Connect with us

Rejang Lebong

Diduga Oknum TKSK Bermain Dengan Pihak Toko Di Dalam Pengelolaan Bedah Rumah

Published

on

 2,647 X dibaca hari ini

Diduga Oknum TKSK Bermain Dengan Pihak Toko Di Dalam Pengelolaan Bedah Rumah

Rejang Lebong Netralitasnews.com-Di ahir tahun 2021 Melalui dana Asfirasi M Soleh Salah satu DPR RI  Mengucurkan BSPS sebanyak 53 Titik di kabupaten Rejang Lebong dan di dalam hal ini terkadang bayak salah mengartikan, Sehingga sering terjadi penyimpangan dan  banyak oknum yang selalu memanfaatkan keadaan sehingga gelap mata di dalam pengelolaan keuangan ,dan hasil dari penelusuran team investigasi netralitasnews.com  terdapat temuan beberapa kejanggalan yang sangat menonjol di dalam pengelolaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau  Bedah rumah sehingga di duga kuat ada permainan di dalam pengelolahan BSPS dan hasil penelusuran team di lapangan masyarakat penerima BSPS ini terkesan di permainkan pasalnya nota pembelanjaan tak kunjung di tunjukan dan matrial yang di berikan di duga kuat tidak mencapai 20 juta per satu penerima BSPS, sehingga masyarakat bukan tak bersukar namun justru mengecam pengelolah BSPS.

Disaat team memintak keterangan kepada Masrakat Penerima BSPS “WS” (38) Menjelaskan” Betul saya penerima bedah rumah ini,dan bantuan itu berupa barang bukan berupa uang, setau kami nominalnya 20 juta namun kami sendiri meragukan nominal barang yang di berikan kepada kami pasalnya bangunan ini 6×6 m seluruhnya, dan jujur kami sudah mengeluarkan swadaya sebesar 14 juta lebih banggunan ini seperti bapak lihat sendiri”, Sambil dia menunjukan bentuk rumah yang di bedah.

“lanjutnya” Prasaan banyak lah kami yang ngeluarkan dari pado bantuan,, bangun 6×6 m dengan kamar 1 dan atap seng pun ada yang kurang, terpaksa kami tutup dengan senga bekas, pintu,kaca semuanya kita yang beli sendiri”, ucapnya

“Dilanjutkan denga Tukang Pembuat BSPS Jumadi (45 ) menjelaskan” Betul saya yang membuat rumah ini dari titik nol dengan ukuran 5,5 x 6,5 m”,Dengan bahan yang di antar ketempat ibu ini terdiri dari ,Semen total 40 sak, Batu pondasi 2 Engkel, pasir 3 engkel,batu Seplit 2 ton,Seng Dengan merek SwanCron 2 kodi, Besi 8 15 batang ,besi cincin 15 batang,Kawat 3 kg., paku 6 kg, paku seng 3 kotak,  batako 1500 biji,Lis plang 8 keping merek IRC,kayu 57  1 kubik, kayu 6×12 cm 15 batang ,papan cor 8 keping ,tuturnya

“lihat itu kayu di bilang 57 namun kalau di ukur kayu itu 4×6,dan itu jelas kalau predeksi kami biaya itu berkisaran menghabiskan sebesar 16.5 jt, tutup jumadi

Dari keterangan masyarakat dan hasil penelusuran di lapangan dapat di curigai bahwasan ada kejanggalan dan besar dugaan ada penyimpangan serta permainan Kordinator atau TKSK.

Di lain waktu tem mengkonfirmasi melalui via Whatsapp Kepada pihak pengelolah atau kordinato BSPS di Tempel rejo dan Desa Teladan Weni Menjelaskan” Betul dengan saya ibu weni, ada apa dan ada urusan apa dengan saya, dengan nada kurang bersahabat

Team kembali menjelaskan maksud dan tujuan”Kita mau konfirmasi Dengan ibu weni terkait BSPS betul dengan ibu Weni, dengan nada jutek ibu weni menjawab”Iya,ada urusan apa dengan saya dan apa masalah dengan BSPS, mau mencari kesalahan orang ya,cetus weni sambil mematikan telponnya,,

Team kemabali menghubunginya namun takkunjung di angkat sampai brita ini pun di rilis team belum kembali menerima jawaban dari pihak pengelolah BSPS

Dalam hal ini tim segera berkordinasi ke pihak penegak hukum untuk dapat segera di tindak lanjuti. (Team/NNC)

Advertisement

Rejang Lebong

Oknum Kades Batu Panco diduga Langgar UU Desa Untuk KKN

Published

on

 2,647 X dibaca hari ini

REJANG LEBONG I netralitasnews.com Oknum Kades Batu Panco, Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong diduga Langgar UU Desa dengan tujuan Untuk korupsi, kolusi dan nepotisme. (17/02/2023).

Dengan Meningkatnya Penghasilan Tetap (siltap) Perangkat Desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai Tupoksi, diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Meski sudah ada larangan perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun diduga aturan ini tidak berlaku bagi Pemerintah Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Faktanya masih ada Oknum Perangkat Desa menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji sebagai Honorer di BLHKP Kabupaten Rejang Lebong.

“Oknum Sekretaris desa tersebut Sudah masuk katagori UU pemberantasan tindak pidana korupsi, menerima gaji ganda yang sumbernya sama sama dari uang negara”.

Seperti tertuang Dalam UU desa bagi yang merangkap jabatan akan mengembalikan uang yang sudah di gaji oleh pemerintah selama iya bekerja.

Berkaitan dengan hal tersebut Awak media meminta kepada pihak APH Kabupaten Rejang Lebong Agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Perangkat Desa yang secara sengaja merugikan negara.

Awak media juga meminta kepada APH Rejang Lebong untuk secara bwrsama memumpas kejahatan KKN terkhusus di Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, Kepala Desa Batu Panco saat dikonfirmasi media ini , tidak menjawab Konfirmasi. (@Tim-Red).

Continue Reading

Rejang Lebong

Aktivis Pekat Bengkulu akan Laporkan Oknum Kejari Rejang Lebong ke Kejagung

Published

on

 2,869 X dibaca hari ini

REJANG LEBONG I BENGKULU, netralitasnews.com – Aktivis Pekat Bengkulu Akan Laporkan Oknum Kejari Rejang Lebong ke Kejagung. hal ini terkait Kasus Dana Hiba Pemkab Rejang Lebong kepada Pesantren Alhijaz Pada tahun anggaran 2018 yang diduga dalam pengusutannya tidak Profesional. (07/02/2023).

Sebelumya aktivis penggiat anti korupsi di Kabupaten Rejang Lebong telah melaporkan perihal ini kepada Pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada tahun 2020 lalu. ironisnya sampai saat ini kasus ini terkesan tidak ada tindak lanjut/mangkrak.

Hal ini diketahui berdasarkan  hasil konfirmasi yang dilakukan oleh awak media ini kepada Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Rejang Lebong David Jhonie, SH diruang kerjanya pada tanggal 26 januari 2023 lalu.

David mengatakan terkait dengan persoalan kasus tersebut sudah ada pengembalian uang negara dan ada bukti pengembaliannya, ” kata David.

Berdasarkan keterangan tersebut pengurus LSM Pekat Bengkulu sangat menyayangkan pengusutan kasus dana hiba oleh pihak kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

” Kami dari Aktivis Pekat Bengkulu sangat menyayangkan pengusutan dana hiba oleh pihak kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang diduga tidak beres, ” Terang Ishak Burmansyah

Sebab jika memang ada bukti pengembalian keuangan negara dari permasalahan dana hiba tersebut, lantas bagaimana prosedur pengembaliannya, terus bagaimana kasus kelanjutan pengusutan kasusnya, ” dirinya mempertanyakan.

Sebab sebelumnya sudah dilaporkan oleh LSM penggiat anti korupsi Rejang Lebong kepada pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. namun pengusutan kasusnya tidak jelas, ” tambahnya.

Dalam waktu dekat ini Aktivis Pekat akan melaporkan perihal ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. terkait laporan korupsi yang pengusutannya tidak jelas tersebut, ” Tehasnya.

Aktivis Pekat menduga keras di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong ada Markus. karena pengusutan kasus korupsi ini tidak pernah memberitahu perkembangan hasil penyelidikan perkara kepada pihak pelapor. bahkan di duga kuat apa yang dilakukan oleh oknum tersebut dalam pengusutan Dugaan kasus dana hiba fiktif ini tidak pernah ada laporan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari), ” bebernya kesal.

Jika laporan Kejaksaan Agung RI sudah siap dan siap dikirim nanti aktivis Pekat Bengkulu akan mempersiapkan aksi Damai (Demo) diKabupaten Rejang Lebong terkait adanya dugaan Markus dikejaksaan Negeri Rejang Lebong. ” Tukasnya. (Tim-Red).

Continue Reading

Rejang Lebong

Diduga Terjadi KKN di Desa Duku Ilir, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Published

on

 3,471 X dibaca hari ini

REJANG LEBONG I BENGKULU, Netralitasnews.com Diduga telah Terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di desa duku Ilir Kecamatan Curup Timur,  Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu. (22/04/2022).

Pasalnya, hal ini dapat di lihat dari anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah untuk pengerjaan jalan lapisan Penetrasi (lapen) dinilai begitu besar dan tidak sebanding dengan fisik pekerjaan yang ada di lapangan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media di lapangan, perkerjaannya bersumber dari APBN Dana Desa tahun anggaran 2021. namun kulitas dan kuantitasnya sangat diragukan, akibat diduga keras dikuranginya bahan/material.

Menurut sumber informasi yang dapat dipercaya kebenarannya, bahwa sesuai demgan RAB belanja aspal sebanyak 14 drum. namun di belanjakan cuma 8 drum. warga berharap agar perihal ini untuk dapat dilaporkan kepada pihak terkait.

Indikasi dugaan KKN sebagai berikut ; memanipulasi Data LPJ belanja aspal yang seharusnya sebanyak 14 drum. akan tetapi fakta yang di belanjakan hanya 8 Drum.

” Sesuai di RAB nya itu belanja aspal sebanyak 14 Drum. namun belanjanya hanya 8 drum saja. kami mohon pak usut tuntas dan lapor perkara ini ke Pihak terkait. ” pinta warga.

Berdasarkan analisis yuridis yang terjadi di desa ini bukan hanya perkerjaan lapisan penetrasi dan rabat beton saja yang berbau korupsi. lebih mirisnya dana BUM-Des pun masyarakat tidak tau kemana realisasinya hingga saat ini.

” Bukan bangunan lapisan penetrasi dan rabat beton saja yang fiktif bahkan dana BUM-Despun tidak tahu kemana arahnya hingga sampai saat ini, ” warga mempertanyakan.

Sejumlah sumber informasi yang dikantongi khusus infrastruktur desa duku ilir. begitu juga dengan dana BUM-Des tidak tau rimbanya.

Masyarakat duku ilir meminta kepada Bupati Rejang Lebong melalui inspektorat agar dapat mengaudit desa duku ilir. baik secara fisik maupun secara administrasi.

Warga juga minta Kepada APH agar dapat menindak lanjuti perihal ini sesuai proses hukum dan aturan perundang – undangan yang berlaku.

Jikamana ditemukan bukti bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan Negara hingga berindikasi KKN. maka agar oknum dan para pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum pidana maupun perdata.

Karena indikasi ada, ” imbuhnya, hingga berpotensi telah terjadi   suatu tindak pidana kejahatan/korupsi yang dilakukan oknum dengan secara sengaja. ” pungkas warga.

Hingga berita ini di tayangkan hak jawab, hak Klarifikasi atau sanggah dari Kepala Desa duku ilir akan di update kembali sesuai undang-undang. (Tim/Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!