Connect with us

Empat Lawang

Diduga Pemotongan BLT-DD Suka Dana Telah Merugikan Negara Rp. 32.600.000, 00 

Published

on

 4,328 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com- Bantuan langsung tunai anggaran pendapatan dan belanja Negara (BLT APBN DD) adalah bantuan bantuan berupa uang kepada keluarga yang kurang mampu di desa. bantuan ini bertujuan untuk mengurangi dampak pandemi (COVID-19).

Kendati demikian, ada saja oknum yang di duga kuat dengan beraninya melakukan pemotongan sejumlah uang BLT-DD dari keluarga penerima manfaat (KPM). seperti contoh, 163 KK. yang merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD tahap 1-III, Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)/KK dan tahap IV dan seterusnya berjumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)/KK.

Di duga kuat dipotong oleh penjaringan kepala desa desa suka dana Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Sungguh sangat di sayangkan hal ini telah terjadi. karena adanya pemotongan sejumlah Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) /KK setiap pembagian dari tahap III-VI. menurut keluarga penerima manfaat sebagai korban pemotongan BLT-DD yang merupakan sumber yang dapat di percaya kebenarannya
didampingi oleh anggota BPD berikut perangkat desa, kepada Tim Media Online Indonesia Netralitasnews.com menyebutkan,

“Bantuan BLT-DD kami dipotong Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), ini dilakukan mereka saat realisasi tahap III. kami menerima sejumlah Rp. 550.000,00 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas Sumber dengan nada kesal

Sementara, pada tahap-IV kembali menerima Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tak berselang lama, hanya beberapa hari kami kembali menerima tahap-V dan VI berjumlah Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah).” tandas salah seorang KPM.

Dengan demikian, jika dihitung jumlah dugaan pemotongan tersebut mulai dari tahap ke III-VI artinya sudah empat kali adanya dugaan pemotongan sebesar Rp. 50.000/KK X 4 = Rp. 200.000,00/KK X 163 KK = Rp. 32.600.000,00 (Tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).

Sementara itu, Pemerintah kecamatan Muara pinang, Sapar Dina Joly, saat di korfirmasi diruang kerjanya, “tidak mengetahui secara pasti adanya pemotongan BLT-DD Sukadana. karena, seluruh kepala desa maupun Pj. Kepala desa sudah saya himbau sebelumnya agar tidak melakukan pemotongan kepada masyarakat penerima manfaat khusus BLT.DD”, “jelasnya.

Sebelumnya, “sambung Camat, memang ada pesan Wa. bahwa desa Suka Dana realisasikan BLT-DS Tahap IV, V, dan VI. saat realisasi secara simbolis. saya tanya, ini judulnya apa, katanya realisai tahal IV, V, dan VI, ternyata yang dibagikan cuma tahap ke-IV saja

Pada hari ini sudah ada pemberitahuan pembagian tahap V dan VI. namun sayang Pj. Kepala desa ini tidak menjelaskan, sehingga terjadilah sedikit kericuhan. saya sarankan kepada kades jangan sampai ada permasalahan.

Masih menurut Sapar Dina Joly, kuncinya jangan ada pemotongan. bantuan Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) harus cukup. namun, jika diberikan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) itu namanya pemotongan. untuk lebih jelas silahkan konfirmasi langsung dengan Pj. Kepala desa. ”Pintanya.

Tak berselang lama, Pj. Kepala desa Suka dana berhasil di konfirmasi mengenai  informasi adanya dugaan pemotongan pada saat realisasi BLT-DD. dirinya membenarkan adanya pemotongan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/KK. ini kesepakatan bersama. ”Akunya. Ketika ditanya, apakah ada surat perjanjian atau kesepakatan bersama antara KPM BLT-DD kepadanya. dirinya tidak bisa menunjukkan.

Sementara Terpisah, “Rm” ketua BPD Suka Dana bersama anggota menjelaskan, “Silahkan Pj. Kepala desa bagikan bantuan warga dengan mupakat, memang sempat ada kericuhan, memang ada pengakuan bahwa BLT-DD mereka dipotong sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/KK, yang sudah empat kali di lakukan. “Pungkasnya” (Red)

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 640 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 921 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 2,393 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!