Connect with us

Internasional

Hisense Konsisten Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan UEFA Dengan Sponsori EURO 2024

Published

on

 683 X dibaca hari ini

BERLIN // JERMAN, NN.com – Perusahaan teknologi dunia Hisense resmi mengumumkan telah menandatangani kontrak sebagai sponsor global untuk pelaksanaan UEFA EURO 2024, melanjutkan sponsorship sebelumnya pada tahun 2016 dan 2020, dan termasuk sukses mensponsori Piala Dunia FIFA 2022.

Hisense juga akan mendapatkan hak sponsorship untuk kualifikasi kejuaraan Eropa UEFA pada 2023-24 & 2025-26, final Liga Negara UEFA pada tahun 2025, Kejuaraan Eropa U21 UEFA 2025, Finalissima 2024, dan Liga Champion Futsal UEFA 2026 sebagai satu kesatuan dari kesepakatan tersebut.

Pemasaran melalu olahraga (sports marketing) terus menjadi elemen kunci dalam pertumbuhan global Hisense dan pengembangan pengenalan merek di seluruh dunia. Hisense telah mendapatkan brand awareness di luar negeri hampir dua kali lipat selama lima tahun terakhir, dengan mensponsori dan berasosiasi dengan berbagai turnamen, yang berkontribusi besar terhadap peningkatan 25 poin persentase dalam brand awareness Hisense di luar negeri.

Setelah pengumuman mengenai sponsorship UEFA EURO 2024 yang akan datang, President dari Hisense Group, Fisher Yu juga berkomentar saat pertama kali berbicara di IFA 2023, “Hisense dapat terkoneksi dengan konsumen di seluruh dunia melalui sports sponsorship kami, dan ini merupakan cara yang sangat luar biasa untuk membangun kepercayaan terhadap merek Hisense.”

Fisher Yu menambahkan, “Untuk melanjutkan pengembangan merek secara mendunia, Hisense akan memberikan pengalaman menonton yang unik kepada penggemar UEFA EURO 2024 di seluruh dunia”.

Hisense dan UEFA memiliki ambisi yang sama ketika itu mengenai keberlangsungan dan dengan fokus pada ramah lingkungan. Dari TV Laser hemat energi hingga inisiatif perlindungan lingkungan global, Hisense berkomitmen untuk berinvestasi dalam inovasi dan menyediakan produk ramah lingkungan kepada konsumen untuk menjalankan hidup sehat.

Selama bertahun-tahun, Hisense terus berupaya membangun hubungan erat dengan konsumen di seluruh dunia, tanpa memandang di mana mereka tinggal atau bahasa apa yang digunakan, untuk lebih memahami dan melayani lebih banyak kebutuhan pribadi pengguna, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan pengalaman hidup sehari-hari. (@Red).

Advertisement

Infrastruktur

PPK, SATKER, Kabid O&P BBWS Sumatera VII Terancam diseret KPK

Published

on

 2,118 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Diduga rugikan Negara puluhan miliar  pejabat pembuat komitmen (PPK) SATKER, Kepala bidang Operasi & Pemeliharaan (O&P) balai besar wilayah sungai (BBWS) Sumatera Selatan terancam diseret KPK. 

Berdasarkan sumber informasi  masyarakat dilindungi, bahwa kegiatan pemeliharaan, tebas / pembersihan saluran, cat pintu air, cat bangunan, pelumasan pintu air, perbaikan saluran berbentuk fisik dikerjakan hanya 30 % saja, ” jelasnya.

Seperti contoh kegiatan tebasan saluran primer, sekunder, dan tersier hanya dikerjakan saluran primer saja, ada kegiatan yang fiktif, ” tambahnya lagi.

Selain itu, saluran primer volume panjang 40 KM. namun yang di tebas hanya 3 KM saja, hanya sedikit sekedar untuk dokumentasi pelaporan. semustinya harus dikerjakan 100%, ” ungkap sumber mengakhiri. 

Berikut beberapa titik kegiatan operasi dan pemeliharaan sumber daya air SUMATERA VIII Sumber Dana APBN 2024 wilayah Sumatera Selatan di duga keras telah dirampok oknum penyelenggara   :

Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Karang Agung Hilir Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin volume 195.21 KM Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000

Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin, Volume panjang 515.49 KM, Nilai Kontrak   Rp. 1.xxx.xxx.000

Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin volume panjang 30.80 KM Nilai Kontrak   Rp. 4.xxx.xxx.000

Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Telang I Kabupaten Banyuasin volume panjang 340,59 KM Nilai Kontrak  Rp. 4.xxx.xxx.000

Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume panjang 979.17 KM Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000

Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume Panjang 19.25 KM Nilai Kontrak   Rp. 3.xxx.xxx.000

Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Air Saleh Kabupaten Banyuasin Volume panjang 266,56 KM Nilai Kontrak Rp. 3.xxx.xxx.000

Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Delta Air Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin volume 1081.86 KM Nilai Kontrak Rp. 3.xxx.xxx.000

Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air    Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin Volume panjang    38.50 KM Nilai Kontrak   Rp. 5.xxx.xxx.000

Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air    Sugihan Kiri Kabupaten Banyuasin volume panjang 549,64 km Nilai Kontrak Rp. 5.xxx.xxx.000

Kegiatan Operasi Rutin D.I.R. Delta Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 474.24 km Nilai Kontrak Rp. 1.xxx.xxx.000

Kegiatan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air    Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 19.25 KM Nilai Kontrak  Rp. 2.xxx.xxx.000

Kegiatan Pemeliharaan Rutin Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Delta Air    Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir volume panjang 300,58 KM Nilai Kontrak  Rp. 1.xxx.xxx.000

Kegiatan Operasi Rutin Bendung D.I. Lintang Kiri; Sumatera Selatan; Kab. Empat Lawang; 1 Unit; 1 Unit Nilai Kontrak  Rp. 7x.xxx.000

Kegiatan Pemeliharaan Rutin Bendung D.I. Lintang Kiri Kabupaten Empat Lawang ; 1 Unit Nilai Kontrak Rp. 9x.xxx.000

Kegiatan Operasi Rutin Jaringan Irigasi D.I. Lintang Kiri Kabupaten Empat Lawang Volume panjang 27.09 KM Nilai Kontrak Rp. 3xx.xxx.000

Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi D.I. Lintang Kiri    Kabupaten Empat Lawang Volume panjang 27.09 KM Nilai Kontrak Rp. 4xx.xxx.000

Diduga akibat perbuatan curang yang nerupakan perbuatan melawan hukum dari oknum diatas berdasarkan rincian kerugian Negara ditaksir 15 s/d. 20 Miliar. 

Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) satker & kabid  operasi & pemeliharaan (O&P) telah dikirim surat konfirmasi oleh DPP LEMBAGA INFORMASI INDEPENDEN Dengan Nomor : 750/DPP-LII/IVL/SS/X/2024 Lamp. 1 (Satu) Berkas, Perihal KONFIRMASI DUGAAN KEGIATAN FIKTIF tanggal 22 Oktober 2024. namun sampai saat ini tidak ada balasan.

Sehingga DPP Lembaga informasi independen akan melaporkan perihal ini setelah tahun berjalan,  pada tahun 2025 mendatang ke komisi pemberantasan korupsi (KPK). tembusan Presiden dan kementerian terkait. (@TIM-RED).

Continue Reading

Internasional

Ketum IWO I Akan Gelar Aksi Atas Meninggalnya Para Jurnalis Konflik Palestina Israel

Published

on

 1,539 X dibaca hari ini

JAKARTA – INDONESIA, Netralitasnews.com Ketua Umum IWO INDONESIA Icang Rahardian mengecam keras atas, 36 jurnalis dan pekerja media dipastikan menibggal, diantaranya 31 warga Palestina, 4 warga Israel, dan 1 warga Lebanon. Selain itu, delapan jurnalis dilaporkan terluka dan sembilan lainnya hilang atau ditahan.

Berdasarkan Hukum Humaniter sebagai Perlindungan bagi Jurnalis kata ketum IWO INDONESIA pada Jumat, 4 November 2023 di Kantor DPP IWO INDONESIA Jl. Ahmad Yani No. 12 Jakarta Indonesia.

“Ketum IWO Indonesia mengatakan hukum humaniter atau dahulu disebut sebagai hukum-hukum perang (the laws of war) mengatur status dan kedudukan jurnalis selama konflik bersenjata. Jauh sebelum konvensi Palang Merah atau Konvensi Jenewa 1949 lahir, status dan kedudukan jurnalis telah diatur dalam annex dari Konvensi IV Den Haag 1907 tentang Penghormatan Hukum-hukum Perang serta Kebiasaan Perang di Darat (Respecting the Laws and Customs of War on Land) Pasal 13 yang menyatakan.

Individuals who follow an army without directly belonging to it such as newspaper correspondents and reporters, sulters and contractors, who fall into enemy’s hands and whom the latter thinks fit to detain, are entiteld to be treated as prisoners of war, provided they are in possesion of certificate from the military authorities of the army which they are accompanying.

Berangkat dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang jurnalis (dengan istilah: news paper correspondent and reporters), yang jatuh ke tangan salah satu pihak berkonflik dan ditahan maka dia diperlakukan (treated) sebagai tawanan perang. Jurnalis tersebut bukan dianggap (is) sebagai tawanan perang. Untuk memenuhi syarat diperlakukan sebagai tawanan perang, para jurnalis harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh pimpinan angkatan bersenjata yang mereka ikuti”.

Masih kata Ketua Umum IWO Indonesia Lahirnya Konvensi Jenewa 1949 yang terdiri dari empat konvensi pasca Perang Dunia Kedua tidak menghilangkan pembahasan soal status dan kedudukan jurnalis. Dalam Pasal 4 Konvensi Ketiga Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang telah ditentukan golongan-golongan yang dianggap sebagai tawanan perang, dimana jurnalis termasuk dalam golongan ke-empat. Pasal 4 bagian A (4) dimana dinyatakan:

Persons who accompany the armed forces without actually being members thereof, such as civilian members of military aircraft crews, war correspondents, supply contractors, members of labour units or of services responsible for the welfare of the armed forces, provided that they have received authorization, from the armed forces which they accompany, who shall provide them for that purpose with an identity card similar to the annexed model.’

Dalam pasal ini tidak terdapat banyak perbedaan dengan pasal 13 Konvensi IV Den Haag 1907, yaitu masih dipersyaratkan adanya kartu identitas yang dikeluarkan oleh otoritas angkatan perang. Perbedaannya, hanya pada istilah yang semula news corespondents and reporters menjadi war correspondents. Perubahan istilah ini terkait dengan kemajuan teknologi dari media pers.

Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 (1977) tentang Konflik Bersenjata Internasional secara jelas mengatur perlindungan terhadap jurnalis serta status dan kedudukannya. Pasal 79 tentang Measures of Protection of Journalist terdiri dari tiga ayat. Secara tegas dinyatakan dalam Pasal 79 (1) bahwa, Journalist engaged in a dangerous professional mission in areas of armed conflict should be considered as a civilian.

“Sehingga jelas sudah bahwa status jurnalis adalah sipil sekalipun ia seorang embedded journalist” tutup Ketua Umum IWO Indonesia Icang Rahardian, saat rapat persiapan aksi Jurnalis Peduli yang akan di gelar di Jakarta dalam waktu dekat. (@RLS-IWO I).

Continue Reading

Advertorial

Daftar Harga Tayang di Media Online Netralitasnews.com

Published

on

 13,115 X dibaca hari ini

Banners Utama / Header

Banner berdimensi 370 x 60 pixel Format file JPG/JPEG. Harga Rp. 6.000.000,-/bulan X 12 = Rp. 72.000.000,-. Tampil di semua halaman bagian atas.

Benners Tengah

Banner berdimensi 370 x 60 pixel Format file JPG/JPEG. Harga Rp. 3.000.000,-/bulan X 12 Bulan = Rp. 36.000.000,- Tampil di semua halaman bagian tengah.

Banners Samping

Banner berdimensi 130×60 Pixel Format file JPG/JPEG Harga hanya Rp.2.500.000,-/ bulan X 12 Bulan = Rp. 30.000.000,-. Tampil di semua halaman bagian samping kanan.

Sepesial Ucapan Selamat, HUT, Advetorial, Lelang

Pemasangan iklan ucapan selamat jabatan baru, HUT intansi swasta/pemerintah tingkat pusat, Propinsi, Pemkab/Pemkot dengan format file JPG/JPEG. besar ukuran file iklan maks. 400 x 300 pixel. Harga hanya Rp. 2.000.000,-/bulan X 12 = Rp. 24.000.000,-.

Khusus Untuk Pemasangan Iklan Berita Advertorial

Seperti kegiatan organisasi, partai politik, intansi swasta maupun pemerintah, dan profil public figur dikenai biaya Rp. 3.000.000,-/bulan X 12 Bulan = Rp. 36.000.000,-.

Khusus Iklan Lelang

Tergantung nilai besarnya proyek, misalnya proyek dibawah Rp. 50 juta, harga iklan Rp. 300.000,- hingga Rp. 1.000.000,- /bulan, proyek nilainya diatas Rp. 50 juta harga iklan Rp. 2.000.000,- hingga Rp. 4.000.000,-/bulan.

Untuk kebutuhan khusus Anda dapat menghubungi contact person  Wa : 082375552717  A/n. LIKWANYU (Redaksi).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!