Muara Enim
Kapolsek Rambang Dangku, Untuk pasal yang di Sangkakan Setelah Hasil Gelar Perkara

4,836 X dibaca hari ini
MUARA ENIM, Netralitasnews.com – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 96 /X 2021 Sek Rb. Dangku / Res Muara Enim /Polda Sumsel tanggal 22 oktober 2021. dan laporan Polisi Nomor : LP / B /97 / X / 2021 / Sumsel / Ma. Enim / Rb. Dangku tanggal 22 oktober 2021.
Atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh inisial “YN” Dkk kepada inisial “GW” yang terjadi pada hari kamis tanggal 21 oktober 2021 sekira jam 13:13 Wib. di Mess PT. SDEPCI Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Sebelumnya Polsek Rambang Dangku menindak lanjuti laporan tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun mengambil barang bukti.
Pada hari kamis tanggal 20 januari minggu lalu telah gelar perkara dari lidik ke sidik setelah VISUM ET REPERTUM selesai.
Sementara itu, berinisial “GW” korban memberikan keterangan tambahan berdasarkan panggilan ke 1, bahwa akibat penganiayaan tersebut dirinya mengalami depresi. sekaligus memberikan lampiran surat diagnosa dari Dokter spesialis kesehatan jiwa (SKJ) Tanggerang Selatan berikut obatnya kepada penyidik dan telah dibuat berita acara serah terimanya. juga memberikan keterangan terhadap barang bukti baju yang tali ikat pinggangnya tampak terputus, dan bagian baju tersebut robek. telah dibuat surat sita Oleh Penyidik kepolisian Sektor Rambang Dangku. Rabu, (26/01/2022).
Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, SH kepada media ini saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp pukul 13 : 45 Wib. 27 januari membalas, ” Ya sekarang ini pemeriksaan saksi-saksi. untuk pasal yang disangkakan nanti tunggu hasil gelar perkara. “Tulisnya singkat. (SP/SH)

Muara Enim
Manager dan Komisaris PT AMNA SPBU Jl. Jendral Sudirman Angkat Bicara

1,751 X dibaca hari ini
MUARA ENIM I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Terkait pemberitaan serta komentar di medsos yang menuding bahwa pihak SPBU yang beralamatkan di Jln. Jendral Sudirman kelurahan pasar tiga Talang Jawa, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, bahwa BBM jenis pertalite pada SPBU pertamina jauh dari standar kualitas yang ada, akhirnya Pengelola SPBU angkat bicara, Minggu (28/05/2023).
Menurut manager PT Amna SPBU Prasetiyo Bahwa pihak pertamina dari Provinsi sudah dua kali melakukan pengambilan sampel. namun sejauh ini belum keluar hasilnya, ” jelasnya
Kami dari pihak SPBU pertamina yang menggelola juga sudah menanggapi berbagai keluhan dari beberapa konsumen, ” tukasnya.
Terpisah Eko Komisaris PT Amna juga menyampaikan, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh awak media, atas kritikan dan sarannya, kami akan terus berbenah diri mengenai kritik dan saran tersebut, ” ucapnya.
Dilanjutkannya, apabila ada konsumen yang merasa dirugikan serta mengeluhkan terkait BBM dari SPBU kami, silahkan lapor kepada kami, atau bapak Prasetyo, ” pintanya.
Kami selaku penggelolah SPBU Pertamina siap menampung serta menerima saran, keluhan, dan bertanggung jawab, kritik dari konsumen sesuai dengan kebenaran yang ada, sejauh ni memang ada beberapa konsumen yang datang serta menyampaikan berbagai keluhan kepada kami, dan alhamdulillah sudah kita tindak lanjuti, ” tutup Eko.
Sementara itu, konsumen yang sedang mengantri melakukan pengisian BBM jenis Pertalite, menanggapi sejauh ini pihak SPBU cukup baik dalam memberikan pelayanan, mobil saya tidak pernah macet setelah mengisi pertalite di SPBU ini, ” Singkatnya. (@Rls/Red).
Muara Enim
YURIZA NOVARIA binti SUHERLI ASGAF telah di Tetapkan Sebagai Tersangka

3,913 X dibaca hari ini
MUARA ENIM SUMATERA SELATAN I Netralitasnews.com – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/96/X 2021 Sek Rb. Dangku / Res Muara Enim /Polda Sumsel tanggal 22 oktober 2021.
Atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh inisial “YN” Dkk kepada inisial “GW” yang terjadi pada hari kamis tanggal 21 oktober 2021 sekira jam 13:13 Wib. di Mess PT. SDEPCI Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berujung hukum. Kamis (17/03/2022)
Sebelumnya Polsek Rambang Dangku menindak lanjuti laporan tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengambil barang bukti.
Sejumlah Rangkaian proses hukum penyelidikan, penyidikan hingga oknum pelaku Yuriza Novaria Binti Suherli Asgaf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sektor Rambang Dangku, Resort Muara Enim, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Hal ini diketahui berdasarkan SP2HP nomor : 381 / III / 2022/ Reskrim. berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 15 maret 2022 bahwa terlapor Saudari YURIZA NOVARIA Binti SUHERLI ASGAF statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Pada hari kamis tanggal, 20 januari 2022 telah digelar perkara dari lidik ke sidik setelah VISUM ET REPERTUM selesai.
Terpisah, Gitti Wulandari Klien DPP Lembaga Informasi Independen melalui pesan whatsApp menuliskan, ” Asalamualaikum, pak ini SP2HP dari polsek Rambang Dangku, Nova sudah di tetapkan sebagai tersangka. ” tulisnya singkat.
Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, SH saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp belum menjawab, ” hingga berita ini ditayangkan sementara ada hak Jawabnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Lembaga Informasi Independen melalui ketua Tim Khusus menjelaskan, ” ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian Resort Muara Enim melalui Sektor Rambang Dangku yang telah bekerja secara profesional. dirinya meminta kepada pihak kepolisian Sektor Rambang Dangku agar dapat memberitahukan Pasal-pasal yang di kenakan kepada tersangka dan dirinya berharap agar tersangka dapat segera di tahan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 21. ” Tegasnya. (Tim-Red)
Muara Enim
Kembangkan Potensi PLTS PT. Bukit Asam Tandatangani MoU Dengan PT. Jasa Marga

3,432 X dibaca hari ini
MUARA ENIM, Netralitasnews.com – Sebagai komitmen perusahaan untuk mendukung pengurangan emisi karbon global, PT Bukit Asam Tbk dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjajaki potensi kerja sama pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di jalan tol Jasa Marga Group.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bukit Asam Arsal Ismail dan Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur di Merusaka Nusa Dua, Bali, Rabu (02/02/2022).
Melalui penandatanganan MoU tersebut, Bukit Asam dan Jasa Marga akan menjajaki potensi pengembangan PLTS guna mendukung kegiatan usaha dan operasional di jalan tol Jasa Marga Group. Penandatanganan MoU juga menjadi wujud kolaborasi dan sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, yang salah satu fokusnya mengangkat tentang isu pengurangan emisi karbon global.
Upaya ini juga selaras dengan komitmen implementasi Paris Agreement yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada 22 April 2016.
Direktur Utama Bukit Asam Arsal Ismail menyambut baik potensi kerja sama yang diharapkan dapat membawa kontribusi positif bagi setiap pihak ini. Menurut Arsal, kerja sama ini mencerminkan implementasi strategi untuk mencapai transformasi bisnis Bukit Asam pada tahun 2026.
“Menuju pemberhentian pertama Bukit Asam sebagai perusahaan energi pada tahun 2026, peningkatan portofolio pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan menjadi salah satu strategi bisnis yang kian gencar untuk dikembangkan,” ujar Arsal.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan kolaborasi yang sangat baik dalam mengawali hubungan kemitraan Bukit Asam dan Jasa Marga, serta selaras dengan komitmen Jasa Marga untuk mewujudkan jalan tol berkelanjutan.
“Tidak hanya itu, hal ini juga merepresentasikan bahwa, sebagai pemegang pangsa pasar terbesar dan leader di industri jalan tol Indonesia, Jasa Marga memiliki potensi pengembangan bisnis prospektif di sepanjang koridor jalan tol Jasa Marga Group serta peluang kemitraan dan kerja sama yang produktif untuk kemajuan bersama,” tutur Subakti. (Rilis PTBA/YBY).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg