Empat Lawang
BAWASLU Empat Lawang Gelar Sidang Pemeriksaan Paslon HBA dan Heny
547 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Bawaslu Empat Lawang Gelar Sidang Pemeriksaan Paslon HBA Dan Heny, Selasa, (01/10/24)
Menurut Keterangan Kuasa Hukum Dari Pihak Joncik Muhammad Topik dan rekan-rekan Bahwa beliau menjelaskan hari ini menjelaskan“ Bahwa Pemimpin yang baik ialah yang tidak Cacat moral, Cacat etika dan HBA kemaren terjerat kasus korupsi dan sudah Cacat moral dan etika”
Gratifikasi adalah salah satu bentuk Tpikor, yaitu penerimaan hadiah atau fasilitas oleh pejabat negara dalam berbagai bentuk, seperti uang, barang, tiket liburan, dan lain sebagainya.
Tindakan ini, meskipun tampak sepele, memiliki dampak yang sangat besar dalam memengaruhi objektivitas pejabat negara dan mengikis integritas mereka.
Hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, di mana selain hukuman pidana, pelaku korupsi juga harus dikenai hukuman sosial.
Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip moral dan etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Koruptor merusak kepercayaan publik, mengkhianati tanggung jawab yang diberikan oleh rakyat, dan merugikan masyarakat luas.
Tindakan ini tidak hanya menghambat pembangu nan ekonomi, tetapi juga merusak tatanan hukum dan keadilan, yang seharusnya menjadi pilar utama sebuah negara.
Dalam konteks Empat Lawang, masyarakat harus mewaspadai narasi di media sosial yang mencoba memutarbalikkan fakta, khususnya terkait dengan salah satu bakal Calon yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan No.109/PID.SUS/TPK/2015/PN.JJkt.Pst mengenai vonis HBA, setelah melakukan upaya hukum (Banding), Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor DKI Jakarta mengeluarkan Putusan No.21/PID/TPK/2016/PT.DKI yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Tindakan keji dan tidak bermoral ini tidak boleh diabaikan atau dilupakan. H. Budi Antoni Al Jufri, sebagai mantan pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan rakyat, seharusnya malu dan menyadari bahwa tindakannya tidak layak untuk seorang pemimpin.
Sebagai mantan kepala daerah yang terjerat kasus hukum, HBA telah menunjukkan perilaku yang jauh dari standar moralitas, etika, dan kejujuran yang diharapkan dari seorang pemimpin daerah.
Pengkhianatan HBA terhadap kepercayaan masyarakat Empat Lawang dengan menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan pribadi dan kelompoknya adalah bukti jelas bahwa ia tidak memiliki moralitas dan integritas yang diperlukan untuk memimpin kembali.
Upayanya untuk kembali maju sebagai calon Bupati hanya menunjukkan bahwa ia tidak memiliki rasa malu, tanggung jawab sosial, ataupun kesadaran atas dampak buruk dari tindakannya terhadap masyarakat.
Empat Lawang membutuhkan pemimpin yang berintegritas, jujur, dan berkomitmen penuh terhadap nilai-nilai moralitas serta yang tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum seperti tindak pidana korupsi. Pilkada serentak 2024 ini akan menjadi ujian penting bagi ingatan masyarakat Empat Lawang.
Apakah mereka masih ingat dengan jelas kasus tindak pidana yang mengguncang daerah ini pada tahun 2013, ketika citra Empat Lawang sebagai kabupaten baru terpuruk dalam jurang kehinaan akibat bersekongkol dengan “wakil Tuhan” untuk mengakali hasil suara rakyat Skandal ini disaksikan oleh jutaan mata rakyat Indonesia dan meninggalkan noda yang dalam pada integritas daerah ini. (@Release).
Advertorial
PJ. Bupati Empat Lawang Kunjungi Rumah Korban Penculikan Anak
365 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Fauzan Khoiri Penjabat Bupati Empat Lawang, melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban seorang anak berusia 4 (Empat) tahun yang menjadi korban penculikan dan penyanderaan oleh seorang pria bersenjata tajam di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling. Senin, (09/12/24).
Dalam kunjungannya, Fauzan Khoiri menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap korban dan keluarganya, serta memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang berhasil menyelamatkan anak tersebut.
Kejadian yang sempat menghebohkan masyarakat setempat ini dapat ditangani dengan baik tanpa korban jiwa, berkat aksi cepat tim Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Tebing Tinggi.
Fauzan Khoiri berharap kejadian serupa tidak terulang dan menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk menyampaikan pesan kewaspadaan kepada warganya, terutama orang tua, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika ada menemukan tanda-tanda yang mencurigakan.
Kunjungan ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan dan mendukung aparat penegak hukum menciptakan situasi kondusif di Empat Lawang.
Sebelumnya masyarakat empat lawang dihebohkan dengan kasus penyanderaan yang menimpa anak laki-laki di sebuah pondok perkebunan kopi pad Minggu siang.
Dalam rekaman berdurasi 0,13 detik tampak anggota polisi Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang melakukan negosiasi agar pelaku mau melepaskan korban.
Pada video lain yang berdurasi 5 menit 24 detik, terlihat pelaku yang menggunakan celana jeans dan baju lengan panjang mengalungkan senjata tajam di sekitar leher korban.
Insiden itu korban menjerit histeris. namun pelaku tetap tidak melepaskan korban walaupun berulang kali dibujuk anggota kepolisian untuk melepaskan korban. hingga sampai akhirnya korban berhasil diselamatkan. (@Red).
Empat Lawang
Diminta Kepada APH Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian
821 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kami, dari Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Empat Lawang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan tidak pantas yang disampaikan oleh akun TikTok @yunitasmansubroto. diminta kepada aparat penegak hukum tindak tegas pelaku ujaran kebencian. Minggu, (08/12/24).
Pernyataan tersebut, yang menyebut masyarakat Empat Lawang sebagai “biang kerok,” merupakan bentuk penghinaan yang tidak bisa kami terima, dan pernyataan tersebut merupakan sebuah ujaran kebencian.
Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan dan kerukunan, kami menilai ucapan tersebut sangat melukai nama baik kabupaten kami.
Pernyataan tersebut berpotensi menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat luas, yang sama sekali tidak mencerminkan jati diri warga Empat Lawang.
Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku. Pernyataan yang merendahkan atau menghina suatu kelompok masyarakat merupakan pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum, yang harus disikapi dengan serius.
Dalam hal ini, kami meminta agar individu tersebut diberikan pembinaan yang tegas agar menyadari dampak dari ucapannya di ruang publik.
Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman dan peradaban.
Media sosial adalah ruang publik yang seharusnya digunakan untuk membangun komunikasi yang positif dan konstruktif, bukan sebagai alat untuk menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan.
Nama baik dan martabat Kabupaten Empat Lawang adalah tanggung jawab kita bersama.
Kami tidak akan tinggal diam jika nama kabupaten kami direndahkan tanpa dasar. Oleh karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menjaga keadilan dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Elemen Masyarakat Kabupaten Empat Lawang dengan ini menyatakan menuntut pelaku agar dapat di proses sesuai Prosedur hukum serta undang-undang yang berlaku. (@Red).
Empat Lawang
Diduga Oknum Pj Kades Makarti Jaya Korupsi APBN DD
1,485 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Di duga oknum penjabat (PJ) Kepala desa Makarti Jaya III B, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang gelapkan beberapa item anggaran pendapatan dan belanja negara dana desa (APBN-DD) tahun anggaran 2023.
Berdasarkan laporan masyarakat Makarti Jaya bahwa ada beberapa kegiatan dana desa tahun anggaran 2023 tidak di umumkan oleh oknum penjabat Kepala Desa, tidak dikelola secara transparan, fiktif yang terindikasi korupsi.
Adapun besaran Dana yang di terima tahap 1 tahun 2023 sebagai berikut ;
– Penyelenggaraan /Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Insentif Guru Paud) Rp 4.834.000
– Pengadaan Makanan Tambahan dan Insentif KPM serta Kader Posyandu) Rp 29.000.000
Media Informasi desa dan Cetak Baleho APBDes dan LRA Rp 3.288.100
– Pembangunan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Lampu Jalan Desa) Rp 150.000.000
– Penyelenggaraan Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pendataan IDM dan SDGs Desa) Rp 9.344.000
– Penyelenggaraan Musyawarah Desa Non Reguler (Musyawarah Rembug Stunting) Rp 5.307.000
– Pengadaan Perlengkapan Linmas dan Insentif Linmas) Rp. 10.860.200
– BLT DANA DESA Bulan Januari s.d Maret 2023) Rp 25.200.000
– BLT 7/9 thn 2023 Rp 25.200.000 – – BLT DD BULAN 10-12 Rp 25.200.000
– Besaran Dana yang di terima Tahap II yang diduga beberapa itemnya digelapkan dan terindikasi korupsi sebagai berikut ;
Rp 212.633.400 Tanggal Diterima 27-JUN-23
– Operasional PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif guru paud) Rp 6.400.000
– Kegiatan posyandu Rp 68.315.000
– Pembangunan jalan rabat beton 50 x 1,2 x 0,15) Rp 16. 342.000
– Penyelenggaraan Kegiatan serimonial Rp 6.041.000
– Pemberdayaan Masyarakat Penguatan ketahanan pangan tingkat desa) Rp 96.253.600
– Pengadaan perlengkapan linmas dan insentif linmas) Rp 10.515.300
– Sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat) Rp 5.700.000
Berdasarkan data diatas bahwa diduga keras telah terjadi penggelapan anggaran, teindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). sedangkan didalam pengelolaan dana desa harus disiplin anggaran yaitu dana desa harus digunakan secara hemat, terarah, dan terkendali, mengedepankan azaz transparansi, serta akuntabilitas.
Hipotesis dari terindikasinya penyalah gunaan APBN DD 2023 adalah, akibat dari KKN oknum aparatur penjabat kepala Desa Makarti Jaya yang mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta rupiah.
Indikasi Pelanggaran :
A. Diduga Telah Melanggar Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
B. Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023
C. Melanggar UU no 14 tahun 2008 yang dikumandangkan tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
D. Melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
E. Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Dilain sisi, Menindak lanjuti perihal tersebut Lembaga Informasi independen resmi akan melaporkan perihal ini ke Pj. Bupati Empat Lawang melalui Inspektorat untuk di audit secara langsung baik Administrasi maupun fisik.
Selain itu, akan di laporkan ke satgas Dana Desa, serta berbagai pihak aparat penengak hukum yang berwenang. dengan tujuan agar oknum penjabat kepala desa ini dapat ditindak lanjuti.
Dengan mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, 11 kode etik jurnalistik, serta PP 43 tentang peran serta masyarakat maka penjabat Kepala Desa Makarti Jaya Sapran dikonfirmasi menjawab, ” sudahlah saya ini orang sepuluh betul, ” jawabnya. (@TIM).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Opini3 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg