Connect with us

Seluma

DPC SPRI Kabupaten Seluma Gelar Audiensi Bersama Dinas Kominfotik

Published

on

 465 X dibaca hari ini

SELUMA, Netralitasnews.com – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu melakukan audiensi dan silaturrahmi bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Seluma Jum’at, (13/10/2023).

Bertempat di kantor Kominfotik Kabupaten Seluma.

Dalam kesempatannya, Ketua DPC SPRI Kabupaten Seluma Ilham Hafdin Haryadi atau yang akrab dipanggil Mas Am didampingi oleh Sekretaris DPD SPRI Provinsi Bengkulu Anjang Sumitro, Wakil sekretaris DPD SPRI Provinsi Bengkulu M. Vikriawan, S.H, serta rekan-rekan dari DPC SPRI Kabupaten Seluma.

Mas Am menyampaikan maksud dan tujuan DPC SPRI Kabupaten Seluma datang melakukan audiensi yakni untuk menyampaikan bahwa bagaimana caranya pemerintah daerah dapat mensejahterakan kemerdekaan pers ataupun wartawan khusunya yang ada di Kabupaten Seluma nantinya.

“Saya mewakili rekan-rekan DPC SPRI Kabupaten Seluma mengucapkan terimakasih banyak kepada Dinas Kominfotik yang telah memberikan waktu kepada kami dengan harapan silaturrahmi ini tetap terjaga dan tidak hanya sebatas hari ini saja, dan kami meminta maaf jika ada salah ucapan maupun perbuatan,” ungkapnya.

Mas Am menambahkan, bahwa selain maksud dan tujuannya bersilaturrahmi ke Dinas Kominfotik, media yang tergabung dalam DPC SPRI Kabupaten Seluma bisa menjalin kerjasama dan bersinergisitas dalam publikasi secara propesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik jurnalist dan Undang-undang pers yang menjadi acuan untuk rekan-rekan wartawan dilapangan khususnya yang tergabung di DPC SPRI Kabupaten Seluma.

“Semoga dengan adanya kunjungan seperti ini bisa menimbulkan ide-ide dan nuansa baru untuk kemajuan pers/media serta dapat bersinergi dan berkreatifitas tidak hanya dengan Dinas Kominfo melainkan dengan instansi-instansi yang ada di Kabupaten Seluma serta komponen masyarakat khususnya untuk menyajikan suatu pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan apa yang ada dilapangan,” imbuhnya.

Diwaktu yang sama, Kadis Kominfotik Kabupaten Seluma Nurul Iksan, SE, MM menyambut baik atas kedatangan DPC SPRI untuk melakukan audiensi dengan maksud dan tujuan bersilaturrahmi. Ia menyatakan, terimakasih kepada rekan-rekan organisasi SPRI dalam rangka membawa salah satu pilar yakni pilar keempat setelah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

“Secara pribadi saya mewakili teman-teman di Kominfotik Seluma mengucapkan terimakasih atas kedatangan rekan-rekan SPRI dan saya meminta maaf atas setiap kekurangan sambutan yang telah kami berikan dan secara pribadi saya tidak merasa keberatan sedikitpun atas usulan yang rekan-rekan sekalian berikan sepanjang itu tidak menyalahi aturan,” terangnya.

“Kami dari Dinas Kominfotik berharap agar DPC SPRI yang merupakan organisasi wartawan bisa terus memberi warna baru terhadap setiap karya Jurnalist serta dapat bersinergi baik dengan pemerintah daerah dan menghasilkan SDM wartawan yang kompeten dibidangnya,” ujarnya.

(@Rls/Redaksi Globaltodai.id).

Advertisement

Seluma

Kepala Desa Talang Tinggi Terindikasi Gelapkan APBN DD 2024 Tahap 1

Published

on

 863 X dibaca hari ini

SELUMA, Netralitasnews.com Kepala Desa Talang Tinggi Kecamatan Seluma Barat di duga gelapkan APBN D D Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 , masyarakat minta A P H untuk menindak lanjuti permasalahan ini, Jum’at (5 – 7 – 2024).

Berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat setempat, penyelenggaraan Dana Desa di desa nya dimelola tidak secsra transparan, bahkan di duga banyak terjadi praktik KKN yang di lakukan Kepala Desa hingga terjadinya timbul kerugian Negara ratusan juta rupiah. 

Berikut nama nama kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD 2024 Tahap 1 yang beberapa item nya terindikasi di selewengkan;

Realisasi Penyaluran Rp 236.150.400 Tanggal Diterima 26-MAR-24 Realisasi Penyaluran Rp 142.220.800 Tanggal Diterima 26-MAR-24

Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (pengadaan ayam KUB 6-9 ons) Rp 82.800.000

Pelatihan/Penyuluhan Pem berdayaan Perempuan Jumlah Frekwensi Pelatihan / Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (sosialisasi dan pembinaan dari tim penggerak PKK dan penguatan keterampilan perempuan dan anak) Rp 12.700.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (sosialisasi penyuluhan hukum dan bimtek bina desa) Rp 11.000.000

Penyelenggaraan Pemerin tahan Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya koordinasi pemerintah desa, dukungan pencegahan dan penanggulangan kerawa nan sosial dan kegiatan seremonial desa) Rp 5.750.000

Pelaksanaan Pemba ngunan Desa Penye lenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terseleng garanya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (kegiatan posyandu) Rp 21.025.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa) Terselengga ranya Operasional Perpustakaan/Taman Baca an/ Sanggar Belajar Lainnya (Terlaksananya pengelolaan perpustakaan desa) Rp 2.500.000

Rhabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (rabat beton jalan lingkungan dusun 3) Rp 56.091.500

Operasional PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ / Madrasah Non-Formal Milik Desa (bantuan insintif guru paud, guru ngaji dan pengurus keagamaan) Rp 24.025.000

Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar sarana Sanggar Seni dan Belajar Lainnya (terlaksananya belajar seni sarapal anam dan belajar tari adat) Rp 6.300.000

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (pembangunan sumur bor)
Rp 109.384.000

Penyelenggaraan Infor masi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)

Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (pengadaan media informasi desa dan pendataan SDGS) Rp 300.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (penyaluran BLT-DD bulan Januari Sampai dengan bulan Juni) Rp 39.600.000

Dari laporan tersebut di atas besar kemungkinan terjadi penyelewengan di beberapa item penggunaan anggaran Dana Desa,

Indikasi pelanggaran Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU-KIP), Di duga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan unsurnya.

Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022,

Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023,

Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

HIPOTESIS
Akibat dari KKN oknum Kepala Desa Talang Tinggi yang di duga kuat secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah

Akan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan dan dapat di sebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.

Sementara itu, kepala desa Talang Tinggi masih dalam upaya konfirmasi.

Demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila ada hak jawab maka berita ini akan di update kembali. 

Kepada pihak aparat penegak hukum kejaksaan Negeri Seluma kiranya dapat menindak lanjuti perihal ini dengan melakukan penyelidikan.   

Jikalau setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana yang berat maka agar proses hukum dapat di tingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat di tindak tegas sesuai SOP. (@Red). 

Continue Reading

Pemerintah Desa

Kepala Desa Talang Sali Terindikasi Korupsi APBN DD 2023

Published

on

 1,248 X dibaca hari ini

SELUMA, Netralitasnews.com – Kepala Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur di duga korupsi APBN DD tahun anggaran 2023, masyarakat minta A P H untuk menindak lanjuti permasalahan ini, Rabu, (3 – 7 – 2024)

Menurut informasi dari beberapa masyarakat setempat, penyelengga raan Dana Desa di desa nya tidak transparan, bahkan di duga banyak terjadi praktik KKN yang di lakukan Kepala Desa

Berikut nama nama kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD Tahap 1, 2 dan 3 yang beberapa item nya terindikasi di selewengkan;

TAHAP 1
Realisasi Penyaluran Rp 42.300.000 Tanggal Diterima 14-APR-23
Realisasi Penyaluran Rp 42.300.000 Tanggal Diterima 26-APR-23 Realisasi Penyaluran
Rp 42.300.000 Tanggal Diterima 05-JUL-23
Realisasi Penyaluran Rp 353.787.900 Tanggal Diterima 14-APR-23 Rincian Penerimaan
Nama Realisasi Pelaksanaan Pemba ngunan Desa Penyelenggaraan Opera sional PAUD/TK/TPA / TKA/TPQ/Madrasah Non – Formal milik Desa (Penyelenggaran PAUD s/d Tahap 3) Rp 6.492.500

Pengembangan dan Pembinaan sanggar seni s/d Tahap 3 Rp 2.939.000

Penyelengga raan Posyandu (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 33.021.500

Pembangunan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) (Adanya Tembok Penahan Tanah lapangan Bola s/d Tahap 1) Rp 185.257.000

Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga s/d Tahap 2 Rp 103.880.000

Penyelenggaraan Infor masi Publik Desa (Baliho /Spanduk Transparasi Desa s/d Tahap 3 Rp 11.650.000

Penyaluran BLT – DD bulan ke-1 s/d bulan ke-3 Rp 42.300.000

Penyaluran BLT DD Bulan 4 s/d Bulan 6 Tahap 1 Rp 42.300.000

Penyaluran BLT DD Bulan Ke 7 s/d Bulan Ke 9 Rp 42.300.000
Penyaluran BLT DD Bulan Ke 10 Rp 14.100.000 Penyaluran BLT – DD bulan ke – 11 s/d bulan ke – 12 Rp 28.200.000

TAHAP 2
Realisasi Penyaluran
Rp 353.787.900 Tanggal Diterima 15-JUN-23 Rincian Penerimaan
Nama Realisasi Pelaksanaan Pemba ngunan Desa Penyelenggaraan Posyan du (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 69.801.500 Penyuluhan dan Pelatihan dampak Stunting tahap 2 Rp 4.165.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga s/d Tahap 2 Rp 143.928.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Adanya sumur bor Milik Desa tahap 2) Rp 157.882.200

Penyelenggaraan Pemerin tahan Desa Operasional Pemerintahan Desa dan serimonial Desa tahap 3 Rp 8.100.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pengadaan Kolam Terpal dan Pengadaan Bibit & Pakan lele tahap 2)
Rp 84.745.600

TAHAP 3
Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Penyeleng garaan Operasional PAUD/TK/TPA / TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaran PAUD s/d Tahap 3) Rp 19.248.000

Dukungan Penyelengga raan PAUD non Milik Desa (sarana PAUD) Rp 7.720.000
Pengembangan dan Pembinaan sanggar seni s/d Tahap 3) Rp 12.324.250

Penyelenggaraan Posyan du (Makanan tambahan posyandu s/d Tahap 3) Rp 101.564.500

Pengadaan alat posyandu
Rp 7.290.000

Penyelenggaraan Infor masi Publik Desa (Baliho /Spanduk Transparasi Desa s/d Tahap 3) Rp 12.500.000
Pembukaan jalan dan plat deker Rp 215.120.400 Penyelenggaraan Pemerin tahan Desa (Operasional Pemerintahan Desa dan serimonial Desa tahap 3)
Rp 18.750.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pelatihan BPD) Rp 5.175.000 Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan modal desa) Rp 10.000.000

Dari laporan tersebut di atas besar kemungkinan terjadi penyelewengan di beberapa item penggunaan anggaran Dana Desa,

Indikasi pelanggaran Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU-KIP).

Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022,

Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023

Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

ANALISIS YURIDIS
Akibat dari KKN oknum Kepala Desa Talang Sali yang di duga kuat secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah

Akan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan dan dapat di sebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.

Kepala desa Talang Sali masih dalam upaya konfirmasi, demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila ada hak jawab maka berita ini akan di update kembali

Jikalau setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana yang berat maka agar proses hukum dapat di tingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini. (@Ahwandi/Red).

REDAKSI

Continue Reading

Seluma

Masyarakat Pinta APH Audit Kades Talang Perapat, Terkait Korupsi APBN DD 2023

Published

on

 924 X dibaca hari ini

SELUMA, Netralitasnews.com – Di duga Kepala Desa Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat terindikasi korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023, masyarakat minta APH untuk menindak lanjuti permasalahan ini, Selasa +2 – 7 – 2024)

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyelenggaraan dana desa yang tidak transparan, bahkan di duga banyak terjadi praktik KKN yang di lakukan Kepala Desa

Berikut nama nama kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD Tahap 1, 2 dan 3 yang beberapa item nya di selewengkan;

TAHAP 1
Realisasi Penyaluran Rp 21.600.000 Tanggal Diterima 14-MAR-23

Realisasi Penyaluran Rp 21.600.000 Tanggal Diterima 10-APR-23

Realisasi Penyaluran Rp 21.600.000 Tanggal Diterima 05-JUL-23

Realisasi Penyaluran Rp 252.789.300 Tanggal Diterima 14-MAR-23
Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Penyelengaraan kegiatan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal dan keagaman desa s/d tahap 3
Rp 13.200.000

Penyelegaraan kegiatan posyandu Desa s/d Tahap 3
Rp 5.220.000 Penyelegaraan infomasi Pablik Desa Pembuatan Baleho s/d Tahap 3 Rp 1.000.000

Pembangunan plat deker 1 unit s/d tahap 1 Rp 37.130.000 Kegiatan ceremonial karang taruna dalam rangka HUT RI ke 78
Rp 6.200.000

Pemberdayaan Masyarakat (Peningkatan Produksi peternakan ketahan pangan budidaya bebek s/d tahap1) Rp 168.526.200

Pengikatan Kapasitas Perangkat Desa s/d Tahap 3
Rp 6.345.000

Penyaluran BLT DD Bulan ke 1 s.d. Bulan ke 3 Rp 21.600.000

Penyaluran BLT DD Bulan 4 s/d Tahap 1 Rp 7.200.000 Penyaluran BLT-DD bulan ke-5 s/d bulan ke-6 Rp 14.400.000

Pembayaran BLT DD Bulan ke 7 dan ke 8 Rp 14.400.000
Penyaluran BLT-DD bulan ke-9 Rp 7.200.000

Penyaluran BLT-DD bulan ke-10 s/d bulan ke-12 Rp 21.600.000.

TAHAP 2
Realisasi Penyaluran Rp 252.789.300 Tanggal Diterima 10-MAY-23

Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Operasional PAUD/TK/TPA /TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelegaraan kegiatan paud dan keagaman desa s/d tahap 3) Rp 34.974.000

Penyelegaraan kegiatan posyandu Desa s/d Tahap 3
Rp 30.570.000

Penyelegaraan infomasi Pablik Desa Pembuatan Baleho, dll s/d Tahap 3 Rp 1.700.000

Pembuatan jalan baru perluasan desa tahap 3 Rp 132.295.000

Pembuatan jalan rabat beton tahap 3 Rp 77.429.000

Pembiayaan penyertaan modal ke BUMDESMA Seluma Barat Rp 10.000.000

TAHAP 3
Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Operasional PAUD/TK/TPA /TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelegaraan kegiatan paud dan keagaman desa s/d tahap 3) Rp 68.663.000

Kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dan kenakalan remaja Rp 7.193.800

Kegiatan pemeliharaan gedung paud Rp 36.612.000

Penyelegaraan kegiatan posyandu Desa, makanan tambahan, kelas ibu hamil, lansia, insentif kader posyandu s/d Tahap 3 Rp 55.269.800

Kegiatan pemeliharaan gedung polindes Rp 16.127.000

Penyelegaran infomasi Pablik Desa Pembuatan Baleho s/d Tahap 3 Rp 2.200.000

Pembuatan jalan baru perluasan desa tahap 3 Rp 205.818.000

Pembuatan jalan rabat beton tahap 3 Rp 110.189.000

Pembuatan Siring Pasang tahap 3 Rp 29.422.000 Pembangunan Sumur Bor Rp 109.220.000 Kegiatan ceremonial karang taruna dalam rangka HUT RI ke 78
Rp 19.625.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa s/d Tahap 3) Rp 12.975.000 kegiatan PKK untuk pembuatan kue Rp 11.568.000

Dari laporan tersebut di atas besar kemungkinan terjadi penyelewengan di beberapa item penggunaan anggaran Dana Desa,

Indikasi pelanggaran Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU-KIP),

Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022,

Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023,

Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

HIPOTESIS
Akibat dari KKN oknum Kepala Desa Talang Perapat yang di duga kuat secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN DD 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah

Akan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan dan dapat di sebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.

Kepala desa Talang Perapat masih dalam upaya konfirmasi, demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila ada hak jawab maka berita ini akan di update kembali

Jikalau setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana yang berat maka agar proses hukum dapat di tingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini. (@AH/Red). 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!