HUKUM
Bacok Bhabinkamtibmas Warga Ujan Mas Di Hadiahi Timah Panas

1,427 X dibaca hari ini
KEPAHIANG, Netralitasnews.com–Kebringasan YO (25) warga Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang harus berakhir ditimah panas Satreskrim Polres Kepahiang.
Kejadian bermula saat tersangka bersama dengan lima orang rekannya yang berada dirumah DN yang juga merupakan teman tersangka yang beralamatkan di Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
Dirasa sudah sangat meresahkan warga maka dilakukan penggerebekan oleh Perangkat Desa Ujan Mas Bawah dan korban yang merupakan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ujan Mas.
Tersangka dan para saksi saat berada dirumah saudara DN meminum minuman jenis “TUAK” kemudian tersangka dan lima orang saksi dibawa ke Balai Desa Ujan Mas Bawah untuk diberikan teguran dan sanksi adat.
Pada saat tersangka dan saksi menuju ke Balai Desa, tanpa diketahui orang lain, tersangka mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kuduk yang terletak diatas meja didekat Televisi didalam rumah milik saudara DN dan menyimpannya dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri.
Senjata Tajam Jenis kuduk tersebut disiapkan oleh tersangka dengan tujuan apabila ada orang lain yang melarang atau mengancamnnya, tersangka bisa melawan dengan menggunakan senjata tajam tersebut.
Selanjutnya tersangka dan saksi langsung dibawa oleh perangkat desa dan korban (Anggota Bhabinkamtibmas) menuju ke Balai Desa, Pada saat berada di Balai desa, tersangka ditanyai identitasnya oleh korban, Namun tersangka malah menantang korban dan mengatakan “APO KENDAK PAK ? KALAU MELAWAN DIMANO AJO JADI” (Dengan maksud menantang korban untuk berkelahi), Namun korban tidak menghiraukannya dan menyuruh korban untuk duduk saja menunggu keluarga tersangka dan saksi lainnya datang untuk diberikan teguran dan sanksi adat yang berlaku.
kemudian pada saat korban mau keluar dari Balai Desa tersebut, tersangka langsung mencabut senjata tajam dari sarungnya yang ia selipkan dipinggang sebelah kiri dan langsung menyerang korban dengan cara membacoknya sebanyak dua kali yaitu di bagian leher sebelah kiri dan dibagian punggung sebelah kanan.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban selanjutnya tersangka langsung melarikan diri, dan korban langsung di bawa ke RSUD Curup untuk dilakukan pengobatan.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman Suparman, SIK MAP Didampingi Kasatreskrim IPTU Doni Juniansyah, SM mengatakan
Anggota Polres Kepahiang yang mengetahui peristiwa tersebut setelah kejadian langsung melakukan pencarian terhadap tersangka, dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Namun pada saat akan diamankan polisi tersangka berupaya melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepahiang.
“Akibat pembacokan tersebut anggota kita mengalami luka robek di bagian leher sebanyak 13 jaitan dan luka robek bagian punggung sebanyak 16 jaitan,” ujar Kapolres.
pasal yang dipersangkakan : “PASAL 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPIDANA“
“Unsur Pasal “
PASAL 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPIDANA”
Selain tersangka polisi juga mengamankan
Alat Yang digunakan oleh Tersangka Untuk melakukan Penganiayaan yakni senjata tajam jenis kuduk. (Press Rls)

BAWASLU
Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

757 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.
Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.
Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.
Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).
Empat Lawang
Polsek Tebing Tinggi Amankan 560 Tabung Gas LPG

4,771 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Anggota Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang mengamankan sebuah truk yang mengangkut 560 tabung gas LPG 3 Kg di duga tanpa dokumen resmi, Selasa (11/03/25) malam.
Truk bermuatan gas tersebut dikemudikan oleh Hengky, seorang warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan.
Saat diamankan, kendaraan tersebut diduga tidak memiliki surat-surat lengkap serta izin resmi sebagai pangkalan distribusi LPG.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, unit pidana umum (PIDUM) Polres Empat Lawang telah mengamankan sopir beserta kendaraan ke Mapolres Empat Lawang.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (@RLS).
Empat Lawang
Masyarakat Paiker Minta Polres Hentikan Aktifitas Galian C di Duga Ilegal

4,060 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga galian C ilegal, di Desa Muara Aman, Kecamatan Pasemah Air Keruh (PAIKER), Kabupaten Empat Lawang, masyarakat meminta Polres Empat Lawang turun gunung. Kamis, (28/11/24). 12:30. WIB.
Adapun Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong / ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang kian meraja lela di wilayah hukum Polres Empat Lawang. pasalnya masih maraknya galian galian C yang beropoerasi/ tidak berijin.
Galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam terkhusus di Wilayah Desa Muara Aman.
Diduga keras melakukan penambangan galian C tanpa izin dengan menggunakan alat berat berupa Excavator.
Hal ini tentu perbuatan melawan hukum, oknum yang tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima akibat dari aktivitas ini.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada alat berat yang sedang beraktifitas penambangan, dengan adanya alat berat yang sedang beroperasi yang beroperasi sekitar satu minggu, ” terang sumber.
Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum Polres Empat Lawang agar segera mengambil tindakan dengan cara menutup serta menghentikan aktifitas tambang galian C yang di duga ilegal ini.
“ Kami minta Polres Empat Lawang dapat turun ke lokasi kegiatan tambang tersebut, apabila benar tidak berijin pagar dapat dihentilan segala aktifitas Galian C dan ditutup, ” Pinta masyarakat.
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas – jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang galian C ilegal tersebut.
Pemerintah kecamatan pasemah Air Keruh Zaili Husin” , Maaf dinda, saya beluum tahu kalau disitu ada galian C. Nanti saya cek ke lokasi, terimakasih, ” Jawabnya.
ILEGAL MINING tersebut jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sumsel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktifitas.
Selanjutnya bagi pengurusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KHUP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun 6 (enam) bulan penjara / sesuai amananat UU No. 22 tahun 2009
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Muara Aman belum berhasil di konfirmasi. demi kepercayaan masyarakat berita ini ditayangkan. (@TIM/Red).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg