Connect with us

Empat Lawang

JM Menghimbau Masyarakat Agar Tidak Terprovokasi Isu Defisit Anggaran

Published

on

 4,126 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com -Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan berita yang menyudutkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terkait defisit anggaran.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Empat Lawang mengalami defisit anggaran sebesar Rp 227 miliar pada tahun anggaran 2023.

Terkait hal tersebut Bupati Empat Lawang Periode 2018-2023 H. Joncik Muhammad menanggapi pemberitaan yang menyudutkannya.

Dirinya menilai yang mengkritik tidak paham keuangan karena kritikan tidak tepat sasaran dan cenderung tendensius.

Kekurangan tersebut disebabkan oleh dana dari Pusat yang diharapkan yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) Tambahan sebesar Rp 50 miliar dan DBH Kurang Bayar sebesar Rp 68 miliar.

Namun, dana tersebut tidak disalurkan secara tunai ke Kas Daerah (Kasda) Pemda Kabupaten Empat Lawang. melainkan melalui Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp 85,856 miliar yang baru dapat dicairkan pada tahun 2024.

“Dari total Rp 118 miliar DBH Tambahan dan DBH Kurang Bayar, sebesar Rp 85,856 miliar dijadikan TDF, dan sisa dana akan disesuaikan pada tahun 2024,” kata Joncik, Jum’at (26/07/2024).

Selain itu, Sekretaris DPW PAN SUM-SEL juga menyebutkan, pada tahun anggaran 2023, terdapat dana yang tidak terealisasi dari PEMPROV SUM-SEL.

Misalnya, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, sebesar kurang lebih Rp 65 miliar.

“Dana tersebut akhirnya dibayar oleh Pemprov Sumsel pada tahun 2024 ini, ” jelasnya.

Jadi Total asumsi penerimaan daerah tahun 2023 yang tidak mencapai target adalah sebesar Rp 183 miliar, terdiri dari, DBH Tambahan dan DBH Kurang Bayar dari Pemerintah Pusat: Rp 118 miliar, Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Pemprov Sumatera Selatan: Rp 65 miliar.

Dengan asumsi pendapatan daerah sebesar Rp 183 miliar, selisih defisit anggaran yang masih harus ditutupi adalah Rp 44 miliar (Rp 227 miliar – Rp 183 miliar) dan Defisit 44 M tersebut disebabkan target (PAD) pada tahun 2023 tidak tercapai.

“ Perlu digaris bawahi bukan kita saja ada banyak Pemkab yang bernasib sama, terutama saat dan pasca covid. Hasil Laporan Keuangan yang sudah di audit BPK jika bermasalah maka tidak mungkin BPK Berani mengeluarkan Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) untuk Kabupaten Empat Lawang,” ungkapnya.

Joncik Muhammad mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar tersebut, ” Tukasnya. (@Red/Release IWO-I-DPD 4 Lawang).

Sumber berita : Berbagai media Online local, Regional, dan Nasional.

REDAKSI

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 511 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga ASN Terlibat Kampanye Paslon 01, Penasehat Hukum Lapor ke Bawaslu

Published

on

 845 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diduga terlibat politik praktis dengan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.

Penasehat hukum ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat lima ASN yang dilaporkan, yakni:

1. Sri Hartati, SKM, M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Saling.

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya

“Keempat oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada wartawan.

Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam kontestasi PILKADA. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Feri didampingi ADV Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi Polda Sum-sel

Published

on

 2,317 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Feri Indra Leki di Dampingi ADV Herman Hamzah,  menghadiri undangan klarifikasi di amapolda Sumatera Selatan. (12/04/2025).

Nomor           : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi.     :  Biasa
Lampiran.       –
Hal.                  : permohonan bantuan informasi

Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.

Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;

Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum  berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”, konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika  sangat  mahal bagi masyarakat kalangan bawah, ” jelas Feri.

Dan saya juga  sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain  akan  mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo “R”. ” Tambahnya

Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat “R” datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial “A”.

Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada “A” sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo  saya simpan.

Sementara jawaban dari “R”, memang di klinik Syafa Medika tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang  benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita “R” mengangukkan kepala dengan gugup, ” Ucap Feri Menirukan.

Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, ” tegas Feri.

Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (@RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!