Nasional
Herman Hamzah Dampingi Diah Atika Mencari Keadilan
435 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Perjuangan Diah Artika dan kawan-kawan melalui kuasa hukum Herman Hamzah S.H., M.H mencari keadilan terkait diberhentikannya Diah Artika Cs dari struktur Pemerintahan desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat terus berlanjut.
Diah Artika dan rekan dahulu sebagai Penggugat/pembanding kini Sebagai Termohon Kasasi melawan Wardi dahulu sebagai Tergugat Pembanding sekarang sebagai Pemohon Kasasi melalui kuasa hukumnya IMAM RUSTANDI, S.H dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum pada Advokat & Konsultan Hukum Rusdi Hartono Somad, S.H & Rekan.
Pada amarnya berbunyi MENGADILI 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WARDI tersebut: 2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Herman Hamzah S.H., M.H kuasa hukum Diah Artika dan kawan – kawan, dalam keterangan resminya, mengucapkan banyak terimakasih dan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, ia menjelaskan, pihaknya telah menerima release pemberitahuan Putusan Kasasi dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2023/PN Lahat dari Agus M. Ali Tuyono selaku Jurusita Pengadilan Negeri Lahat.
“Alhamdulillah putusannya sudah kita dapat, pada Intinya Putusan Kasasi sudah Inkrach,kami sebagai Kuasa Hukum akan segera berkoordinasi dengan Pihak PN Lahat untuk segera mengajukan Eksekusi terhadap putusan tersebut, dan selaku pemohon yakni oknum Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan ini, ”sampai Herman.
Lanjut lelaki asli suku Komering ini, ia menjelaskan bahwasanya putusan kasasi perdata berkekuatan hukum tetap, putusan kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan. Putusan kasasi bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.
“Dapat kita jelaskan bahwa Putusan kasasi merupakan pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Jika masih tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, ”tegasnya mengakhiri. (@Red.)
Empat Lawang
Hidayat Muhammad Jabat Ketua Koni Empat Lawang
2,360 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sukses digelar. terpilih secara aklamasi Hidayat Muhammad menjadi ketua KONI Kabupaten Empat Lawang, Jumat, (27/12/2024) 10.00 WIB.
Musyawarah uni dihadiri Ketua Umum KONI Sumatera Selatan yang diwakili oleh Sekretaris, Ketua Umum KONI Kabupaten Empat Lawang, Pj, Sekda, Dispora, Kemenag, OPD, Pengurus KONI Kabupaten dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini berlangsung di Aula ruang rapat MADANI milik pemerintah daerah Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan musyawarah di buka langsung secara resmi oleh Pj. Bupati Empat Lawang melalui Pj. Sekda Yulius Sugiantara.
Hidayat Muhammad Ketua KONI Kabupaten Empat Lawang yang terpilih secara aklamasi periode 2025 – 2029 menyampaikan, ” melihat kondisi KONI ke depan kita harus punya harapan besar bahwa KONI akan melakukan kegiatan lebih baik lagi sesuai dengan tema pelaksanaan musyawarah Olahraga Jabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
” Insya Allah kedepan akan lahir atlit – atlit Nasional maupun internasional yang akan mengharumkan, serta membawa bendera Kabupaten Empat Lawang di manapun dia berada, ” Jelas Hdayat akrab disapa bos kecik
” Oleh karena itu saya berharap semoga profesionalisme organisasi prestasi olahraga dapat menjadi bagian yang sangat penting untuk membesarkan nama Kabupaten Empat Lawang, ” tambahnya.
Mari kita bersama – sama mencoba sesuatu yang baru, jika kita benar – benar menjalankan tidak ada kata terlambat untuk mengurus dan menggali potensi bakat sehingga melahirkan atlit – atlit yang berprestasi diberbagai cabang olahraga, ” Ajaknya mengakhiri. (@YU-Red).
Jakarta
Ketum PPKHI Soroti Permasalahan Peradi dan Harapan Solusi Lebih Bijaksana
501 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum PPKHI Dheky Wijaya, SH.MH. dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada 8 Desember 2024, menegaskan bahwa sebagai Menteri, seharusnya yang lebih diutamakan adalah memberikan solusi nyata bagi negara, bukan sekadar mengulang hal-hal yang sudah basi. Menurutnya, masalah yang dihadapi oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) harus diatasi dengan bijak, terutama karena organisasi ini kini terpecah menjadi tiga versi yang berbeda. Ia menyarankan agar Menteri yang bersangkutan berfokus terlebih dahulu pada upaya mendamaikan Peradi, sebelum membahas isu lain yang lebih besar.
Lebih lanjut, Ketum PPKHI juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Pancasila dalam sistem hukum Indonesia. “Bicara hukum di Indonesia harus berdasarkan Pancasila, yang artinya harus adil dan bijaksana,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa seorang pemimpin seharusnya tidak hanya adil, tetapi juga bijaksana dalam mengambil keputusan. Organisasi advokat, katanya, sudah banyak yang mendukung standar profesi yang lebih baik, dan hal ini perlu disuarakan lebih luas.
Dalam kesempatan tersebut, Dheky Wijaya, SH. MH Ketum PPKHI juga mengingatkan bahwa Yusril Ihza Mahendra sebaiknya lebih memahami sejarah organisasi advokat. Ia merujuk pada pertemuan Rakernas Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan di Bali, yang berhubungan dengan SKMA No. 73 Tahun 2015. Menurutnya, perpecahan yang terjadi pada Munas Peradi di Makassar tahun 2015 menjadi salah satu faktor utama mengapa rekonsiliasi hingga saat ini belum terwujud. Dheky Wijaya bahkan mengungkapkan bahwa ia sendiri menjadi saksi perpecahan tersebut.
Selain itu, ia menambahkan bahwa meskipun ada upaya rekonsiliasi yang melibatkan berbagai pihak seperti Otto Hasibuan, Juniver, dan Luhut dengan Menteri Yossana sebelumnya, hingga kini, tidak ada kemajuan yang signifikan. “Munas bersama yang disepakati untuk menyelesaikan persoalan ini tampaknya sulit terealisasi,” katanya, menandakan bahwa masalah internal Peradi masih jauh dari selesai.
Perihal PERADi sebagai wadah tunggal organisasi advokat, sebagaimana yang dimaksud dlm UU advokat no18 tahun 2003, memberikan amanat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU advokat tsb diundangkan pada tanggal 5 April 2003 namun kenyataannya akte badan hukum pendirian berdirinya PERADi pada 5 September 2005 tentu melewati batas waktu yang diundangkan, ditambah dengan 8 organisasi yang ada di undang undang advokat tidak pernah mengakui Peradi di bawah naungan nya, ungkapnya
Ketum PPKHI Dheky Wijaya SH MH, berharap agar ke depannya, para pihak yang terlibat dalam organisasi advokat dapat lebih mendalami prinsip keadilan dan kebijaksanaan dalam penyelesaian sengketa, agar tidak hanya tercipta solusi formal, tetapi juga solusi yang adil bagi semua pihak. (@Red).
Nasional
Pilwako dan Wawako Paslon 1, Heppy – Efsi Unggul
446 X dibaca hari ini
PAGARALAM, Netralitasnews.com – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Pagar Alam no urut satu Hepy Safriani berpasangan dengan Efsi Komar Unggul, Rabu, (27/11/24).
Jauh di atas dari pasangan calon no urut 2 (dua) Alap, dan pasangan no urut 3 (tiga) Luber. pada pemilihan wali kota pagaraman dan wakil periode 2024-2029.
Keunggulan ini diketahui dari hasil Quick Count Indometrix Pilwako Pagar Alam Rabu 27 Nopember 2024 sebagai berikut :
1. Hepy Safriani – Efsi Komar Memperoleh 36.31% Suara
2. Alpian Maskoni – Alfikriansyah Memperoleh 32.51% Suara
3. Ludi Oliansyah – Bertha Edhar Memperoleh 31.18% Suara
Dari perolehan hasil hitungan Quick Count Indomatrix Tahun 2024 pada hari Rabu 27 Nopember 2024 sekira Pukul 18.20 Wib. perolehan total 64% suara masuk bahwa pasangan calon walikota dan wakil walikota Pagaralam no urut 1 (satu) Hepy-Efsi unggul Jauh dari pasangan Alap dan Luber. ***
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Opini3 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg