Connect with us

Empat Lawang

ADD 11,12 2023 Selaras Dengan SE Pj. Bupati Empat Lawang, DD Terealisasi Sesuai SOP

Published

on

 597 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com, Tidak dibayarkan gaji perangkat desa Muara Lintang Lama, kecamatan Pendopo barat sesuai dengan Surat edaran Pj. Bupati Empat Lawang nomor : 200/1299/BPKAD 2023 Tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Empat Lawang Tahun anggaran 2023, APBN DD terealisasi sesuai standard operasional prosesur (SOP) Sabtu, (04/05/2024) 21:30 WIB.

Menurut Mastuti Pj. Kepala Desa Muara Lintang Lama, ” untuk gaji 11,12 tahun 2023 bukan cuma desa muara Lintang lama saja, seluruh memang belum, memang fakta gaji perangkat dan BPD tahun lalu 11 dan 12 memang belum. sedangkan tahun 2024 ni cuman cair 2 (dua) bulan yaitu Januari dan Februari itu sudah di realisasikan, ” Ucapnya

Dilain sesi khusus kegiatan APBN dana Desa Pelaksanaan Pembangunan Desa Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Makanan Tambahan (Pemberian makanan tambahan) Rp 4.428.930
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)

Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Media Informasi desa)
Rp 10.734.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa *

Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Lampu tenaga surya)Rp 150.150.000

Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembinaan PKK Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK)
Rp 22.008.560

Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)

Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Kegiatan linnas) Rp 40.625.000

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Opearsional 3) Rp 29.849.610

Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Bimbingan tehnis pelaporasn keuangan) Rp 5.575.000

Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pelatihan dan oendataan SDGS dan IDM) Rp 35.125.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BULAN 1-3) Rp 25.200.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BULAN 4-6) Rp 25.200.000 Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BULAN 7-9) Rp 25.200.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT BULAN 10 / 12 THN 2023) Rp 25.200.000

Tahap 2

Realisasi Penyaluran Rp 298.496.100 Tanggal Diterima
27-JUN-23 Rincian Penerimaan
Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (normalisasi saluran 3100 meter) Rp 59.418.690

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (meningkatkan kapasitas kesehatan ) Rp 31.136.210

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)

Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Pelatihan Penurunan stunting TPPS Desa) Rp 5.625.000

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa

Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (alat persedekahan ) Rp 33.150.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (budi daya ikan lele)
Rp 128.071.200

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pelatihan Desa bersinar) Rp 5.625.000

Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin

Jumlah Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin (ssialisasi perlindungan kepada masyrakat di bidang hukum) Rp 5.625.000

Tahap 3

Rincian Penerimaan Nama Realisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan

Prasarana Kantor Lainnya (Pengadaan alat pemadam kebakaran) Rp 29.845.000

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)

Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musyawarah Desa)
Rp 8.669.000 Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)

Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif TPA) Rp 19.320.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)

Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Ketahnan pangan budidaya kates california)
Rp 70.926.200

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Pemberian makanan tamahan)
Rp 63.000

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif kader kesehatan masyarakat) Rp 38.529.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)

Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (sosialisasi pelrindungan sosial terhadap penurunan pencegahan stunting) Rp 5.625.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)

Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan jalan rabat beton 250 x 2 x 0,15 M) Rp 142.782.600

Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pelatihan SOTK) Rp 5.625.000

Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)

Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) (Pelatihan Pengelolaan Keuangan BUMDes) Rp 5.655.000.

Jadi semuanya telah terealisasi sesuai standard operasional prosedur, sesuai dengan petunjuk tehnis yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, dan sesuai dengan Pemendes PDTT Tahun 2022 untuk skala prioritas penggunaan dana Desa 2023, ” ungkapnya mengakhiri. (@Team 5 Naga Empat Lawang).

Advertisement

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 807 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 1,054 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 2,526 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!