Kota Bengkulu
Diduga Kepala MIN 1 Kota Bengkulu Lakukan Pung-li Kepada Siswa/i

442 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Diduga Kepala MIN 1 Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu melakukan pubgutan liar (Pung-li) kepada siswa/i setiap bulan dengan alasan untuk uang kas dan uang infaq setiap hari jum’at, Selasa, (22/10/24).
Berdasarkan keterangan orang tua/wali, indikasi pungutan liar ini seperti pembayaran uang infaq senilai Rp 2.000 (dua ribu rupiah) setiap hari Jumat, uang kas Rp 5.000 (lima ribu rupiah) setiap bulan sekali / siswa/i, sedangkan MIN 1 Kota Bengkulu memiliki ± 1.300 siswa/i, ” jelasnya.
Terpisah, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas pung-li).
Adapun tugas utama satgas siber Pungli adalah melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.
Sedangkan kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pung-li sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian / lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.
Sanksi pidana Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Demi kepercayaan orang tua/wali berita ini dirilis. sementara kepala MIN 1 Kota Bengkulu belum berhasil konfirmasi, apabila adanya jawaban nantinya berita ini dapat diperbarui. (@TIM/RED).

Hukum
Komunitas Sahabat Ruang Hukum Berikan Penghargaan Kepada Anggota

1,289 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Komunitas Sahabat Ruang Hukum Berikan Penghargaan Kepada Anggota anggota yang Berperan Aktif Dalam Kegiatan Sosial Serta Kemanusiaan. Minggu, (12/02/2023).
Bayu Purnomo Saputra merupakan pengacara dan penasehat dari komunitas sahabat ruang hukum yang mana dalam hal ini memberikan apresiasi terhadap anggota komunitas sahabat ruang hukum yang berperan aktif dalam kegiatan sosial serta kemanusiaan, ini bentuk apresiasi kami dalam memberikan tanda penghargaan terhadap anggota yang aktif berkontribusi membantu kegiatan bencana dilingkungan khususnya dikota Bengkulu.
Dalam momen pemberian tanda penghargaan tersebut dilakukan di sekretariat posko pengaduan Indonesia ” Ruang Hukum Lintang Keadilan”, Saat pemberian tanda penghargaan juga dihadiri beberapa anggota lainnya.
Edi Susanto selaku ketua komunitas sahabat ruang hukum menambahkan disamping memberikan tanda penghargaan, kami juga berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan sosial lainnya, dan salah satu program yang dominan kami lakukan adalah program satu rumah satu pohon, dan kami juga akan merencanakan program lanjutan sesuai perencanaan program awal tahun komunitas sahabat ruang hukum, ” Jelasnya.
Edi susanto menambahkan, komunitas yang kami gerakan ini tak hanya program sosial saja, melainkan kami juga membuka wadah bagi masyarakat pencari keadilan untuk menjembatani persoalan- persoalan hukum yang dialami oleh masyarakat, serta membantu masyarakat dalam pendampingan hukum, bantuan hukum dan dalam bentuk persoalan lainnya.
Komunitas Sahabat Ruang Hukum merupakan wadah pengaduan serta berkontribusi dalam kegiatan sosial. karena visi dan misi kami selain berkegiatan dalam program hukum dan sosial, kami juga terus mengembangkan sayap untuk berperan aktif dalam kegiatan agama serta ekonomi kerakyatan, dan mudah mudahan komunitas Sahabat Ruang Hukum yang kami dirikan bersama ini akan lebih solid dan tangguh, sehingga lebih banyak lagi memberikan manfaat kepada masyarakat baik secara khusus maupun secara umum, ” bebernya
Pesan moral yg harus kita gaung kan terus adalah jadilah manusia bermanfaat bagi manusia lainnya, tegas Edi Susanto ketua Komunitas Sahabat Ruang Hukum. (Release/Red).
Advertorial
Daftar Harga Tayang di Media Online Netralitasnews.com

13,122 X dibaca hari ini
Banners Utama / Header
Banner berdimensi 370 x 60 pixel Format file JPG/JPEG. Harga Rp. 6.000.000,-/bulan X 12 = Rp. 72.000.000,-. Tampil di semua halaman bagian atas.
Benners Tengah
Banner berdimensi 370 x 60 pixel Format file JPG/JPEG. Harga Rp. 3.000.000,-/bulan X 12 Bulan = Rp. 36.000.000,- Tampil di semua halaman bagian tengah.
Banners Samping
Banner berdimensi 130×60 Pixel Format file JPG/JPEG Harga hanya Rp.2.500.000,-/ bulan X 12 Bulan = Rp. 30.000.000,-. Tampil di semua halaman bagian samping kanan.
Sepesial Ucapan Selamat, HUT, Advetorial, Lelang
Pemasangan iklan ucapan selamat jabatan baru, HUT intansi swasta/pemerintah tingkat pusat, Propinsi, Pemkab/Pemkot dengan format file JPG/JPEG. besar ukuran file iklan maks. 400 x 300 pixel. Harga hanya Rp. 2.000.000,-/bulan X 12 = Rp. 24.000.000,-.
Khusus Untuk Pemasangan Iklan Berita Advertorial
Seperti kegiatan organisasi, partai politik, intansi swasta maupun pemerintah, dan profil public figur dikenai biaya Rp. 3.000.000,-/bulan X 12 Bulan = Rp. 36.000.000,-.
Khusus Iklan Lelang
Tergantung nilai besarnya proyek, misalnya proyek dibawah Rp. 50 juta, harga iklan Rp. 300.000,- hingga Rp. 1.000.000,- /bulan, proyek nilainya diatas Rp. 50 juta harga iklan Rp. 2.000.000,- hingga Rp. 4.000.000,-/bulan.
Untuk kebutuhan khusus Anda dapat menghubungi contact person Wa : 082375552717 A/n. LIKWANYU (Redaksi).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg