Connect with us

Empat Lawang

Diduga Item DD Pajar Bakti 2023 Terindikasi di Selewengkan

Published

on

 1,171 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG,  Netralitasnews.com Diduga Item DD Pajar Bakti, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2023 terindikasi diselewengkan oknum penjabat Kepala Desa.

Pada tahun 2024 Desa Pajar Bakti satu-satunya desa di Kecamatan Tebing Tinggi nendapat Insentif Desa sebesar Rp. 120.000.000,- dan masyarakat Desa pajar Bakti minta Pj Kades di Audit.

A. BERDASARKAN OBSERVASI :

Penggunaan Dana Desa Pajar Bakti  tidak dikelola secara transparan oleh oknum pemerintah desa, bahkan di duga kuat adanya terjadi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berikut beberapa kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD tahun anggaran 2023 tahap 1, II, dan III yang beberapa itemnya terindikasi di selewengkan oknum :

TAHAP 1 ; Realisasi Penyaluran Rp 26.100.000 Tanggal Diterima 24-MAR-23 Realisasi Penyaluran Rp 26.100.000

Tanggal Diterima 14-JUN-23 Realisasi Penyaluran Rp 26.100.000 Tanggal Diterima 23-AUG-23 Realisasi Penyaluran Rp 26.100.000 Tanggal Diterima 22-NOV-23 Realisasi Penyaluran Rp 217.747.500 Tanggal Diterima 21-MAR-23

Kegiatan PAUD dan TPA Rp 40.560.000, Posyandu Makanan Tambahan Rp 26.460.000, Media Informasi Desa Rp 5.205.000, Profil kependudukan dan potensi desa) (Pendataan SDGS dan IDM) Rp 27.594.000, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya koordinasi pemerintah) Rp 3.300.000, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional 3) Rp 7.274.750, Jumlah Peserta Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/ Peternakan (Budidaya ikan lele kolam terpal) Rp 106.550.000, BLT DD BULAN 1-3 Rp 26.100.000, BLT D DBULAN 4-6 Rp 26.100.000, BLT 7/9 thn 2023) Rp 26.100.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD 10-12) Rp 26.100.000

TAHAP 2 ; Realisasi Penyaluran Rp 217.747.500 Tanggal Diterima 21-JUN-23

Pengadaan sarana PAUD/TK.APE dan sarana TPA) Rp 37.325.000, Pengadaan buku bacaan) Rp 10.656.000, Penyelenggaraan Posyan du, Penyelenggaraan rembuk stunting) Rp 2.394.000, Pembangunan jalan usaha tani 400 M) Rp 106.967.500, Musyawarah desa RKPDes Rp 11.159.000, Biaya koordinasi pemerintah desa Rp 7.200.000, Dukungan penyelenggaraan dan penanggula ngan kerawanan sosial Rp 2.000.000, Pelatihan perlindungan masyarakat melalui agen pemulihan desa bersinar) Rp 7.700.000, Pelatihan relawan pemadam kebakaran Rp 7.200.000, Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (Sosialisasi perlindungan kepada masyarakat dibidang hukum) Rp 5.725.000.

TAHAP 3 ; Realisasi Penyaluran Rp 185.930.000 Tanggal Diterima 20-SEP-23

Pengadaan alat pemadam kebakaran) Rp 20.211.000, Penyelengaraan dan penanggulangan kerawa nan sosial) Rp 2.000.000, Penyelenggaraan PAUD) Rp 24.865.000, Penyelenggara an posyandu Rp 46.721.450

Pelatihan Peningkatan TTPS Desa Rp 5.775.000, Pelatihan penurunan stunting Rp 5.775.000, Informasi Desa Rp 500.000, Pembangunan jalan usaha tani Rp 46.917.500, pembangunan plat deucker) Rp 10.466.000, Pembangunan draise/ siring) Rp 17.273.800, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pelatihan SOTK) Rp 7.950.000, pelatihan pengelolan bumdes) Rp 5.700.000, Operasional tenaga keamanan desa) Rp 12.000.000.

Ditambah lagi pada tahun 2024 ini Desa Pajar Bakti Mendapatkan dana Insentif Desa  Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta Rupiah).

B. HIPOTESIS

Oknum penjabat kepala Desa pajar Bakti di duga kuat telah dengan secara sengaja melakukan praktek/penyalahgunaan APBN DD 2023 yang berpotensi kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah.

C. INDIKASI PELANGGARAN ;

– Di duga telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).

– Diduga Telah Melanggar Amanat Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,

– Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023.

– Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Sementara terpisah, salah seorang Masyarakat desa Pajar Bakti yang jati dirinya tidak di sebutkan meminta kepada Penjabat Bupati Empat Lawang melalui Inspektorat untuk dapat menindak lanjuti indikaasi penyelewengan ini dengan cara melakukan Audit Investigasi langsung kelapangan baik secara Fisik maupun secara administrasi. apabila benar adanya indikasi kecurangan manipulasi data pelaporan maka dengan ini masyarakat meminta kepada Pj. Bupati Empat Lawang melalui Pihak Inspektorat untuk dapat minindak sesuai Prosedur.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat. Kepala Desa Pajar Bakti masih dalam Upaya Konfirmasi. (@Tim/Red).  

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

PJ. Bupati Empat Lawang Kunjungi Rumah Korban Penculikan Anak

Published

on

 166 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Fauzan Khoiri Penjabat Bupati Empat Lawang, melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban seorang anak berusia 4 (Empat) tahun yang menjadi korban penculikan dan penyanderaan oleh seorang pria bersenjata tajam di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling. Senin, (09/12/24).

Dalam kunjungannya, Fauzan Khoiri menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap korban dan keluarganya, serta memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang berhasil menyelamatkan anak tersebut.

Kejadian yang sempat menghebohkan masyarakat setempat ini dapat ditangani dengan baik tanpa korban jiwa, berkat aksi cepat tim Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Tebing Tinggi.

Fauzan Khoiri berharap kejadian serupa tidak terulang dan menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk menyampaikan pesan kewaspadaan kepada warganya, terutama orang tua, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika ada menemukan tanda-tanda yang mencurigakan.

Kunjungan ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan dan mendukung aparat penegak hukum menciptakan situasi kondusif di Empat Lawang.

Sebelumnya masyarakat empat lawang dihebohkan dengan kasus penyanderaan yang menimpa anak laki-laki di sebuah pondok perkebunan kopi pad Minggu siang.

Dalam rekaman berdurasi 0,13 detik tampak anggota polisi Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang melakukan negosiasi agar pelaku mau melepaskan korban.

Pada video lain yang berdurasi 5 menit 24 detik, terlihat pelaku yang menggunakan celana jeans dan baju lengan panjang mengalungkan senjata tajam di sekitar leher korban.

Insiden itu korban menjerit histeris. namun pelaku tetap tidak melepaskan korban walaupun berulang kali dibujuk anggota kepolisian untuk melepaskan korban. hingga sampai akhirnya korban berhasil diselamatkan. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diminta Kepada APH Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian

Published

on

 662 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kami, dari Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Empat Lawang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan tidak pantas yang disampaikan oleh akun TikTok @yunitasmansubroto. diminta kepada aparat penegak hukum tindak tegas pelaku ujaran kebencian. Minggu, (08/12/24).

Pernyataan tersebut, yang menyebut masyarakat Empat Lawang sebagai “biang kerok,” merupakan bentuk penghinaan yang tidak bisa kami terima, dan pernyataan tersebut merupakan sebuah ujaran kebencian.

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan dan kerukunan, kami menilai ucapan tersebut sangat melukai nama baik kabupaten kami.

Pernyataan tersebut berpotensi menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat luas, yang sama sekali tidak mencerminkan jati diri warga Empat Lawang.

Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku. Pernyataan yang merendahkan atau menghina suatu kelompok masyarakat merupakan pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum, yang harus disikapi dengan serius.

Dalam hal ini, kami meminta agar individu tersebut diberikan pembinaan yang tegas agar menyadari dampak dari ucapannya di ruang publik.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman dan peradaban.

Media sosial adalah ruang publik yang seharusnya digunakan untuk membangun komunikasi yang positif dan konstruktif, bukan sebagai alat untuk menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan.

Nama baik dan martabat Kabupaten Empat Lawang adalah tanggung jawab kita bersama.

Kami tidak akan tinggal diam jika nama kabupaten kami direndahkan tanpa dasar. Oleh karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menjaga keadilan dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Elemen Masyarakat Kabupaten Empat Lawang dengan ini menyatakan menuntut pelaku agar dapat di proses sesuai Prosedur hukum serta undang-undang yang berlaku. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Oknum Pj Kades Makarti Jaya Korupsi APBN DD

Published

on

 1,326 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Di duga oknum penjabat (PJ) Kepala desa Makarti Jaya III B, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang gelapkan beberapa item anggaran pendapatan dan belanja negara dana desa (APBN-DD) tahun anggaran 2023.

Berdasarkan laporan masyarakat Makarti Jaya bahwa ada beberapa kegiatan dana desa tahun anggaran 2023 tidak di umumkan oleh oknum penjabat Kepala Desa, tidak dikelola secara transparan, fiktif yang terindikasi korupsi.

Adapun besaran Dana yang di terima tahap 1 tahun 2023 sebagai berikut ;

– Penyelenggaraan /Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Insentif Guru Paud) Rp 4.834.000 

– Pengadaan Makanan Tambahan dan Insentif KPM serta Kader Posyandu) Rp 29.000.000 

Media Informasi desa dan Cetak Baleho APBDes dan LRA  Rp 3.288.100 

– Pembangunan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Lampu Jalan Desa) Rp 150.000.000

– Penyelenggaraan Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pendataan IDM dan SDGs Desa) Rp 9.344.000 

– Penyelenggaraan Musyawarah Desa Non Reguler (Musyawarah Rembug Stunting) Rp 5.307.000

– Pengadaan Perlengkapan Linmas dan Insentif Linmas) Rp. 10.860.200 

– BLT DANA DESA Bulan Januari s.d Maret 2023) Rp 25.200.000 

– BLT 7/9 thn 2023 Rp 25.200.000 – – BLT DD BULAN 10-12 Rp 25.200.000 

– Besaran Dana yang di terima Tahap II yang diduga beberapa itemnya digelapkan dan terindikasi korupsi sebagai berikut ;

Rp 212.633.400 Tanggal Diterima 27-JUN-23

– Operasional PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif guru paud) Rp 6.400.000 

– Kegiatan posyandu Rp 68.315.000

– Pembangunan jalan rabat beton 50 x 1,2 x 0,15) Rp 16. 342.000 

– Penyelenggaraan Kegiatan serimonial Rp 6.041.000 

– Pemberdayaan Masyarakat Penguatan ketahanan pangan tingkat desa) Rp 96.253.600 

– Pengadaan perlengkapan linmas dan insentif linmas) Rp 10.515.300 

– Sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat) Rp 5.700.000 

Berdasarkan data diatas bahwa  diduga keras telah terjadi penggelapan anggaran, teindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). sedangkan didalam pengelolaan dana desa harus disiplin anggaran yaitu dana desa harus digunakan secara hemat, terarah, dan terkendali, mengedepankan azaz transparansi, serta akuntabilitas.

Hipotesis dari terindikasinya penyalah gunaan APBN DD 2023 adalah, akibat dari KKN oknum aparatur penjabat kepala Desa Makarti Jaya yang mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta rupiah.

Indikasi Pelanggaran :

A. Diduga Telah Melanggar Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

B. Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023

C. Melanggar UU no 14 tahun 2008 yang dikumandangkan tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

D. Melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

E. Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. 

Dilain sisi, Menindak lanjuti perihal tersebut Lembaga Informasi independen resmi akan melaporkan perihal ini ke Pj. Bupati Empat Lawang melalui Inspektorat untuk di audit secara langsung baik Administrasi maupun fisik.

Selain itu, akan di laporkan ke satgas Dana Desa, serta berbagai pihak aparat penengak hukum yang berwenang. dengan tujuan agar oknum penjabat kepala desa ini dapat ditindak lanjuti.

Dengan mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, 11 kode etik jurnalistik, serta PP 43 tentang peran serta masyarakat maka penjabat Kepala Desa Makarti Jaya Sapran dikonfirmasi menjawab, ” sudahlah saya ini orang sepuluh betul, ” jawabnya.  (@TIM).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!