Connect with us

Bengkulu

Dugaan Pung-li Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, DPP LII akan Lapor ke Mabes Polri

Published

on

 2,574 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Dugaan Pungutan liar Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, dewan pimpinan pusat kembang informasi independen (DPP –  LII) akan lapor ke Mabes Polri, Senin (30/09/24). 

Berikut kronologi indikasi pungutan liar (Pung-li) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu tersebut ;

Sebelumnya, kepala dinas Pendidikan memanggil kepala SMP N dengan tujuan minta dibantu membeli baju kaos pasangan calon (Paslon) Gubernur Bengkulu Helmi-Mian sebanyak 1.500 Pcs / SMP N, dengan harga 1 pcs Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah), ” Terang sumber yang jati dirinya tidak di sebutkan (KEJ).

Mendapati informasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu sudah di datangi pada tanggal, 17 september guna untuk konfirmasi sejauh mana kebenaran informasi yang sampai ke meja redaksi. namun kepala dinas sedang dinas luar (DL), kemudian di datangi kembali pada tanggal, 25 september. namun kepala dinas pendidikan bersama kepala bidang   Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Dikbud sedang rapat di luar kantor, tetap tidak bertemu.

Maka demi kepercayaan masyarakat kepada pewarta akhirnya berita ditayangkan sementara adanya jawaban dari kepala dinas pendidikan tersebut. apabila setelah mendapat jawaban nanti maka berita  dapat di perbarui.

Setelah itu, diminta kepada kepala bidang Deni Apriansyah agar dapat mengirimkan nomor telephone atau kontak WhatsApp  kepala dinas pendidikan. namun tidak di berikannya, terakhir diminta  mengirimkan berita yang telah tayang kepada kepala dinas pendidikan agar bisa mendapatkan jawaban yang merupakan hak Jawab dari sang kepala dinas pendidikan. setelah kepala bidang di konfirmasi WhatsApp apa tanggapan kepala dinas ? dirinya menjawab, ” Belum bertemu pak kadis pak. ?.

Sementara terpisah, Pada tanggal, 30 September 2024 bukannya mendapat jawaban dari kepala dinas pendidikan, malah kepala Dinas pendidikan menggelar konference Pers yang terkesan memanipulasi Publik yang mana mengatakan berita Netralitasnews.com Hoax, dan dirinya menyangkal adanya pungutan liar tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama menerangkan terkait beredarnya berita (pung-li) tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu akan menyurati dan meminta kepada Media Netralitasnews.com untuk menggunakan hak jawab  memberikan kejelasan yang telah di beritakan.

Menanggapi hal itu maka dengan ini kami telah menguraikan hal yang sebenarnya seperti yang tersebut di atas.

Jadi dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa pihak Redaksi media online netralitasnews.com tidak mendapatkan jawaban secara real, baik dari Kepala dinas Pendidikan Kota Bengkulu, kepala bidang pembinaan pendidikan dasar  (Dikdas) maupun pihak dinas Kominfo Kota Bengkulu.

Kami pihak (red) menegaskan, kalau pihak kami yang memberikan hak jawab ini sudah tentu keliru, dan tidak seperti itu standar operasional prosedurnya. justru kami yang minta hak jawab bukan kepala dinas Kominfo. kepala dinas kominfo kok bicara seperti itu, emang dasarnya apa dan dari mana, jangan pura – pura bodohla, kepala dinas KOMINFO sudah barang tentu tahu dan paham aturannya seperti apa dan bagaimana, kadis kominfo adalah  pejabat publik. 

Dalam hal kami selaku pewarta mewakili masyarakat Provinsi Bengkulu Meminta kepada Kepala kepolisian daerah Bengkulu Irjenpol. Anwar, melalui ketua saber (pung-li) yakni wakapolda Bengkulu  untuk dapat menyelidiki perihal ini, siapapun yang terlibat agar dapat diselidiki dan di periksa sesuai SOP kepolisian.

Telah di beritakan sebelumnya ;

1. Diduga oknum kadis pendidikan lakukan pung-li untuk beli seragam paslon

2. Pasca Berita dugaan pung-li dinas pendidikan panggil kep-sek SMP N

Menindak lanjuti dari pemberitaan sebelumnya Ketua Umum DPP Lembaga Informasi Independen melalui sekretaris Umum Saddam Husien, ” selain kami meminta tindak lanjut dari Saber (Pung-li) Polda Bengkulu kami juga akan membawa perihal dugaan pungutan liar (Pung-li) ini secara tertulis ke kepala kepolisian Negara Republik Indonesia,  dengan tujuan untuk dapat diselidiki, tidak ada oknum yang kebal hukum di NKRI ini. karena pungutan liar adalah kejahatan yang luar biasa, ” tegasnya.

Adapun dasar hukum laporan nanti UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terindikasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Hal ini dilakukan demi terciptanya proses transparansi publik dengan terang benderang serta akuntabilitas. yang selaras dengan amanat Undang – Undang RI nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. (@Tim-RED).

Bengkulu

Birokrasi dan Cinta, Dilema TNI yang Sulit Mendapatkan Izin Cerai

Published

on

 1,225 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Fenomena perceraian di kalangan anggota militer sering kali kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, Salah satunya adalah kesulitan mendapatkan izin dari atasan untuk perceraian. Adapun beberapa alasan yang mendasari hal ini antara lain :

▪︎ Regulasi dan Prosedur Militer, Anggota militer biasanya terikat pada prosedur yang ketat terkait dengan status perkawinan. Izin dari atasan sering diperlukan untuk memproses perceraian, yang bisa membuatnya lebih sulit.

▪︎ Stigma dan Kode Etik: Perceraian di kalangan militer dapat dianggap sebagai pelanggaran norma atau kode etik. Hal ini dapat menyebabkan tekanan sosial dan stigma bagi anggota militer yang ingin bercerai.

▪︎ Komitmen dan Loyalitas: Terdapat nilai-nilai kuat tentang komitmen dan loyalitas dalam dinas militer. Anggota militer mungkin merasa tertekan untuk mempertahankan pernikahan demi reputasi atau untuk tidak mengecewakan rekan-rekan mereka.

▪︎ Dampak pada Karier: Perceraian dapat mempengaruhi karier seorang anggota militer, termasuk peluang promosi atau penugasan. Hal ini dapat membuat individu ragu untuk mengambil langkah perceraian.

▪︎ Kondisi Emosional dan Psikologis: Stres yang disebabkan oleh tuntutan pekerjaan militer dapat memperburuk kondisi hubungan, membuat perceraian terasa lebih rumit dan menakutkan.

Karena faktor-faktor tersebut, anggota militer sering kali menghadapi tantangan tambahan ketika mempertimbangkan perceraian.

Berbagai alasan diatas, juga anggota TNI mungkin sulit untuk meminta izin bercerai kepada atasan. Dikarenakan ada norma dan tradisi yang kuat dalam militer yang menekankan stabilitas keluarga dan komitmen, Perceraian ini dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjaga keharmonisan tersebut, dan anggota TNI juga ada tekanan dari hierarki sehingga rasa malu yang mungkin dirasakan anggota TNI, Mereka mungkin khawatir tentang dampak perceraian terhadap karier dan reputasi mereka di lingkungan militer. Serta proses perizinan mungkin rumit dan memerlukan alasan yang kuat. Hal ini bisa menjadi penghalang bagi mereka yang ingin bercerai tetapi tidak ingin melalui prosedur yang panjang dan rumit.

Akhirnya, peraturan internal TNI juga bisa menjadi faktor, di mana ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum izin bercerai diberikan. Semua faktor ini berkontribusi pada kesulitan yang dihadapi anggota TNI dalam meminta izin bercerai.

Dalam konteks TNI (Tentara Nasional Indonesia), pernikahan dan perceraian dapat terjadi seperti pada masyarakat umum, meskipun ada aturan dan norma tertentu yang mengatur kehidupan prajurit seperti yang dipaparkankan diatas, Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan termasuk masalah pribadi, kesesuaian, atau tekanan yang dihadapi akibat tugas militer. Namun, prosesnya mungkin lebih ketat dan diatur oleh peraturan internal TNI untuk menjaga disiplin dan stabilitas.

Namun TNI juga dapat mengajukan perceraian dengan alasan yang tepat untuk bisa dipertimbang kan,  diantara  nya  adalah:
▪︎ Kesejahteraan Mental dan Emosional: Jika pernikahan menyebabkan stres berat atau masalah mental, perceraian bisa menjadi solusi untuk menjaga kesehatan mental.

▪︎ Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas yang seringkali menuntut mobilitas tinggi dan risiko yang besar dapat mengganggu hubungan, sehingga perceraian mungkin dianggap perlu.

▪︎ Perbedaan yang Tak Teratasi: Ketika pasangan mengalami perbedaan pandangan atau tujuan hidup yang signifikan dan tidak dapat diselesaikan, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir.

▪︎ Dukungan Keluarga: TNI seringkali memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga, dan jika pernikahan tidak mendukung itu, perceraian bisa menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak.

▪︎ Kesehatan Fisik dan Keamanan: Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau situasi berbahaya, perceraian dapat menjadi cara untuk melindungi diri dan anggota keluarga.

▪︎ Peraturan Internal dan Etika: TNI memiliki regulasi dan kode etik yang bisa mendukung keputusan perceraian dalam konteks yang tepat, termasuk untuk menjaga citra dan profesionalisme.

Setiap situasi tentunya unik dan memerlukan pertimbangan yang matang.

Penulis Adakah Praktisi Hukum Dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners
WhatsApp : 0822-8267-8118

Continue Reading

Bengkulu

Prof. Dr. H. Syaiful Anwar : Pemilukada Harus beroerintasi pada Kemaslahatan.

Published

on

 2,163 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. Syaiful Anwar. M.Pd mengatakan bahwa pemilu harus berorientasi kemaslahatan, Pemilu diniatkan seperti melaksanakan Rukun Iman, Sebut saja seperti shalat.

“Pemilu harus diniatkan seperti shalat. Diawali dengan niat suci, dilakukan dengan terus-menerus menghadirkan yang ilahi, dan diakhiri dengan hasil yang menciptakan damai bagi seluruhnya,” Menurut nya selain 4 Pilar Negara dan UU Pemilu, agama juga dapat dijadikan kompas dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik. Dalam Islam, kata dia, terdapat konsep yang bisa dijadikan model kontestasi pemilu yang damai.

Salah satu konsep tersebut adalah fastabiqul khairat yang berarti berlomba-lomba dalam kebaikan. Melalui konsep ini, masyarakat bisa merasakan proses pergantian kepemimpinan dengan aman dan damai. “Fastabiqul bukan duel yang harus mengalahkan, membuat malu, atau mematikan lawan. Istabaqa dibangun atas kesadaran ada banyak yang baik, karena itu harus dicari mana yang terbaik,” tuturnya.

Agama juga mendorong terciptanya pemimpin adil dan berintegritas, dalam bahasa Islam Pemimpin yang beriman itu adalah Siddiq, Amanah, Tabliq dan Fatonnah. Pemimpin yang mampu memimpin dengan menghadirkan rasa aman, damai dan memperjuangkan kesejahteraan. Sebab itu, Prof. Syaiful yakin pemilu damai tidak mustahil selama para pihak yang terlibat menghadirkan ajaran agama pada setiap langkahnya.

Sebagai putra Daerah Bengkulu ia pun merespon perkembangan Pemilukada di tanah Kelahiran nya yakni Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Kaur “Pada perhelatan ini, rakyat bertindak sebagai juri dalam perlombaan (musabaqah). Tentulah ada pilihan yang berbeda, sesuai dengan selera dan tingkat pemahaman terhadap calon. Perbedaan pilihan seharusnya tidak membuat yang satu membenci yang lain, semuanya hanyalah ikhtiar ijtihad,” katanya.

Lebih lanjut, Prof. Syaiful mengajak masyarakat untuk mengedepankan perdamaian di atas perbedaan politik karena kedamaian lebih penting dari kemenangan sesaat. Dia pun mengingatkan bahwa perbedaan pilihan adalah hal yang pasti dalam pemilu. Namun, perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi benih pertengkaran. “Kita harus menjadikan perbedaan kiblat pilihan sebagai ajang fastabiqul khairat (berusaha menjadi yang pertama dalam setiap kebaikan),” harapnya.

Terakhir, ia berpesan agar penyelenggara pemilu memastikan terciptanya Pemilu yang luber dan Jurdil. Juga Aparat Negara mesti netral mengedepankan suasana damai dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memancing kecurigaan. “Para Calon Pemimpin harus mengedepankan Program serta tampil sebagai sosok penuh kedamaian, karena ucapan dan perilakunya dapat menginspirasi para pendukungnya. Paslon yang Beriman yakni ucapan dan perilakunya memancing kedamaian, dialah yang memenangkan fastabiqul khairat,” tandas Prof. Syaiful Anwar. ***

Continue Reading

Bengkulu

Pasca Berita Dugaan Pungli, Dinas Pendidikan Panggil Kep-sek SMPN

Published

on

 1,548 X dibaca hari ini

BENGKULU // Netralitasnews.com – Pasca pemberitaan dugaan pungutan liar oleh oknum kepala dinas pendidikan Kota Bengkulu lakukan Pungutan liar (Pung-li)  senilai Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) / siswa/i SMP N dengan alasan untuk membeli seragam pasangan calon Gubernur Helmi-Mian, dinas Pendidikan kota Bengkulu memanggil kepala sekolah menengah pertama Negeri (SMPN).

Menurut sumber yang di dapat, kepala sekolah menengah pertama negeri dipanggil ini setelah beredarnya pemberitaan sebelumnya.

Dari informasi tersebut belum di ketahui secara pasti kepala sekolah tersebut dipanggil oleh dinas pendidikan dalam rangka apa.

Apakah terkait berita sebelumnya yang beredar dengan judul ; ” diduga oknum Kadis Pendidikan lakukan pung-li untuk beli seragam paslon” ataukah mungkin perihal lainnya terang sumber, Minggu, (29/09/04) pukul 16.00. WIB.

” Iya beberapa kepala SMP N di Kota Bengkulu dipanggil, mungkin setelah adanya pemberitaan dari media beberapa hari lalu, ” terangnya singkat.

Sementara itu, Kepala dinas pendidikan melalui kepala bidang Denny Apriyansyah ketika di konfirmasi Waaikumsalam. Maaf sy kurang tau pak?, hingga berita ini ditanyakan. (@TIM-Red-Lintang Keadilan Netralitasnews.com).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!