Empat Lawang
Kasus Covid-19 di Kabupaten Empat Lawang Melandai
2,822 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Empat Lawang diklaim sudah melandai, bahkan status daerah penyebaran COVID-19 Kabupaten Empat Lawang juga sudah turun dari sebelumya zona oranye kini berada di zona kuning.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad saat menghadiri rapat paripurna DPRD Empat Lawang, Senin (23/8/2021).
“Status sekarang berubah dari zona oranye jadi kuning. Di Sumatera Selatan ada dua daerah yang sudah zona kuning, yakni Empat Lawang dan Pagaralam, yang lain ada Empat yang masih merah, sisanya oranye,” ungkap Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad yang didampingi Ketua TP-PKK Empat Lawang, kepada wartawan.
Untuk menjaga kondisi tersebut, jika ada pasien yang meninggal dunia dan terkonfirmasi positif (COVID-19) harus dikuburkan dengan tata cara penanganan penguburan jenazah (COVID-19) dan harus sesuai dengan protokol kesehatan.
“Memang kondisi (COVID-19) di daerah kita benar-benar menurun, berdasarkan laporan dari gugus tugas dan itu harus kita jaga bersama,” jelasnya.
Mengenai persedekahan banyak warga yang beranggapan bahwa tanggal 1 September sudah boleh dilaksanakan persedekahan, padahal berita itu tidak benar.
“Kami akan rapatkan lagi 1 September nanti mengenai persedekahan menggunakan orgen tunggal,” tegasnya.
Juru bicara Gugus Tugas penangan (COVID-19) Kabupaten Empat Lawang dr. Arga Sena mengatakan, sampai saat ini kasus terkonfirmasi positif (COVID-19) di Kabupaten Empat Lawang secara akumulatif sebanyak 286 kasus. Rinciannya sembuh 248 orang, meninggal dunia 31 orang, yang masih proses penyembuhan ada 7 orang.
“Yang masih proses semuanya menjalani isolasi mandiri, dan tidak ada lagi yang dirawat. kita semua berharap Empat Lawang kembali ke zona kuning dan pandemi ini segera berlalu.” tukasnya (Hum/Red)
Empat Lawang
Pleno KPU Rekapitulasi Suara JM-FA’I, HDCU Unggul
447 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Empat Lawang yang dibacakan PPK dari 10 Kecamatan JM-FA’I Unggul, Senin, (02/12/24)
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dipimpin ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman dihadiri para komisioner KPUD, Ketua Bawaslu dan anggota serta saksi dari masing-masing paslon bupati maupun gubernur serta dijaga TNI-Polri.
Perolehan suara Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-FAI) pasangan calon bupati dan wakil bupati empat lawang nomor urut 2 berhasil unggul dengan mendapat 147.332 suara sah, sedangkan Kotak kosong mendapat 35.923 suara.
Bertempat di kantor KPU Empat Lawang Jalan Poros Noerdin Fanji Tebing Tinggi – Pendopo.
Dengan hasil tersebut JM-FAI dipastikan menjadi pemenang Pilkada di Empat Lawang tahun 2024, dan akan dilantik pada 10 Februari sebagai bupati dan wakil bupati empat lawang periode 2025-2030.
Sementara, dalam rekapitulasi perhitungan suara H. Herman Deru dan H. Cik Ujang (HDCU) di Pilgub Sumatera Selatan, HDCU meraih suara tertinggi dengan 92.628 suara, disusul pasangan Edi Santana-Eddy-Riezky dengan 43.230 suara, sedangkan nomor urut 3 Mawardi Yahya yang berpasangan dengan Anita mendapat 38.888 suara.
Rapat pleno berlangsung lancar dan aman karena pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan suara sesuai dengan salinan D hasil yang dipegang semua saksi pasangan Calon (Paslon).
Setelah pembacaan hasil perhitungan suara Ketua KPU Empat Lawang menskor rapat pleno hingga pukul 19.00 Wib untuk mengumumkan secara resmi hasil perhitungan suara yang telah dibacakan oleh para PPK se- SeKabupaten Empat Lawang. (@RED).
Empat Lawang
Masyarakat Paiker Minta Polres Hentikan Aktifitas Galian C di Duga Ilegal
1,413 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga galian C ilegal, di Desa Muara Aman, Kecamatan Pasemah Air Keruh (PAIKER), Kabupaten Empat Lawang, masyarakat meminta Polres Empat Lawang turun gunung. Kamis, (28/11/24). 12:30. WIB.
Adapun Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong / ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang kian meraja lela di wilayah hukum Polres Empat Lawang. pasalnya masih maraknya galian galian C yang beropoerasi/ tidak berijin.
Galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam terkhusus di Wilayah Desa Muara Aman.
Diduga keras melakukan penambangan galian C tanpa izin dengan menggunakan alat berat berupa Excavator.
Hal ini tentu perbuatan melawan hukum, oknum yang tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima akibat dari aktivitas ini.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada alat berat yang sedang beraktifitas penambangan, dengan adanya alat berat yang sedang beroperasi yang beroperasi sekitar satu minggu, ” terang sumber.
Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum Polres Empat Lawang agar segera mengambil tindakan dengan cara menutup serta menghentikan aktifitas tambang galian C yang di duga ilegal ini.
“ Kami minta Polres Empat Lawang dapat turun ke lokasi kegiatan tambang tersebut, apabila benar tidak berijin pagar dapat dihentilan segala aktifitas Galian C dan ditutup, ” Pinta masyarakat.
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas – jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang galian C ilegal tersebut.
Pemerintah kecamatan pasemah Air Keruh Zaili Husin” , Maaf dinda, saya beluum tahu kalau disitu ada galian C. Nanti saya cek ke lokasi, terimakasih, ” Jawabnya.
ILEGAL MINING tersebut jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sumsel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktifitas.
Selanjutnya bagi pengurusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KHUP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun 6 (enam) bulan penjara / sesuai amananat UU No. 22 tahun 2009
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Muara Aman belum berhasil di konfirmasi. demi kepercayaan masyarakat berita ini ditayangkan. (@TIM/Red).
Empat Lawang
Dalam Rangka Pilkada Damai Forkopimda Empat Lawang Turun Gunung
1,280 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dalam rangka pilkada damai dan kondusif forum koordinasi pimpinan Daerah (forkopimda) Empat Lawang Turun Gunung. Rabu, (27/11/24).
Tampak turun PJ. Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin bersama ibu PKK Kabupaten, Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang Darli, stap ahli percepatan pembangunan Empat Lawang Suharli, kepala dinas Kominfo, Kapolres Empat Lawang Azhari.
Kepala Desa Muara Lintang Baru Lutpan Budi Purnomo, kedatangan Unsur Forkopimda ini dalam rangka untuk memastikan pilkada jujur, adil, aman dan kondusif didalam wilayah daerah Kabupaten Empat Lawang. yakni pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil, wali kota dan wakil yang di selenggarakan secara serentak, ” jelasnya.
Terkhusus di Kabupaten Empat Lawang Forkopimda ini turun secara langsung kewilayah Kecamatan Pendopo Barat, tepatnya di TPS 1 Desa Muara Lintang Baru Kecamatan Pendopo Barat, ” Ungkap budi Ketua Forum Kades.
Dirinya mengucapkan, puji syukur Alhamdulillah Terimakasih atas kedatangan PJ. Bupati Empat Lawang beserta rombongan Ke Desa Muara Lintang Baru. di TPS 1 Desa Muara Lintang baru mendapat perolehan Suara 95 % dari DPT.
kami ucapkan terimakasih juga kepada panitia penyelengara desa.
Saya Selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pendopo Barat ucapkan selamat kepada Dr. H. Joncik Muhammad yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih kembali menjadi Bupati Empat Lawang periode (2024-2029). guna untuk melanjutkan Empat Lawang MADANI Jilid II (dua). (@YU/Red).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Opini3 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg