Connect with us

Nasional

Herman Hamzah Dampingi Diah Atika Mencari Keadilan

Published

on

 1,819 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Perjuangan Diah Artika dan kawan-kawan melalui kuasa hukum Herman Hamzah S.H., M.H mencari keadilan terkait diberhentikannya Diah Artika Cs dari struktur Pemerintahan desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat terus berlanjut.

Diah Artika dan rekan dahulu sebagai Penggugat/pembanding kini Sebagai Termohon Kasasi melawan Wardi dahulu sebagai Tergugat Pembanding sekarang sebagai Pemohon Kasasi melalui kuasa hukumnya IMAM RUSTANDI, S.H dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum pada Advokat & Konsultan Hukum Rusdi Hartono Somad, S.H & Rekan.

Pada amarnya berbunyi MENGADILI 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WARDI tersebut: 2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Herman Hamzah S.H., M.H kuasa hukum Diah Artika dan kawan – kawan, dalam keterangan resminya, mengucapkan banyak terimakasih dan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, ia menjelaskan, pihaknya telah menerima release pemberitahuan Putusan Kasasi dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2023/PN Lahat dari Agus M. Ali Tuyono selaku Jurusita Pengadilan Negeri Lahat.

“Alhamdulillah putusannya sudah kita dapat, pada Intinya Putusan Kasasi sudah Inkrach,kami sebagai Kuasa Hukum akan segera berkoordinasi dengan Pihak PN Lahat untuk segera mengajukan Eksekusi terhadap putusan tersebut, dan selaku pemohon yakni oknum Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan ini, ”sampai Herman.

Lanjut lelaki asli suku Komering ini, ia menjelaskan bahwasanya putusan kasasi perdata berkekuatan hukum tetap, putusan kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan. Putusan kasasi bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.

“Dapat kita jelaskan bahwa Putusan kasasi merupakan pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Jika masih tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, ”tegasnya mengakhiri. (@Red.)

Empat Lawang

Berikut Profil JM Calon Bupati Empat Lawang Periode 2025 – 2030

Published

on

 3,330 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com, Berikut profil Joncik Muhammad mulai dari Kehidupan Awal, Aktivisme, Karier Politik, Kehidupan Pribadi, Riwayat Pendidikan, dan Riwayat Pekerjaan.

Joncik Muhammad lahir di Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang pada tanggal 4 November 1970. lahir dari keluarga yang sederhana, dengan orang tua seorang buruh tani. kesulitan ekonomi yang dialami tidak mengurangi semangatnya untuk bersekolah.

Ia mengawali pendidikan di SD Negeri 16 Desa Sawah hingga ia mendapatkan beasiswa di kelas lima dan enam. di masa kecilnya Joncik dikenal anak yang lincah gesit dan pintar dalam berkata-kata.

PENDIDIKAN
Setelah lulus dari SD Negeri 16 Desa Sawah ia melanjutkan dengan beasiswa di SMP Negeri 1 Muara Pinang, kemudian ia bersekolah di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi yang merupakan sekolah SMA pertama yang ada di Tebing Tinggi.

meskipun bersekolah di tempat yang terpencil dan tidak banyak diminati, SMA 1 Tebing Tinggi dapat mengantarkan Joncik Muhammad lulus di Universitas Gadjah Mada yang merupakan Perguruan Tinggi yang diminati oleh banyak mahasiswa.

AKTIVISME
Joncik Muhammad diterima di Fakultas Geografi UGM, Yogyakarta. Saat mahasiswa ia aktif diberbagai organisasi baik di internal kampus maupun di eksternal kampus. Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam dan sering mengikuti kegiatan pengajian, kajian keislaman, dan kajian keilmuan umum. Di fakultas, ia diamanahkan sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas yang merupakan organisasi internal kampus. Sedangkan di organisasi eksternal kampus ia pernah diamanahkan sebagai Ketua Umum Cabang HMI Yogyakarta. Saat itulah jiwa kepemimpinannya terbentuk, dengan adanya perpaduan ini menjadi bekal utama ia dalam memimpin.

KARIR POLITIK
Joncik Muhammad mengawali karier politiknya pada pemilihan Legislatif di DPRD Kabupaten Lahat. Ia terpilih dua periode dan dipercaya sebagai Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lahat yaitu pada tahun 1999-2004 s/d 2004-2007. Setelah terjadinya pemekaran wilayah, Empat Lawang berhasil memekarkan dari Kabupaten Lahat sehingga saat pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad kembali diamanahkan sebagai wakil rakyat, ia terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2007-2009 dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2009-2014. Untuk menghilangkan rasa malu kalah dalam pemilihan bupati 2009-2014 dan 2014-2019 joncik muhammad dengan percaya diri maju ke DPRD Provinsi.

Sejak saat itu Karier Politik Joncik Muhammad semakin melonjak dengan ia terpilih sebagai Ketua Komisi II di DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2014-2018. Menjelang Pilkada, Joncik Muhammad mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan terkait pencalonannya sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan serentak tahun 2018.

Joncik Muhammad berpasangan dengan Yulius Maulana mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dengan berkoalisi bersama tujuh partai pendukungnya yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). 

Setelah deklarasi berlangsung Joncik Muhammad dan wakilnya langsung mendatangi sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

Joncik pun memenangi pemilihan Bupati Empat lawang dengan memperoleh suara sebanyak 81.396 atau 60,28 %. Ia dilantik sebagai Bupati Empat Lawang bersama dengan keenam Kepala Daerah lainnya oleh Gubernur Sumatera Selatan Ir. H. Alex Noerdin, SH pada tanggal 18 September untuk menjabat Bupati Empat Lawang periode (2018-2023).

Joncik Muhammad dan wakilnya sudah menyiapkan program 100 hari kerja yang berfokus pada bidang keamanan, pertanian dan Sumber Daya Manusia (SDM).

KEHIDUPAN PRIBADI
Joncik Muhammad memiliki seorang istri bernama Hj. Hepy Safriani yang merupakan istri pernikahan kedua yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Mereka dikarunia empat orang anak perempuan yang bernama Nabila Azzahra Putri, Nadila Azzahra Putri, Alisa Fidelia Putri, Alika Fidelia Putri.

RIWAYAT PENDIDIKAN
1). SD Negeri 16 Desa Sawah (1978-1984)
2). SMP Negeri 1 Muara Pinang (1984-1987)
3). SMA Negeri 1 Tebing Tinggi (1987-1990)
4). S1 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1995-2000)
5). S1 Universitas Palembang (UNPAL) (2006-2011)
6). S2 STIE ABI Surabaya (2000-2003)
7). S2 Universitas Muhammadiyah Palembang (2014-2017)

8). Sebelumnya Joncik Muhammad sandang gelar H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. kemudian ia berhasil meraih gelar Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. Ia menyelesaikan studi S3 nya di Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unissula Kota Semarang Jawa Tengah Januari 2023 dengan nilai 3,85 (Camlaude). (2019-2023).

RIWAYAT PEKERJAAN
Asisten Dosen Fakultas Geografi UGM (1994-1996)
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lahat (1999-2004 s/d 2004-2007)
Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang (2007-2009)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang (2009-2014)
Ketua BAPPILU DPP Partai Amanat Nasional Periode (2010-2015)
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (2014–2018)
Ketua Umum KAHMI Sumatera Selatan (2016-2021)
Bupati Empat Lawang terhitung Tanggal 18 September (2018–2023).

Kini kembali calon Bupati Empat Lawang berpasangan dengan Arifa’i, Periode (2025-2030). (@YU).

REDAKSI

Continue Reading

Bekasi

Ketum IWO Indonesia Segera Laporkan Dalang Pagar Laut Bekasi

Published

on

 1,841 X dibaca hari ini

BEKASI, Netralitasnews.com – Polemik pagar laut misterius yang berada di beberapa daerah menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan ini. Tak terkecuali dengan pagar laut misterius yang ada di Bekasi, Jawa Barat.

Menyikapi persoalan laut yang di pagar di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ini, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian SH,MH akan segera melaporkan dalang dari keberadaan pagar laut Bekasi ini.

“Pemagaran laut Bekasi tidak memenuhi peraturan yang berlaku, terutama tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Ada tiga perusahaan yang secara jelas telah diketahui, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN),” ujar Icang Rahardian kepada awak media, Selasa (11/2).

Icang memaparkan, “pagar laut dibangun PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), sekitar 3,3 km dengan luas yang ditaksir 60 hektar.
Sedangkan kedua perusahaan lainnya PT CL dab PT MAN mencapai 509 hektar. Ini jelas mengusik keadilan bagi warga sekitar terutama para nelayan,” imbuh Icang.

Menurutnya, keberadaan pagar laut bukan hanya merugikan para nelayan dalam aktifitas mencari nafkah penghasilan, pagar laut Bekasi juga merusak eko siatem biota laut yang ada di perairan tersebut. Oleh karenanya saya akan segera melaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Ketua Umum oraganisasi profesi jurnalis yang baru saja merayakan HUTnya yang ke 7 tahun.

“Patut diduga,” Icang Rahardian melanjutkan, “dari cakupan luas tersebut, terdapat tanah yang dicatut milik warga sekitar. Ini yang akan kita dorong untuk segera dilakukan penindakan hukum, dan dalang dari pemagaran laut tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Ketua Umum IWO Indonesia, Icang Rahardian SH,MH,

Dari informaai yang didapat, temuan Kementerian ATR/BPN diantaranya:

1. PT Cikarang Listrindo 78 bidang dengan luas 90,159 ha. Perusahaan ini memiliki 57 bidang dengan luas 64,0645 ha di luar garis pantai. Sementara, di dalam garis pantai 21 bidang dengan luas 26,0954 ha

2. PT Mega Agung Nusantara 268 bidang luas 419,635 ha. Perusahaan ini memiliki 211 bidang dari luar garis pantai dengan luas 346,382 ha. Sementara di dalam garis pantai 57 bidang dengan luas 73,253 ha.

3. Perorangan dengan 89 bidang tanah PTSL pada tahun 2021 yang dipindah tidak melalui prosedur pendaftaran tanah. Adapun rinciannya, luas awal sebesar 11,263 ha dan luas pindah 72,571 ha.

“Meskipun kabar terakhir, perusahaan tersebut telah melakukan pembongkaran atas kesadaran sendiri, hal itu tidak menghilangkan proses hukumnya, untuk itu kami tetap akan membuat laporan,” pungkas Icang Rahardian. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik

Published

on

 6,534 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG,  MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.

Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).

MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.

Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.

“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.

Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.

“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)  kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.                 

Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara. 

“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.

Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III,  Selasa (4/02/2025).

“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.

Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.

Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.

Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.

Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik.   (@YU-Red).         

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!