Bengkulu
Jika Tidak Mupakat Mediasi A Juhri Ridar Terancam di Laporkan ke APH

1,078 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Jika tidak di temukan kata mupakat atau damai ketika Mediasii A Juhri Ridar Terancam di Laporkan ke APH, pasalnya oknum penjual beli tanah diduga keras telah melakukan kejahatan luar biasa terstruktur, sistematis, dan masip ( TSM ) Senin, ( 02/09/04 ).
Riska Torus Pane Menjelaskan, Pada Awal bulan 12 tahun 2021 (bulan desember tahun dua ribu dua puluh satu). adanya penawaran lahan perkarangan tanah beserta isinya dari A Juhry Ridar kepada kami”, setelah kompromi keluarga di sepakati bersedia membeli lahan Perkarangan tanah beserta isinya tersebut dengan harga Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal, 31 Desember 2021 terjadi transaksi jual beli sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). diketahui oleh ketua RT. 17 Kelurahan Kandang, Keamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. “tidak berselang lama kami minta ijin untuk membersihkan lahan tersebut lalu menimbun nya, setelah mendapat ijin kamipun membersihkan lahan sampai melakukan penimbunan, setelah kami membuat kesepakatan pelunasan pada bulan 8 (delapan) tahun 2022”.
Usai penimbunan di awal april tahun 2022 kami hentikan. karena menurut A juhry Ridar selaku pihak pertama/penjual mengatakan bahwa lahan tersebut ada yang mau membelinya. Namun setelah terhenti selama 2 (dua) bulan, tepat pada bulan juni 2022 kami melanjutkan penimbunan kembali sekaligus menimbun akses jalan baru menuju kebun tersebut hingga ke tepi sungai. dipertengahan penimbunan jalan baru A Juhry Ridar meminta uang pembayaran lagi sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) katanya untuk pembayaran PBB, dan pembuatan SKT di kantor Lurah”, ” jelas Riskawati Torus Pane menirukan perkataan A Juhry Ridar
Tidak berselang lama A Juhry Ridar meminta uang pembayaran lagi sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah)”. kami menjawab jika diselesaikan SKT dikantor Lurah kami akan setor/bayar lagi uang Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) tersebut. A Juhry Ridarpun menjawab SKT itu sudah selesai, tanyalah dengan Winda yang bekerja dikantor Kelurahan Kandang”. setelah ditanya dengan staf Lurah Kandang, Winda menjawab tanya dengan bapak A Juhry Ridar”, artinya SKT sudah dibuat namun belum diketahui atas nama siapa, Tambahnya
Tidak berselang Lama A Juhry Ridar menelephone dengan marah serta mengancam, “ datanglah kerumah jam 08 : 00 WIB. kita sebunuhan, 30 menit kemudian Rama anak A Juhry Ridar juga menelphone dengan nada tinggi, “ Lahan tersebut tidak akan dijual jika tidak snilai Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). jika kamu tidak sanggup membayar Rp. 500. 000.000,- (Lima ratus juta rupiah). maka saya yang akan mengembalikan uangmu dalam tempo waktu 1 (satu) minggu.
Kalau saya menjawab iya, saya kasih kamu waktu 2 (Dua) minggu, untuk mengembalikan uang kami tersebut. namun ternyata sampai hari dan saat ini tidak ada penyelesaian sama sekali, Ungkapnya mengakhiri.
Sementara itu, DPP Lembaga Informasi Independen masih berupaya untuk menindak lanjuti mengambil langkah kekeluargaan yakni mediasi, dan telah mengirimkan surat ke Kantor Camat Kampung Melayu nomor : 101/DPP-LII/BKL/VIII/2024 pada tanggal 02 september 2024.
Mnurut Ketua Umum Lembaga Informasi Independen melalui Ahwandi, ” Setelah di kirimkan surat permohonan fasilitas mediasi ke kantor camat Kampung Melayu kiranya Camat Kampung Melayu dapat mengambil langkah – langkah tepat tentang perihal ini, ” Jelas Ahwandi
Apabila dalam hal ini nanti tidak bertemu kata mufakat dan damai maka dengan secara terpaksa dan berat hati kami akan mengambil langkah hukum Pidana, ” terangnya menambahkan
Karena oknum di duga keras telah melakukan pelanggaran sebagai berikut ;
1). Terjadi Pengancaman Pembunuhan
2). Terjadinya Pembatalan Penjualan dari pihak pertama tanpa prosedur/penipuan
3). Terjadinya Intimidasi dengan cara mengelembungkan harga penjualan Lahan Perkarangan Tanah Beserta Isinya dari harga Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) melambung tinggi ke harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). dengan cara INTERVENSI.
4). Tidak mengembalikan uang transaksi jual beli yang mana ia sanggupi dalam tempo waktu 2 (dua) minggu/penipuan dan penggelapan.
5). Menggelapkan dokumen surat berharga dengan cara tidak memberikan dokumen surat jual beli Lahan Perkarangan Tanah Beserta Isinya yang ASLI antara A JUHRY RIDAR dengan RISKAWATI TORUS PANE
6). Penggelapan uang sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) .
7). Kepala Lurah Kandang terlibat dan ikut serta didalam melakukan kejahatan secara terstruktur, sitematis dan masip (TSM). (@HD/RED).

Bengkulu
BPS And Partners Laporkan Kapolres Muko-Muko ke Propam Polda

2,066 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Dalam langkah yang mengejutkan dan penuh keberanian, Kantor BPS And Partners telah mengajukan laporan resmi terhadap Kapolres Muko-Muko. Laporan ini disampaikan melalui rantai pengaduan yang tidak hanya mencapai Propam Polda Bengkulu, tingkat Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, tetapi juga melibatkan Irwasda serta pihak-pihak terkait lainnya.
Bayu Purnomo Saputra, selaku Ketua TIM BPS And Partners, menegaskan bahwa pengaduan serta permohonan yang telah disampaikan belum mendapatkan respons atau tindakan secara prima. Menurutnya, langkah hukum ini merupakan upaya strategis untuk menutup celah dalam mekanisme pengawasan dan memastikan bahwa setiap laporan pengaduan mendapat penanganan yang serius serta tepat guna.
“Kami mendesak agar setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti secara menyeluruh, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pengawasan,” ujar Bayu Purnomo Saputra dengan tegas.
Untuk saat ini, substansi terkait kasus belum dapat dipublikasikan karena masih berada dalam tahap proses hukum. “Nanti, ketika sudah waktunya dan kasus telah naik ke persidangan, kami akan melakukan konfirmasi terbuka agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang transparan dan komprehensif,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas dan transparansi di sistem penegakan hukum Indonesia. Dengan melibatkan Irwasda dan instansi terkait, BPS And Partners membuka ruang evaluasi mendalam terhadap kinerja aparat, sehingga setiap keluhan masyarakat tidak hanya berakhir sebagai rangkaian administrasi, melainkan juga memicu perbaikan sistem yang nyata.
Hal ini akan terus kami pantau seiring perkembangan respons dari Propam Polda Bengkulu, Kapolri, Presiden RI, Irwasda, dan pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan bahwa aspirasi untuk keadilan dan transparansi mendapatkan perhatian yang layak serta membawa dampak positif bagi masa depan penegakan hukum di tanah air. (@Rls).
Bengkulu
Birokrasi dan Cinta, Dilema TNI yang Sulit Mendapatkan Izin Cerai

6,230 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Fenomena perceraian di kalangan anggota militer sering kali kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, Salah satunya adalah kesulitan mendapatkan izin dari atasan untuk perceraian. Adapun beberapa alasan yang mendasari hal ini antara lain :
▪︎ Regulasi dan Prosedur Militer, Anggota militer biasanya terikat pada prosedur yang ketat terkait dengan status perkawinan. Izin dari atasan sering diperlukan untuk memproses perceraian, yang bisa membuatnya lebih sulit.
▪︎ Stigma dan Kode Etik: Perceraian di kalangan militer dapat dianggap sebagai pelanggaran norma atau kode etik. Hal ini dapat menyebabkan tekanan sosial dan stigma bagi anggota militer yang ingin bercerai.
▪︎ Komitmen dan Loyalitas: Terdapat nilai-nilai kuat tentang komitmen dan loyalitas dalam dinas militer. Anggota militer mungkin merasa tertekan untuk mempertahankan pernikahan demi reputasi atau untuk tidak mengecewakan rekan-rekan mereka.
▪︎ Dampak pada Karier: Perceraian dapat mempengaruhi karier seorang anggota militer, termasuk peluang promosi atau penugasan. Hal ini dapat membuat individu ragu untuk mengambil langkah perceraian.
▪︎ Kondisi Emosional dan Psikologis: Stres yang disebabkan oleh tuntutan pekerjaan militer dapat memperburuk kondisi hubungan, membuat perceraian terasa lebih rumit dan menakutkan.
Karena faktor-faktor tersebut, anggota militer sering kali menghadapi tantangan tambahan ketika mempertimbangkan perceraian.
Berbagai alasan diatas, juga anggota TNI mungkin sulit untuk meminta izin bercerai kepada atasan. Dikarenakan ada norma dan tradisi yang kuat dalam militer yang menekankan stabilitas keluarga dan komitmen, Perceraian ini dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjaga keharmonisan tersebut, dan anggota TNI juga ada tekanan dari hierarki sehingga rasa malu yang mungkin dirasakan anggota TNI, Mereka mungkin khawatir tentang dampak perceraian terhadap karier dan reputasi mereka di lingkungan militer. Serta proses perizinan mungkin rumit dan memerlukan alasan yang kuat. Hal ini bisa menjadi penghalang bagi mereka yang ingin bercerai tetapi tidak ingin melalui prosedur yang panjang dan rumit.
Akhirnya, peraturan internal TNI juga bisa menjadi faktor, di mana ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum izin bercerai diberikan. Semua faktor ini berkontribusi pada kesulitan yang dihadapi anggota TNI dalam meminta izin bercerai.
Dalam konteks TNI (Tentara Nasional Indonesia), pernikahan dan perceraian dapat terjadi seperti pada masyarakat umum, meskipun ada aturan dan norma tertentu yang mengatur kehidupan prajurit seperti yang dipaparkankan diatas, Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan termasuk masalah pribadi, kesesuaian, atau tekanan yang dihadapi akibat tugas militer. Namun, prosesnya mungkin lebih ketat dan diatur oleh peraturan internal TNI untuk menjaga disiplin dan stabilitas.
Namun TNI juga dapat mengajukan perceraian dengan alasan yang tepat untuk bisa dipertimbang kan, diantara nya adalah:
▪︎ Kesejahteraan Mental dan Emosional: Jika pernikahan menyebabkan stres berat atau masalah mental, perceraian bisa menjadi solusi untuk menjaga kesehatan mental.
▪︎ Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas yang seringkali menuntut mobilitas tinggi dan risiko yang besar dapat mengganggu hubungan, sehingga perceraian mungkin dianggap perlu.
▪︎ Perbedaan yang Tak Teratasi: Ketika pasangan mengalami perbedaan pandangan atau tujuan hidup yang signifikan dan tidak dapat diselesaikan, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir.
▪︎ Dukungan Keluarga: TNI seringkali memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga, dan jika pernikahan tidak mendukung itu, perceraian bisa menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak.
▪︎ Kesehatan Fisik dan Keamanan: Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau situasi berbahaya, perceraian dapat menjadi cara untuk melindungi diri dan anggota keluarga.
▪︎ Peraturan Internal dan Etika: TNI memiliki regulasi dan kode etik yang bisa mendukung keputusan perceraian dalam konteks yang tepat, termasuk untuk menjaga citra dan profesionalisme.
Setiap situasi tentunya unik dan memerlukan pertimbangan yang matang.
Penulis Adakah Praktisi Hukum Dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners
WhatsApp : 0822-8267-8118
Bengkulu
Prof. Dr. H. Syaiful Anwar : Pemilukada Harus beroerintasi pada Kemaslahatan.

7,098 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. Syaiful Anwar. M.Pd mengatakan bahwa pemilu harus berorientasi kemaslahatan, Pemilu diniatkan seperti melaksanakan Rukun Iman, Sebut saja seperti shalat.
“Pemilu harus diniatkan seperti shalat. Diawali dengan niat suci, dilakukan dengan terus-menerus menghadirkan yang ilahi, dan diakhiri dengan hasil yang menciptakan damai bagi seluruhnya,” Menurut nya selain 4 Pilar Negara dan UU Pemilu, agama juga dapat dijadikan kompas dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah perbedaan pilihan politik. Dalam Islam, kata dia, terdapat konsep yang bisa dijadikan model kontestasi pemilu yang damai.
Salah satu konsep tersebut adalah fastabiqul khairat yang berarti berlomba-lomba dalam kebaikan. Melalui konsep ini, masyarakat bisa merasakan proses pergantian kepemimpinan dengan aman dan damai. “Fastabiqul bukan duel yang harus mengalahkan, membuat malu, atau mematikan lawan. Istabaqa dibangun atas kesadaran ada banyak yang baik, karena itu harus dicari mana yang terbaik,” tuturnya.
Agama juga mendorong terciptanya pemimpin adil dan berintegritas, dalam bahasa Islam Pemimpin yang beriman itu adalah Siddiq, Amanah, Tabliq dan Fatonnah. Pemimpin yang mampu memimpin dengan menghadirkan rasa aman, damai dan memperjuangkan kesejahteraan. Sebab itu, Prof. Syaiful yakin pemilu damai tidak mustahil selama para pihak yang terlibat menghadirkan ajaran agama pada setiap langkahnya.
Sebagai putra Daerah Bengkulu ia pun merespon perkembangan Pemilukada di tanah Kelahiran nya yakni Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Kaur “Pada perhelatan ini, rakyat bertindak sebagai juri dalam perlombaan (musabaqah). Tentulah ada pilihan yang berbeda, sesuai dengan selera dan tingkat pemahaman terhadap calon. Perbedaan pilihan seharusnya tidak membuat yang satu membenci yang lain, semuanya hanyalah ikhtiar ijtihad,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Syaiful mengajak masyarakat untuk mengedepankan perdamaian di atas perbedaan politik karena kedamaian lebih penting dari kemenangan sesaat. Dia pun mengingatkan bahwa perbedaan pilihan adalah hal yang pasti dalam pemilu. Namun, perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi benih pertengkaran. “Kita harus menjadikan perbedaan kiblat pilihan sebagai ajang fastabiqul khairat (berusaha menjadi yang pertama dalam setiap kebaikan),” harapnya.
Terakhir, ia berpesan agar penyelenggara pemilu memastikan terciptanya Pemilu yang luber dan Jurdil. Juga Aparat Negara mesti netral mengedepankan suasana damai dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memancing kecurigaan. “Para Calon Pemimpin harus mengedepankan Program serta tampil sebagai sosok penuh kedamaian, karena ucapan dan perilakunya dapat menginspirasi para pendukungnya. Paslon yang Beriman yakni ucapan dan perilakunya memancing kedamaian, dialah yang memenangkan fastabiqul khairat,” tandas Prof. Syaiful Anwar. ***
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg