Palembang
Kapolda Sumatera Selatan Berikan PIN Emas Personel Berprestasi

595 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Pembangunan Zona Integritas (ZI) di satuan kerja (satker) kepolisian merupakan salah satu diantara kegiatan utama pada sasaran strategis terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel. Indikatornya adalah tingkat perolehan satker kepolisian yang mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Satker Polairud Polda Sumatera Selatan merupakan salah satu dari 8 saker peraih WBK, menyisihkan 1.093 satker yang mengikuti rangkaian penilaian evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK, baik yang dilaksanakan oleh tim internal Polri dan supervisi dari Deputi Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.
Kemudian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumatera Selatan berhasil meraih kategori WBBM pada evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBBM yang dilaksanakan oleh Kementerian PAN RB.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo mengatakan bahwa kepolisian dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas pokok yang telah diamanahkan, serta harus selaras dengan program kebijakan yang telah digariskan pemerintah, khususnya terkait dengan
penerapan Reformasi Birokrasi.
“Kami menyadari
sepenuhnya, bahwa baik dan buruknya pelayanan Polri kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan berada di tangan Polda Sumsel. Harapan masyarakat saat ini terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sangat besar, karena Polri di tuntut untuk mampu memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, murah terjangkau dan terukur, saya mengucapkan selamat atas pencapaiannya dan agar ini dijadikan dorongan support bagi satker lainnya” ujarnya.
Penerima Penghargaan WBBM dan menerima PIN Emas dari Kapolda Sumatera Selatan diantaranya AKBP Dolly Gumara, S.I.K., M.H (Kabag RBP Birorena), Kompol Candra Kirana Putra, S.I.K., S.H., M. Si., Cphr (Kasubbagmutjab Bagbinkar Ro SDM), AKP Ramadhi Kurniawan, S. Kom (Kaurmintu Subbagrenmin Ro SDM), Ipda M. Syazilli, S.H., M.H (Pama Bag RBP Rorena) dan Brigadir Andre Amza (Bamin Subbagpangkat Bagbinkar Ro SDM).
Sedangkan penerima penghargaan WBK yaitu AKBP Rahmat Sihotang, S.H., M.H. (Kasubdit Gakkum Dit Polairud), Bripka Sarwani (Bamin Ditpolairud), Brigadir Eko Agus Sutrisno (Bamin Ditpolairud) dan Bripka Kgs. Husin (Bamin Rbp Rorena)
Sementara untuk penerima penghargaan Quick Win Presisi diantaranya Kompol Robinson, S.E. (Kabagren Polres Prabumulih), Kompol Arifin, S.H., M. Si (Kabagren Polres Muara Enim) dan Bripda Arif Fadilah (Bamin Bag RBP Polda Sumsel).
Acara yang digelar Rabu (24/1/2024) disalah satu hotel dikota Palembang tersebut dihadiri Wakil ketua Ombudsman RI, Ir Robby Hamzar Rafinus MIA, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan, Dekan Univ Sriwijaya, para PJU Polda dan Kapolres/tabes jajaran Polda Sumatera Selatan. (@Red).

Empat Lawang
PTUN Menyatakan HBA Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Bupati

1,571 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Gugatan Kuasa Hukum HBA-Henny di PTUN Palembang Terancam Gagal. pasalnya Hakim PTUN anggap pernyataan saksi ahli pemohon kesimpulan sendiri di Gugatan TMS Pilkada Empat Lawang, Sidang gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan di Pilkada serentak 27 November mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menyatakan H Budi Antoni Aljufri (HBA) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati empat lawang, Selasa, (22/10/24)
Sidang dipimpin hakim ketua Simon Sinaga Pangondian, SH dengan anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH dan Irhamto, SH.
Hakim anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH saat mencecar berbagi pertanyaan kepada saksi ahli Bahrul Ilmi Yakup, SH., MM yang dihadirkan pihak pemohon (kuasa hukum Hba-Henny).
Bonnyarti mengatakan pendapat saksi ahli kontradikitif dengan fakta yang terjadi. karena sebelumnya saksi ahli merujuk pada 3 keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak membeda-bedakan jabatan baik sementara maupun defenitif.
Namun ucapan saksi ahli dipertegas oleh Hakim PTUN Palembang bahwa kesimpul yang dibeberkan saksi ahli hanya merupakan pendapat saksi ahli.
Hakim menngatakan pernyataan ahli yang dihadirkan pihak pemohon kontradikitif dengan fakta yang terjadi.
Menurut hakim penunjukan pejabat sementara tidak serta menghilangkan jabatan bupati defenitif. pejabat yang dutunjuk hanya untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sehingga memang harus ditunjuk pejabat sementara namun pejabat defenitif tetap mendapat hak keuangan/gaji.
Hakim juga menjelaskan terkait 3 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikaitkan pihak penggugat harus dilihat dengan bijaksana. Sedangkan dalam keputusan MK masih kata Bonnyarti menyoroti tentang wakil bupati yang menjabat bupati yang masuk dalam hitungan periodeisasi.
Sebelumnya saksi ahli pihak pemohon saat ditanyakan oleh Hakim pendapatnya terkait pemberhentian sementara dari Mendagri apakah diberhentikan secara defenitif mengatakan sejak ada putusan pemberhentian sementara untuk tidak boleh lagi melakukan tugas dan kewenangan jabatannya. Dengan kata lain saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum pemohon secara tidak langsung mengatakan bahwa penunjukan pejabat sementara kepala daerah yang digantikan wakilnya karena sedang dalam proses hukum tidak serta merta memberhentikan kepala daerah tersebut.
Hal tersebut disetejui hakim bahwa selama diberhentikan sementara sampai menunggu keputusan bersifat Inkrach kepala daerah non aktif tetap mendapat hak, diantaranya hak keuangan/gaji. Sementara itu dia masih dianggap pejabat tapi supaya roda pemerintahan di daerah itu tetap berjalan maka harus ditunjuk penjabat sementara, penjabat sementara itu siapa ya kalau ada wakilnya, wakilnya yang ditunjuk. Sama seperti pengadilan, sewaktu kepala pengadilan berhalangan sampai ada ketua baru yang dilantik maka wakilnya wajib menjabat sebagai ketua sementara,” ucap Hakim Anggota PTUN Palembang.
Sidang akan kembali digelar pada kamis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon (KPUD) Empat Lawang. dalam jadwal yang tertera sidang gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Hba-Henny akan diputus pada tanggal 4 November 2024. (@Rls).
News
Dirlantas Polda Sumsel, 3 Faktor Utama Knalpot Brong Ditertibkan

853 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pratama Sik menggelar acara deklarasi bersama elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, pada Jumat pagi (19/1/2024) dihalaman mako Ditlantas Polda Sumsel.
Pratama mengatakan setidaknya ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.
“Point pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang. Diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas Angkuta Jalan No 22 Th 2009. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman Daripada pengendara pengguna knalpot brong itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya duaratus limapuluh ribu rupiah, itu yang pertama,” terangnya.
Point kedua menurutnya adalah himbauan bagi pemilik bengkel.
“Penting untuk dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan agar tidak Mmmenggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan,” lanjutnya.
Satu point lagi yang disebutnya sebagai dampak sosial dimasyarakat.
Menurut Pratama, hal ini juga menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.
“Point ketiga adalah dampak sosialnya. Setiap pengemudi ataupun pengguna jalan dujalan raya itu berhak mendapatkan rasa aman nyaman, kalau ada yang menimbulkan kebisingan,tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan dan mengganggu konsetrasi berkendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakaan. Ini harus kita sadari,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas karena kesemuanya untuk kepentingan keselamatan bersama.
“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi semua peraturan karena itu demi keselamatan. Toleransi dijalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti saat dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib,”tandasnya. (@Rls).
Empat Lawang
Pj. Bupati Empat Lawang Hadiri Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024

817 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, AP., M.M, menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Petikan dan Buku Alokasi TKD Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kegiatan yang digelar di Griya Agung Palembang tersebut, dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Wali Kota se – Sumatera Selatan, Kamis (14/12/2023).
Bupati Empat Lawang mengatakan, dengan penyerahan DIPA Petikan dan Buku Alokasi TKD Tahun Anggaran 2024 ini, sebagai pertanda awal perencanaan untuk kegiatan di tahun 2024 mendatang.
“Kita harapkan, dengan diserahkannya DIPA ini, ke depan Pagu Anggaran Kabupaten Empat Lawang dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan, ” pungkasnya.
Dilaksanakannya kegiatan ini merupakan pertanda awal serta perencanaan kegiatan ditahun 2024 mendatang.
Dari awal hingga selesai acara berlangsung dengan kondusif dan ditutup lalu diakhiri dengan do’a. (@Adv/Red).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg