Empat Lawang
Diduga Oknum Kades Keban Jati Terindikasi KKN

622 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, SUM-SEL, Netralitasnews.com, Diduga Kepala Desa Keban Jati Kecamatan Pasemah Air Keruh terindikasi KKN, APH diminta untuk bertindak secara tegas. karena tidak ada yang kebal hukum terhadap semua penyelenggara Negara di NKRI ini, hipotesis dari terindikasinya KKN tersebut diduga kerugian negara ratusan juta rupiah.
Adapun Indikasi yang dimaksud adalah diduga telah melakukan mark up anggaran serta tidak sesuai juklak dan juknis pengunaan anggaran APBDes tahun 2023.
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya indikasi penggelapan anggaran, adanya kegiatan/program yang tidak terelaisasi, serta adanya Pemotongan BLT DD TA 2023.
Selain itu ada indikasi lain tentang penyaluran APBN Dana Desa yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, tidak sesuai dengan administrasi baik dokumen, fisik, maupun keuangan, serta diindikasikan tidak mengedepankan azaz transparansi publik.
Adapaun hasil penelusuran berdasrkan informasi serta laporan masyarakat sebagai berikut ;
Tahap 1 Realisasi Penyaluran : Rp 24.300.000,
1). diduga terjadi penggelapan anggaran penanaman modal penyertaan modal BUMDes : Rp 47.115.000,
2). Diduga Telah melakukan pemotongan/penggelapan dana BLT DD Tahun 2023
3). Diduga tidak menyalurkan anggaran Kejadian Keadaan Mendesak (Blt bulan 10/12 thn 2023) : Rp 24.300.000
4). Diduga terjadi penggelapan anggaran kejadian Keadaan mendesak (BLT DD BULAN 7-9) : Rp 24.300.000
5). Diduga terjadi penggelapan anggaran Keadaan Mendesak (BLT DD BULAN 4-6) : Rp 24.300.000
6). Diduga terjadi penggelapan
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BULAN 1-3) : Rp 24.300.000
7). Diduga Mark Up Anggaran Operasional kesenian dan seragam : Rp 19.605.000
8). Diduga Mark Up Kegiatan linmas, operasional dan perlengkapan : Rp 24.615.000
9). Diduga mark up anggaran Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pengadaan bibit padi) Rp 14.275.000
10).Diduga mark up Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional 3) : Rp 24.769.050
11). Diduga mark up anggaran Pengadaan laptop dan printer (Kegiatan SDGS)) : Rp 20.294.000
12). Diduga mark up anggaran Pengadaan lampu jalan 8 unit) : Rp 100.100.000
Tahap 2 Realisasi Penyaluran : Rp 247.690.500
1). Diduga kuat terindikasi korupsi jalan usaha tani : Rp 173.302.950
2). Diduga Mark Up anggaran Pengadaan buku bacaann : Rp 10.056.000
3). Diduga Indikasi mark up anggaran Pelatihan bumdes : Rp 6.630.000
4). Diduga mark up anggaran Pelatihan tanggap bencana : Rp 6.452.000
5). Diduga mark up Anggaran Pelatihan perlindungan hukum apaaratur desa : Rp 6.950.000
6). Diduga telah melakukan mark Up anggaran Pelatihan linmas : Rp 6.565.000
7). Diduga mark up anggaran Pengadaan alat pemadam kebakaran : Rp 17.500.000
Tahap 3
1). Diduga terindikasi korupsi Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal) : Rp 5.000.000
2). Diduga kuat korupsi anggaran Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan saluran Drainase 0,5 x 0,4 x 200 M) : Rp 88.043.000, diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis penggunaan anggaran
3). Diduga terindikasi Korupsi anggaranPembangunan plat dueker 1,2 x 1 x 0,15 ( 5unit)) : Rp 15.794.000
4). Diduga mark up anggaran sosialisasi perlindungan sosial jaminan kesehatan) : Rp 6.790.000
5). Diduga mark up anggaran Pelatihan Kapasitas TTPS Desa : Rp 6.960.000
6). Diduga mark up Pelatihan SOTK : Rp 6.980.000
7). Diduga mark up anggaran Pelatihan agen pemulihan narkoba : Rp 6.985.000
8). Diduga mark up anggaranPelatihan pengelolaan keuangan desa : Rp 6.260.000
9). Diduga Mark Up anggaran Musyawarah Desa : Rp 5.495.000, diduga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan juklak dan juknis.
Berdasarkan data diatas bahwa diduga keras telah terjadi indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hipotesis dari terindikasinya penyalahgunaan APBN DD 2023 adalah, akibat dari terindikasi KKN oknum aparatur Pemerintah Desa Keban Jati kerugian Negara sebesar ratusan juta rupiah.
Akan hal ini tentu bertentangan dengan peraturan dan dapat disebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana berat.
Diduga Telah Melanggar Amanat Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023.
Dengan mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, 11 kode etik jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat maka Kepala Desa Keban Jati berinisial “KA” Ketika dikonfirmasi Wartawan namun hingga saat ini belum adanya Jawaban.
Demi kepercayaan msyarakat kepada Insan Pers di bumi Empat Lawang MADANI maka berita ini ditayangkan sementara adanya hak Jawab dari yang bersangkutan. apabila dikemudian hari adanya jawaban maka berita dapat diupdate kembali. (@Red).

BAWASLU
Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

553 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.
Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.
Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.
Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).
Empat Lawang
Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

880 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.
Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.
Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).
Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:
1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan
2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.
3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo
4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo
5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya
“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.
Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).
Empat Lawang
Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

2,352 X dibaca hari ini
SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah, menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).
Nomor : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi. : Biasa
Lampiran. –
Hal. : permohonan bantuan informasi
Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.
Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;
Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika sangat mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.
Dan saya juga sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain akan mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya
Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.
Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo saya simpan.
Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.
Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.
Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg