Connect with us

Bengkulu

Gratifikasi Antara Oknum Kades dengan Wartawan harus di Proses Sama di Muka Hukum 

Published

on

 1,413 X dibaca hari ini

BENGKULU,Netrlalitasnews.comMengamati kembali fakta kejadian perkara penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap dua orang oknum wartawan dari salah satu perusahaan pers media online yang bertugas di wilayah kabupaten Bengkulu Utara, pada Rabu 18 Januari 2023.

Rempat kejadian perkara di alun – alun Rajo paduko kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI ) Provinsi Bengkulu Aprin Askan Yanto SE.MS.i angkat bicara, meminta proses hukum di wilayah hukum Polda Bengkulu untuk benar- benar profesional dan Kredibel dalam mengungkap peristiwa OTT yang terjadi dan menimpa rekan wartawan di Bengkulu Utara.

“Ini sudah jelas-jelas boleh dikatakan memaksakan pidana terhadap wartawan tersebut. pasalnya berdasarkan bukti pengakuan percakapan yang ada, sangat kuat dugaan oknum kades dapat dijerat dengan pasal kitab undang-undang hukum pidana,” paparnya.

Adapun bukti autentik yang dimiliki beberapa rekan seprofesi, oknum wartawan yang menjadi korban tersangka OTT, berupa rekaman suara dan video yang beredar dan pengakuan langsung oknum kades yang mengatakan bahwa, wartawan ER dan WW telah meresahkan dirinya. karena geram dan kesal terus menerus akan memberitakan permasalahan desa dan dirinya, sehingga dengan sengaja membuat skenario pertemuan dengan memberi sejumlah uang agar oknum wartawan tersebut di OTT ,” Lanjutnya.

Menanggapi sekaligus mengkaji dari bukti tersebut, sangat menguatkan bahwa kejadian perkara OTT terhadap oknum wartawan yang saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Bengkulu, jelas ini diduga disebabkan ulah niat berencana untuk merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis yang bekerja sebagai pelaku kontrol sosial dengan mengola, membuat/menerbitkan pemberitaan.

“ Sesama profesi wartawan/jurnalis yang merasa senasib dan sepenanggungan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut bisa dikatagorikan delik laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, sehingga merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis yang bukan merusak harga diri perorangan. namun merusak nama baik profesi dimata masyarakat umum, kalau oknum kades merasa tidak melanggar dalam regulasi dan aturan kenapa harus takut, silahkan gunakan hak jawab saja, atau mengklarifikasi, ” Ucap Aprin.

Di tambahkan Aprin, ironisnya dalam pengakuan oknum kades gelar kejadian saat dilakukan OTT oleh aparat penegak hukum (APH) sangat jelas ada pelaku penerima dan pemberi. sudah diatur dalam ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor), pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana. Namun uniknya hingga berita ini diterbitkan dan berdasarkan informasi yang diterima awak media, yang diamankan pihak kepolisian hanya terduga pelaku penerima saja. sementara untuk terduga pelaku pemberi dan terduga pelaku pembuat skenario dalam hal ini masih dimintai keterangan.

“Padahal jelas dalam perkara kejadian OTT ini bukan hanya disebabkan ulah nakal oknum wartawan malah sebaliknya ulah nakal kejahatan yang di skenario kan oleh oknum kades yang melaporkan yang seakan dirinyalah adalh yang paling benar, ” pungkasnya.

Sementara itu, penasehat hukum media online Netralitasnews.com Bayu Purnomo Saputra,.,S.H.,C.Me.,
CNET.,CPS.,C.Ext.,C.FLS.,C.FTax.,CTA.,CTT.,CT menengaskan, Oknum kades juga dapat dijerat dengan tindak pidana Korupsi.

” iyaa oknum kepala desa dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasalnya pelaku pemberi maupun penerima Gratifikasi dapat diancam dengan hukuman pidana,” Tukasnya.

Sementara terpisah, Ketua Umum DPP Lembaga Informasi Independen mengungkapkan, siapapun oknum yang telah melakukan perbuatan melawan hukum harus di proses secara hukum. karena oknum kepala desa terkhusus di Wilayah Daerah Provinsi Bengkulu di setiap awal tahun pasti melakukan OTT terhadap wartawan, baik itu di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Tengah, dan Bengkulu utara ini, ” bebernya.

Lantas ada apa mereka oknum dengan secara sengaja meng OTT kan adalah Wartawan, sedangkan awak media merupakan bagian dari penengakan hukum, trus kenapa selama ini yang di proses hanya oknum wartawan saja, ” tanyanya.

Padahal sudah jelas-jelas imbuhnya, bahwa gratifikasi adalah perbuatan yang melanggar hukum. kami dari DPP meminta agar para penegak hukum di Daerah Bengkulu untuk dapat lebih profesional di dalam menegakkan hukum yang seadil – adilnya, jangan hanya oknum wartawan saja yang di proses secara hukum, “pintanya. (Rls/Red).

Berita ini telah tayang di Indonesiadetik.com

Advertisement

Bengkulu

BPS And Partners Laporkan Kapolres Muko-Muko ke Propam Polda 

Published

on

 2,015 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Dalam langkah yang mengejutkan dan penuh keberanian, Kantor BPS And Partners telah mengajukan laporan resmi terhadap Kapolres Muko-Muko. Laporan ini disampaikan melalui rantai pengaduan yang tidak hanya mencapai Propam Polda Bengkulu, tingkat Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, tetapi juga melibatkan Irwasda serta pihak-pihak terkait lainnya.

Bayu Purnomo Saputra, selaku Ketua TIM BPS And Partners, menegaskan bahwa pengaduan serta permohonan yang telah disampaikan belum mendapatkan respons atau tindakan secara prima. Menurutnya, langkah hukum ini merupakan upaya strategis untuk menutup celah dalam mekanisme pengawasan dan memastikan bahwa setiap laporan pengaduan mendapat penanganan yang serius serta tepat guna.

“Kami mendesak agar setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti secara menyeluruh, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pengawasan,” ujar Bayu Purnomo Saputra dengan tegas.

Untuk saat ini, substansi terkait kasus belum dapat dipublikasikan karena masih berada dalam tahap proses hukum. “Nanti, ketika sudah waktunya dan kasus telah naik ke persidangan, kami akan melakukan konfirmasi terbuka agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang transparan dan komprehensif,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas dan transparansi di sistem penegakan hukum Indonesia. Dengan melibatkan Irwasda dan instansi terkait, BPS And Partners membuka ruang evaluasi mendalam terhadap kinerja aparat, sehingga setiap keluhan masyarakat tidak hanya berakhir sebagai rangkaian administrasi, melainkan juga memicu perbaikan sistem yang nyata.

Hal ini akan terus kami pantau seiring perkembangan respons dari Propam Polda Bengkulu, Kapolri, Presiden RI, Irwasda, dan pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan bahwa aspirasi untuk keadilan dan transparansi mendapatkan perhatian yang layak serta membawa dampak positif bagi masa depan penegakan hukum di tanah air. (@Rls).

Continue Reading

Bengkulu

Birokrasi dan Cinta, Dilema TNI yang Sulit Mendapatkan Izin Cerai

Published

on

 6,182 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Fenomena perceraian di kalangan anggota militer sering kali kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, Salah satunya adalah kesulitan mendapatkan izin dari atasan untuk perceraian. Adapun beberapa alasan yang mendasari hal ini antara lain :

▪︎ Regulasi dan Prosedur Militer, Anggota militer biasanya terikat pada prosedur yang ketat terkait dengan status perkawinan. Izin dari atasan sering diperlukan untuk memproses perceraian, yang bisa membuatnya lebih sulit.

▪︎ Stigma dan Kode Etik: Perceraian di kalangan militer dapat dianggap sebagai pelanggaran norma atau kode etik. Hal ini dapat menyebabkan tekanan sosial dan stigma bagi anggota militer yang ingin bercerai.

▪︎ Komitmen dan Loyalitas: Terdapat nilai-nilai kuat tentang komitmen dan loyalitas dalam dinas militer. Anggota militer mungkin merasa tertekan untuk mempertahankan pernikahan demi reputasi atau untuk tidak mengecewakan rekan-rekan mereka.

▪︎ Dampak pada Karier: Perceraian dapat mempengaruhi karier seorang anggota militer, termasuk peluang promosi atau penugasan. Hal ini dapat membuat individu ragu untuk mengambil langkah perceraian.

▪︎ Kondisi Emosional dan Psikologis: Stres yang disebabkan oleh tuntutan pekerjaan militer dapat memperburuk kondisi hubungan, membuat perceraian terasa lebih rumit dan menakutkan.

Karena faktor-faktor tersebut, anggota militer sering kali menghadapi tantangan tambahan ketika mempertimbangkan perceraian.

Berbagai alasan diatas, juga anggota TNI mungkin sulit untuk meminta izin bercerai kepada atasan. Dikarenakan ada norma dan tradisi yang kuat dalam militer yang menekankan stabilitas keluarga dan komitmen, Perceraian ini dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjaga keharmonisan tersebut, dan anggota TNI juga ada tekanan dari hierarki sehingga rasa malu yang mungkin dirasakan anggota TNI, Mereka mungkin khawatir tentang dampak perceraian terhadap karier dan reputasi mereka di lingkungan militer. Serta proses perizinan mungkin rumit dan memerlukan alasan yang kuat. Hal ini bisa menjadi penghalang bagi mereka yang ingin bercerai tetapi tidak ingin melalui prosedur yang panjang dan rumit.

Akhirnya, peraturan internal TNI juga bisa menjadi faktor, di mana ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum izin bercerai diberikan. Semua faktor ini berkontribusi pada kesulitan yang dihadapi anggota TNI dalam meminta izin bercerai.

Dalam konteks TNI (Tentara Nasional Indonesia), pernikahan dan perceraian dapat terjadi seperti pada masyarakat umum, meskipun ada aturan dan norma tertentu yang mengatur kehidupan prajurit seperti yang dipaparkankan diatas, Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan termasuk masalah pribadi, kesesuaian, atau tekanan yang dihadapi akibat tugas militer. Namun, prosesnya mungkin lebih ketat dan diatur oleh peraturan internal TNI untuk menjaga disiplin dan stabilitas.

Namun TNI juga dapat mengajukan perceraian dengan alasan yang tepat untuk bisa dipertimbang kan,  diantara  nya  adalah:
▪︎ Kesejahteraan Mental dan Emosional: Jika pernikahan menyebabkan stres berat atau masalah mental, perceraian bisa menjadi solusi untuk menjaga kesehatan mental.

▪︎ Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas yang seringkali menuntut mobilitas tinggi dan risiko yang besar dapat mengganggu hubungan, sehingga perceraian mungkin dianggap perlu.

▪︎ Perbedaan yang Tak Teratasi: Ketika pasangan mengalami perbedaan pandangan atau tujuan hidup yang signifikan dan tidak dapat diselesaikan, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir.

▪︎ Dukungan Keluarga: TNI seringkali memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga, dan jika pernikahan tidak mendukung itu, perceraian bisa menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak.

▪︎ Kesehatan Fisik dan Keamanan: Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau situasi berbahaya, perceraian dapat menjadi cara untuk melindungi diri dan anggota keluarga.

▪︎ Peraturan Internal dan Etika: TNI memiliki regulasi dan kode etik yang bisa mendukung keputusan perceraian dalam konteks yang tepat, termasuk untuk menjaga citra dan profesionalisme.

Setiap situasi tentunya unik dan memerlukan pertimbangan yang matang.

Penulis Adakah Praktisi Hukum Dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners
WhatsApp : 0822-8267-8118

Continue Reading

Bengkulu

Prof. Dr. H. Syaiful Anwar : Pemilukada Harus beroerintasi pada Kemaslahatan.

Published

on

 7,050 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. Syaiful Anwar. M.Pd mengatakan bahwa pemilu harus berorientasi kemaslahatan, Pemilu diniatkan seperti melaksanakan Rukun Iman, Sebut saja seperti shalat.

“Pemilu harus diniatkan seperti shalat. Diawali dengan niat suci, dilakukan dengan terus-menerus menghadirkan yang ilahi, dan diakhiri dengan hasil yang menciptakan damai bagi seluruhnya,” Menurut nya selain 4 Pilar Negara dan UU Pemilu, agama juga dapat dijadikan kompas dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik. Dalam Islam, kata dia, terdapat konsep yang bisa dijadikan model kontestasi pemilu yang damai.

Salah satu konsep tersebut adalah fastabiqul khairat yang berarti berlomba-lomba dalam kebaikan. Melalui konsep ini, masyarakat bisa merasakan proses pergantian kepemimpinan dengan aman dan damai. “Fastabiqul bukan duel yang harus mengalahkan, membuat malu, atau mematikan lawan. Istabaqa dibangun atas kesadaran ada banyak yang baik, karena itu harus dicari mana yang terbaik,” tuturnya.

Agama juga mendorong terciptanya pemimpin adil dan berintegritas, dalam bahasa Islam Pemimpin yang beriman itu adalah Siddiq, Amanah, Tabliq dan Fatonnah. Pemimpin yang mampu memimpin dengan menghadirkan rasa aman, damai dan memperjuangkan kesejahteraan. Sebab itu, Prof. Syaiful yakin pemilu damai tidak mustahil selama para pihak yang terlibat menghadirkan ajaran agama pada setiap langkahnya.

Sebagai putra Daerah Bengkulu ia pun merespon perkembangan Pemilukada di tanah Kelahiran nya yakni Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Kaur “Pada perhelatan ini, rakyat bertindak sebagai juri dalam perlombaan (musabaqah). Tentulah ada pilihan yang berbeda, sesuai dengan selera dan tingkat pemahaman terhadap calon. Perbedaan pilihan seharusnya tidak membuat yang satu membenci yang lain, semuanya hanyalah ikhtiar ijtihad,” katanya.

Lebih lanjut, Prof. Syaiful mengajak masyarakat untuk mengedepankan perdamaian di atas perbedaan politik karena kedamaian lebih penting dari kemenangan sesaat. Dia pun mengingatkan bahwa perbedaan pilihan adalah hal yang pasti dalam pemilu. Namun, perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi benih pertengkaran. “Kita harus menjadikan perbedaan kiblat pilihan sebagai ajang fastabiqul khairat (berusaha menjadi yang pertama dalam setiap kebaikan),” harapnya.

Terakhir, ia berpesan agar penyelenggara pemilu memastikan terciptanya Pemilu yang luber dan Jurdil. Juga Aparat Negara mesti netral mengedepankan suasana damai dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memancing kecurigaan. “Para Calon Pemimpin harus mengedepankan Program serta tampil sebagai sosok penuh kedamaian, karena ucapan dan perilakunya dapat menginspirasi para pendukungnya. Paslon yang Beriman yakni ucapan dan perilakunya memancing kedamaian, dialah yang memenangkan fastabiqul khairat,” tandas Prof. Syaiful Anwar. ***

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!