Connect with us

Bengkulu Tengah

DPP Lembaga Informasi Independen Akan Laporkan Oknum Kades Karang Tinggi

Published

on

 510 X dibaca hari ini

BENGKULU TENGAH, Netralitasnews.com DPP Lembaga Informasi Independen Akan Laporkan Oknum Kades Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi ke Polda Bengkulu, Sabtu (06/07/2024).

Pasalnya, diduga Kepala Desa Karang Tinggi selewengkan APBN DD tahun anggaran 2023. yang tidak di kelola secara transparan, dan di indikasikan banyak terjadi praktik KKN yang berakibat merugikan keuangan negara tatusan juta rupiah.

Berikut nama nama kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN D D 2023 yang beberapa item nya terindikasi di selewengkan oknum Kades ;

Realisasi Penyaluran Rp 208.227.900 Tanggal Diterima 13-APR-23

– Pembangunan JUT Rp 153.590.000
– Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Tw.2)Rp 43.200.000
– Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT bulan 7, 8 dan 9) Rp 43.200.000
– Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT bulan 10, 11 dan 12) Rp 43.200.000

Berdasarkan data di atas, diduga keras telah terjadi penyelewengan dengan secara terstruktur, sitematis, dan masif.

INDIKASI PELANGGARAN

– Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
– Di duga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan unsurnya.
– Di duga telah melanggar amanat Pasal 14 Ayat 7 Undang – Undang No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022.
– Di duga telah melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023,
– Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

ANALISIS YURIDIS
Diduga Akibat dari KKN oknum Kepala Desa Karang Tinggi yang di duga kuat telah dengan secara sengaja melakukan penyalahgunaan/penyelewengan APBN DD tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah.
yang mana perbuatan tersebut telah melanggar hukum yang merupakan tindak pidana.

Akan hal ini Insan Pers tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, mentaati UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 KEJ., serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.

Sementara terpisah, Kepala desa Karang Tinggi belum berhasil di konfirmasi. demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta maka berita ini di tayangkan.

Dilain sisi, Ketua Umum DPP Lembaga Informasi Independen melalui divisi Humas Ahwandi, menegaskan.

” Iyaa benar, sekarang sedang tahan full baket data, Penelusuran lapangan melakukan cek fisik di beberapa titik, serta melengkapi pernyataan dari masyarakat Desa Karang Tinggi”

Setelah data lengkap hal ini kami bawa ke Ditreskrumsus Polda Bengkulu secara lisan dan tertulis, ” Ucap Ahwandi.

Setelah dilaporkan nanti, kami akan kawal terus seperti perkembangannya. dan kami meminta kepada pihak Peyidik polda Bengkulu agar dapat lebih profesional didalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat, ” pintanya

Kepada pihak penyidik setelah melakukan penyelidikan kemudian ditemukan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana maka agar proses hukum dapat di tingkatkan ke penyidikan. ” pungkas nya. (@Tim/Red).

REDAKSI

Bengkulu Tengah

Di Duga Item DD Karang Tengah 2024 Terindikasi di Selewengkan

Published

on

 1,061 X dibaca hari ini

BENGKULU TENGAH // PROVINSI BENGKULU, Netralitasnews.com – Di Duga Item DD Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah tahap 1 2024 terindikasi di selewengkan oknum kepala desa, Jum’at, ( 13/09/04).

A. BERDASARKAN OBSERVASI :

Penggunaan Dana Desa Karang Tengah tidak dikelola secara transparan oleh oknum pemerintah desa beserta jajarannya, bahkan di duga kuat ada terjadi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berikut beberapa kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN DD tahun anggaran 2024 tahap 1 yang beberapa itemnya terindikasi di selewengkan oknum :

Realisasi Penyaluran Rp. 180.657.000 Tanggal Diterima 02-APR-24 Realisasi Penyaluran
Rp 162.881.600 Tanggal Diterima 02-APR-24 Rincian Penerimaan Keadaan Mendesak (BLT bulan 1-7)
Rp 79.800.000.

(1). Penyusunan dokumen keuangan Rp. 10.338.000.

(2). Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler, Musyawarah desa lainnya Rp. 6.608.000

(3). Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Penyusunan laporan Kepala Desa) Rp. 1.248.000.

(4). Bantuan kerawanan sosial) Rp. 2.500.000

(5). Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp. 7.900.000

(6). Operasional Pemerintah Desa (Honorarium PKPKD dan PPKD dan operator siskeudes) Rp. 19.670.000

(7). Pengadaan Laptop printer, dan infokus Rp. 45.500.000

(8). Profil kependudukan dan potensi desa) (Profil Desa) Rp. 2.405.000

(9). Penyusunan dokumen RKPDes) Rp. 2.139.000.

(10). Sosialisasi kepada Masyara kat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (Penyuluhan hukum) Rp. 8.898.600

(11). Pembinaan Lembaga Adat Terselenggaranya Pembinaan Lembaga Adat (Insentif ketua adat) Rp. 900.000

(12). Insentif ketua karang taruna Rp. 900.000

(13). Insentif LPM, KTD dan KPMD Rp. 3.600.000

(14). Insentif ketua PKK dan barang diberikan pada masyarakat) Rp. 7.350.000

(15). Penyelenggaraan Festival / lomba kepemudaan dan olahraga tingkat Desa (HUT RI) Rp 6.300.000

(16). Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (publikasi Desa) Rp. 21.250.000

(17). Pengadaan matrial pembangunan jalan) Rp. 10.575.000

(18). Insentif guru Ngaji dan guru PAUD) Rp. 4.800.000

(19). Penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan, kelas Ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu) Rp. 9.660.000

(20). Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Kebun Jagung) Rp. 84.537.000

B. HIPOTESIS

Oknum kepala Desa Karang Tengah di duga kuat telah dengan secara sengaja melakukan praktek / penyalahgunaan APBN DD 2024 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah.

C. INDIKASI PELANGGARAN ;

– Di duga telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).

– Diduga Telah Melanggar Amanat Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,

– Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023.

– Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.

Dilain sisi, Ketua Umum DPP – LII Melalui Ahwandi , ” jika oknum di duga telah dengan secara sengaja melakukan praktek KKN sejak dirinya menjabat hingga saat ini maka dapat kita tindak lanjuti ke aparat penegak hukum maupun aparat penuntut hukum yang berwenang. berdasarkan bukti- bukti pemula yang ada pada management DPP – LII. Karena KKN  merupakan perbuatan kejahatan yang luar biasa,  ” Tegasnya mengakhiri.

Kepala Desa Karang Tengah Sahrun  belum menjawab konfirmasi wartawan. demi kepercayaan masyarakat kepada pewarta maka berita ini di tayangkan, apabila adanya jawaban dari yang bersangkutan maka berita ini dapat di perbarui. (@TIM/RED – Lintang Keadilan Netralitasnews).

REDAKSI

Continue Reading

Bengkulu Tengah

Siswa/i SMPN 2 Benteng Raih Berbagai Prestasi

Published

on

 966 X dibaca hari ini

BENGKULU TENGAH, Netralitasnews.com – Sekolah menengah pertama Negeri (SMPN) 2 Bengkulu tengah, raih berbagai prestasi.

Surpriyanto Kepala SMPN 2, pada tahun ini pelajar SMPN 2 ini raih berbagai prestasi ” jelas Surpriyanto di ruang kerjanya, jum’at, (13/09/04).

Prestasi yang di raih ialah juara III (tiga) Tari, Jura 1 (satu) baca puisi, juara III (tiga) Cerdas cermat belajar, ” imbuhnya

Moment ini dilaksanakan dalam rangka hari ulang tahun ( HUT ) Bengkulu tengah (Benteng) bulan juli kemarin, ” Tambahnya lagi

Alhamdulillah SMPN ini dapat meraih berbagai prestasi, sehingga dapat membawa nama harum sekolah khususnya, Kabupaten Benteng pada umumnya, ” ucapnya mengakhiri. (@Ahwan).

Continue Reading

Bengkulu Tengah

Titik Nol Pembangunan di Desa Suka Rami Sukses

Published

on

 1,066 X dibaca hari ini

BENGKULU TENGAH // PROVINSI BENGKULU, Netralitasnews.com – Titik Nol pembangunan gorong – gorong, plat duiker, dan jalan rabat beton usaha tani desa suka rami berlangsung sukses, Jum’at, ( 13/09/04). 10 : 30 WIB.

Kegiatan titik nol pembangunan  ini berlokasi di dusun 1 (satu) Desa Suka Rami.

Pada kesempatan ini di hadiri oleh Pemerintah Kecamatan Taba Penanjung, Kapolsek Taba Pananjung Resort Bengkulu Tengah, Ketua BPD Suka Rami, dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Suka Rami, ” Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan sesuai dengan pengajuan masyarakat sebelumnya, dan sesuai dengan Musyawarah desa (MUSDES), ” Terang Syarifudin

Bangunan ini berlokasi di dusun 1 ( satu ) Desa suka Rami. di bangunnnya gorong – gorong, plat duiker dan jalan usaha tani ini guna untuk memperlancar akses masyarakat dari desa ke lahan pertanian dan sebaliknya, dari lahan kembali ke desa, ” Tambahnya

Kami selaku Kepala Desa Suka rami berharap dengan memghimbau kepada masyarakat agar sama – menjaga dan merawatnya, ” imbuhnya lagi

Kami ucapkan terimakasih kepada perum komunikasi pimpinan kecamatan (Porkopimcam) Taba Penanjung yang mana telah hadir pada dua kegiatan hari ini

Kami sampaikan juga ucapan terimakasih kepada panitia penyelengggara, elemen masyarakat yang mana telah membantu serta mensukseskan acara pada hari ini, ” Ucapnya mengakhiri

Kegiatan titik nol sejak dilaksanakan hingga selesai berlangsung sukses tanpa adanya hambatan apapun. (@Tim/Red. YU/HD/AH). 

REDAKSI

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!