Connect with us

Empat Lawang

Dinilai Betapa Bobroknya Manajemen SDN 31 Tebing Tinggi 

Published

on

 2,001 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Dinilai betapa bobroknya manajemen SDN 31 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sabtu, (03/06/2023)

Pasalnya, sekira pukul 09.20 Wib. pewarta liputan12.com mendatangi SDN 31 Tebing Tinggi guna untuk konfirmasi tentang sejauh mana realisasi anggaran pembelanjaan dan belanja negara bantuan operasional sekolah (APBN-BOS) TW 1, 2, dan 3 tahun ajaran 2022, TW 1 (satu) tahun ajaran 2022/2023

Dengan dasar Uu nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, 11 kode etik jurnalistik, Uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, PP Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Akan tetapi sungguh disayangkan pihak sekolah terkesan tidak menghiraukan kedatangan pewarta dan seakan menghindar dari media liputan12.com.

Menurut pewarta berinisial “S”, sekira 09.20 Wib. dirinya menanyakan keberadaan kepala SDN 31 Tebing Tinggi, apabila ada maka di awali dengan silaturahmi lalu konfirmasi tentang kemana saja realisasinya kucuran dana APBN BOS. salah seorang guru menjawab, ” tidak ada”, di chat melalui pesan WhatsApp pun tidak dibalas” , ” Terang “S” menirukan jawaban guru di SDN tersebut di grup WhatsApp IWO I DPD Empat Lawang.

Seusai berucap demikian, guru tersebut berlalu pergi meninggalkan kantor, seraya memanggil peserta Didik untuk menutup pintu kantor, ” Imbuh “S”.  

Menurut “S”, padahal sudah jelas setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, Dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Setelah berita ini di tayangkan maka akan mengadakan aksi demo di depan dinas pendidikan, riset dan teknologi Kabupaten Empat Lawang, dengan tujuan menuntut oknum kepala SDN 31, serta oknum guru untuk dapat ditindak tegas atas dasar ;

1. Diduga menghambat terhadap tugas Wartawan liputan12.com
2. Diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/ASN
3. Melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Diduga melanggar Uu No. 31 tahun 1999 jounto Uu No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi (TIPIKOR).

Hingga berita ini ditayangkan kepala SDN 31 Tebing Tinggi masih dalam upaya Konfirmasi.

Sementara Kepala dinas pendidikan, kebudayaan riset, dan teknologi Drs. Jhoen Hery kuga belum nerhasil Konfirmasi. Ketua Komisi III DPRD Empat Lawang, Darli, SH, MH akan di konfirmasi pada hari senin 5 Juni 2023. 

Apabila ada jawaban, tanggapan, sanggahan, klarifasi, atau sanksi yang akan di berikan dari pihak dinas tersebut kepada oknum, begitupun juga tanggapan dari ketua  Komisi III DPRD Empat Lawang maka berita dapat di Update Kembali sesuai dengan standar operasional Prosedur (SOP). (@Tim-Redaksi/MNNC).

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 175 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Empat Lawang

Ini Daftar Pemilih yang Berhak Gunakan Hak Suara pada PSU Pilkada Empat Lawang

Published

on

 917 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memastikan hanya pemilih tertentu yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, didampingi Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Riantra Jaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2025, khususnya poin 5.

“PSU dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ungkap Eskan.

Dengan demikian, berikut kategori pemilih yang sah menggunakan hak suaranya di TPS yang menggelar PSU:

– Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang melaksanakan PSU.

– Pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pada 27 November 2024.

– Pemilih tambahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan pada tanggal yang sama.

Namun demikian, warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih setelah 27 November 2024, meski telah memiliki KTP elektronik atau biodata penduduk, tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU kali ini.

“Hal ini juga berlaku bagi warga yang baru menikah dan baru memiliki KTP setelah Pilkada 27 November lalu. mereka tidak bisa ikut memilih dalam PSU,” tegas Riantrajaya.

KPU memastikan petugas di lapangan, melalui KPPS, akan memverifikasi data pemilih berdasarkan DPT yang telah diberikan.

Warga juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

Adapun Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan keabsahan pelaksanaan (PSU) demi terciptanya PILKADA yang adil dan demokratis di Kabupaten Empat Lawang. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

JM-FA’I Realisasikan Perbaikan Drainase untuk Swasembada Pangan di Empat Lawang

Published

on

 644 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com –  Calon nomor urut 2 dalam Pilkada Empat Lawang, Dr. Joncik Muhammad (JM) dan Arifa’i (FA’I), mengambil langkah konkret dengan memperbaiki drainase ratusan hektar persawahan.

Bertempat di Dusun Pulau Tengah, Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh, Rabu, (09/04/2025) 08 : 15 WIB. 

Setelah diadakan gotong royong ini pastinya  langsung dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi masalah saluran air tersumbat dan rawan banjir.

Dukungan alat berat dari tim JM-FA’I mempercepat proses perbaikan, mengembalikan fungsi irigasi yang vital bagi pertanian di kawasan Pasemah Air Keruh, yang mana merupakan sentra penghasil padi terbesar di Kabupaten Empat Lawang.

Masyarakat Pasemah Air Keruh mengapresiasi inisiatif ini, menyebutnya sebagai upaya nyata mewujudkan ketahanan pangan.

“Saluran air kami sudah lama tertutup, sering banjir dan mengganggu produksi padi, ” ungkap Warga

Dengan perbaikan ini, kami berharap areal persawahan kembali subur dan produktif, ” terang salah seorang petani.

Sementara, JM-FA’I menegaskan komitmennya mendorong swasembada pangan jika terpilih nanti sebagai Bupati Empat Lawang. 

“Ini bukti kerja nyata, bukan sekadar janji. Drainase yang baik adalah fondasi pertanian kuat,”* tegas Joncik.

Kegiatan gotong royong sejak di slenggarakan hingga selesai berjalan kondusif. (@Red). 

#JMFA’IPeduliPangan
#EmpatLawangMadani. 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!