HUKUM
Diduga ada Proyek Iblis di Desa Sido Makmur
![](https://www.netralitasnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG_20221212_181149.jpg)
1,939 X dibaca hari ini
LAHAT I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Di duga ada proyek iblis di wilayah kecamatan Kikim Barat, tepatnya di desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Pasalnya, Proyek bangunan jalan ini tidak terdapat papan informasi proyek, dan pada fisik bangunan tampak hanya sedikit batu split.
Hal ini di ketahui dari pantauan TIM – Khusus DPP Lembaga Informasi Indepeden di lapangan Kemarin.
Dengan tidak dipasangnya papan informasi proyek sangat terkesan pembodohan kepada masyarakat desa Sido Makmur.
Hal ini di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik
Tak hanya itu, dengan sedikitnya batu split sudah barang tentu kualitas, kuantitas bangunan sangat di ragukan yang pada endingnya berakibat timbulnya kerugian keuangan negara.
Hal ini di duga kuat telah melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pberantasan tindak pidana Korupsi.
Tim Khusus Lembaga Informasi Independen sebagai kontrol sosial sungguh sangat menyayangkan hal ini dapat terjadi.
Demi tidak di ketahui sumber dana dari mana, demi meraup keuntungan pribadi yang cukup besar mengkibatkan kurangnya kualitas bangunan maka dengan segala cara oknum cukong-cukong koruptor rela melakukan apa saja, sungguh miris memang.
Lantas siapakah yang bertanggung jawab, apa yang akan terjadi pada Negeri ini Jika para pengawas baik Internal pemerintah maupun non internal hanya berpeluk tangan saja dimensi 4D (Datang, Duduk, Diam, Duit).
Pastinya dengan proyek yang seperti akan tetap terus dipantau oleh DPP Lembaga Informasi Independen bersama awak media ini hingga selesai.
Sementara itu, warga masyarakat sekitar tidak mengetahui sumber dana proyek ini dari mana.
” Iyaa, kami tidak tahu sumber dana Proyek ini, ” ujar Inisial “L”
Sementara Terpisah, Kepala Desa Sido Makmur Ahmadi membenarkan ada proyek Cor beton jalan lingkar di desanya. Namun tidak tahu sumber dananya.
” Benar ada proyek di desa ini, proyek Cor beton jalan lingkar desa. Namun saya tidak tahu sumber dananya. Karena tidak ada Asalamualaikum kepada saya. ” Tutupnya. (Tim-Red).
![](https://www.netralitasnews.com/wp-content/uploads/2021/10/WhatsApp-Image-2021-10-27-at-12.55.51.jpeg)
Empat Lawang
Masyarakat Paiker Minta Polres Hentikan Aktifitas Galian C di Duga Ilegal
![](https://www.netralitasnews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG_20241128_125419.jpg)
3,677 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga galian C ilegal, di Desa Muara Aman, Kecamatan Pasemah Air Keruh (PAIKER), Kabupaten Empat Lawang, masyarakat meminta Polres Empat Lawang turun gunung. Kamis, (28/11/24). 12:30. WIB.
Adapun Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong / ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang kian meraja lela di wilayah hukum Polres Empat Lawang. pasalnya masih maraknya galian galian C yang beropoerasi/ tidak berijin.
Galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam terkhusus di Wilayah Desa Muara Aman.
Diduga keras melakukan penambangan galian C tanpa izin dengan menggunakan alat berat berupa Excavator.
Hal ini tentu perbuatan melawan hukum, oknum yang tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima akibat dari aktivitas ini.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada alat berat yang sedang beraktifitas penambangan, dengan adanya alat berat yang sedang beroperasi yang beroperasi sekitar satu minggu, ” terang sumber.
Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum Polres Empat Lawang agar segera mengambil tindakan dengan cara menutup serta menghentikan aktifitas tambang galian C yang di duga ilegal ini.
“ Kami minta Polres Empat Lawang dapat turun ke lokasi kegiatan tambang tersebut, apabila benar tidak berijin pagar dapat dihentilan segala aktifitas Galian C dan ditutup, ” Pinta masyarakat.
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas – jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang galian C ilegal tersebut.
Pemerintah kecamatan pasemah Air Keruh Zaili Husin” , Maaf dinda, saya beluum tahu kalau disitu ada galian C. Nanti saya cek ke lokasi, terimakasih, ” Jawabnya.
ILEGAL MINING tersebut jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sumsel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktifitas.
Selanjutnya bagi pengurusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KHUP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun 6 (enam) bulan penjara / sesuai amananat UU No. 22 tahun 2009
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Muara Aman belum berhasil di konfirmasi. demi kepercayaan masyarakat berita ini ditayangkan. (@TIM/Red).
Empat Lawang
Kuasa Hukum IWO I Kirim Somasi Kepada Oknum TNI AD
![](https://www.netralitasnews.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG_20231229_205806.jpg)
1,529 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kuasa Hukum ikatan wartawan online Indonesia (IWO – I) DPD Kabupaten Empat Lawang Herman Hamzah, S.H., M.H kirim somasi kepada Oktum TNI yang sebelumnya telah mengancam akan membantai dab membunuh wartawan pasca berita Indikasi penyelewengan Dana Desa Padang Gelai, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Minggu, (03/11/24).
Adapun somasi yang dikirimkannya sebagai berikut ;
Selamat Malam Bapak Kopda Arjun Suwandar.
Rujukan :
1. Rekaman percakapan melalui telepon seluler antara Bapak Sulman ( Jurnalis ) dan Sdr. Kopda Arjun S. ( oknum TNI )
Dasar Hukum :
1. Kitab undang-undang Hukum Pidana.
2. Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Saya Advokat Herman Hamzah, S.H.M.H Kuasa Hukum dari Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI Kabupaten Empat Lawang ).
Terkait adanya dugaan pengancaman terhadap rekan kami melalui sambungan telp antara Rekan kami Bapak Sulman dengan saudara yang ingin MEMBUNUH DAN MEMBANTAI.!!!
Saya sebagai Kuasa Hukum mengingatkan kepada saudara agar mencabut kalimat tersebut dan meminta maaf kepada rekan kami. mengingat pemberitaan yang dibuat oleh rekan kami terkait Penggunaan Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang Tahun Anggaran 2023-2024 yang notabene adalah hal yang wajar dan sah-sah saja sebagai sosial kontrol oleh masyarakat, lembaga, wartawan ataupun NGO lainnya.
Keberadaan Jurnalis diatur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak dibenarkan pada saat jurnalis meliput mengolah data dan membuat berita di intervensi oleh siapapun baik itu berupa pelarangan dan penekanan, jika ada pihak yang dirugikan atas pemberitaan tidak berimbang silahkan menggunakan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana aturan yang tertuang di UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 5 ayat 2 dan 3.
Bukan justru mengancam atau mengeluarkan kata-kata kasar dan membatasi hak-hak kemerdekaan sebagai jurnalis.
Kami beri waktu 1×24 sejak somasi / peringatan via WhatApps ini kami sampaikan. apabila saudara tidak mengindahkan nya atau acuh tak acuh maka sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum.
Membuat laporan disetiap tingkatan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan dasar Pengancaman sebagaimana diatur di dalam Pasal 335 KUHPidana. dan Melaporkan ke POM TNI AD sebagaimana yurisdiksi nya.
Demikianlah somasi/ peringatan ini kami sampaikan atas perhatian nya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum IWOI Empat Lawang
T.T.D
HERMAN HAMZAH, S.H.,M.H.
Empat Lawang
Diduga Tidak Memiliki IPAL, L I I Minta Komisi III DPRD Tinjau Klinik Syafa Medika
![](https://www.netralitasnews.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG_20241026_045559.jpg)
1,660 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Lembaga Informasi Independen minta komisi III dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang untuk meninjau langsung klinik Syafa Medika. Pasalnya, di duga keras klinik tersebut tidak memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL). Sabtu, (26/10/24).
Ketua Umum Lembaga Informasi Independen yang didampingi sekretarisnya, ” Kami minta kepada komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang untuk dapat turun ke lapangan guna meninjau langsung IPAL klinik Syafa Medika di Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo, ” Pinta Likwanyu.
Secara administrasi kami membuat surat tertulis tujuan ke Ketua DPRD Empat Lawang melalui Ketua Komisi III, tembusan Bupati Empat Lawang dan berbagai pihak terkait, seperti Dinas PUPR bidang Tata Ruang, DLHD, DPTSP, Dinas Kesehatan, ” Jelasnya.
Secara Hukum kami akan melayangkan surat pengaduan Resmi ke Kapolres Empat Lawang melalui Pidsus, ” tambahnya.
Di jelaskannya lagi, Beberapa ancaman tindak pidana lingkungan hidup sebagai berikut :
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 untuk perbuatan yang mengakibatkan pencema ran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 untuk perbuatan yang mengakibatkan orang mati atau luka berat
Pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
Pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00
Selain itu, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan demo besar – besaran, mengingat dampak dari perihal ini cukup serius. karena oknum pemilik syafa medika diduga keras telah dengan secara sengaja melanggar peraturan serta juknis yang telah di tentukan oleh pihak Pemerintah. yang pada akhirnya akibat dari hal tersebut dapat terjadi hal – hal yang tidak diinginkan yakni warga masyarakat sekitar klinik dapat cidera, keracunan, bahkan mengakibatkan kematian, ” jelasnya.
Adapun sanksi bagi klinik yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah bisa berupa denda, pencabutan izin, atau tindakan hukum lainnya, ” Tegasnya mengakhiri.
Untuk diketahui ;
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah limbah agar lingkungan aman dari bahan berbahaya beracun (B3).
MEKANISME KERJA IPAL
Pengumpulan dan pengolahan awal tahap ini disebut pre-treatment, di mana air limbah dikumpulkan dan diolah dari sumbernya, prosesnya meliputi penyaringan, pengendapan, dan penghilangan bahan padat dan minyak.
PENGOLAHAN PRIMER
Tahap ini bertujuan untuk meng hilangkan bahan organik seperti lemak, minyak, dan protein.
PENGOLAHAN SEKUNDER
tahap ini digunakan untuk menghilangkan bahan organik yang tersisa setelah pengolahan primer.
PENGOLAHAN TERSIER
Berfungsi untuk membunuh organisme biologis yang bisa menimbulkan penyakit, seperti bakteri, desinfeksi terakhir dalam proses IPAL, di mana bakteri dan virus yang masih ada dalam air limbah dibunuh.
LANDASAN DASAR TENTANG IPAL KLINIK
1). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2). Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. (@Putry).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg