah merugikan Negara puluhan miliar oleh oknum penjabat pembuat komitmen (PPK) SATKER, Kepala bidang Operasi & Pemeliharaan (O&P) balai besar wilayah sungai (BBWS) Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2024

Adapun yang didiga telah terjadi infikasi KKN seperti Kegiatan pemeliharaan, tebas / pembersihan saluran, cat pintu air, cat bangunan, pelumasan pintu air, perbaikan saluran berbentuk fisik dikerjakan hanya 30 % saja, ” jelas sumber informasi.

Seperti contoh kegiatan tebasan saluran primer, sekunder, dan tersier hanya dikerjakan saluran primer saja, lebih mirisnya lagi ada kegiatan yang fiktif.

Selain itu, saluran primer volume panjang 40 KM. namun yang di tebas hanya 3 KM saja, hanya sedikit sekedar untuk dokumentasi pelaporan, yang mana semustinya harus dikerjakan 100%.

Berikut beberapa titik kegiatan operasi dan pemeliharaan sumber daya air SUMATERA VIII Sumber Dana APBN 2024 wilayah Sumatera Selatan di duga keras telah dirampok oleh oknum penyelenggara   :

A. Kabupaten Banyu Asin dan Musi Banyu Asin
1). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Karang Agung Hilir Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin volume 195.21 KM Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000

2). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin, Volume panjang 515.49 KM, Nilai Kontrak   Rp. 1.xxx.xxx.000

3). Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin volume panjang 30.80 KM Nilai Kontrak   Rp. 4.xxx.xxx.000

4). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin volume panjang 340,59 KM Nilai Kontrak  Rp. 4.xxx.xxx.000

5). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume panjang 979.17 KM Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000

6). Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume Panjang 19.25 KM Nilai Kontrak  Rp. 3.xxx.xxx.000

7). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume panjang 266,56 KM Nilai Kontrak Rp. 3.xxx.xxx.000

8). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Delta Air Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin volume 1081.86 KM Nilai Kontrak Rp. 3.xxx.xxx.000

9). Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air  Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin Volume panjang    38.50 KM Nilai Kontrak   Rp. 5.xxx.xxx.000

10). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air    Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin volume panjang 549,64 km Nilai Kontrak Rp. 5.xxx.xxx.000

B. Kabupaten Ogan Komering Ilir
1). Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Delta Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 474.24 km Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000

2). Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air  Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 19.25 KM Nilai Kontrak  Rp. 2.xxx.xxx.000

3). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air  Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 300,58 KM Nilai Kontrak  Rp. 1.xxx.xxx.000

C. Kabupaten Empat Lawang :
1). Kegiatan Operasi Rutin Bendung D.I. Lintang Kiri; Sumatera Selatan; Kab. Empat Lawang; 1 Unit; 1 Unit Nilai Kontrak  Rp. 7x.xxx.000

2). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Bendung D.I. Lintang Kiri Kabupaten Empat Lawang ; 1 Unit Nilai Kontrak Rp. 9x.xxx.000

3). Kegiatan Operasi Rutin Jaringan Irigasi D.I. Lintang Kiri Kabupaten Empat Lawang Volume panjang 27.09 KM Nilai Kontrak Rp. 3xx.xxx.000

4). Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi D.I. Lintang Kiri    Kabupaten Empat Lawang Volume panjang 27.09 KM Nilai Kontrak Rp. 4xx.xxx.000

Diduga akibat perbuatan curang yang merupakan perbuatan melawan hukum dari oknum diatas berdasarkan rincian kerugian Negara ditaksir 15 hingga 20 Miliar. 

Sementara itu, sebelumnya pejabat pembuat komitmen (PPK) satker & kabid  operasi & pemeliharaan (O&P) telah dikirim surat konfirmasi oleh DPP LEMBAGA INFORMASI INDEPENDEN Dengan Nomor : 750/DPP-LII/IVL/SS/X/2024 Lamp. 1 (Satu) Berkas, Perihal KONFIRMASI DUGAAN KEGIATAN FIKTIF. dikirim  pada tanggal 22 Oktober 2024.

Pada tanggal 24 November 2024 mendapat jawaban dari Pihak Balai Sumatera VIII dengan isi sebagai berikut :

Tanggapan Atas Surat Pengaduan 

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI SUMATERA VIII

Jalan Soekamo-Halta No. 869 RT.12 Kel. Talang Kelapa Kec Alang-Alang Lebar Palembang Telp/Fax. (0711) 414019 ext.016

Nomor : UM01.03/Bid.OP/Ah.5/214/X1/2024

Palembang, 14 November 2024
Sifat :
Lampiran : 
Hal : Tanggapan atas Surat Pengaduan

Yth. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Informasi Independen.
di-
Tempat

Dengan hormat,
Kami sampaikan terima kasih atas surat pengaduan yang telah Saudara sampaikan kepada Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Sumatera VIII. Kami telah menelaah dengan seksama isi dan permasalahan yang Saudara kemukakan.

Terkait dengan hal tersebut, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Dalam pelaksanaan pekerjaan, kami telah menerapkan prinsip efisiensi, baik dari segi anggaran maupun waktu penyelesaian. Hal ini memungkinkan kami untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh sumber daya yang tersedia secara efektif. Perlu kami tegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah melalui serangkaian proses. perencanaan serta mendapatkan persetujuan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa tidak terdapat unsur fiktif dalam seluruh rangkaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Demikian kami sampaikan tanggapan ini, dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan pemahaman yang komprehensif atas permasalahan yang Saudara kemukakan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak, diucapkan terima kasih.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Sumatera VIII,
Arlinsyah, S.T., M.T.

Tembusan:
1. Kepala BBWS Sumatera VIII; dan
2. Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBWS Sumatera VIII.

Demi Kepercayaan Masyarakat kepada Awak media dan Aktivis yang bertugas di Wilayah Daerah Kabupupaten Empat Lawang pada unumnya NKRI Pada Umumnya maka dengan ini Pihak DPP Lembaga Informasi independen tetap menindak lanjuti perihal ini ke tingkat Pusat dengan tenggat waktu yang secepatnya guna untuk ditindak lanjuti. (@TIM-RED).

Continue Reading

Dinas

Diduga Kantor DLHD Empat Lawang dihuni Genderuwo

Published

on

 2,073 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Diduga kantor dinas lingkungan hidup daerah (DLHD) Kabupaten Empat Lawang dihuni oleh genderuwo. Senin, (28/10/24).

Pasalnya, kantor tersebut ktika di kunjungi aktivis Empat Lawang pada pukul 13.40 WIB. guna menyampaikan surat tembusan yang di tujukan kepada Komisi III DPRD Empat Lawang perihal mendesak serta agar segera meninjau klinik syafa medika di wilayah Kecamatan Pendopo yang di duga tidak memiliki Intalasi pembangunan air lomba (IPAL).

Namun Sayang kantor tersebut tidak berpenghuni 1 orang pun petugas, mulai dari kadis sampai ke stap. pintu utama kantor terbuka namun di kunci gembok.

Akan hal ini surat tembusan tidak dapat di sampaikan kepada kepala Dinas DLHD atau yang mewakilinya, Aktivis Empat Lawang kecewa.

Sementara itu, Kepala dinas Lingkungan hidup masih dalam upaya konfirmasi. (@Tim).

Continue Reading

Dinas

ADD Belum Turun, DPMD Minta Para Kades Ajukan Berkas

Published

on

 6,931 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Alokasi dana desa (ADD) di Empat Lawang belum turun, DPMD minta para kepala desa agar mengajukan berkas untuk bulan April, Mei, dan Juni.

Sebelumnya di dapatkan informasi dari beberapa kepala desa di Kabupaten Empat Lawang yang mengatakan bahwa ini sudah bulan juli, namun anggaran dana desa (ADD) 3 (tiga) bulan terakhit belum di caerkan.

Mendapat informasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochman Basuki ketika dimonfirmasi menjawab, ” kepada kepala desa di Kabupaten Empat Lawang bagi yang belum mengajukan berkas silahkan ajukan, ” ungkapnya kepada wartawan belum lama ini.

Adapun yang diajukan adalah yakni  bulan April, Mei, dan bulan juli. dengan telah diajukan maka in sya Allah dapat di proses pencaerannya,  ” tambahnya.

Alokasi Dana Desa (ADD) ini merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)  kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD), ” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) masih dalam upaya konfirmasi. (@RED). 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!