Seluma
DD Kunduran Tahap 1, 2 dan 3 diduga KKN oleh Oknum Kepala Desa

749 X dibaca hari ini
SELUMA, Netralitasnews.com – DD Kunduran Kecamatan Seluma Timur, tahap 1, 2 dan 3 diduga KKN oleh oknum Kepala Desa. warga minta kepada Bupati melalui kasi Inspektorat, Polres Seluma melalui unit Tipidkor untuk mengaudit administrasi, keuangan dan fisik, Selasa, (02/07/2024).
Sebagaimana atas laporan warga masyarakat yang namanya enggan di sebutkan mengatakan bahwa realisasi dana desa Kunduran tidak di kelola secara transparan.
Sedangkan Asas Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Pasal Pasal 2 (1) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Berikut Rincian Biaya APBN DD Kunduran Tahap 1, 2 dan 3.
Realisasi Penyaluran Rp 48.600.000 Tanggal Diterima 13-FEB-23 Realisasi Penyaluran Rp 48.600.000 Tanggal Diterima 10-APR-23
Realisasi Penyaluran Rp 48.600.000 Tanggal Diterima 05-JUL-23
Realisasi Penyaluran Rp 234.455.100 Tanggal Diterima 13-FEB-23
Operasional PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaran Insetif Guru PAUD s/d Tahap 3) Rp 8.800.000
Penyelenggaraan Informa si Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Penyelenggaran Informasi Publik baliho Transparasi s/d Tahap 3) Rp 8.735.490
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan Sumur Bor s/d Tahap3) Rp 175.000.000
Penyelenggaraan Pemerin tahan Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Penyedian Biaya Koordinasi Pemerintahan Desa s/d Tahap 2) Rp 18.200.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT DD Bulan ke 1 s.d. Bulan ke 3) Rp 48.600.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT DD Bulan 4 dan Bulan 5 s/d Tahap 1) Rp 32.400.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT DD Bulan Ke 6) Rp 16.200.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT DD Bulan Ke 7 dan Bulan Ke 9) Rp 48.600.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (penyaluran BLT-DD bulan ke-10 s/d bulan ke-12) Rp 48.600.000
TAHAP 2
Realisasi Penyaluran Rp 234.455.100 Tanggal Diterima 23-MAY-23
Penyelenggaran Insetif Guru PAUD s/d Tahap 3) Rp 19.800.000
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Pengadaan Buku Paud s/d Tahap 2) Rp 1.800.000
Makanan Tambahan (Kegiatan Posyandu tahap 3) Rp 26.352.000
Penyuluhan dan Pelatihan rembuk stanting tahap 2 Rp 2.720.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Pembanguan SPAL tahap 3)Rp 54.000.000
Rehab rumah tidak layak huni tahap 2 Rp 60.750.000
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Penyedian Biaya Koordinasi Pemerintahan Desa s/d Tahap 2) Rp 23.445.510
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Perikanan bibit lele tahap 3) Rp 62.610.900
Pelatihan peningkatan kapasitas Perangkat desa Dan BPD Thap 2 Rp 17.266.600
TAHAP 3
Operasional PAUD/TK/TPA/ TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaran Insetif Guru PAUD s/d Tahap 3) Rp 26.400.000
Makanan Tambahan (Kegiatan Posyandu tahap 3) Rp 39.096.000
Pembanguan SPAL tahap 3 Rp 123.642.000
Penyelenggaran Informasi Publik baliho Transparasi s/d Tahap 3) Rp 10.335.490
Pembangunan Sumur Bor s/d Tahap3) Rp 245.000.000
Bantuan Perikanan bibit lele tahap 3 Rp 156.303.400
Penyertaan Modal BUMDes
Rp 20.000.000.
Dengan tidak mengelola anggaran dana desa secara transparan warga desa Kunduran meminta kepada Bupati Seluma melalui pihak Inspektorat, Polres Seluma, untuk dapat mengaudit administrasi, Keuangan, serta fisik.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran berat maka jangan segan-segan untuk menindaknya. Karena apapun bentuk pelanggaran pasti ada sanksinya, baik secara administrasi, keuangan maupun fisik. pelanggaran ringan, berat dan sedang
Menurut warga, jika hal ini di diamkan saja maka sudah barang tentu perbuatan serupa akan terjadi dengan desa – desa lainnya di Kabupaten Seluma pada umumnya Kecamatan Seluma Timur pada khususnya.
Hingga berita ini ditayangkan kepala Desa Kunduran belum berhasil di konfirmasi wartawan.
apabila adanya jawaban nantinya berita ini dapat di perbaharui.
Semua ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, taat kepada Uu pokok Pers 1999, KEJ serta peran serta masyarakat. (@TIM).

Seluma
Kepala Desa Talang Tinggi Terindikasi Gelapkan APBN DD 2024 Tahap 1

860 X dibaca hari ini
SELUMA, Netralitasnews.com – Kepala Desa Talang Tinggi Kecamatan Seluma Barat di duga gelapkan APBN D D Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 , masyarakat minta A P H untuk menindak lanjuti permasalahan ini, Jum’at (5 – 7 – 2024).
Berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat setempat, penyelenggaraan Dana Desa di desa nya dimelola tidak secsra transparan, bahkan di duga banyak terjadi praktik KKN yang di lakukan Kepala Desa hingga terjadinya timbul kerugian Negara ratusan juta rupiah.
Berikut nama nama kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD 2024 Tahap 1 yang beberapa item nya terindikasi di selewengkan;
Realisasi Penyaluran Rp 236.150.400 Tanggal Diterima 26-MAR-24 Realisasi Penyaluran Rp 142.220.800 Tanggal Diterima 26-MAR-24
Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (pengadaan ayam KUB 6-9 ons) Rp 82.800.000
Pelatihan/Penyuluhan Pem berdayaan Perempuan Jumlah Frekwensi Pelatihan / Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (sosialisasi dan pembinaan dari tim penggerak PKK dan penguatan keterampilan perempuan dan anak) Rp 12.700.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (sosialisasi penyuluhan hukum dan bimtek bina desa) Rp 11.000.000
Penyelenggaraan Pemerin tahan Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya koordinasi pemerintah desa, dukungan pencegahan dan penanggulangan kerawa nan sosial dan kegiatan seremonial desa) Rp 5.750.000
Pelaksanaan Pemba ngunan Desa Penye lenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terseleng garanya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (kegiatan posyandu) Rp 21.025.000
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa) Terselengga ranya Operasional Perpustakaan/Taman Baca an/ Sanggar Belajar Lainnya (Terlaksananya pengelolaan perpustakaan desa) Rp 2.500.000
Rhabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (rabat beton jalan lingkungan dusun 3) Rp 56.091.500
Operasional PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ / Madrasah Non-Formal Milik Desa (bantuan insintif guru paud, guru ngaji dan pengurus keagamaan) Rp 24.025.000
Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar sarana Sanggar Seni dan Belajar Lainnya (terlaksananya belajar seni sarapal anam dan belajar tari adat) Rp 6.300.000
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (pembangunan sumur bor)
Rp 109.384.000
Penyelenggaraan Infor masi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (pengadaan media informasi desa dan pendataan SDGS) Rp 300.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (penyaluran BLT-DD bulan Januari Sampai dengan bulan Juni) Rp 39.600.000
Dari laporan tersebut di atas besar kemungkinan terjadi penyelewengan di beberapa item penggunaan anggaran Dana Desa,
Indikasi pelanggaran Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU-KIP), Di duga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan unsurnya.
Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022,
Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023,
Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
HIPOTESIS
Akibat dari KKN oknum Kepala Desa Talang Tinggi yang di duga kuat secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah
Akan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan dan dapat di sebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.
Sementara itu, kepala desa Talang Tinggi masih dalam upaya konfirmasi.
Demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila ada hak jawab maka berita ini akan di update kembali.
Kepada pihak aparat penegak hukum kejaksaan Negeri Seluma kiranya dapat menindak lanjuti perihal ini dengan melakukan penyelidikan.
Jikalau setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana yang berat maka agar proses hukum dapat di tingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat di tindak tegas sesuai SOP. (@Red).
Pemerintah Desa
Kepala Desa Talang Sali Terindikasi Korupsi APBN DD 2023

1,241 X dibaca hari ini
SELUMA, Netralitasnews.com – Kepala Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur di duga korupsi APBN DD tahun anggaran 2023, masyarakat minta A P H untuk menindak lanjuti permasalahan ini, Rabu, (3 – 7 – 2024)
Menurut informasi dari beberapa masyarakat setempat, penyelengga raan Dana Desa di desa nya tidak transparan, bahkan di duga banyak terjadi praktik KKN yang di lakukan Kepala Desa
Berikut nama nama kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD Tahap 1, 2 dan 3 yang beberapa item nya terindikasi di selewengkan;
TAHAP 1
Realisasi Penyaluran Rp 42.300.000 Tanggal Diterima 14-APR-23
Realisasi Penyaluran Rp 42.300.000 Tanggal Diterima 26-APR-23 Realisasi Penyaluran
Rp 42.300.000 Tanggal Diterima 05-JUL-23
Realisasi Penyaluran Rp 353.787.900 Tanggal Diterima 14-APR-23 Rincian Penerimaan
Nama Realisasi Pelaksanaan Pemba ngunan Desa Penyelenggaraan Opera sional PAUD/TK/TPA / TKA/TPQ/Madrasah Non – Formal milik Desa (Penyelenggaran PAUD s/d Tahap 3) Rp 6.492.500
Pengembangan dan Pembinaan sanggar seni s/d Tahap 3 Rp 2.939.000
Penyelengga raan Posyandu (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 33.021.500
Pembangunan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) (Adanya Tembok Penahan Tanah lapangan Bola s/d Tahap 1) Rp 185.257.000
Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga s/d Tahap 2 Rp 103.880.000
Penyelenggaraan Infor masi Publik Desa (Baliho /Spanduk Transparasi Desa s/d Tahap 3 Rp 11.650.000
Penyaluran BLT – DD bulan ke-1 s/d bulan ke-3 Rp 42.300.000
Penyaluran BLT DD Bulan 4 s/d Bulan 6 Tahap 1 Rp 42.300.000
Penyaluran BLT DD Bulan Ke 7 s/d Bulan Ke 9 Rp 42.300.000
Penyaluran BLT DD Bulan Ke 10 Rp 14.100.000 Penyaluran BLT – DD bulan ke – 11 s/d bulan ke – 12 Rp 28.200.000
TAHAP 2
Realisasi Penyaluran
Rp 353.787.900 Tanggal Diterima 15-JUN-23 Rincian Penerimaan
Nama Realisasi Pelaksanaan Pemba ngunan Desa Penyelenggaraan Posyan du (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 69.801.500 Penyuluhan dan Pelatihan dampak Stunting tahap 2 Rp 4.165.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga s/d Tahap 2 Rp 143.928.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Adanya sumur bor Milik Desa tahap 2) Rp 157.882.200
Penyelenggaraan Pemerin tahan Desa Operasional Pemerintahan Desa dan serimonial Desa tahap 3 Rp 8.100.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pengadaan Kolam Terpal dan Pengadaan Bibit & Pakan lele tahap 2)
Rp 84.745.600
TAHAP 3
Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Penyeleng garaan Operasional PAUD/TK/TPA / TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaran PAUD s/d Tahap 3) Rp 19.248.000
Dukungan Penyelengga raan PAUD non Milik Desa (sarana PAUD) Rp 7.720.000
Pengembangan dan Pembinaan sanggar seni s/d Tahap 3) Rp 12.324.250
Penyelenggaraan Posyan du (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 101.564.500
Pengadaan alat posyandu
Rp 7.290.000
Penyelenggaraan Infor masi Publik Desa (Baliho /Spanduk Transparasi Desa s/d Tahap 3) Rp 12.500.000
Pembukaan jalan dan plat deker Rp 215.120.400 Penyelenggaraan Pemerin tahan Desa (Operasional Pemerintahan Desa dan serimonial Desa tahap 3)
Rp 18.750.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pelatihan BPD) Rp 5.175.000 Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan modal desa) Rp 10.000.000
Dari laporan tersebut di atas besar kemungkinan terjadi penyelewengan di beberapa item penggunaan anggaran Dana Desa,
Indikasi pelanggaran Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU-KIP).
Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022,
Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023
Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ANALISIS YURIDIS
Akibat dari KKN oknum Kepala Desa Talang Sali yang di duga kuat secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah
Akan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan dan dapat di sebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.
Kepala desa Talang Sali masih dalam upaya konfirmasi, demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila ada hak jawab maka berita ini akan di update kembali
Jikalau setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana yang berat maka agar proses hukum dapat di tingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini. (@Ahwandi/Red).
Seluma
Masyarakat Pinta APH Audit Kades Talang Perapat, Terkait Korupsi APBN DD 2023

918 X dibaca hari ini
SELUMA, Netralitasnews.com – Di duga Kepala Desa Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat terindikasi korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023, masyarakat minta APH untuk menindak lanjuti permasalahan ini, Selasa +2 – 7 – 2024)
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyelenggaraan dana desa yang tidak transparan, bahkan di duga banyak terjadi praktik KKN yang di lakukan Kepala Desa
Berikut nama nama kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD Tahap 1, 2 dan 3 yang beberapa item nya di selewengkan;
TAHAP 1
Realisasi Penyaluran Rp 21.600.000 Tanggal Diterima 14-MAR-23
Realisasi Penyaluran Rp 21.600.000 Tanggal Diterima 10-APR-23
Realisasi Penyaluran Rp 21.600.000 Tanggal Diterima 05-JUL-23
Realisasi Penyaluran Rp 252.789.300 Tanggal Diterima 14-MAR-23
Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Penyelengaraan kegiatan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal dan keagaman desa s/d tahap 3
Rp 13.200.000
Penyelegaraan kegiatan posyandu Desa s/d Tahap 3
Rp 5.220.000 Penyelegaraan infomasi Pablik Desa Pembuatan Baleho s/d Tahap 3 Rp 1.000.000
Pembangunan plat deker 1 unit s/d tahap 1 Rp 37.130.000 Kegiatan ceremonial karang taruna dalam rangka HUT RI ke 78
Rp 6.200.000
Pemberdayaan Masyarakat (Peningkatan Produksi peternakan ketahan pangan budidaya bebek s/d tahap1) Rp 168.526.200
Pengikatan Kapasitas Perangkat Desa s/d Tahap 3
Rp 6.345.000
Penyaluran BLT DD Bulan ke 1 s.d. Bulan ke 3 Rp 21.600.000
Penyaluran BLT DD Bulan 4 s/d Tahap 1 Rp 7.200.000 Penyaluran BLT-DD bulan ke-5 s/d bulan ke-6 Rp 14.400.000
Pembayaran BLT DD Bulan ke 7 dan ke 8 Rp 14.400.000
Penyaluran BLT-DD bulan ke-9 Rp 7.200.000
Penyaluran BLT-DD bulan ke-10 s/d bulan ke-12 Rp 21.600.000.
TAHAP 2
Realisasi Penyaluran Rp 252.789.300 Tanggal Diterima 10-MAY-23
Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Operasional PAUD/TK/TPA /TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelegaraan kegiatan paud dan keagaman desa s/d tahap 3) Rp 34.974.000
Penyelegaraan kegiatan posyandu Desa s/d Tahap 3
Rp 30.570.000
Penyelegaraan infomasi Pablik Desa Pembuatan Baleho, dll s/d Tahap 3 Rp 1.700.000
Pembuatan jalan baru perluasan desa tahap 3 Rp 132.295.000
Pembuatan jalan rabat beton tahap 3 Rp 77.429.000
Pembiayaan penyertaan modal ke BUMDESMA Seluma Barat Rp 10.000.000
TAHAP 3
Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Operasional PAUD/TK/TPA /TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelegaraan kegiatan paud dan keagaman desa s/d tahap 3) Rp 68.663.000
Kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dan kenakalan remaja Rp 7.193.800
Kegiatan pemeliharaan gedung paud Rp 36.612.000
Penyelegaraan kegiatan posyandu Desa, makanan tambahan, kelas ibu hamil, lansia, insentif kader posyandu s/d Tahap 3 Rp 55.269.800
Kegiatan pemeliharaan gedung polindes Rp 16.127.000
Penyelegaran infomasi Pablik Desa Pembuatan Baleho s/d Tahap 3 Rp 2.200.000
Pembuatan jalan baru perluasan desa tahap 3 Rp 205.818.000
Pembuatan jalan rabat beton tahap 3 Rp 110.189.000
Pembuatan Siring Pasang tahap 3 Rp 29.422.000 Pembangunan Sumur Bor Rp 109.220.000 Kegiatan ceremonial karang taruna dalam rangka HUT RI ke 78
Rp 19.625.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa s/d Tahap 3) Rp 12.975.000 kegiatan PKK untuk pembuatan kue Rp 11.568.000
Dari laporan tersebut di atas besar kemungkinan terjadi penyelewengan di beberapa item penggunaan anggaran Dana Desa,
Indikasi pelanggaran Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU-KIP),
Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022,
Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023,
Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
HIPOTESIS
Akibat dari KKN oknum Kepala Desa Talang Perapat yang di duga kuat secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah
Akan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan dan dapat di sebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.
Kepala desa Talang Perapat masih dalam upaya konfirmasi, demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila ada hak jawab maka berita ini akan di update kembali
Jikalau setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana yang berat maka agar proses hukum dapat di tingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini. (@AH/Red).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg