Connect with us

Bengkulu Tengah

Di Duga Korupsi APBN DD 2023, Masyarakat Pinta APH Tindak Tegas Kepala Desa Kelindang

Published

on

 384 X dibaca hari ini

BENGKULU TENGAH, Netralitasnews.com – Kepala Desa Kelindang Kecamatan Merigi Kelindang di duga gelapkan APBN DD Tahun Anggaran 2023, masyarakat minta APH untuk menindak lanjuti, Jum’at (05/07/2024).

Berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat, bahwa penerapan Dana Desa desa tidak di kelola secara transparan, bahkan di duga beberapa item terjadi praktik KKN. 

Berikut nama nama kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD 2023 Tahap 1 yang beberapa item nya terindikasi di selewengkan oknum kades beserta jajarannya ;

Realisasi penyaluran Rp 18.000.000 Tanggal Diterima 07-MAR-23 Realisasi Penyaluran Rp 18.000.000 Tanggal Diterima 08-JUN-23 Realisasi Penyaluran Rp 196.688.400 Tanggal Diterima 07-MAR-23

Operasional Pemerintah Desa (Honor PKPKD dan PPKD) Rp 9.930.000

Insentif Operator Desa Rp 1.050.000

Musyawarah Desa Reguler Rp 3.636.000

Dokumen Keuangan Desa Rp 1.590.000

PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Honor Guru PAUD dan Guru Ngaji) Rp 2.850.000

Belanja Makanan Tambahan Kegiatan Posyandu Desa Rp 3.000.000

Insentif Kader Posyandu Desa) Rp 4.200.000

Belanja spanduk dan Ekspose Kegiatan Desa Rp 6.250.000

Belanja Langganan Wifi Desa) Rp 2.640.000

Pembangunan Bak penampung air bersih milik desa) Rp 93.330.985

Honor Ketua Karang Taruna) Rp 450.000

Pembinaan Lembaga Adat (Honor Ketua Adat Desa) Rp 450.000

Pembinaan LKMD/LPM/ LPMD (Insentif KTD, KPMD dan LPM) Rp 2.100.000

Pembinaan PKK (Insentif Kader PKK Desa) Rp 450.000

Ketahanan pangan Kolam ikan milik Desa) Rp 63.425.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan ke 1, 2 DAN 3) Rp 18.000.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Bulan ke 4,5 dan 6) Rp 18.000.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Tw. 3) Rp 18.000.000

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Triwulan 4) Rp 18.000.000

Dari laporan tersebut di atas besar kemungkinan terjadi penyelewengan di beberapa item penggunaan anggaran Dana Desa.

INDIKASI PELANGGARAN

– Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP)

– Di duga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan unsurnya.

– Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022,

– Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023

– Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

ANALISIS YURIDIS 
Akibat dari indikasi KKN oknum Kepala Desa Kelindang yang di duga kuat secara sengaja melakukan penyalah gunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah

Akan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan dan dapat di sebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana murni.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat. Kepala desa Kelindang masih dalam upaya konfirmasi, demi kepercayaan masyarakat maka berita ini di tayangkan, apabila ada hak jawab dari yang bersangkutan maka berita ini akan di update kembali

Diminta kepada APH Polres Bengkulu tengah melalui unit Tipidkor/tipidter dapat melakukan penyelidikan serta audit secara mendalam. Jikalau setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana  maka agar proses hukum oknum kades dapat di tingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat di tindak tegas sesuai prosedur hukum. (@TIM/RED).

REDAKSI

Bengkulu Tengah

Di Duga Item DD Karang Tengah 2024 Terindikasi di Selewengkan

Published

on

 1,055 X dibaca hari ini

BENGKULU TENGAH // PROVINSI BENGKULU, Netralitasnews.com – Di Duga Item DD Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah tahap 1 2024 terindikasi di selewengkan oknum kepala desa, Jum’at, ( 13/09/04).

A. BERDASARKAN OBSERVASI :

Penggunaan Dana Desa Karang Tengah tidak dikelola secara transparan oleh oknum pemerintah desa beserta jajarannya, bahkan di duga kuat ada terjadi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berikut beberapa kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD tahun anggaran 2024 tahap 1 yang beberapa itemnya terindikasi di selewengkan oknum :

Realisasi Penyaluran Rp. 180.657.000 Tanggal Diterima 02-APR-24 Realisasi Penyaluran
Rp 162.881.600 Tanggal Diterima 02-APR-24 Rincian Penerimaan Keadaan Mendesak (BLT bulan 1-7)
Rp 79.800.000.

(1). Penyusunan dokumen keuangan Rp. 10.338.000.

(2). Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler, Musyawarah desa lainnya Rp. 6.608.000

(3). Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Penyusunan laporan Kepala Desa) Rp. 1.248.000.

(4). Bantuan kerawanan sosial) Rp. 2.500.000

(5). Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp. 7.900.000

(6). Operasional Pemerintah Desa (Honorarium PKPKD dan PPKD dan operator siskeudes) Rp. 19.670.000

(7). Pengadaan Laptop printer, dan infokus Rp. 45.500.000

(8). Profil kependudukan dan potensi desa) (Profil Desa) Rp. 2.405.000

(9). Penyusunan dokumen RKPDes) Rp. 2.139.000.

(10). Sosialisasi kepada Masyara kat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (Penyuluhan hukum) Rp. 8.898.600

(11). Pembinaan Lembaga Adat Terselenggaranya Pembinaan Lembaga Adat (Insentif ketua adat) Rp. 900.000

(12). Insentif ketua karang taruna Rp. 900.000

(13). Insentif LPM, KTD dan KPMD Rp. 3.600.000

(14). Insentif ketua PKK dan barang diberikan pada masyarakat) Rp. 7.350.000

(15). Penyelenggaraan Festival / lomba kepemudaan dan olahraga tingkat Desa (HUT RI) Rp 6.300.000

(16). Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (publikasi Desa) Rp. 21.250.000

(17). Pengadaan matrial pembangunan jalan) Rp. 10.575.000

(18). Insentif guru Ngaji dan guru PAUD) Rp. 4.800.000

(19). Penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan, kelas Ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu) Rp. 9.660.000

(20). Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Kebun Jagung) Rp. 84.537.000

B. HIPOTESIS

Oknum kepala Desa Karang Tengah di duga kuat telah dengan secara sengaja melakukan praktek / penyalahgunaan APBN DD 2024 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah.

C. INDIKASI PELANGGARAN ;

– Di duga telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).

– Diduga Telah Melanggar Amanat Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,

– Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023.

– Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.

Dilain sisi, Ketua Umum DPP – LII Melalui Ahwandi , ” jika oknum di duga telah dengan secara sengaja melakukan praktek KKN sejak dirinya menjabat hingga saat ini maka dapat kita tindak lanjuti ke aparat penegak hukum maupun aparat penuntut hukum yang berwenang. berdasarkan bukti- bukti pemula yang ada pada management DPP – LII. Karena KKN  merupakan perbuatan kejahatan yang luar biasa,  ” Tegasnya mengakhiri.

Kepala Desa Karang Tengah Sahrun  belum menjawab konfirmasi wartawan. demi kepercayaan masyarakat kepada pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila adanya jawaban dari yang bersangkutan maka berita ini dapat di perbarui. (@TIM/RED – Lintang Keadilan Netralitasnews).

REDAKSI

Continue Reading

Bengkulu Tengah

Siswa/i SMPN 2 Benteng Raih Berbagai Prestasi

Published

on

 960 X dibaca hari ini

BENGKULU TENGAH, Netralitasnews.com – Sekolah menengah pertama Negeri (SMPN) 2 Bengkulu tengah, raih berbagai prestasi.

Surpriyanto Kepala SMPN 2, pada tahun ini pelajar SMPN 2 ini raih berbagai prestasi ” jelas Surpriyanto di ruang kerjanya, jum’at, (13/09/04).

Prestasi yang di raih ialah juara III (tiga) Tari, Jura 1 (satu) baca puisi, juara III (tiga) Cerdas cermat belajar, ” imbuhnya

Moment ini dilaksanakan dalam rangka hari ulang tahun ( HUT ) Bengkulu tengah (Benteng) bulan juli kemarin, ” Tambahnya lagi

Alhamdulillah SMPN ini dapat meraih berbagai prestasi, sehingga dapat membawa nama harum sekolah khususnya, Kabupaten Benteng pada umumnya, ” ucapnya mengakhiri. (@Ahwan).

Continue Reading

Bengkulu Tengah

Titik Nol Pembangunan di Desa Suka Rami Sukses

Published

on

 1,063 X dibaca hari ini

BENGKULU TENGAH // PROVINSI BENGKULU, Netralitasnews.com – Titik Nol pembangunan gorong – gorong, plat duiker, dan jalan rabat beton usaha tani desa suka rami berlangsung sukses, Jum’at, ( 13/09/04). 10 : 30 WIB.

Kegiatan titik nol pembangunan  ini berlokasi di dusun 1 (satu) Desa Suka Rami.

Pada kesempatan ini di hadiri oleh Pemerintah Kecamatan Taba Penanjung, Kapolsek Taba Pananjung Resort Bengkulu Tengah, Ketua BPD Suka Rami, dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Suka Rami, ” Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan sesuai dengan pengajuan masyarakat sebelumnya, dan sesuai dengan Musyawarah desa (MUSDES), ” Terang Syarifudin

Bangunan ini berlokasi di dusun 1 ( satu ) Desa suka Rami. di bangunnnya gorong – gorong, plat duiker dan jalan usaha tani ini guna untuk memperlancar akses masyarakat dari desa ke lahan pertanian dan sebaliknya, dari lahan kembali ke desa, ” Tambahnya

Kami selaku Kepala Desa Suka rami berharap dengan memghimbau kepada masyarakat agar sama – menjaga dan merawatnya, ” imbuhnya lagi

Kami ucapkan terimakasih kepada perum komunikasi pimpinan kecamatan (Porkopimcam) Taba Penanjung yang mana telah hadir pada dua kegiatan hari ini

Kami sampaikan juga ucapan terimakasih kepada panitia penyelengggara, elemen masyarakat yang mana telah membantu serta mensukseskan acara pada hari ini, ” Ucapnya mengakhiri

Kegiatan titik nol sejak dilaksanakan hingga selesai berlangsung sukses tanpa adanya hambatan apapun. (@Tim/Red. YU/HD/AH). 

REDAKSI

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!