Connect with us

Empat Lawang

Camat Tebing Tinggi dan Polsek Turun Ingatkan Masyarakat Taat Prokes ; Berbagai Perlombaan Batal 

Published

on

 2,285 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnes.com – Kegiatan 17 agustus di lapangan Bola kaki Talang Jawa, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Selasa. (17/08/2021) sore.

Seketika masgarakat bubar berbagai kegiatan di batalkan. ketika ada pihak pemerintah kecamatan bersama aparat Kepolisian Resort Empat Lawang Sektor Tebing Tinggi.

Camat dan Kapolsek Tebing Tinggi beserta anggota datang langsung ke lokasi untuk menghimbau kepada masyarakat, dan menyampaikan hal – hal terkait dengan pendemi saat ini.

Tepat di lapangan bola kaki talang jawa kelurhan jaya loka, kecamatan tebing tinggi, masyarakat hendak mengadakan acara kegiatan 17 agustus dalam rangka memperingati serta ikut memeriahkan DIRGAHAYU Republik Indonesia ke – 76 , seperti panjat pinang, tarik tambang, lomba makan kerupuk, bakiak, bola kaki, dan acara joget balon.

Kaposek Tebing Tinggi Asep mengatakan, saya mingingatkan ber ulang kali kepada masyarakat agar tidak berkerumunan. tapi ini malah mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan ini banyak yang tidak memakai masker, ” tegasnya

Sementara itu camat Tebing Tinggi juga menuturkan, dirinya menghimbau kepada masyarakat dengan tegas agar taat protokol kesehatan, saya ini sangat sayang kepada masyarakat maka dari itu tolong hargai kami dan jangan melanggar protokol kesehatan, ” jelas Camat

Apa lagi ini ada acara yang menimbulkan kerumunan, ” sambungya, ” saya tidak peduli siapapun dan saya ini asli kampung ini siapa yang melanggar akan saya tindak tegas. ” Tutur Sopian.

Setelah dihimbau langsung oleh Camat dan Polsek Tebing tinggi. akhirnya masyarakat menyadari, kegiatan perlombaan di batalkan dan membubarkan diri. (YU/CR)

Advertisement

Empat Lawang

Pleno KPU Rekapitulasi Suara JM-FA’I, HDCU Unggul

Published

on

 413 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Empat Lawang yang dibacakan PPK dari 10 Kecamatan JM-FA’I Unggul, Senin, (02/12/24)

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dipimpin ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman dihadiri para komisioner KPUD, Ketua Bawaslu dan anggota serta saksi dari masing-masing paslon bupati maupun gubernur serta dijaga TNI-Polri.

Perolehan suara Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-FAI) pasangan calon bupati dan wakil bupati empat lawang nomor urut 2 berhasil unggul dengan mendapat 147.332 suara sah, sedangkan Kotak kosong mendapat 35.923 suara.

Bertempat di kantor KPU Empat Lawang Jalan Poros Noerdin Fanji Tebing Tinggi – Pendopo.

Dengan hasil tersebut JM-FAI dipastikan menjadi pemenang Pilkada di Empat Lawang tahun 2024, dan akan dilantik pada 10 Februari sebagai bupati dan wakil bupati empat lawang periode 2025-2030.

Sementara, dalam rekapitulasi perhitungan suara H. Herman Deru dan H. Cik Ujang (HDCU) di Pilgub Sumatera Selatan, HDCU meraih suara tertinggi dengan 92.628 suara, disusul pasangan Edi Santana-Eddy-Riezky dengan 43.230 suara, sedangkan nomor urut 3 Mawardi Yahya yang berpasangan dengan Anita mendapat 38.888 suara.

Rapat pleno berlangsung lancar dan aman karena pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan suara sesuai dengan salinan D hasil yang dipegang semua saksi pasangan Calon (Paslon).

Setelah pembacaan hasil perhitungan suara Ketua KPU Empat Lawang menskor rapat pleno hingga pukul 19.00 Wib untuk mengumumkan secara resmi hasil perhitungan suara yang telah dibacakan oleh para PPK se- SeKabupaten Empat Lawang. (@RED).

Continue Reading

Empat Lawang

Masyarakat Paiker Minta Polres Hentikan Aktifitas Galian C di Duga Ilegal 

Published

on

 1,381 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com  – Diduga galian C ilegal, di Desa Muara Aman, Kecamatan Pasemah Air Keruh (PAIKER), Kabupaten Empat Lawang, masyarakat meminta Polres Empat Lawang turun gunung. Kamis, (28/11/24). 12:30. WIB.

Adapun Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong / ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang kian meraja lela di wilayah hukum Polres Empat Lawang. pasalnya masih maraknya galian galian C yang beropoerasi/  tidak berijin.

Galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam terkhusus di Wilayah Desa Muara Aman.

Diduga keras melakukan penambangan galian C tanpa izin dengan menggunakan alat berat berupa Excavator.

Hal ini tentu perbuatan melawan hukum, oknum yang tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima akibat dari aktivitas ini.

Berdasarkan laporan masyarakat  bahwa di lokasi tersebut ada alat berat yang sedang beraktifitas penambangan, dengan adanya alat berat yang sedang beroperasi yang beroperasi sekitar satu minggu, ” terang sumber.

Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum Polres Empat Lawang agar segera mengambil tindakan dengan cara   menutup serta menghentikan aktifitas tambang galian C yang di duga ilegal ini.

“ Kami minta Polres Empat Lawang dapat turun ke lokasi kegiatan tambang tersebut, apabila benar tidak berijin pagar dapat dihentilan segala aktifitas Galian C dan ditutup, ” Pinta masyarakat. 

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas – jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang galian C ilegal tersebut.

Pemerintah kecamatan pasemah Air Keruh Zaili Husin” , Maaf dinda, saya beluum tahu kalau disitu ada galian C. Nanti saya cek ke lokasi, terimakasih, ” Jawabnya.

ILEGAL MINING tersebut jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sumsel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktifitas.

Selanjutnya bagi pengurusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KHUP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun 6 (enam) bulan penjara / sesuai amananat UU No. 22 tahun 2009

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Muara Aman belum berhasil di konfirmasi. demi kepercayaan masyarakat berita ini ditayangkan. (@TIM/Red). 

Continue Reading

Empat Lawang

Dalam Rangka Pilkada Damai Forkopimda Empat Lawang Turun Gunung

Published

on

 1,253 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dalam rangka pilkada damai dan kondusif forum koordinasi pimpinan Daerah (forkopimda) Empat Lawang Turun Gunung. Rabu, (27/11/24).

Tampak turun PJ. Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin bersama ibu PKK Kabupaten, Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang Darli, stap ahli percepatan pembangunan Empat Lawang Suharli, kepala dinas Kominfo, Kapolres Empat Lawang Azhari.

Kepala Desa Muara Lintang Baru Lutpan Budi Purnomo, kedatangan Unsur Forkopimda ini dalam rangka untuk memastikan pilkada jujur, adil, aman dan  kondusif didalam wilayah daerah Kabupaten Empat Lawang. yakni pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil, wali kota dan wakil yang di selenggarakan secara serentak, ” jelasnya.

Terkhusus di Kabupaten Empat Lawang Forkopimda ini turun secara langsung kewilayah Kecamatan Pendopo Barat, tepatnya di TPS 1 Desa Muara Lintang Baru Kecamatan Pendopo Barat, ” Ungkap budi Ketua Forum Kades.

Dirinya mengucapkan, puji syukur Alhamdulillah Terimakasih atas kedatangan PJ. Bupati Empat Lawang beserta rombongan Ke Desa Muara Lintang Baru. di TPS 1 Desa Muara Lintang baru mendapat perolehan Suara  95 % dari DPT.
kami ucapkan terimakasih juga kepada panitia penyelengara desa.

Saya Selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pendopo Barat ucapkan selamat kepada Dr. H. Joncik Muhammad yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih kembali menjadi Bupati Empat Lawang periode (2024-2029). guna untuk melanjutkan Empat Lawang MADANI Jilid II (dua). (@YU/Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!